petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot terbaru dan terpercaya

masterslot88 demo 20Jutaan kata 320297Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot terbaru dan terpercaya》

Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Layani Hampir 1 Juta Penumpang******

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Ilustrasi. (Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai).
Denpasar, CNN Indonesia--

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali melayani hampir 1 juta penumpang dari domestik maupun internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan Posko Terpadu Pengendalian Angkutan Udara Nataru 2023 resmi ditutup hari ini, Rabu (4/1).

Dalam periode Posko Nataru yang berlangsung sejak 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023, Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 909.143 penumpang baik domestik maupun internasional.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

"Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat 224.642 penumpang yang datang dan 204.233 penumpang yang berangkat dari terminal internasional pada periode Nataru. Jumlah tersebut tentunya cukup baik mengingat penerbangan internasional di Pulau Bali baru mulai dibuka pada April 2022 yang lalu," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan selama periode Nataru, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga mencatat 609 permintaan penerbangan tambahan oleh beberapa maskapai. Realisasinya terdapat 588 penerbangan ekstra, dengan rincian 569 penerbangan domestik dan 19 penerbangan internasional.

Kemudian, dari penerbangan tambahan itu terdapat 76.034 penumpang domestik dan 3.176 penumpang internasional yang dilayani. Permintaan tersebut terbagi ke beberapa rute yakni Jakarta, Surabaya, Lombok, Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura.

"Hal ini tentunya menunjukkan bahwa minat wisatawan dalam negeri maupun mancanegara untuk berkunjung ke Pulau Bali masih sangat tinggi," katanya.

Puncak kedatangan periode Nataru jatuh ada 29 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, sebanyak 32.226 penumpang membanjiri Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Selain itu, 2 Januari 2023 juga menjadipeak dayselama periode Nataru. Secara keseluruhan, terdapat 61.215 penumpang yang dilayani di tanggal tersebut dan 416 pergerakan pesawat," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Curiga Greenpeace di Balik Mulusnya Program B35 Tapi Minyakita Langka******

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menduga ada monopoli industri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menduga ada monopoli industri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Juru Kampanye Hutan GreenpeaceIndonesia Arie Rompas menduga ada monopoliindustri di balik jalannya program B35 dan kelangkaan Minyakita.

Kecurigaan itu merujuk pada laporan dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang menyebut program B35 menguntungkan 9 dari 12 raksasa korporasi.

"B35 berjalan, tiba-tiba Minyakita hilang. Karena memang monopoli industri ini sangat besar. Mereka yang dapat subsidi ya mereka-mereka lagi. Bukan subsidi, ini menambah keuntungan buat mereka (korporasi dan oligarki)," kata Arie di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum meresponsya.

Bicara soal kuota hingga supply crude palm oil (CPO), Arie mengatakan itu bergantung kuota permintaan. Menurutnya, di kasus kelangkaan minyak goreng, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)danDomestic Price Obligation (DPO)tidak mampu menjadi solusi.

"Karena kontrolnya dari hulu ke hilir masih dikuasai segelintir perusahaan, itu yang dimainkan. B35 diterapkan tiba-tiba Minyakita hilang. Dalam konteks saat ini, kuota terhadap minyak goreng juga digunakan untuk biodiesel," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Di lain sisi, Sekjen SPKS Nasional Mansuetus Darto menuding mudahnya pemerintah menaikkan program B30 ke B35 tidak lepas dari peran orang kuat alias raksasa korporasi yang berperan mengatur alokasi dana di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron merasa ironis Minyakita langka ketika program B35 resmi berlaku sejak 1 Februari 2023. Menurutnya, kebutuhan untuk minyak goreng sejatinya bisa terpenuhi melihat capaian produksi RI.

Herman mengatakan begitu volume subsidi biodiesel meningkat, ekspor meningkat, kemudian harga komoditas di tingkat internasional meningkat, kebutuhan untuk minyak goreng malah tidak terpenuhi.

"Kita hanya butuh 7,5 juta metrik ton dalam setahun untuk minyak goreng dengan harga afirmatif, tidak terjadi. Betapa ironisnya, padahal kita produksi 50 juta metrik ton setahun. Bahkan hari ini minyak goreng curah mulai langka, Minyakita yang disubsidi pemerintah hilang," jelas Herman.

Herman mengatakan pada akhirnya tetap swasta yang akan untung. Ia bahkan menyebut suatu saat sawit rakyat juga bakal hilang karena terus dipermainkan dan tidak memiliki saluran industrinya.

(skt/agt)

Perppu Ciptaker Mudahkan PHK Dibandingkan UU Ketenagakerjaan******

Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan PHK dalam Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (AFP/NHAC NGUYEN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, dalam Perppu tersebut pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Mengacu pada pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat buruh, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).

Sementara, dalam pasal 151 ayat 4 Perppu Ciptaker, PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incrachtdari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Selain itu, pasal 152 dalam UU Ketenagakerjaan ikut dihapus di Perppu Ciptaker. Pasal ini terdiri dari tiga ayat yang mengatur cara permohonan penetapan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lihat Juga :
Zulhas soal Isu Reshuffle Kabinet: Urusan Istana, Saya Urusi Ibu-ibu

Berikutnya, pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga ikut dihapus. Pasal itu terdiri dari tiga ayat yang menyebutkan bahwa PHK tanpa penetapan dari MA akan batal demi hukum.

"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya," dikutip dari ayat 2 pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

Serta, ayat terakhir dalam pasal ini menyebutkan pengusaha bisa menskors pekerjanya dengan tetap wajib membayarkan upah dan hak lain selama proses PHK berlangsung.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)




bab terbaru:briobola

Perbarui waktu:2024-07-10

Daftar bab terbaru
pinjaman tanpa verifikasi wajah
pinjaman go ojk
hislot88
logam 77
lsi777
gas789 slot
rtp slot 123
game slot resmi
slot95 akun demo
Daftar isi semua bab
Bab 1 rtp live indobet
Bab 2 pinjaman online yang terdaftar di ojk 2022
Bab 3 asia 188 slot login
Bab 4 erek erek 2d az
Bab 5 pola maxwin princess hari ini
Bab 6 link slot gacor maxwin
Bab 7 slot situs terpercaya
Bab 8 jam gacor judi slot
Bab 9 situs slot tergacor di dunia
Bab 10 pola trik slot
Bab 11 games 555 slot
Bab 12 slot sering menang
Bab 13 situs bo gacor hari ini
Bab 14 tafsir mimpi 92
Bab 15 web judi gacor
Bab 16 pinjol ilegal tanpa rekening pribadi
Bab 17 duniajp
Bab 18 situs gacor malam ini 2022
Bab 19 cari angka jitu hongkong malam ini
Bab 20 cicilan kredivo 6 bulan
Klik untuk melihattersembunyi di tengah654bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Dunia Ajaib Penyihir

doaqq
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Peri dokter ajaib

bang bona prediksi togel
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Klan Badai

koi slot 88
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan.
Sejumlah pembeli apartemen Meikarta mengeluh karena sudah mengeluarkan banyak uang tapi hingga saat ini belum mendapat hunian yang dijanjikan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.

Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.

Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.

Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.

Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.

Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.

Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.

"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.

[Gambas:Video CNN]

Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.

Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.

"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).

Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.

Lihat Juga :
Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama

Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.

Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.

"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.

Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.

Lihat Juga :
Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu

Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.

Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.

"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.

Lihat Juga :
Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen

Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.

(skt/agt)

Sistem Superstar Seni Bela Diri

pt adakami
Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan optimis menyambut 2023, yang salah satunya didukung implementasi strategi diversifikasi.
Presiden Direktur PT Petrosea Tbk Romi Novan Indrawan (kiri) bersama Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholder dan Presiden Komisaris PT Petrosea Tbk. (Foto: Arsip Petrosea)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Petrosea Tbk (PTRO) memperlihatkan kinerja solid pada tahun lalu dengan mencatatkan nilai kapitalisasi pasar tertinggi pada Desember 2022, sebesar Rp4,38 triliun.

Presiden Direktur Petrosea, Romi Novan Indrawan menyatakan menyambut 2023 dengan penuh optimisme. Hal itu antara lain didukung implementasi strategi diversifikasi sebagai pilar kunci perusahaan guna terus mengembangkan value propositionkepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

"Sampai dengan akhir tahun 2022, Petrosea berhasil mengantongi total nilai kontrak kurang lebih sebesar US,6 miliar atau setara dengan Rp24,8 triliun, yang merupakan wujud nyata dari ekspansi bisnis dan strategi diversifikasi untuk menjaga keberlangsungan usaha, termasuk menjadi lebih cost effectivedan mencatat profit margin yang lebih tinggi," ujar Novan.

Dalam menjalankan usaha, Novan menegaskan Petrosea berkomitmen penuh memprioritaskan pelaksanaan tata pengelolaan yang baik (GCG), aspek Environmental, Social and Governance(ESG), serta prinsip keberlanjutan. Salah satu langkah, pemanfaatan teknologi digital terkini melalui Minerva Digital Platform yang terbukti dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional perusahaan.

Haji Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo selaku majority shareholderpun menyampaikan keyakinan atas potensi yang dimiliki Petrosea ke depannya.

"Petrosea akan semakin tumbuh dan mencatatkan kinerja yang kuat, sejalan dengan strategi repositioningperusahaan menjadi mine ownerdi masa mendatang," katanya dalam pertemuan apresiasi terhadap seluruh karyawan, Rabu (11/1).

Sepanjang tahun 2022, berbagai penghargaan domestik dan regional berhasil diraih Petrosea, termasuk "Best Responsibility of the Board" dan "Top 50 Mid Capitalization Public Listed Company" di ajang 13th IICD Corporate Governance Award 2022, "PROPER Daerah (PROPERDA)" dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan "ASEAN OSHNET Excellence Award 2022" untuk Petrosea Support Facilities (PSF), "Special Award for Sustainability" di IDC Future Enterprise Awards Asia Pacific 2022, serta empat penghargaan di ajang Indonesia Safety Excellence Award (ISEA) 2022.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Kendalikan dunia

kode4d demo
IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1) disebabkan oleh minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakannya.
IHSG diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1) disebabkan oleh minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melemah pada perdagangan Rabu (11/1). Pelemahan ini disebabkan minimnya sentimen yang dapat membooster pergerakan IHSG. 

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya melihat gelombang tekanan dalam pergerakan IHSG belum akan berakhir. 

"Belum adanya arus deras capital inflow yang melaju signifikan ke dalam pasar modal Indonesia membuat pasar bergerak lebih konsolidatif sehingga risiko terjadinya koreksi wajar masih perlu diwaspadai oleh para investor," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.

Untuk saham pilihan, William merekomendasikan TBIG, TLKM, ITMG, AALI, JSMR, SMRA, LSIP, dan ICBP.

Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG bakal melemah dengan dua skema pelemahan, yakni tetap berada di atas level 6.510 atau makin terperosok.

"Pelemahan di bawah 6.510 akan mengonfirmasi bahwa IHSG sedang membentuk skenario alternatif dan kemungkinan akan meluncur menuju 6.400. Berdasarkan indikator MACD menandakan momentum bearish," katanya.

Lihat Juga :
Produsen Sepatu Nike di Serang Banten Akan Rumahkan 1.600 Pekerja



Ivan memprediksi hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.545 dan resistance 6.650.

IHSG jatuh ke level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.

Investor melakukan transaksi sebesar Rp12,73 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,67 miliar saham.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Dua puluh tahun angin musim semi

prediksi togel 5d toto macau
MenPAN-RB menyentil penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga yang terbuang sia-sia untuk rapat dan studi banding.
Menpan RB ungkap Rp500 Triliun kementerian dan lembaga hanya habis untuk rapat dan studi banding. CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyentil penggunaan anggaran kemiskinan di Kementerian/Lembaga yang terbuang sia-sia untuk rapat danstudi banding.

Menurutnya anggaran pemerintah Joko Widodo yang digelontorkan hingga Rp500 triliun justru terserap untuk kegiatan rapat hingga studi banding.

"Hampir Rp 500 triliun anggaran kita untuk anggaran kemiskinan yang tersebar di kementerian dan lembaga (KL), tapi tidak in linedengan target Pak Presiden karena, K/L sibuk dengan urusan masing-masing," kata Anas mengutip detikcom, Jumat (27/1).

Anas mengatakan, apabila pengawasan terhadap tata kelola tidak diperhatikan, kondisi tersebut berpotensi akan terus terjadi secara berulang. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan penerbitan PermenPANRB No. 1/2023.

"Yang terjadi adalah ketika akhir tahun sibuk menghabiskan anggaran meski tidak in linedan berdampak ke prioritas Pak Presiden. Maka, tata kelolanya inilah yang akan kita pelototin, bukan bantuannya. Jadi kita akan pantau tata kelolanya," ujar Anas.

Salah satu upayanya juga tercermin dari indeks penilaian reformasi birokrasi (RB) di instansi. Anas menegaskan, kini nilai RB akan mengacu pada dampak di masyarakat. Sebagai contoh dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan RB bisa didapatkan apabila di daerah tersebut terlihat adanya penurunan kemiskinan. Kini, segalanya menjadi lebih terukur.

"Untuk RB-nya naik tidak harus undang konsultan dan rapat di hotel-hotel supaya RB naik. RB itu dampak, bukan sekedar di kertas. Teman-teman di Kemen PANRB, kita rombak paradigmanya, dampak ini yang kita ukur," ujarnya.

Sementara dari segi efisiensi anggaran, Anas juga tengah mendorong peningkatan digitalisasi birokrasi. Harapannya, acara-acara seperti rapat yang digelar di hotel-hotel dengan jumlah undangan yang besar bisa lebih diminimalisir. Acara seperti inilah yang kerap menghabiskan anggaran sangat besar.

Lihat Juga :
Ketua DPRD Sumbar soal Renovasi Rp5,6 M: Tak Ada Perabot Baru

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

[Gambas:Video CNN]