petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

asia4d

situs resmi 138 166Jutaan kata 424454Orang-orang telah membaca serialisasi

《asia4d》

Mahfud Md Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres 2024 Receh dan Gimik******

SOLO —Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menilai pertanyaan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tentang inflasi hijau atau greenflation merupakan hal receh atau tidak berkualitas dan bagian dari gimik.

“Soal pertanyaan receh itu, bagian dari gimik saja,” ujar Mahfud kepada awak media usai debat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam.

Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon

Ia menilai Gibran melontarkan pertanyaan gimik yang kemudian dianggap tidak layak dijawab. Padahal, menurut Mahfud, dirinya sudah mengemukakan bahwa jawabannya sangat receh.

“Saya bilang, saya kembali kan sudah waktu serahkan ke moderator. Tidak ada gunanya, debat kayak begini. Itu bagian gimik saja dari debat,” jelasnya sebagaimana dikabarkan Antara.

Kemudian, saat ditanyakan awak media mengenai komitmen Mahfud terkait greenflation.Dia mengaku bukan tak mau menjawab pertanyaan itu dengan benar.

Namun, Mahfud beranggapan Gibran tak mengerti konsep greenflation.Sebab, Wali Kota Solo itu mempertanyakan jawaban Mahfud yang dinilai tak sesuai ekspektasinya.

Oleh karena itu, dia mengembalikan sesi tersebut kepada moderator agar tak dilanjutkan. “Karena masalahnya sudah dijawab, lalu dibilang belum dijawab kan itu hanya gimik saja,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan greenflationmemiliki arti ekonomi hijau dan alurnya. “Untuk mengatasi inflasi hijau, apa sih inflasi hijau? kan ekonomi hijau, Ekonomi hijau itu adalah ekonomi sirkuler. Di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi, pangan misalnya, atau apa, produksi apapun diproduksi, kemudian dimanfaatkan, di-recycle, bukan dibuat,” kata Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta, Minggu malam.

Meski demikian Gibran menyebut jawaban Mahfud tidak menjawab soal inflasi hijau. “Saya lagi nyarijawabannya Prof Mahfud, saya nyaridi mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya. Saya tanya masalah inflasi hijau, kok malah menjelaskan ekonomi hijau, Prof Mahfud yang namanya greenflationitu, inflasi hijau,” kata Gibran.

Ia kemudian mencontohkan soal demo rompi kuning di Prancis yang sudah memakan korban dan mengatakan kejadian yang sama tak boleh terjadi di Indonesia.

“Intinya, transisi menuju energi hijau itu musti super hati-hati. Jangan sampai membebankan RnD (penelitian dan pengembangan) yang mahal, proses transisi yang mahal ini kepada masyarakat, pada rakyat kecil, itu maksud saya inflasi hijau,” ujar dia.

Penyataan itu kemudian ditanggapi Mahfud dengan mengatakan pernyataan Gibran juga tidak menjelaskan soal inflasi hijau.

Untuk diketahui, greenflationatau inflasi hijau merupakan singkatan dari dua kata yakni green (hijau) dan inflation (inflasi) yang artinya kenaikan harga bahan baku dan energi sebagai bagian dari transisi menuju penggunaan energi ramah lingkungan.

TPN Ganjar******

SOLO —Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim, mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka ikut berkampanye dalam masa pemilihan umum (pemilu)

“Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan,” kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Ia mengatakan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, dia tidak memungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

“Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

“Ya, nanti dilihat,” ujar Jokowi.




bab terbaru:slot yang sering kasih maxwin

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
cara menghapus voucher lazada
mpo99id
koi slot 88
daftar slot terpercaya 2022
slot d
mariowin
slot yang mudah menang
livdrawsgp
pola slot maxwin modal receh
Daftar isi semua bab
Bab 1 pola maxwin terbaru hari ini
Bab 2 bola gacor link alternatif
Bab 3 saranghoki
Bab 4 maxwin78
Bab 5 mantap 21 slot
Bab 6 cara pinjam uang di pegadaian tanpa jaminan
Bab 7 gacor hari
Bab 8 visa288 gacor
Bab 9 situs paling gacor terpercaya
Bab 10 prada188
Bab 11 liputantoto
Bab 12 rekomendasi situs slot gampang menang
Bab 13 pinjaman 300 ribu langsung cair
Bab 14 situs slot resmi 2022
Bab 15 situs pinjaman online
Bab 16 togel kamboja togel kamboja
Bab 17 macam situs slot
Bab 18 nexus engine slot gacor
Bab 19 cara dapat uang dari neo+ bank
Bab 20 vip4dp
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9100bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Tuhan segala bencana

ligadewa88

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Desainer game serba bisa

erek erek 4d angka

BOGOR–Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, berharap Presiden Joko Widodo memberikan sanksi terhadap menteri-menteri yang tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

“Presiden (Jokowi) bilang harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu? Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja? Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat,” kata Anies saat kampanye akbar di GOR Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (22/1/2024).

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

Menurut Anies, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut Anies, perlu dijelaskan pula secara lugas mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan menteri selama penyelenggaraan pemilu.

“Rakyat ini menunggu. Hai, kita udahtahu nih, ini forbidden,tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden.Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain?Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan,” tegas Anies seperti dilansir Antara.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pun mengaku khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi hancur ketika banyak diwarnai pelanggaran tanpa ada penindakan.

“Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden,” tuturnya.

Anies mengatakan jika banyak dugaan pelanggaran yang diabaikan, maka perbuatan serupa lainnya akan lebih banyak terjadi.

“Begitu ada satu pelanggaran dibiarkan, maka pelanggaran lain akan menyusul lebih banyak lagi,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Undian amplop merah langsung

akslot

SOLO —Presiden Joko Widodo belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. Meskipun sebelumnya ia mengatakan sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye dan memihak.

“Ya nanti dilihat,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk berkampanye atau tidak.

Sebelumnya, Presiden menyebutkan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka untuk kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Presiden itu menanggapi terkait sejumlah menteri yang masuk sebagai tim sukses (timses) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik, sekaligus pejabat politik.

Oleh karena itu, menurut dia kampanye termasuk hak demokrasi dan hak politik setiap warga, termasuk Presiden dan para menteri.

Ia menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut Presiden, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh, boleh menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi.

Presiden kembali menekankan dirinya boleh kampanye asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Ya boleh saja saya kampanye, tapi harus cuti dan tidak gunakan fasilitas negara,” katanya.

penguasa sungai

neon4d slot

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks-Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024), dilansir Antara.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

Ade Safri juga menegaskan  tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang praperadilan sebelumnya, ” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga optimistis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.

“Kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade Safri.

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Berbahagialah para gadis petani

dewa888

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks-Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/1/2024), dilansir Antara.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

Ade Safri juga menegaskan  tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang praperadilan sebelumnya, ” katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga optimistis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.

“Kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade Safri.

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Jalan peri berkabut

pola slot mahjong

JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka kembali melamggar aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat pada Minggu (21/1/2024).

Gibran setidaknya melanggar aturan dua kali yakni saat memaparkan visi-misi dan saat melakukan tanya jawab kepada cawapres lain.

Promosi Tanam Pohon di Lahan Kritis, BRI Grow & Green Berdayakan 2 Kelompok Tani Bali

Pelanggaran pertama yang dilakukan Gibran yakni saat dirinya maju ke depan podium yang telah disediakan oleh KPU. Gibran maju untuk memaparkan visi dan misi seputar pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Padahal sebelumnya, KPU telah menetapkan aturan bahwa capres maupun cawapres tidak boleh meninggalkan podium saat berbicara.

Tindakan tersebut juga sempat dilakukan Gibran saat debat pertama cawapres yang digelar pada 22 Desember 2023.

Kemudian pelanggaran kedua yang dilakukannya yakni saat dirinya terlihat seolah-olah membuat pendukungnya bersorak kencang atau provokasi.

Hal ini menjadi larangan dan sudah pernah pula dilanggar Gibran pada debat pertama saat Anies Baswedan menyinggung mengenai pelanggaran etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguntungkan dirinya maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Gibran juga akhirnya ditegur oleh moderator saat menyinggung mengenai greenflationyang dilayangkan kepada Mahfud MD.

KPU pun sepakat melarang cawapres untuk menggunakan singkatan maupun istilah asing yang bisa menjebak. Apabila ingin menggunakan singkatan, maka wajib dijelaskan terlebih dahulu artinya.