pin kredivo 829Jutaan kata 192169Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam di bank mandiri》
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
BPIP tengah kaji keselarasan aturan hukum dengan nilai Pancasila******Jakarta (ANTARA) - Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Darmansjah Djumala mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dan perundang-undangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Saat ini BPIP bekerja sama dengan berbagai universitas dan para ahli sedang mengidentifikasi aturan hukum dan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Djumala dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: PP Perti sambut baik Ba'asyir tegaskan keselarasan agama-Pancasila
Menurut Djumala, hal tersebut sesuai dengan salah satu tugas BPIP, yakni mengkaji keselarasan kebijakan dengan nilai-nilai Pancasila, termasuk aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Sementara itu, Djumala menyebutkan saat ini ada beberapa peraturan daerah (perda) yang tidak selaras dengan nilai Pancasila. Misalnya, lanjut dia, perda yang bersifat diskriminatif berbasis SARA.
Baca juga: Kemendagri sebut inovasi harus sesuai dengan nilai Pancasila
Djumala mengatakan bahwa perda yang diskriminatif tersebut bila tidak disikapi secara bijak, maka dapat mengganggu harmoni sosial di masyarakat.
"Pendekatan dari bawah dengan melibatkan pengampu kepentingan diharapkan dapat menghindari perda yang bias SARA, ekonomi, politik dan gender," tuturnya.
Baca juga: BPIP-Pemkab OKI menguatkan nilai-nilai Pancasila pada narapidana
Djumala mencontohkan bahwa saat ini masih terdapat kebijakan publik yang bias gender. Misalnya, kata dia, terkait ukuran toilet wanita dan pria yang dibuat sama besar.
Padahal, lanjut dia, wanita membutuhkan waktu lebih lama di toilet, sehingga memaksa mereka harus antre lebih lama dari pria.
Baca juga: BPIP ajak generasi muda implementasikan nilai-nilai Pancasila
“Membiarkan wanita berlama-lama antre di toilet merupakan tindakan yang tidak selaras dengan Pancasila, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan sila ke-2 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Perlu dipikirkan, ada perda yang mengharuskan pengusaha mal untuk menyediakan toilet wanita lebih banyak dan lebih besar dari toilet pria," kata Djumala.
Oleh sebab itu, dia menggarisbawahi perlunya kajian akademik dan diskusi publik yang mengkaji keselarasan perda, regulasi, hukum dan perundang-undangan dengan Pancasila.
Baca juga: Mahasiswa Unja kenalkan nilai Pancasila pada Suku Anak Dalam di Jambi
Baca juga: Jambore Ibu Pertiwi dorong siswa terapkan nilai Pancasila
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Telkomsel luncurkan paket JKT48 hingga periksa gula darah saat puasa******Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita di kanal hiburan, gaya hidup, teknologi dan otomotif yang tayang pada Kamis (29/2) masih menarik dan relevan untuk dibaca kembali, mulai dari Telkomsel luncurkan paket istimewa kolaborasi JKT48 hingga anjuran waktu untuk periksa gula darah mandiri saat berpuasa. Berikut rangkumannya
1. Telkomsel luncurkan paket istimewa kolaborasi JKT48
Telkomsel meluncurkan program istimewa kolaborasi dengan JKT48 bernama “Paket kuWOTA” yang dihadirkan untuk para Wota, sebutan fansgrup idola tersebut.
2. Rekomendasi tabir surya yang cocok untuk bayi dan anak-anak
Dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Saskia Retno Ayu Hapsari, Sp.DV.E memberikan rekomendasi tabir surya atau sunscreenyang cocok digunakan bayi dan anak-anak untuk melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet (UV).
3. Drama Korea "Gangnam B-Side" bakal tayang pada akhir tahun ini
Drama Korea bertema kriminal "Gangnam B-Side" akan tayang perdana secara eksklusif di platform pemutaran film Disney+ Hotstar pada akhir tahun ini
4. Pengamat otomotif nilai rasio ideal SPKLU dan BEV adalah 1 banding 10
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu menilai rasio ideal Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan total kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang beredar di masyarakat adalah 1 berbanding 10.
5. Ini anjuran waktu untuk periksa gula darah mandiri saat berpuasa
Dokter spesialis penyakit dalam dr. Muhammad Ikhsan Mokoagow Sp.PD-M.Med, Sci, FINASIM. membagikan rekomendasi waktu untuk memeriksakan kadar gula darah secara mandiri saat menjalankan ibadah puasa bagi penderita diabetes.
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Label:situs lowongan kerja terpercaya 2022、situs tergacor malam ini、nama pinjaman online yang terdaftar di ojk
Terkait:link siap4d、nusantara88、raja29、persyaratan pinjaman online、merahtoto、gates of olympus server thailand、kumpulan link slot gacor、pinjol ilegal 2021、mejaqq、bocoran admin agus slot
bab terbaru:mantap jp slot(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《pinjam di bank mandiri》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,xyz slot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam di bank mandiri》bab terbaru。