petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cr7vip

uang slot88 514Jutaan kata 969336Orang-orang telah membaca serialisasi

《cr7vip》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Bos Samsung Sebut Pencabutan PPKM Jadi Angin Segar Bagi Pengusaha******

Samsung Electronics Indonesia menilai keputusan pemerintah mencabut PPKM memberi angin segar bagi dunia usaha.
Samsung Electronics Indonesia menilai keputusan pemerintah mencabut PPKM memberi angin segar bagi dunia usaha. (AFP/ANTHONY WALLACE)
Jakarta, CNN Indonesia--

President Director PT Samsung Electronics Indonesia Hong Yeun Seuk mengatakan keputusan pemerintah mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberi angin segar bagi dunia usaha.

Hal tersebut ia sampaikan saat Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama sejumlah anak buahnya di Kementerian Keuangan mengunjungi pabrik PT Samsung Electornic Indonesia di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1).

"Akhir 2022 lalu pemerintah Indonesia mencabut PPKM. Kebijakan tersebut tentu merupakan angin segar bagi dunia usaha khususnya yang ada di Indonesia," ucap Hong.

Hong menjelaskan pandemi memberikan dampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini pun berimbas pada terhambatnya rantai pasok global secara signifikan.

Karena hal tersebut, beberapa industri pun mengalami penurunan produksi. Hong berharap dengan dicabutnya PPKM dunia usaha bisa kembali menggeliat.

"Diharapkan kita bisa bangkit kembali di tahun ini," ucapnya.

Lihat Juga :
Minyakita Akan Setop Produksi, Harga Tembus Rp16 Ribu per Liter

Meski demikian, ia menilai masih ada tantangan yang harus diwaspadai para pelaku usaha, yakni ketidakpastian global di 2023 ini. Selain itu, ancaman resesi juga masih menjadi momok para pengusaha.

Oleh karena itu, Hong mengatakan hal tersebut membuat para pengusaha untuk bisa melakukan optimalisasi biaya produksi.

"Biaya produksi yang efisien sangat penting dan dibutuhkan," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut PPKM pada 30 Desember 2022.

Lihat Juga :
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Juni, Lowongan Ditawarkan Lebih Banyak

"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan -pertimbangan berdasarkan angka-angka maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM," katanya.

Jokowi mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Ia menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun.

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati hati dan waspada. masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian harus tetap dilakukan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Perppu Ciptaker Mudahkan PHK Dibandingkan UU Ketenagakerjaan******

Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam Perppu tersebut pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mengacu pada pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam pasal 151 ayat 4 Perppu Ciptaker, PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incrachtdari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Selain itu, pasal 152 dalam UU Ketenagakerjaan ikut dihapus di Perppu Ciptaker. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lihat Juga :
Zulhas soal Isu Reshuffle Kabinet: Urusan Istana, Saya Urusi Ibu-ibu

Berikutnya, pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga ikut dihapus. Pasal itu terdiri dari tiga ayat yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya," dikutip dari ayat 2 pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

Serta, ayat terakhir dalam pasal ini menyebutkan pengusaha bisa menskors pekerjanya dengan tetap wajib membayarkan upah dan hak lain selama proses PHK berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)




bab terbaru:doremi88

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
hoki505
micro gaming plus slot
situs yang paling gacor
cara mendapatkan uang 100jt dengan cepat
paito oregon 3 angkanet
judi online slot terpercaya
batavia4d
idplay777
jam gacor slot zeus hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 hp4d
Bab 2 situs slot netent
Bab 3 slot gacor idn play
Bab 4 gudang toto slot
Bab 5 trik dan pola slot
Bab 6 trik main slot biar menang terus
Bab 7 warisqq
Bab 8 aplikasi pinjaman paylater
Bab 9 zonagaming77
Bab 10 dewagg
Bab 11 kumpulan situs slot terpercaya
Bab 12 nama situs slot yang gacor
Bab 13 big288
Bab 14 mpojudi
Bab 15 ug slot terbaru
Bab 16 303hoki
Bab 17 slot judi online terpercaya
Bab 18 jewel4d
Bab 19 cicilan mahasiswa tanpa kartu kredit
Bab 20 yuk slot 88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6545bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Orde Langit

mesin slot 138
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunan atau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia--

Keluarga nelayan mengeluhkan lamanya proses pencairan santunanatau jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, klaim tersebut tak kunjung diproses meski ahli waris sudah menunggu seminggu lebih.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Syafii selaku anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Demak sekaligus agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan Demak.

"Kasus ini baru, kawan kami nelayan meninggal di tengah laut. Kami mohon dipercepat untuk klaim jaminan kematian, kecelakaan, dan untuk anak sekolah. Karena yang kami tahu itu prosesnya lama untuk yang meninggal dalam bekerja," keluhnya dalam Diskusi Publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim, Kamis (12/1).

Keluhan serupa juga datang dari Anggota KNTI Lamongan Sabiqin. Ia mengatakan ketika nelayan terkena musibah kesulitan melakukan klaim.

Sabiqin menyebutkan ada salah satu nelayan Lamongan yang baru-baru ini meninggal dunia karena terseret ombak. Ia menekankan agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa mempercepat proses klaim tersebut.

Lihat Juga :
Inflasi AS Diperkirakan Turun, Rupiah Tinggalkan Level Rp15.500

Merespons hal tersebut, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi dengan kantor cabang di daerah.

"Untuk kasus kecelakaan kerja, setelah berkas lengkap, seperti kronologis kejadian kemudian penyebab kematian akan diverifikasi. Kami memang sedang dalam proses tahap verifikasi dan validasi, tentunya untuk memastikan hak-hak sesuai ketentuan berlaku," jawab Hery.

Lebih lanjut, Hery mencotohkan soal syarat klaim tambahan bagi anak nelayan yang meninggal dunia dan ingin mencairkan beasiswa. Ia mengatakan perlu verifikasi berupa rapor sang anak untuk membuktikan ahli waris masih sekolah atau kuliah.

Lihat Juga :
2 Skema Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite

Sementara itu, Hary menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan meng-coversantunan kematian hingga Rp42 juta. Penyebab kematian yang dicover adalah sakit, meninggal dunia, meninggal mendadak di rumah, bahkan meninggal karena bunuh diri.

Rincian santunan kematian tersebut, antara lain Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta untuk biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang bisa dibayarkan sekaligus.

Sementara untuk manfaat beasiswa diberikan maksimal senilai Rp174 juta untuk dua orang anak yang masih menempuh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Sang putri berpikir untuk menikah lagi setiap hari

bo slot gampang maxwin
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Bank OCBC NISP menggugat manajemen PT HSI Rp232 miliar. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.

"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/2).

"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.

Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.

Lihat Juga :
Sri Mulyani Sebut Anggaran Pendidikan Tembus Rp617 T pada APBN 2023

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.

Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC. CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak yang digugat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Yi Ming Li Yueyue

jandaslot88
Politisi Partai Nasdem Zulfan Lindan diberhentikan sebagai wakil Komisaris utama/komisaris independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau Jasa Marga.
Politisi Partai Nasdem Zulfan Lindan diberhentikan sebagai wakil Komisaris utama/komisaris independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau Jasa Marga. (Arsip FraksiPartaiNasdem.org via CNBC Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia--

Politisi Partai Nasdem Zulfan Lindan diberhentikan sebagai wakil Komisaris utama/komisaris independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau Jasa Marga.

Pemberhentian itu dilakukan setelah perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Rabu (8/2).

Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, kegiatan ini kembali digelar dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (eASY.KSEI).

Selain Zulfan, Jasa Marga juga memberhentikan Yuswanda A. Temenggung dari posisi komisaris utama. Lalu, Anita Firmanti Eko Susetyowati dari Komisaris, Yohanes Baptista Satya Sananugraha dari komisaris, dan Ade Wahyu dari direktur keuangan dan manajemen risiko.

Sebagai gantinya, Jasa Marga mengangkat Mohammad Zainal Fatah menjadi komisaris utama, Chandra Wijaya menjadi komisaris independen, dan Seppalga Ahmad menjadi komisaris independen.

Kemudian, Marsetio menjadi komisaris independen, Abdul Rachman menjadi komisaris independen, dan Pramitha Wulanjani menjadi direktur keuangan dan manajemen risiko.

Lihat Juga :
Zoom Akan PHK 1.300 Karyawan, Pangkas Gaji CEO 98 Persen

Berikut susunan dan jabatan dewan komisaris dan direksi PT Jasa Marga yang baru: 

Dewan Komisaris

-Komisaris Utama: Mohammad Zainal Fatah
-Komisaris: M. Roskanedi
-Komisaris Independen: Chandra Wijaya
-Komisaris Independen: Raja Erizman
-Komisaris Independen: Seppalga Ahmad
-Komisaris Independen: Marsetio
-Komisaris Independen: Abdul Rachman

Direksi

-Direktur Utama: Subakti Syukur
-Direktur Bisnis: Reza Febriano
-Direktur Human Capital dan Transformasi: Bagus Cahya Arinta B.
-Direktur Operasi: Fitri Wiyanti
-Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawan
-Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani

Sebelumnya, Zulfan Lindan juga dinonaktifkan dari jabatan Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 1 yang meliputi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) DPP Partai NasDem beberapa hari usai mengeluarkan pernyataan bahwa bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan merupakan antitesis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Daratan Doufu

cara meminjam uang di home credit
Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK.
Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNC Digital Entertainment Tbk guna memenuhi aturan OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT MNCDigital Entertainment Tbk.

Mengutip detik.compada Selasa (31/1), bos MNC Digital ini tercatat telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 26 Januari 2023.

Informasi ini diperoleh dari laporan informasi dan fakta materil MNC Digital yang ditandatangani oleh Direktur MNC Digital, Ella Kartika dan Dewi Tembaga.

"Menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk menjabat sebanyak-banyaknya pada 2 perusahaan publik," bunyi laporan tersebut.

"Maka pada 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo dari jabatan Direktur Utama Perseroan," tambah laporan tersebut.

Hary Tanoesoedibjo merupakan anak dari Ahmad Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group. Hingga saat ini, ia masih menjabat sebagai Chairman PT MNC Investama Tbk, dahulu PT Bhakti Investama Tbk.

Hary Tanoe telah mulai membangun bisnis media segera setelah ia lulus kuliah. Hingga saat ini dirinya masih memiliki sejumlah stasiun TV, stasiun radio, dan surat kabar. Hary Tanoe juga menjabat di berbagai anak perusahaan MNC Group.

Dirinya diketahui sudah menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC sejak Februari 2004. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Utama pada: PT Global Mediacom Tbk sejak 2002, PT Media Nusantara Citra Tbk sejak 2004, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak 2010, PT MNC Land Tbk sejak 2011, PT GLD Property sejak 2012.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, Hary Tanoe juga menjabat sebagai Komisaris Utama pada PT MNC Sky Vision Tbk (Indovision) sejak 2006, PT MNC Sekuritas sejak 2004, PT Global Informasi Bermutu (Global TV) sejak 2009, PT Media Nusantara Informasi sejak 2009 dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV) sejak 2011.

Tidak lama setelah itu, pada 2016 ia mengundurkan diri sebagai CEO Media Nusantara Citra (MNC), yang memiliki empat stasiun TV nasional, untuk fokus pada politik.

Lalu, pada 11 Maret 2022 lalu, PT MNC Studios International Tbk (MSIN) mengubah namanya menjadi PT MNC Digital Entertainment Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hary Tanoe pada saat itu diangkat sebagai Direktur Utama MNC Digital, menggantikan Ella Kartika yang akhirnya menempati posisi direktur.

Lihat Juga :
Harga Emas Antam Merosot ke Rp1,027 Juta per Gram
(agt/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Saya sangat baik

slot gacor jam 4 sore
Indonesia punya banyak crazy rich yang sumber kekayaannya berasal dari bisnis sawit. Total kekayaan para juragan sawit ini mencapai triliunan rupiah.
Indonesia punya banyak crazy rich sumber kekayaannya berasal dari bisnis sawit. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia dikenal sebagai produsen sawitnomor wahid di dunia. Sebagai komoditas ekspor unggulan Tanah Air, sawit kerap menolong neraca perdaganganIndonesia biar defisitnya tidak terlalu dalam, bahkan surplus.

Kinerja cemerlang sawit juga berdampak pada kantong para pebisnis perkebunan ini. Deretan pengusaha sawit bahkan masuk jajaran crazy richalias orang super kaya di Indonesia.

Pundi-pundi kekayaan para konglomerat ini salah satunya bersumber dari bisnis sawit. Setidaknya, ada 10 nama yang sudah dikenal sebagai juragan sawit paling tajir dengan kekayaan mencapai triliunan rupiah. Berikut daftarnya:

Selain dari mie, cuan Anthony Salim juga mengalir dari sawit melalui Indofood Agri Resources Ltd. Perusahaan yang berbasis di Singapura ini bergerak di bidang agribisnis mulai dari pembibitan, pembudidayaan dan penggilingan kelapa sawit, pemasaran minyak goreng dan margarin, hingga produk turunan minyak sawit lainnya.

Tak hanya kelapa sawit, perusahaan ini juga mengelola komoditas perkebunan lainnya seperti budidaya karet, tebu, dan tanaman lainnya.

Mengutip Forbes, Anthony Salim menduduki posisi ke-5 sebagai konglomerat terkaya di Indonesia 2022. Kekayaannya mencapai US,5 miliar atau setara Rp113 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).

2. Keluarga Widjaya

Keluarga Widjaja berada di peringkat ke-3 orang terkaya Indonesia versi Forbes 2022. Kekayaannya mencapai US,8 miliar atau setara Rp164 triliun.

Keluarga ini terkenal sebagai pemilik Sinar Mas Group. Pendiri konglomerasi bisnis keluarga ini, Eka Tjipta Widjaja, meninggal pada Januari 2019.

Melalui merek Filma, Sinar Mas Group menjadi produsen minyak goreng terbesar di Indonesia. Grup konglomerat ini juga memiliki perusahaan penghasil sawit terbesar di dunia Golden Agri-Resources.

Lihat Juga :
Pisah dari Malaysia, RI Akan Luncurkan Harga Acuan Sawit Sendiri Juni

3. Bachtiar Karim

Kekayaan Bachtiar Karim diperoleh dari salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia, Musim Mas. Perusahaan tersebut mengklaim sebagai grup kelapa sawit pertama yang disertifikasi oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) pada 2012 dan Palm Oil Innovation Group (POIG) pada 2019.

Musim Mas memiliki pengolahan kelapa sawit dari hulu, hilir hingga ke logistiknya. Dari hulu, perusahaan ini menanam kelapa sawit untuk minyak mentah dan kernel sawit. Di hilir, Musim Mas memproduksi minyak kelapa sawit untuk sabun, oleokimia, biofuel, dan produk lainnya untuk industri.

Saat ini, Bachtiar dinobatkan sebagai orang terkaya ke-11 dengan kekayaan sebesar US miliar atau setara Rp60 triliun.

4. Martua Sitorus

Pengusaha kelapa sawit tulen ini telah mendirikan perusahaan Wilmar International Ltd di Singapura. Kerajaan bisnis tersebut ia dirikan bersama dengan Kuok Khoon Kong pada 1991.

Perusahaan yang ia dirikan berfokus pada penyulingan minyak nabati, produsen lemak nabati dan oleokimia khusus, minyak kemasan konsumen, hingga tepung beras.

Pada tahun lalu, Wilmar International mengklaim mendapatkan keuntungan bersih dari kelapa sawit senilai US,89 juta atau setara Rp27 miliar. Oleh karena itu, Martua Sitorus saat ini didapuk sebagai orang terkaya ke-17 dengan harta mencapai US,1 miliar atau setara Rp46 triliun.

5. Peter Sondakh

Peter Sondakh memang dikenal sebagai pengusaha pemilik Rajawali Corpora yang bergerak di berbagai bidang mulai dari perhotelan, media, pertambangan hingga kelapa sawit.

Di bidang media Peter memiliki Rajawali Televisi. Sementara di bidang kelapa sawit ia memiliki Eagle High Plantations. Kini, Peter memiliki kekayaan US,9miliar atau setara Rp28 triliun dan menduduki posisi ke-22 sebagai orang terkaya di Indonesia.

Lanjut ke halaman sebelah...

Sukanto Tanoto Hingga Putra Sampoerna

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

tahun-tahun masa mudaku

baginda168
Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional toko emas digital Tamasia sejak 2018 karena tidak memiliki izin Bappebti Kementerian Perdagangan.
Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional toko emas digital Tamasia sejak 2018 karena tidak memiliki izin Bappebti Kementerian Perdagangan. ( Dok. Tamasia).
Jakarta, CNN Indonesia--

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menghentikan operasional toko emasdigitalTamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018. Alasannya, Tamasia tidak memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Tamasia sudah dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2018," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (20/1).

Menurut Tongam, Tamasia sudah diminta mengurus izin ke Bappebti. Namun, hingga saat ini belum ada nama PT Tamasia Global Sharia yang masuk dalam daftar 5 perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas di situs Bappebti per Selasa (17/1) lalu.

Tongam pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh Tamasia untuk segera melapor ke polisi. Ia menyarankan agar korban segera melakukan proses hukum.

Kasus Tamasia ramai usai perusahaan itu meminta penggunanya menjual emas dengan harga Rp800 ribu per gram maksimal hingga 15 Februari 2023. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga jual emas Antam pada periode yang sama, yakni Rp1,042 juta per gram.

Hal tersebut diketahui berdasarkan cuitan warganet di Twitter dengan nama akun @adrsbg. Dalam cuitannya itu ia melampirkan pengumuman dari Tamasia yang akan mengubah model bisnis mereka.

Berdasarkan pengumuman yang @adrsbg unggah, bisnis Tamasia akan bertransformasi menjadi pembelian logam mulia/tama gold/emas fisik melalui media online yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi.

Karenanya, Tamasia mengimbau seluruh penggunanya yang memiliki saldo di akun aplikasi untuk melakukan proses jual emas sampai 15 Februari 2023 sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

"Parah banget @Tamasia_ID sudah gak bisa diakses dari awal tahun, sekarang tiba-tiba maksa buat jual karena mereka ganti bisnis model dan harga jualnya cuman dihargai Rp800 ribu?" tulis @adrsbg.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)