pinjam saldo dana online 310Jutaan kata 47368Orang-orang telah membaca serialisasi
《winstrike69》
Kemen PPPA: Masyarakat agar miliki sensitivitas ke keluarga alami KDRT******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya masyarakat memiliki sensitivitas terhadap kondisi keluarga yang di dalamnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada saat terjadi KDRT, sudah ada pengaduan, ini tentu orang-orang sekitar yang dekat dengan anak, harus merasa peka," kata Staf Ahli Hubungan Kelembagaan KemenPPPA Rini Handayani di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Tetangga, keluarga dekatnya harus lebih sensitif terhadap risiko-risiko yang akan terjadi pada anak yang memang butuh pertolongan, anak ini belum bisa membela dirinya sendiri," katanya.
Menurut dia, masyarakat sekitar maupun keluarga dekat seharusnya lebih sensitif akan kemungkinan risiko yang dapat terjadi pada anak-anak yang berada di dalam keluarga yang mengalami KDRT.
Baca juga: Kemen-PPPA pantau kasus empat anak yang tewas di Jagakarsa
Baca juga: Kemen PPPA: Kekerasan rumah tangga berdampak pada kekerasan berulang
Rini Handayani mengatakan sensitivitas masyarakat harus dibangun melalui edukasi-edukasi dan sosialisasi.
"Untuk memunculkan rasa sensitivitas, tentu harus ada Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), bimbingan teknis, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan kita kuatkan melalui organisasi-organisasi kemasyarakatan PKK, organisasi-organisasi agama. Ini yang harus kita gencarkan," kata Rini Handayani.
Sebanyak empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12).
Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.
P, ayah keempat anak itu kemudian ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap anak-anaknya.
P juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.
Baca juga: Menteri PPPA gandeng Srikandi PLN berdayakan perempuan penyintas KDRT
Baca juga: Kemen PPPA luncurkan modul cegah dan tangani kekerasan seksual anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023
Liga 2 2023/2024 akan kembali bergulir pada 6 Januari 2024******Jakarta (ANTARA) - PT LIB menyatakan bahwa Liga 2 2023/2024 akan kembali bergulir pada 6 Januari 2024, dengan memasuki putaran 12 besar yang dibarengi dengan pelaksanaan playoff degradasi.
Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus menggunakan istilah 12 besar dan 16 besar untuk menyebut dua fase lanjutan dari kompetisi Liga 2. Istilah 12 besar digunakan Ferry untuk menyebut persaingan memperebutkan tiket promosi ke Liga 1, sedangkan 16 besar dipakai untuk menyebut lanjutan kompetisi yang bertujuan mencari tim-tim yang terdegradasi ke Liga 3.
“16 besar itu dimulai bersamaan dengan 12 besar. Itu mulai 6 Januari, kemudian berakhir sampai dengan 3 Februari. Itu yang untuk 12 besar. Kemudian lanjut setelah Pemilu (Pemilihan Umum) itu lanjut ke empat terbaik, jadi juara yang 12 besar itu, juara dari tiga grup ditambah satu runner upterbaik untuk memperebutkan tiga tim ya itu sistemnya round robin, kemudian home and away,” kata Ferry pada konferensi pers setelah pertemuan para pemilik klub Liga 2 di Hotel Century Park, Jakarta, Selasa.
“Kalau yang 16 besar, itu mulai dari tanggal 6 sampai dengan 3 Februari. Kemudian dua tim terbawah dari masing-masing grup akan terdegradasi dan rangking 1 dan 2 dari masing-masing grup itu yang bertahan di Liga 2,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ferry juga menyampaikan bahwa terdapat tiga klub Liga 2 yang masih belum memiliki stadion untuk memainkan pertandingan-pertandingan fase lanjutan. Ketiga klub tersebut adalah Deltras Sidoarjo, Malut United, dan Persiraja Banda Aceh.
Untuk itu, Ferry memberikan tenggat waktu selama maksimal lima hari ke depan, agar ketiga klub tersebut bisa mendapatkan stadion untuk dijadikan sebagai kandang klub dalam menjalani fase 12 besar.
Ia pun menegaskan bahwa Liga 2 2023/2024 sama sekali tidak mengalami masalah hambatan perizinan dari kepolisian, dan PT LIB pada Selasa (20/12) akan mengunjungi Mabes Polri untuk memberikan jadwal, calon lokasi pertandingan, serta nama-nama klub peserta fase lanjutan.
“Secara prinsip itu tidak ada perubahan. Kalau selama ini barangkali ada beberapa gonjang-ganjing, dilarang atau tidak bisa, tapi tadi kami sudah konfirmasi, tidak ada perubahan dan jalan seperti jadwal yang sudah kita tetapkan,” tegas mantan Direktur Olahraga Persija Jakarta itu.
Baca juga: PSSI: Sumber daya wasit Indonesia belum siap untuk VAR
Perihal peluang penggunaan wasit asing di Liga 2, Ferry mengatakan pihaknya sebagai operator liga tidak memiliki wewenang apapun terkait wasit, selain hanya mengurusi masalah-masalah teknis seperti transportasi, akomodasi, dan honor saja. Ia menegaskan wewenang seputar wasit merupakan ranah PSSI.
“Saya masih belum yakin apakah Liga 2 ada peluang untuk pakai wasit asing atau tidak, karena memang konsumsi atau kebutuhan wasit itu datangnya bukan dari liga tapi dari PSSI. Jadi kita tunggu saja, Kalau dirasa perlu mungkin PSSI akan melakukan itu semua,” ucap Ferry.
Berikut adalah nama-nama klub peserta putaran 12 besar:
Grup X
Semen Padang
Persiraja Banda Aceh
PSMS Medan
PSIM Yogyakarta
Grup Y
Bekasi City
Persela Lamongan
Malut United
Deltras Sidoarjo
Grup Z
PSBS Biak
Persewar Waropen
Persipal Babel United
Gresik United
Nama-nama klub peserta 16 besar (playoff degradasi)
Grup A
Sriwijaya FC
Perserang Serang
Sada Sumut
PSKC Cimahi
Grup B
Nusantara United
PSPS Riau
Persikab Kabupaten Bandung
PSDS Deli Serdang
Grup C
Persijap Jepara
Sulut United
Persipa Pati
Persiba Balikpapan
Grup D
Persipura Jayapura
PSCS Cilacap
Kalteng Putra
Persekat Tegal
Baca juga: PT LIB luncurkan aplikasi Fan ID untuk permudah aktivitas suporter
Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2023
Lembaga sensor akan ubah batas usia penonton film dewasa, bukan 17 tahun lagi******Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) sedang dalam upaya mengubah batas usia minimum kategori dewasa untuk menyaksikan film, dari semula 17 tahun ke atas (17+) menjadi 18 tahun ke atas (18+).
“Kami sudah membentuk tim untuk itu, dan kami sudah menyusun narasi-narasi berdasarkan dasar-dasar akademik yang ada, hari ini memang sudah masuk di Prolegnas (Program legislasi Nasional),” ujar Wakil Ketua LSF Ervan Ismail kepada ANTARA pada jumpa pers di Jakarta, Senin.
Perubahan tersebut dilakukan atas dasar penelitian terbaru LSF dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri" yang menemukan bahwa publik menginginkan LSF untuk mengubah kategori batas usia tersebut menjadi minimum 18 tahun.
Baca juga: Sebagian besar pengaduan ke LSF soal konten film
Selain itu, sebelumnya usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan LSF (17 tahun) berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan ini, Ervan mengatakan LSF berupaya untuk menyeragamkan batasan kategori usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami lihat dari hasil-hasil penelitian dan diskusi, bahwa ada anak-anak yang sekarang itu masih belum sanggup menalar adegan-adegan dewasa, jadi ini menjadi pilihan yang cukup rasional, karena ini juga diadopsi oleh teman-teman di Komisi Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga negara yang lain,” Ervan menambahkan.
Ervan mengatakan hingga saat ini proses dokumen pengajuan perubahan kategori batas usia minimum film tersebut sedang diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam Prolegnas.
Namun, dia menyebut, memerlukan waktu beberapa tahun ke depan untuk akhirnya batas usia tersebut resmi ditetapkan, mengingat pengajuan masuk daftar Prolegnas urutan ke-100.
Hingga saat ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, ada empat klasifikasi usia penonton untuk film. Keempatnya adalah semua umur (SU), 13+ (di atas 13 tahun), 17+ (dewasa di atas 17 tahun), dan 21+ (dewasa di atas 21 tahun).
Baca juga: LSF luncurkan Bioskop Sadar Sensor Mandiri
Baca juga: LSF sebut sensor film tidak kekang kreativitas
Baca juga: Sineas perlu atur waktu syuting jika libatkan anak
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023
Label:1 sangat hoki slot、usia minimal kredivo、gesit77
Terkait:dapet duit cepet、line slot88 login、lumbungslot138、crazyrich88、hkg slot、pinjol pinjam duit、server thai vip、trik pola slot gacor hari ini、cara mengajukan limit kredit di akulaku、situs slot gacor hari ini terbaru
bab terbaru:trik melawan mesin slot(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《winstrike69》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs win slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《winstrike69》bab terbaru。