mejaqq 299Jutaan kata 453235Orang-orang telah membaca serialisasi
《bo slot gacor》
Pakar gestur nilai Prabowo tunjukkan emosi dalam beragam cara******Jakarta (ANTARA) - Pakar gestur dan mikroekspresi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia Monica Kumalasari, S.E., M.Psi.T melihat calon presiden Prabowo Subianto menunjukkan emosinya dalam beragam cara saat debat ketiga Pemilihan Presiden yang berlangsung di Jakarta, Minggu (7/1) malam.
"Ketidakmampuan Prabowo menguasai emosi dalam bentuk menginterupsi dan berkacak pinggang menjadi perhatian hingga moderator perlu mengatur untuk menenangkan," kata Monica saat dihubungi ANTARA, Senin.
Pada sesi awal debat, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyebut kepemilikan lahan Prabowo hingga 340.000 hektar sementara banyak prajurit TNI tidak memiliki rumah dinas. Menurut Monica, dari situlah perseteruan sengit antara Prabowo dan Anies dimulai.
Baca juga: Pakar mikroekspresi: Anies kendalikan emosi saat debat ketiga
Menurut sang pakar, pernyataan Anies menggiring pada serangan secara pribadi. Dia juga menilai terlihat pola assumptive question atau pertanyaan asumsi, yakni mengasumsikan sebuah jawaban dibandingkan menanyakannya sehingga tidak membutuhkan jawaban.
Kemudian, imbuh dia, situasi saling serang Prabowo dan Anies dibawa hingga pada akhir debat, yaitu kedua capres tidak bersalaman.
"Suasana kebatinan yang dirasakan Prabowo, kecewa dengan narasi pasangan calon lain, sebagai ketidakpuasan juga terlihat dari ekspresi yang ditampilkan oleh TKN saat konferensi pers pasca debat," kata dia.
Monica menilai pengendalian emosi yang ditunjukkan Prabowo pada debat ketiga masih sama dengan debat pertama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023 dan debat kedua pada 22 Desember 2023, KPU menggelar debat ketiga yang mempertemukan para capres.
Tema debat ketiga meliputi pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar ne
Baca juga: Pakar gestur: Ganjar seringkali tampilkan emosi "contempt"
Baca juga: Pengamat sebut debat ketiga pilpres berjalan lebih dinamis
Baca juga: Pesan tersembunyi para Capres lewat fesyen dalam debat ketiga
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
Jubir Menhan pastikan anggaran pertahanan tak sampai Rp700 T******
Anggaran Kementerian Pertahanan Tahun 2023 adalah Rp131 triliun, dan Rp30 triliun untuk alutsista. Jadi, kebohongan publik menyebut Rp700 triliunJakarta (ANTARA) - Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak memastikan anggaran pertahanan selama dipimpin oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak sampai Rp700 triliun.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:cicilan di blibli tanpa kartu kredit、poker855、sakura303
Terkait:ddbola、slot terbaik terpercaya、gacor305 slot、situs slot terbaru、merlin188、rtp juragan69、bocoran slot gacor hari ini、bintangslot、betlazada、slot judi
bab terbaru:king house slot(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《bo slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,garuda76Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bo slot gacor》bab terbaru。