petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

makauklub

slot bonus new member 488Jutaan kata 460587Orang-orang telah membaca serialisasi

《makauklub》

Polisi selidiki kasus kematian gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh******

Polisi selidiki kasus kematian gajah Sumatera di Nagan Raya Aceh
Seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) ditemukan mati di kawasan bantaran sungai di Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (1/3/2024). Hingga Sabtu (2/3/2024) bangkai gajah tersebut telah dikuburkan oleh warga di sekitar lokasi kejadian. (ANTARA/HO)
“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,”
Nagan Raya (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatrensis) di kawasan Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, kabupaten setempat.

“Kasus ini masih kami selidiki bersama BKSDA Resor Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolsek Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Iptu Muhammad Thahar kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.

Ia menyebutkan temuan gajah mati tersebut sejauh ini masih belum bisa dipastikan oleh tim dokter dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan pihak terkait dari BKSDa Aceh Resor Meulaboh.

“Masih dalam pemeriksaan dari tim dokter, kami masih menunggu informasi terbaru,” katanya menambahkan.

M Thahar mengatakan gajah Sumatera yang ditemukan mati pada Jumat (1/3) lalu tersebut, diperkirakan telah mati sejak satu pekan yang lalu.

Sehingga bangkai gajah tersebut tidak bisa lagi dilakukan otopsi karena kondisinya telah membusuk.

Sebagai bahan pemeriksaan dan penyelidikan oleh BKSDA, gading gajah sepanjang empat meter tersebut saat ini telah di bawa ke Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh, katanya.

M Tahar menjelaskan kasus tersebut saat ini masih menandai fokus pihak kepolisian, guna dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian seekor gajah di Nagan Raya.

“Untuk bangkai gajah juga sudah dikuburkan pada Jumat malam, karena kondisinya sudah membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar M Thahar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Rusia lakukan uji peluncuran rudal balistik antarbenua Yars******

Rusia lakukan uji peluncuran rudal balistik antarbenua Yars
Uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua Yars di lapangan antariksa Plesetsk Cosmodrome, Rusia, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/ANADOLU)
Moskow (ANTARA) - Rusia pada Jumat (1/3) menyatakan pihaknya berhasil melakukan uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua Yars.

Kementerian Pertahanan Rusia dalam sebuah pernyataan mengatakan sebuah rudal Yars dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, diluncurkan dari lapangan antariksa Plesetsk Cosmodrome ke Kura Missile Test Range di wilayah timur Kamchatka.

Jarak antara kedua wilayah tersebut melebihi 6.700 kilometer

“Tujuan peluncuran ini adalah untuk mengkonfirmasi karakteristik taktis, teknis dan penerbangan dari sistem rudal modern ini. Semua pekerjaan telah diselesaikan secara penuh,” kata kementerian tersebut.

Yars adalah rudal balistik antarbenua bersenjata termonuklir Rusia dengan beberapa hulu ledak yang dapat ditargetkan dengan leluasa, mampu mencapai sasaran pada jarak lebih dari 11.000 kilometer.

Baca juga: AS peringatkan Iran akan ada tanggapan keras jika kirim rudal ke Rusia
Baca juga: Pemimpin G7 kecam ekspor rudal balistik Korea Utara ke Rusia
Baca juga: Rusia serang Ukraina dengan 12 drone dan rudal jelajah
Baca juga: Rusia gagalkan serangan rudal Ukraina di Laut Hitam

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:asiahoki77 demo

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
slot paling gacor modal receh
demo slot cq9 thor
betwing88
tokopedia pinjaman online
seribu mimpi 3d
slot ter
pasar123 situs slot
hoki108
kocok303 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 timnas4d slot
Bab 2 ngeriqq
Bab 3 slot online terpercaya gacor
Bab 4 pusathoki
Bab 5 cukong88
Bab 6 nadiemtogel
Bab 7 cara pinjam duit di dana
Bab 8 situs liga slot
Bab 9 56 di erek erek
Bab 10 game slot gampang jp
Bab 11 mega win login link alternatif
Bab 12 bosdomino
Bab 13 hoki4d slot
Bab 14 slot gacor internasional
Bab 15 menghasilkan uang lewat dana
Bab 16 freebet bonus new member
Bab 17 ga slot
Bab 18 ligacapsa
Bab 19 slot gacor 88 hari ini
Bab 20 abangda88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7012bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Kembali ke Dinasti Sui dan Tang untuk menjadi abadi

malam 88 slot login
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Gadis cantik dan menawan

dolar777
Politisi oposisi Rusia Navalny dimakamkan di Moskow
Alexei Navalny. ANTARA/Stanislav Krasilnikov/TASS/tm.
Moskow, Rusia (ANTARA) - Tokoh oposisi Rusia Alexei Navalny, yang meninggal bulan lalu di pengasingan, dimakamkan di pemakaman Borisovsky di Moskow, Jumat (1/3).

Orang tua Navalny, Anatoly dan Lyudmila, serta kerabat dan pendukung lainnya, menemani Navalny dalam perjalanan terakhirnya.

Ratusan orang yang berkumpul untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Navalny membentuk antrean panjang menuju pemakaman, bertepuk tangan dan meneriakkan namanya.

Pada 16 Februari, layanan penjara mengumumkan kematian Navalny, dengan mengatakan bahwa pria berusia 47 tahun itu tiba-tiba merasa tidak enak badan setelah berjalan-jalan di penjara tempat dia menjalani hukuman.

Dia segera dibawa ke rumah sakit, namun dokter tidak dapat menyelamatkan nyawanya, menurut layanan penjara.

Penyebab resmi kematian Navalnya masih belum diumumkan.

Navalny ditangkap pada Januari 2021 setelah dirawat di rumah sakit di Jerman, tempat dia dirawat karena keracunan.

Negara-negara Barat dan Navalny sendiri menuding Rusia bertanggung jawab atas keracunan tersebut. Kremlin, kantor pemerintah Rusia, membantah tuduhan tersebut. 

Navalny pada Agustus tahun lalu dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas tuduhan ekstremisme dan kejahatan lainnya. Dia sudah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun atas tuduhan penipuan.

Sumber: Anadolu

Baca juga: AS jatuhkan sanksi terhadap Rusia atas kematian Navalny

Baca juga: Dubes Rusia sebut Alexei Navalny meninggal karena masalah kesehatan

 

5 orang tewas akibat serangan rudal Rusia di Ukraina

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024

Pecinta kuliner tidak terbatas

deposlots
KPU: Penetapan tersangka tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Anggota KPU Sulsel Romy Harminto (dua kanan) saat memantau jalannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," jelasnya.

KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afif.

Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Penjahat menjadi dewa

agen judi bonus 100rb tanpa deposit 2022
Polda Bali terjunkan 385 personel dalam Operasi keselamatan Agung 2024
Direktur Lalulintas Polda Bali Komisaris Polisi Ruminio Ardano menyematkan pita kepada personel yang terlibat operasi pada apel gelar pasukan di Mako Sat Brimob Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Bali
"Dengan adanya lalu lintas yang baik akan memudahkan akses bagi masyarakat untuk beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan perekonomian, serta melancarkan pembangunan,"
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menerjunkan sebanyak 385 personel dalam Operasi Keselamatan Agung 2024 dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar Lantas Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Polda Bali. Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 Maret 2024 itu ditandai dengan apel gelar pasukan di Mako Sat Brimob Polda Bali, Tohpati, Denpasar, Sabtu. Direktur Lalulintas Polda Bali Komisaris Polisi Ruminio Ardano mengatakan Operasi Keselamatan Agung Tahun 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan itu diselenggarakan untuk mengantisipasi meningkatnya pergerakan masyarakat dan arus lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Karena itu, diperlukan strategi khusus untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Ardano mengatakan lalu lintas merupakan urat nadi masyarakat yang memegang peran vital dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang dilaksanakan. "Dengan adanya lalu lintas yang baik akan memudahkan akses bagi masyarakat untuk beraktivitas dalam memenuhi kebutuhan perekonomian, serta melancarkan pembangunan," kata dia. Di balik manfaat positif lalu lintas, adanya permasalahan yaitu gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas), yang dapat berakibat fatal juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Adapun target utama dalam operasi itu adalah para pelanggar aturan lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan berat seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, melawan arus, dan pelanggaran lainnya. "Pada pelaksanaan kali ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang turut didukung oleh upaya penegakan hukum. Operasi Keselamatan Agung 2024 kali ini merupakan sarana bagi kita untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat secara humanis agar selalu patuh dan disiplin terhadap lalu lintas," kata Ardano. Dia menjelaskan permasalahan di bidang lalu lintas tidak dapat diselesaikan hanya oleh kerja keras dari personel Polri saja, namun perlu adanya peran serta yang sinergis antara Polri, TNI, Pemda dan seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga dapat tercapainya koordinasi yang solid guna terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, serta dapat meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dia pun meminta para personel yang terlibat untuk mengedepankan edukasi secara humanis kepada masyarakat guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain gelar pasukan, kegiatan yang diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan lainnya itu juga dilanjutkan dengan kegiatan pembacaan ikrar deklarasi keselamatan jalan dan pelepasan konvoi pelopor keselamatan jalan Polda Bali.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Menipu dan merampas sistem amplop merah

nusa365
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Yaoming

slot gacor unnes
Pernak pernik Ed Sheeran diburu penonton jelang konser mulai
Sejumlah penonton membeli pernak pernik yang dijual oleh pedagang sebelum konser Ed Sheeran yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) dimulai Sabtu (2/3/2024). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti/am.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai macam pernak pernik berwajah Ed Sheeran yang dijual oleh pedagang di Pintu Selatan Jakarta International Stadium (JIS) diburu pembeli sebelum konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 dimulai.

Pantauan ANTARA di lapangan, Sabtu, para penjual menawarkan aksesori seperti kipas unik berbagai ukuran yang berwajah Ed sambil tersenyum cerah seharga 25 ribu-30 ribu dan bando berbandul penyanyi asal Inggris tersebut yang dijual Rp22 ribu.

Pilihan lain yang dapat dibeli  yakni lanyard berwarna hitam, dengan tali yang dilengkapi dengan nama tur Ed Sheeran. Di dalam tempat meletakkan tanda nama atau foto, penjual telah melengkapinya dengan foto Ed yang berambut sedikit oranye. Lanyard itu dapat dibeli seharga Rp40 ribu per buah atau Rp70 ribu per dua buah.

Baca juga: Dua ribu lebih polisi amankan konser Ed Sheeran di JIS

Baca juga: Promotor sebut dua tantangan Indonesia undang artis luar negeri

Nampak pernak pernik tersebut lebih banyak diminati oleh penonton remaja yang datang secara berkelompok. Beberapa di antaranya langsung membeli bando dan kipas sekaligus sambil sesekali melihat sekeliling mencari aksesori dalam bentuk lain.

Usai membeli mereka pun segera berswafoto bersama untuk mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel masing-masing.

“Baru pertama kali nonton konser Ed Sheeran makanya harus beli (pernak pernik) biar makin seru dan semangat gitu nontonnya,” kata penonton bernama Diani.

Sementara itu, penonton lainnya, Karina, mengaku membeli aksesori karena ingin memiliki barang kembar dengan teman-teman yang akan menonton bersamanya.

“Sebagai kenang-kenangan lah. Belum tentu tahun depan bisa ada (konsernya) atau nonton lagi. Merch officialnya mahal jadi begini aja cukup buat kita,” kata dia.

Konser Ed Sheeran + - = ÷ x Tour 2024 akan dimulai pukul 19.00 WIB di Jakarta International Stadium (JIS) yang akan dibuka dengan penampilan penyanyi Calum Scott. Sementara untuk pertunjukan pertamanya akan dimulai pada pukul 20.15 WIB.

Ini akan menjadi kunjungan kedua Ed usai menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK) pada tahun 2019 lalu dengan tur bertema Ed Sheeran Divide World Tour 2019.

Baca juga: Sandiaga targetkan konser Ed Sheeran beri dampak ekonomi Rp100 miliar

Baca juga: Ed Sheeran konser Jakarta, daftar untuk tahu kapan tiket dijual
 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024