cara mudah dapat uang 243Jutaan kata 30270Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor 4d toto》
BAZNAS DKI adakan Program Duta Imam Tarawih selama Ramadhan******Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)-BAZIS DKI Jakarta mengadakan Program Duta Imam Tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijrah dengan 20 persennya merupakan imam penyandang disabilitas.
"Kami pada bulan Ramadhan ini merekrut kurang lebih 100 imam dengan bacaan yang tartil, untuk disebar ke masjid-masjid," kata Pengarah Panitia Ramadhan BAZNAS-BAZIS DKI Jakarta Muhamad Nurminto di Jakarta, Senin.
Nurminto mengatakan bahwa program tersebut merupakan upaya BAZNAS-BAZIS DKI Jakarta untuk memberdayakan para imam yang ada dan menyediakan kebutuhan masjid atau mushala pada saat bulan Ramadhan.
Selain imam tarawih, kata Nurminto, pihaknya juga menyediakan 100 penceramah untuk mengisi kajian pada bulan Ramadhan, 20 persennya juga melibatkan penyandang disabilitas.
Baca juga: PAM Jaya dan Baznas DKI berdayakan disabilitas
Baca juga: Baznas-Bazis DKI bantu rumah ikan untuk nelayan Kepulauan Seribu
Ia menjelaskan bahwa Program Duta Imam Tarawih merupakan bentuk kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan tujuan utamanya, yaitu memberdayakan generasi penghafal Quran.
"Kami pastikan baik imam maupun penceramah akan kami libatkan penyandang disabilitas sebanyak 20 persen," tuturnya.
Selain itu, pada bulan Ramadhan 1445 Hijrah BAZNAS-BAZIS DKI juga memiliki Program Bedah Rumah bagi keluarga penghafal Al Quran, yang masing-masing mendapatkan bantuan Rp55 juta per rumah.
"Kalau keluarganya ada yang hafal 10 juz atau 30 juz bisa mengajukan Program Bedah Rumah bagi tahfidz dan tentunya harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan serta kecamatan agar tidak ada masalah terutama tanahnya," tuturnya.
Nurminto yang juga Kepala Bidang III Keuangan BAZNAS-BAZIS Provinsi DKI Jakarta menambahkan bahwa pihaknya masih memiliki beberapa program unggulan lainnya selama bulan Ramadhan ini seperti hapus tato, mudik gratis bagi difabel dan lain sebagainya.
Baca juga: BAZNAS DKI targetkan himpun ZIS Rp112,5 miliar pada Ramadhan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:king4d、link user slot、trik jitu menang slot
Terkait:pinjaman bank keliling terdekat、melatipoker、idn joker slot、surga slot88、kami slot、situs slot 68、buku mimpi pocong、prediksisdy、togel 88、cara pinjam uang di bank bca secara online
bab terbaru:daftar web slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《slot gacor 4d toto》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qq938Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor 4d toto》bab terbaru。