seribu mimpi 23 983Jutaan kata 150234Orang-orang telah membaca serialisasi
《azkabet》
Mengintip 'Daleman' Kereta Cepat Jakarta******
PT Kereta Cepat Indonesia-China(KCIC) mulai mengujicobakan rangkaian rangkaian Electric Multiple Unit (EMU)atau kereta penumpang KA Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta tersebut diuji dengan comprehensive inspection train (CIT)atau kereta inspeksi hingga 350 km per jam.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan saat ini pengujian sudah memasuki tahap selanjutnya yaitu tes untuk rangkaian kereta penumpang dengan pola uji coba belum diperuntukkan mengangkut penumpang.
Berbeda dengan kereta inspeksi yang dipenuhi ruang rapat dan peralatan pengukuran, kereta penumpang berfungsi untuk melayani penumpang sehingga di dalamnya terdapat fasilitas tempat duduk hingga 601 buah.
Selain interiornya, perbedaan juga terlihat pada eksteriornya. Jika di kereta inspeksi berwarna abu-abu dan kuning, untuk kereta penumpang berwarna abu-abu dan merah.
Kereta penumpang pada KA Cepat juga memiliki nama Red Komodo atau Komodo Merah.
Lihat Juga :![]() |
Hal itu didasari dari rangkaian yang berwarna merah serta bentuknya yang terinspirasi dari hewan khas Indonesia dari zaman prasejarah.
Eksterior kereta penumpang juga terinspirasi dari sisik komodo yang tercermin dalam corak segitiga di hidung dan pintu-pintu kereta.
Terdapat 11 rangkaian kereta penumpang KCJB yang telah tiba seluruhnya di Indonesia.
Seluruh rangkaian kereta saat ini terparkir di Depo Tegalluar dan bersiap untuk disertifikasi oleh Kementerian Perhubungan guna memastikan kelayakan operasional kereta.
Dalam satu rangkaian KCJB, ada 8 kereta dengan total panjang 208 meter yang memiliki tiga kelas pelayanan yaitu first classdi kereta 1 & 8,business classdi kereta 7, dan sisanya adalah premium economy.
Lihat Juga :![]() |
First Classmemiliki 18 tempat duduk berwarna abu-abu dengan susunan 2-1, berbahan kursifaux leather, berbordir batik mega mendung.
Business Classmemiliki 28 tempat duduk berwarna merah dengan susunan 2-2, berbahanfaux leather, bermotif laser cut batik mega mendung.
Premium Economymemiliki 555 tempat duduk berwarna abu-abu dan biru dengan susunan 3-2, berbahan suede, bermotif printing batik mega mendung.
Fasilitas penunjang lainnya yang tersedia dalam kereta penumpang pada KA Cepat diantaranya stop kontak, televisi, meja lipat, dan toilet yang ramah untuk pengguna berkebutuhan khusus.
Terdapat juga mini bar di tengah-tengah rangkaian untuk penumpang yang ingin membeli makanan ringan serta minuman dingin dan panas.
"Kami terus mempersiapkan pengoperasian KA Cepat relasi Jakarta-Bandung sebaik mungkin bersama seluruh stakeholder," ujar Emir Monti dalam keterangan resminya Selasa (4/7) kemarin.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang hendak mencoba KA Cepat agar dapat menunggu informasi resmi dari KCIC. Hal ini dikarenakan sampai saat ini tata cara dan skema pendaftaran masih dalam pembahasan.
[Gambas:Video CNN]
Lewat Forum GABF, Boy Thohir Ajak Pengusaha Perangi Perdagangan Orang******
Pemerintah bersama sejumlah pihak terus menaruh perhatian besar terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin hari makin marak terjadi. Bahkan kalangan pengusaha juga memberi perhatian serius terhadap isu TPPO yang kian meresahkan akibat penyalahgunaan teknologi.
Karena itu, CEO PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir atau Boy Thohir bersama pengusaha Australia yang juga Chairman Fortescue Metals Group, Andrew Forrest, menggelar Government and Business Forum (GABF) Tech Forum 2023 di Sanur, Bali, Kamis (10/8). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Konferensi Bali Process yang diselenggarakan di Adelaide, Australia, Februari lalu.
Dalam sambutannya, Boy menekankan bahwa hari ini kasus perdagangan orang makin diperburuk oleh penyalahgunaan teknologi. Para pelaku kejahatan disebutnya hanya mementingkan keuntungan dengan mengorbankan kemanusiaan.
Kedua, kebutuhan mendesak bagi para pemimpin untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran lebih lanjut tentang perdagangan manusia, namun juga untuk mengidentifikasi serta menemukan cara praktis agar masing-masing pihak dapat mencegah dan menghentikan kejahatan perdagangan manusia.
Dari situ, Boy kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar GABF Tech Forum 2023 di Bali ini. Sebab melalui forum ini masing-masing stakeholder dan pengusaha dapat saling bertukar pikiran untuk mencari solusi jitu mengatasi permasalahan TPPO.
"Saya ingin ingin segera mengumpulkan para pemikir terbaik dan terpandai di wilayah ini untuk bertukar pikiran bersama dalam menemukan cara dan sarana praktis untuk mengatasi tantangan ini, terutama di dalam konteks teknologi," ujar Boy dalam acara yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga pejabat pemerintah dan eksekutif perusahaan top Indonesia dan Australia tersebut.
Tak hanya itu, Boy juga menekankan peran penting media, selebritas, dan industri hiburan dalam membantu meningkatkan kesadaran dan menyoroti masalah TPPO. Karena itu GABF Tech Forum 2023 ini menjadi wadah dan upaya kolektif dalam memerangi perdagangan manusia yang kian marak.
"Untuk melawan hal ini, kita membutuhkan upaya kolektif dari semua orang. Inilah mengapa kami mengundang peserta dari berbagai latar belakang yang berbeda mulai dari pemerintah, pebisnis, selebritas, hingga pengusaha teknologi dan media. Kita semua membutuhkan dukungan Anda dan bantuan dalam memberantas masalah yang sangat serius ini," ucap Boy.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mengatakan, dunia usaha harus berperan mengatasi tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa dalam kegiatan usaha dan rantai pasok mereka. Selain itu, dunia bisnis juga dapat berkontribusi pada upaya pencegahan secara daring dengan mengembangkan platform pembelajaran berbasis pendengaran untuk pengembangan kapasitas atau pelatihan berbasis keterampilan.
"Langkah-langkah ini dapat membantu mencegah pekerja di wilayah ini menjadi korban perdagangan manusia," ucap Retno.
Retno menambahkan, kasus-kasus perdagangan manusia merupakan masalah regional, termasuk di Indonesia. Karenanya untuk mengatasi masalah perdagangan manusia ini juga diperlukan peran para pemangku kepentingan di regional, dalam hal ini ASEAN.
"Kita harus menjadi koalisi yang positif dengan bantuan solusi yang dapat dilakukan secara bersamaan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari penderitaan manusia. Bersama-sama, kita harus membantu sekarang," tambah Retno.
Adapun Menkumham Yassona Laoly mengatakan, GABF Tech Forum 2023 penting dilaksanakan sebagai cara untuk memperkuat keterlibatan Pemerintah dengan dunia bisnis dalam memerangi kasus perdagangan manusia. Menurutnya, semua pihak harus terus bekerja sama untuk menerapkan strategi dan prioritas-prioritas baru di masa depan sebagaimana yang dihasilkan dalam pertemuan GABF sebelumnya di Adelaide.
"'2023 Adelaide Strategy for Cooperation"' menyatakan dengan jelas bahwa upaya kolektif dengan sektor swasta bertujuan untuk mengatasi perdagangan manusia untuk tujuan kerja paksa, perbudakan modern, dan bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak," kata Yassona.
Sebagai informasi, Government and Business Forum (GABF) dibentuk sebagai platform kolaborasi antara sektor swasta dan negara-negara anggota Bali Process untuk mengatasi tantangan kerja paksa dan perdagangan manusia. Selain itu, GABF juga jadi wadah untuk menyatukan para pemimpin bisnis yang berpengaruh dan para menteri dari seluruh keanggotaan Bali Process dalam upaya mengatasi masalah perdagangan manusia.
(osc/osc)Covid Reda, 433,57 Juta Orang RI Jalan******
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 433,57 juta wisatawannusantara (wisnus) sudah mulai melakukan perjalanan di dalam negeri pada semester I/2023. Realisasi ini meningkat 12,57 persen dibandingkan periode yang sama 2022.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan hal ini menandakan pemulihan sektor pariwisata di Indonesia makin kuat. Apalagi realisasinya lebih tinggi daripada sebelum pandemi.
"Dibandingkan periode yang sama 2019 atau sebelum pandemi, total perjalanan wisnus juga meningkat 23,83 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Secara umum, pariwisata nusantara di Indonesia pada semester I-2023 masih didominasi oleh arus perjalanan wisata di Pulau Jawa. Hal ini tercermin dari daerah tujuan wisata sebesar 74,33 persen berada di Pulau Jawa.
Pertama, ke Jawa Timur sebesar 26,92 persen dengan tujuan Kota Surabaya dan Kabupaten Malang.
Kedua, ke Jawa Barat sebesar 17,4 persen dengan tujuan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Ketiga, ke Jawa Tengah sebesar 14,55 persen dengan tujuan ke Kota Semarang.
Keempat, ke DKI Jakarta sebesar 6,94 persen dengan tujuan ke Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Kelima, ke Banteng sebesar 4,8 persen dengan tujuan Kabupaten Tangerang.
Keenam,ke DI Yogyakarta sebesar 3,72 persen dengan tujuan Kota Yogyakarta.
[Gambas:Video CNN]
Label:uang slot88 link alternatif、pinjol baru、cara dapatkan duit dari youtube
Terkait:poin 138 slot、bukalapak cicilan、wd 138 slot login、superwin303、elang win situs slot、gameplay303、kredit hp pakai dana、sabi4d、dot77、prediksi togel washington
bab terbaru:situs spg(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
Diskon besar-besaran dari Transmart bakal datang lagi! Setelah sukses menggelar pesta diskon seharian beberapa waktu lalu, kali ini Transmart kembali dengan Full Day Sale-nya.
Mengusung tema 'Liburan Meriah Promo Murah', Transmart bakal kasih diskon hingga 50 persen plus 20 persen.
Transmart Full Day Sale ini berlangsung pada Sabtu (24/6) dan digelar secara serentak selama satu hari penuh di seluruh gerai Transmart se-Indonesia.
Ada banyak kategori produk yang mendapat diskon gede-gedean. Di antaranya produk elektronik, kosmetik, fashion item, furnitur, hingga bahan-bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain diskon dari setiap produk, masih ada diskon tambahan senilai 20 persen untuk pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Mega Syariah.
Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.
Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.
![]() |
Berikut syarat dan ketentuan belanja di Transmart Full Day Sale:
Jadi jangan sampai terlewat, ya! Yuk, isi liburan keluarga Anda dengan berbelanja di Transmart terdekat selama periode Transmart Full Day Sale pekan ini.
![]() |
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Menteri BUMNErick Thohir bakal lelang aset jaminan utangmilik PT Istaka Karya (Persero) melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) demi membayar para vendor yang berasal dari beragam UMKM.
Keputusan itu diambil karena masalah dengan para vendor itu belum terselesaikan sejak 2013. Istaka Karya sendiri telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada 2022 lalu.
Rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian utang ke vendor UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
Ia pun menuturkan Kementerian BUMN akan menuntaskan masalah Istaka Karya. Erick janji akan bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo pada 2007-2008.
Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak 2011. Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN-PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.
[Gambas:Video CNN]
Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.917 pada Selasa (25/7). Indeks saham menguat 18,31 poin atau plus 0,27 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,48 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 17,50 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 219 saham menguat, 308 terkoreksi, dan 220 lainnya stagnan. Namun, delapan dari sebelas indeks sektoral melemah, dipimpin sektor non-cylicalyang anjlok 1,29 persen.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Asia mayoritas kokoh. Tercatat, indeks Nikkei 225 di Jepang turun 0,06 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong melesat 4,04 persen, dan indeks Kospi di Korea Selatan tumbuh 0,30 persen.
Tak jauh beda, bursa saham Eropa kompak perkasa. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris naik 0,20 persen, indeks CAC 40 di Prancis plus 0,17 persen, dan indeks DAX di Jerman merangkak 0,11 persen.
Kompak, bursa Amerika juga ditutup hijau. Indeks S&P 500 naik 0,40 persen, indeks NYSE plus 0,49 persen, dan indeks NASDAQ Composite bangkit 0,19 persen.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Uni Eropa(UE) berkonsultasi tentang pembuatan Peraturan Penegakan (Enforcement Regulation) perdagangan internasional terkait penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding, setelah kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal tersebut dimuat dalam situs resmi Uni Eropa, dikutip Rabu (12/7).
Peraturan Penegakan ini memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa.
Para pemangku kepentingan di Komisi Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.
Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya dalam mencapai mufakat dengan Indonesia soal ekspor bijih nikel ini, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Uni Eropa menilai kebijakan setop ekspor bijih nikel oleh Indonesia membuat harga nikel di pasar melejit sehingga memukul Uni Eropa dan negara pengguna nikel lainnya.
Blok Benua Biru lantas meminta konsultasi dengan RI melalui WTO pada 2019. Tak ada kata sepakat, Eropa pun mengajukan gugatan pada 2021. Hasilnya, panel WTO menyatakan tindakan Indonesia tak sesuai aturan WTO.
Setelah 'vonis' tersebut keluar, Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《azkabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,macau303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《azkabet》bab terbaru。