ratutogel 544Jutaan kata 905052Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman online yang pasti di acc》
PUPR Hibahkan Aset Jalan Raya Rp217 T ke Pemprov DKI Jakarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Rp217 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2021. Hibah itu diberikan dalam bentuk aset jalan raya. Secara keseluruhan, hibah aset yang diberikan PUPR pada 2021 sebesar Rp233 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan hibah dari Kementerian PUPR kepada DKI ini menjadi hibah terbesar sepanjang tiga tahun terakhir.
"Pada 2021 melonjak ke Rp233 triliun barang yang dihibahkan. Kok naiknya besar sekali? Karena 2021 yang sebesar Rp233 T itu adalah jalan raya yang tadi dibangun dengan uang negara di dalam anggaran PUPR, sesudah jadi sekarang dihibahkan ke pemda dalam hal ini Pemprov DKI yang mendapat Rp217 T," ujar Sri Mulyani dalam acara Serah Terima Barang Milik Negara di Jakarta Pusat, Rabu (7/12).
Sri Mulyani mengungkapkan ketika aset itu dihibahkan ke Pemprov DKI, maka Rp217 triliun itu akan keluar dari aset PUPR.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan pemerintah pusat atau PUPR kerap melakukan hibah serupa dengan alasan Kementerian Keuangan menyuntikkan dana modal tambahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lihat Juga :Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia Terbaru Versi Forbes |
Menurutnya, upaya ini adalah untuk memacu pembangunan dan perekonomian negara.
"Saya harus menjelaskan dana APBN masuk ke BUMN tujuannya untuk apa? Pembangunan, dilakukan mission dari BUMN tersebut termasuk untuk (berbagai hal, seperti) perumahan, financing," tuturnya.
Sri Mulyani berharap usai hibah dilakukan, penerima akan memelihara dan memanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Sebab, ia menilai, hibah dan suntikan modal ini merupakan pemihakan atau kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
[Gambas:Video CNN]
DPR Minta Pemerintah Tak Bebankan Biaya Penempatan ke TKI******Jakarta, CNN Indonesia--
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk tidak membebankan biaya penempatan kepada Pekerja MigranIndonesia (PMI) alias TKI.
Menurutnya, pembebasan biaya penempatan bagi para TKI ini tertuang dalam pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18/2017. Sehingga pemerintah dalam hal ini Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harusnya mengikuti aturan tersebut.
"Soal biaya penempatan bukan berarti walaupun ada peraturan badan yang boleh, misalnya mengatur biaya penempatan berapa, bukan berarti setelah dibuat cost structurenya dibebankan ke PMI itu salah," ujarnya dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, Rabu (7/12).
Menanggapi itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan struktur biaya yang dibebankan ke para TKI ini sudah sejak lama, sebelum ia menjabat.
Saat ini, ia hanya meneruskan aturan yang ada sejalan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) yang berlaku.
"Kami hanya badan penempatan yang mengacu pada permenaker melalui ditjen binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)," jelasnya.
Meski demikian, ia mengatakan sangat setuju dengan usulan Saleh mengenai pembebasan biaya tersebut. Terlebih, hal ini untuk menghindari para TKI berutang sebelum berangkat bekerja ke negara orang.
Karenanya, Benny menuturkan akan melakukan pembahasan dengan kementerian ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya mengenai usulan pembebasan biaya ini. Mungkin salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan negara tujuan TKI.
"Tapi mungkin penting agar kita dorong juga. Nanti kita bersama kemenaker akan coba ajukan MoU dengan negara tersebut agar negara tersebut mau membebaskan biaya. Saya setuju 100 persen dengan usulan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 30 ayat 1 UU 18/2017 memang disebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Namun, dalam ayat 2 dilanjutkan lagi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan peraturan kepala badan.
[Gambas:Video CNN]
ASITA Klaim Turis Asing Siap Banjiri Bali Meski UU KUHP Disahkan******Denpasar, CNN Indonesia--
Asosiasi Perusahaan Perjalanan WisataIndonesia (ASITA) mengklaim kunjungan turis asing ke Balimasih belum terdampak oleh pengesahan aturan zina di UU KUHP.
Ketua DPD Association of The Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Putu Winastra mengatakan hal itu sekaligus merespons kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Bali usai uu itu disahkan.
Ia mengatakan pembatalan itu tidak benar. Selama ini, pihaknya juga tidak menerima laporan ada wisatawan yang membatalkan pesanan travel agentuntuk berlibur ke Bali.
"Tidak ada (pembatalan) seperti itu. Jadi flightmasih tetap jalan kok itu tidak ada cancel. (Pembatalan) booking-an tidak ada. Sampai saat ini baik-baik saja. Kita juga sudah menyampaikan bahwa informasi ini harus proper kita berikan. Jadi tidak asal-asalan, kita memberikan informasi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/12).
"Justru kita banyak mendapatkan booking-an luar negeri, sudah semakin bagus booking-annya. Saya laporan dari anggota kalau (ribuan booking-an) pasti, anggota kita kan ratusan pasti ada ribuan," lanjutnya.
Meski kunjungan masih bagus, ia meminta pemerintah agar memberikan klarifikasi terkait aturan zina di UU KUHP tersebut dengan baik untuk turis asing supaya aturan itu tidak ditanggapi negatif oleh wisatawan.
"Pemerintah, harapan kita agar bisa memberikan klarifikasi yang proper kepada masyarakat terutamanya di luar negeri, sehingga informasi dan berita-berita yang tidak semestinya ditanggapi negatif itu tidak ada," ujarnya.
Winastra mengatakan selama pemerintahan gencar memberikan informasi di luar negeri atau di negara-negara yang wisatawannya banyak berkunjung ke Bali, tentu ke depan tidak akan berdampak kepada kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
"Saya kira tidak (akan berdampak), selama kita memberikan klarifikasi yang benar kepada media asing ataupun di luar negeri. Kita tidak ada yang meng-counterdi luar negeri. Jadi liar informasinya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi uu itu adalah aturan soal hak privasi dalam hal ini melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi). Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.
Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.
Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Label:pola gacor hari ini、ratubola303、88mega
Terkait:dunia 777 slot gacor apk、pinjaman online pribadi、koi365 slot、bunga indodana tinggi、slot minimal deposit 5000 via pulsa、trik petir olympus、surgadewa、playmobo、demo slot deluna4d、slot853
bab terbaru:cara dapat uang 100 ribu dalam sehari(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pinjaman online yang pasti di acc》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor hari ini 500xHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman online yang pasti di acc》bab terbaru。