petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pola slot gacor zeus

dutabet99 925Jutaan kata 580430Orang-orang telah membaca serialisasi

《pola slot gacor zeus》

IHSG Diramal Menguat Terbatas Pagi Ini******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.

Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.

Lihat Juga :
25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

IHSG Diramal Tangguh Jelang Akhir Pekan******

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7). (cnnindonesia/AdhiWicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG berhasil ditutup pada level 6.815 sehingga mengindikasikan adanya konsolidasi jangka pendek. Kondisi ini dinilai membuka jalan IHSG menuju level 6.884.

"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bullish," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat namun terbatas pada hari ini. Penyebabnya karena pergerakan IHSG saat ini terlihat pada rentang konsolidasi wajar pasca mengalami kenaikan jangka pendek beberapa waktu sebelumnya.

"Sehingga peluang kenaikan masih terbuka lebar. Hal ini juga ditopang oleh capital inflow yang telah tercatat secara ytd, hari ini IHSG berpotensi menguat terbatas," jelasnya.

Lihat Juga :
Ekspor Sawit Hingga Kopi Dijegal Eropa, RI Bakal Rugi Rp104 T

William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support 6.636 dan resistance 6.888 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni SMGR, BMRI, ASII, BBRI, UNVR, BSDE, dan AKRA.

IHSG ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7). Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:dapat duit dari shopee

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
situs slot wd
mpo123
slot gacor sekarang ini
99cash
cara tarik tunai limit kredivo
slot gacor login
kode alam kadal
petir slot 88
mimpi 4d bergambar
Daftar isi semua bab
Bab 1 pola gacor zeus maxwin hari ini
Bab 2 paito hk
Bab 3 slot lagi gacor
Bab 4 server thailand login
Bab 5 rtp gaspol168
Bab 6 maxwin gacor
Bab 7 cara mendapatkan voucher potongan harga shopee
Bab 8 viva99
Bab 9 erek2 41
Bab 10 ibetoto
Bab 11 kenzototo
Bab 12 emas138
Bab 13 jam gacor slot zeus hari ini
Bab 14 gacor 303 slot
Bab 15 cara cek pin kredivo
Bab 16 slot saldo dana
Bab 17 biaya kredivo
Bab 18 bangsawan88
Bab 19 pinjol limit 50 juta
Bab 20 doremibet
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6344bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Menjadi pengasuh tingkat dewa

aladdin 138 slot
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.

Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.

Lihat Juga :
25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Saya hanyalah seorang kultivator iblis yang lewat

mesin777
Berikut kronologi penumpang Batik Air yang merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air merusak jendela pesawat sehingga terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Batik Air dengan nomor penerbanganID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal gara-gara ulah seorang penumpang merusak jendela pesawat.

Aksi penumpang tersebut viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Pelaku terlihat duduk selonjoran, dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

Ia mengatakan pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang pada Rabu (12/7) lalu.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base)," ujar Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Menurutnya, pesawat putar balik lantaran penumpang berinisial MS (25 tahun) bersikap tidak tenang dan merusak mika penutup jendela. Penumpang itu duduk di kursi nomor 24C.

Lihat Juga :
Menpan RB Curhat Honorer Membludak karena Banyak Orang Titipan

"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," imbuhnya.

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat pun mendarat dengan normal.

"Setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut," ungkap Danang.

Ia menjelaskan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu, sambil bersiap terbang lagi dengan pesawat yang lain.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujarnya.

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danang menjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Kehidupan kecil di bidang lukisan tinta

kaspoker
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7). (cnnindonesia/AdhiWicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (14/7).

Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG berhasil ditutup pada level 6.815 sehingga mengindikasikan adanya konsolidasi jangka pendek. Kondisi ini dinilai membuka jalan IHSG menuju level 6.884.

"Berdasarkan indikator MACD (Moving Average Convergence Divergence) menandakan momentum bullish," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.

Senada, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG menguat namun terbatas pada hari ini. Penyebabnya karena pergerakan IHSG saat ini terlihat pada rentang konsolidasi wajar pasca mengalami kenaikan jangka pendek beberapa waktu sebelumnya.

"Sehingga peluang kenaikan masih terbuka lebar. Hal ini juga ditopang oleh capital inflow yang telah tercatat secara ytd, hari ini IHSG berpotensi menguat terbatas," jelasnya.

Lihat Juga :
Ekspor Sawit Hingga Kopi Dijegal Eropa, RI Bakal Rugi Rp104 T

William memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support 6.636 dan resistance 6.888 hari ini. Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni SMGR, BMRI, ASII, BBRI, UNVR, BSDE, dan AKRA.

IHSG ditutup di level 6.810 pada Kamis (13/7). Indeks saham menguat 2 poin atau plus 0,03 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,61 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,75 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

Saya sangat ingin mati sebagai guru

agar cepat dapat uang
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Sistem Dewa Dharma

slot murah mudah menang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan live trading bursa karbon dilakukan pada September 2023 mendatang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan live trading bursa karbon dilakukan pada September 2023 mendatang. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan live trading bursa karbondilakukan pada September 2023 mendatang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bahan paparan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dikutip Jumat (14/7).

Dalam paparan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan melakukan launching pilot100 juta ton CO2 pada September atau bertepatan dengan perdagangan perdana bursa karbon tersebut.

Sebelum resmi live trading, pre-launchingbursa karbon akan digelar pada Juli ini. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan peraturan OJK (POJK) sebagai dasar aturannya.

Dalam kesempatan terpisah, Inarno juga menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana peluncuran bursa karbon pada September mendatang.

"(Hasil rapat) sangat mendukung, beberapa input-an kita tampung, sangat positif sekali," kata Inarno seperti dikutip Detik, Rabu (12/7) lalu.

Sejauh ini, belum diketahui pihak yang akan menyelenggarakan bursa karbon.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.

"BEI? Kok? Enggak, enggak ada kaitannya. Belum (ditentukan), yang penting POJK-nya dulu Insya Allah secepatnya (selesai)," bebernya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/asa)

Dua bintang besar

klik gambar dapat uang
India berencana menyetop ekspor sebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman.
India berencana menyetop ekspor sebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia--

India berencana menyetopeksporsebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman.

Sekretaris Perusahaan Bulog Awaludin Iqbal mengatakan India hanya salah satu sumber beras impor Indonesia. Mayoritas beras impor Indonesia berasal dari Thailand dan Vietnam.

"India memang menjadi salah satu alternatif negara untuk memenuhi impor beras kita. Namun demikian, kalau dilihat dari kesediaan dan realisasi impor beras tahun kemarin dan tahun ini yang terbanyak adalah dari Thailand dan Vietnam," katanya, dikutip daridetik.com, Senin (17/7).

"Jadi kita ini sudah kontrak 500 ribu (impor tahap 1), 300 ribu (impor tahap 2), 300 ribu (impor tahap 3), dari total izin impor 2 juta. Yang (kontrak) kedua dan ketiga ini India tidak ada," katanya.

Berdasarkan laporanBloomberg, pemerintah India sedang membahas rencana untuk melarang ekspor semua beras non-basmati. Langkah itu dilakukan karena kenaikan harga beras domestik dan pihak berwenang ingin menghindari risiko inflasi lebih lanjut.

Namun kebijakan India tersebut diprediksi dapat membuat harga beras global yang sudah tinggi karena El Nino dapat semakin melonjak.

Pasalnya India menguasai 40 persen pengiriman beras secara global dengan mengekspor ke lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)