buku mimpi abjad 4d 904Jutaan kata 162704Orang-orang telah membaca serialisasi
《pola dan trik olympus》
Kemenhub Siapkan Dana PSO Kereta Api Rp2,5 T di 2023******
Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) sebesar Rp2,5 triliun untuk kereta api perintis di 2023.
Anggaran ini diberikan Kemenhub ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui penandatanganan kontrak perjanjian antar keduanya di Kantor Kemenhub, Jumat (30/12).
"Penugasan pemerintah ini dimulai sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Desember 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2,54 triliun," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono dalam penandatanganan kerja, Jumat (30/12).
Kedua, kereta api ekonomi jarak sedang untuk sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 5.081.089 penumpang dalam satu tahun.
Ketiga, kereta api ekonomi jarak dekat atau kereta api lokal sebanyak 26 lintas dengan volume sebesar 28.995.408 penumpang dalam satu tahun.
Keempat, kereta api rel diesel (KRD) ekonomi terdapat 13 lintas pelayanan dengan volume 4.032.153 penumpang dalam satu tahun.
Lihat Juga :KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan |
Kelima, kereta api ekonomi lebaran terdapat empat lintas pelayanan dengan volume 122.650 juta penumpang dalam satu tahun.
Keenam, kereta api rel listrik Jabodetabek dengan volume 230.804.101 penumpang dalam satu tahun dan KRL Yogyakarta dengan volume 4.401.414 penumpang dalam satu tahun.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan nilai kontrak penyelenggara subsidi perintis sebesar Rp124,75 miliar untuk lima lintas pelayanan.
Pertama, kereta api perintis Cut Meutia-Kutablang dengan panjang 21,5 km dengan nilai kontrak Rp18,83 ribu dengan frekuensi delapan kereta per hari.
Lihat Juga :Serikat Pekerja Pertanyakan Standar K3 di Smelter PT GNI |
Kedua, kereta perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau-Kayutanam sepanjang 38 km dengan nilai kontrak Rp14,4 miliar dengan frekuensi tetap yaitu enam kali per hari.
Ketiga, kereta perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan bandara DJKA sepanjang 23 km, dengan nilai kontrak Rp76,53 miliar dengan frekuensi 88 kereta setiap hari.
Keempat, kereta perintis Batara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri sepanjang 36,7 km dengan nilai kontrak Rp8,36 miliar dengan frekuensi tetap 4 kereta api per hari. Kelima, kereta perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tegal-Tebing Tinggi-Lalang sepanjang 35,5 km dengan nilai kontrak Rp8,50 miliar dengan frekuensi dua kereta api per hari.
"Dengan ditandatangani kontrak ini diharapkan masyarakat dapat menggunakan transportasi perkeretaapian yang aman, nyaman dan terjangkau, serta menunjang pemerataan serta pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Mengintip Aturan Cuti Pekerja di Perppu Ciptaker, Minimal 12 Hari******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur ketentuan cutibagipekerja.
Untuk cuti tahunan, jumlah hari cuti dalam aturan tersebut minimal 12 hari.
"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, dikutip Senin (2/1).
Perppu Ciptaker juga mengatur waktu istirahat bagi pekerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Lalu, istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 6 Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Melihat Jumlah Pesangon Korban PHK di Perppu Cipta Kerja |
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu tersebut.
Menurutnya, Jokowi telah menyampaikan kabar penerbitan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12) lalu.
Namun, penerbitan Perppu itu tetap saja dipandang sinis oleh para buruh yang terimbas langsung dari aturan yang terdapat dalam beleid tersebut.
Pasalnya, beberapa poin yang diatur sangat merugikan dan melemahkan posisi buruh dalam mendapatkan penghidupan yang layak.
[Gambas:Video CNN]
Aturan Libur Kerja 2 Hari Sepekan bagi Buruh Lenyap di Perppu Ciptaker******
Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja2 hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[Gambas:Video CNN]
Label:harga voucher axis 8gb、qqcrown、situs judi gacor
Terkait:pusathoki、slot yang lagi gacor sekarang、panen55、dj4d、erek2 29、apk belanja online kredit、prediksi togel wla、info situs slot paling gacor、playking、kupon diskon traveloka
bab terbaru:zeus slot maxwin(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Besaranpesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah. Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.
Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun atau lebih hanya mentok mengantongi pesangon 9 kali upah.
Secara rinci, besaran pesangon dimuat dalam Pasal 156 ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :Pengusaha Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur 2 Hari Sepekan |
Selain pesangon, Perppu juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja bagi karyawan korban PHK.
Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Pemerintah berdalih penerbitan Perppu demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Harga pangan kompak melambung pada awal pekan pertama 2023 kecuali telur ayamdan daging sapi.
Mengutip hargapangan.id, Senin (2/1), harga telur ayam ras turun dari Rp31.150 pada pekan lalu menjadi Rp30.800 per kg pada awal pekan ini. Harga daging sapi juga turun dari Rp138.500 per kg menjadi Rp137.950 per kg.
Sementara itu, harga daging ayam naik dari sebelumnya Rp37.600 per kg menjadi Rp37.700 per kg. Selain daging ayam ras, harga cabai merah keriting melonjak dari Rp40.150 per kg menjadi Rp43.350 per kg.
Kemudian, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik dari Rp21.500 per kg menjadi Rp21.600 per kg. Harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik menjadi Rp20.150 per kg.
Cabai merah besar naik dari Rp38.400 per kg menjadi Rp40.300 per kg. Bawang merah naik dari Rp38.400 per kg menjadi Rp38.900 per kg. Terakhir, harga bawang putih naik dari Rp28.900 menjadi Rp29.100 per kg.
[Gambas:Video CNN]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kepastian jam perdagangan bursa yang diklaim bakal kembali normal seperti sebelum terjadi pandemi covid-19.
Sebelum pandemi covid-19, jam perdagangan bursa dibuka mulai pukul 09:00 WIB dan ditutup pada 16:30 WIB. Namun, sejak pandemi hingga sekarang durasi jam perdagangan bursa dipangkas dan ditutup pada 15:15 WIB.
Dengan kata lain, durasi jam perdagangan bursa efektif sekitar 5 jam 30 menit sebelum akhirnya berkurang menjadi 4 jam 15 menit. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi paham bahwa pelaku pasar beranggapan jam perdagangan bursa berdampak pada rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Begitu juga dengan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Inarno menegaskan pihaknya bersama BEI dan stakeholder terkait masih akan melakukan review untuk menormalkan kembali auto rejection seperti sebelum pandemi covid-19.
Auto rejection adalah batasan minimum dan maksimum kenaikan serta penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan bursa. Auto rejection diberlakukan dengan tujuan memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.
Batasan auto rejection yang berlaku sebelum pandemi covid-19 dibagi menjadi tiga rentang harga, yakni Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku 20 persen. Namun, semenjak pandemi covid-19, batas tersebut diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham alias auto reject asimetris.
"Itu juga akan kami review. Saya juga kaget melihat ada berita bahwa ARB dinormalkan kembali. Tentunya ini masih akan kami review. Kalau pun akan kami normalkan, secara bertahap. Kami review lalu dinormalkan secara bertahap," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy memastikan jam perdagangan bursa tahun depan belum berubah. Artinya, waktu perdagangan masih mengikuti ketentuan saat terjadi pandemi.
Lihat Juga :KSPI Bantah Klaim Pengusaha soal PHK: Jangan Ngomong Sembarangan |
"Jam perdagangan masih tetap," ujar Irvan, Kamis (29/12), dikutip dari CNBC Indonesia.
BEI menerbitkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022. Dalam surat tersebut dituliskan jam perdagangan akan seperti sebelum pandemi, yakni pukul 09.00 WIB-12.00 WIB untuk sesi I. Sedangkan, sesi II berlangsung pada pukul 13.30 WIB-15.49 WIB.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ancaman resesi global hingga stagflasi yang menghantui Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menyampaikan mengenai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/12).
Penerbitan ini dilakukan karena makin banyak negara berkembang yang menjadi pasien IMF. Diharapkan dengan adanya Perppu ini, Indonesia bisa membuat kebijakan antisipasi sejak dini dan tidak perlu menjadi pasien IMF.
Menurut Airlangga, saat ini sudah lebih dari 30 negara yang mengajukan pinjaman ke IMF. Kondisi ini menandakan bahwa resesi adalah ancaman yang betul-betul nyata.
Lihat Juga :Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024 |
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga menyebutkan hadirnya perppu ini akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.
Terutama, pemerintah akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen, maka investasi menjadi hal yang harus.
"Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.850 pada Senin (2/1). Indeks saham hanya bertambah 0,36 poin atau plus 0,01 persen dari perdagangan sebelumnya, namun tak bergerak dari angka pembukaan.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp5.530 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 13.376 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 292 saham menguat, 244 terkoreksi, dan 167 lainnya stagnan.
Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak minus. Indeks S&P 500 loyo di 0,25 persen dan indeks NYSE Composite berkurang 0,37 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite minus di 0,11 persen.
Serupa, bursa saham Asia yang mayoritas melemah. Nikkei 225 di Jepang tercatat stabil tanpa selisih. Kemudian, indeks Kospi di Korea Selatan minus 0,29 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,34 persen.
Kemudian, bursa saham Eropa juga terpantau mayoritas melemah. Tampak indeks FTSE 100 di Inggris minus 0,81 persen. Kemudian, indeks DAX di Jerman melemah sebesar 1,05 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis menurun dengan persentase 1,52 persen.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Jokowi menghapus aturan libur pekerja2 hari dalam seminggu.
Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang baru saja diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja itu diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Dalam pasal itu, Jokowi memang masih memberikan hak libur atau waktu bekerja kepada pekerja atau buruh.
Kedua,"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," kata pasal tersebut.
Aturan ini jelas bertolak belakang dengan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam aturan itu, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
[Gambas:Video CNN]
《pola dan trik olympus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor bonus new member 100 di awalHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pola dan trik olympus》bab terbaru。