slot bonus new member 488Jutaan kata 460587Orang-orang telah membaca serialisasi
《makauklub》
Polisi selidiki kasus kematian gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh******
“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,”Nagan Raya (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Rusia lakukan uji peluncuran rudal balistik antarbenua Yars******Moskow (ANTARA) - Rusia pada Jumat (1/3) menyatakan pihaknya berhasil melakukan uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua Yars.
Kementerian Pertahanan Rusia dalam sebuah pernyataan mengatakan sebuah rudal Yars dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, diluncurkan dari lapangan antariksa Plesetsk Cosmodrome ke Kura Missile Test Range di wilayah timur Kamchatka.
Jarak antara kedua wilayah tersebut melebihi 6.700 kilometer
“Tujuan peluncuran ini adalah untuk mengkonfirmasi karakteristik taktis, teknis dan penerbangan dari sistem rudal modern ini. Semua pekerjaan telah diselesaikan secara penuh,” kata kementerian tersebut.
Yars adalah rudal balistik antarbenua bersenjata termonuklir Rusia dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, mampu mencapai sasaran pada jarak lebih dari 11.000 kilometer.
Baca juga: AS peringatkan Iran akan ada tanggapan keras jika kirim rudal ke Rusia
Baca juga: Pemimpin G7 kecam ekspor rudal balistik Korea Utara ke Rusia
Baca juga: Rusia serang Ukraina dengan 12 drone dan rudal jelajah
Baca juga: Rusia gagalkan serangan rudal Ukraina di Laut Hitam
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Label:rupiahtoto rtp、cipit88、jam gacor game slot
Terkait:link slot online terbaik、trik main slot rezeki nomplok、slot gacor 889、abjad 2d togel、bonus new member 200 persen、pinjaman online legal tanpa bi checking、slot viral、membongkar trik slot、situs mpo、persyaratan pinjam ke bank bri
bab terbaru:asiahoki77 demo(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《makauklub》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor filipinaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《makauklub》bab terbaru。