pinjol suku bunga rendah 415Jutaan kata 451500Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman online kredito》
Irwan Hermawan Diminta Mundur dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Solitechmedia Synergy meminta Irwan Hermawan mengundurkan diri dari posisi komisaris perusahaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur PT Solitechmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi mengatakan pihaknya menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh Irwan.
"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (9/2).
Bahkan, kata Ronald, ada kabar yang beredar bahwa PT Solitechmedia Synergy merupakan salah satu pemenang lelang/tender BTS tadi.
Menurut Ronald, Irwan memang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, namun penting untuk diketahui bahwa terkait permasalahan hukum tersebut, Irwan bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya," ucap Ronald.
Lihat Juga :BPDPKS Bantah Tudingan Petani Program B35 Untungkan Wilmar Cs |
Ia pun kembali menegaskan bahwa Irwan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab PT Solitechmedia Synergy.
"Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," tandasnya.
Kejagung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Adapun satu orang Tersangka tersebut yaitu IH (Irwan Hermawan) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Selasa (7/2) lalu.
Lihat Juga :Malaysia Sah Gantikan RI Pimpin 'OPEC' Sawit |
Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan yang bersangkutan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Dalam perencanaan itu, Irwan disebut merekayasa pelaksanaan pengadaan proyek BTS 4G.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 sampai 25 Februari," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :Jokowi Beri Insentif Hingga Rp15 M Bagi Pemda yang Sukses Jaga Inflasi |
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
[Gambas:Video CNN]
Dewan Sawit Minta Menkeu Hapus Bea Keluar Menjelang Lebaran******Jakarta, CNN Indonesia--
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendorong agar Kementerian Keuanganmenghapusbea keluaratas ekspor sawit menjelang Lebaran Idulfitri 2023.
Saat ini Kemenkeu menetapkan bea keluar ekspor crude palm oil (CPO) senilai US atau Rp806 ribu (asumsi kurs Rp15.500) per ton.
Plt Ketua Umum DMSI Sahat M Sinaga menjelaskan produk CPO yang diekspor saat ini selain dikenai bea keluar namun juga dikenai pungutan ekspor senilai US atau Rp1,3 juta per ton. Padahal, pasar secara global saat ini sedang lesu dan harga CPO milik Malaysia terhitung lebih murah.
Sahat menjelaskan ekspor produk sawit ini mesti didukung sebab ekspor ini lah yang menunjang produksi minyak goreng dalam negeri. Berdasar simulasi perhitungannya, rata-rata produsen harus menanggung beban Rp2.601 per liter untuk distribusi minyak goreng curah untuk distribusi dari pabrik ke warung-warung.
Sementara, untuk minyak goreng premium, produsen harus menanggung bebas Rp4.041 per liter untuk distribusinya.
"Selama ini kalau harga (migor) curah itu dari pabrik sampai ke lapangan itu ongkosnya Rp3.000 perak. Oleh karena itu, harga dari pabrik itu Rp11 ribu, maka produsen nombok Rp2.601 untuk menjual supaya (tetap) terjual Rp14 ribu," ucapnya.
Untuk menutup kerugian ini, menurutnya, para produsen minyak goreng banyak mengambil keuntungan dari ekspor sawit. Setidaknya, para produsen harus mengambil margin sebesar US untuk bisa menutup kerugian ini.
"Itu artinya kalau kita tidak ekspor, runyam semua ini, nggak akan jalan (rantai produksinya)," tutur Sahat.
Lihat Juga :Petani Sebut Wilmar Untung Rp14 T, Musim Mas Rp1 T dari Program B35 |
Sedangkan, saat ini kondisi ekonomi global yang sedang lesu membuat 6 juta ton CPO tidak bisa diekspor ke luar negeri. Dengan lesunya pasar dan ketiadaan insentif, Sahat menilai para pengusaha akan semakin kehilangan gairah untuk memproduksi minyak goreng.
Padahal, dua bulan lagi adalah Ramadhan dan cenderung mengalami permintaan yang tinggi. Akibatnya, harga minyak goreng berpotensi melonjak atau kelangkaan akan terjadi.
"Supaya bisa lancar minta tolong gotong royong dari Kemenkeu untuk legowo freeze dulu 3 bulan, dari Februari-April supaya kita tidak dipecundangi Malaysia. Dia yang ekspor untungnya gede-gede, kita tidak bisa," paparnya.
"Tapi kalo bea keluar 0, dua minggu pasti langsung datang menteri Malaysia, help me (minta tolong). Pasti itu, karena kita ada 6 juta ton. Itu siap digelontorkan," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
KPPU Medan Bakal Panggil Distributor Minyakita Bundling******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan mengaku akan segera memanggil distributor yang menjual minyak gorengkemasan rakyat (MGKR) berlabel Minyakita bundling. Mereka menjual Minyakita dengan persyaratan; toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Kepala Kanwil KPPU Medan Ridho Pamungkas mengungkapkan pihaknya telah memanggil distributor tersebut hari ini, namun yang bersangkut tak bisa hadir sebab berada di Jakarta.
"Hari ini kami undang distributornya namun yang bersangkutan belum bisa hadir karena posisi masih di Jakarta, jadi kami jadwalkan ulang untuk permintaan keterangannya," kata Ridho saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
"Rencana ke depan kita akan undang beberapa distributor untuk diskusi dan pengumpulan keterangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan T Haris Munandar mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol per pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Lihat Juga :DPR Sambangi Lokasi Meikarta 14 Februari, Dipimpin Dasco |
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," ujarnya.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:asia76 slot、koin303、edc slot 88
Terkait:imblaslot、prediksi togel 5d hari ini、kredit apk、cara menggunakan limit di akulaku、erek erek 86 2d、pancaspin、fastwin77、situs judi online slot、kredivo vs kredit pintar、ligahokie
bab terbaru:aplikasi beli hp kredit(2024-07-06)
Perbarui waktu:2024-07-06
《pinjaman online kredito》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dg voucher telkomselHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman online kredito》bab terbaru。