kudasakti168 690Jutaan kata 871218Orang-orang telah membaca serialisasi
《live 138 slot》
Mengintip Potensi Pasir Kuarsa RI yang Bikin Rempang Dilirik Investor******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah wilayah di Indonesia kaya akan potensi sumber daya alam berupa pasir silika, yang kerap disebut sebagai pasir kuarsa. Pulau Rempang, Kepulauan Riau menjadi salah satu wilayah yang kaya sumber daya itu.
Pasir kuarsa ini menjadi bahan baku utama dalam industri pembuatan kaca dan panel surya. Oleh sebab itu, tak mengherankan jika perusahaan China Xinyi Group ingin menanamkan investasi mencapai Rp381 triliun untuk mendirikan pabrik kaca dan panel surya di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Pada tahap awal, Xinyi Group meneken kerja sama senilai Rp175 triliun untuk pembangunan pabrik kaca dan solar panel terbesar kedua setelah China. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dengan pimpinan perusahaan tersebut di Chengdu, China pada 28 Juli 2023 lalu.
Lantas seperti apa potensi pasar kuarsa Indonesia hingga mengundang perusahaan China menanam investasi di Rempang?
Berdasarkan data Kementerian ESDM 2021, Indonesia memiliki potensi sumber daya pasir kuarsa yang cukup besar sampai dengan 25 miliar ton dengan jumlah cadangan mencapai 330 juta ton.
Sumber daya dan cadangan pasir kuarsa Indonesia tersebut tersebar di 23 provinsi di Indonesia dari Aceh hingga Papua Barat.
Sementara, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini merupakan salah satu produsen utama pasir kuarsa di Indonesia.
Lihat Juga :Siapa Pendiri AdaKami, Pinjol Terseret Dugaan Bunuh Diri Peminjam? |
Data Kementerian ESDM 2021 menunjukkan Kepri memiliki potensi sumber daya hipotetik pasir kuarsa mencapai lebih dari 190 juta ton yang terdistribusi di dua wilayah.
Pasir kuarsa sendiri ada di berbagai wilayah di Indonesia, namun hanya beberapa daerah yang memenuhi spesifikasi industri kaca dan panel surya, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Sumatra Barat, dan juga Kepri.
Meskipun pasir kuarsa telah ada selama puluhan tahun, baru pada tahun 2020 silam pasir tersebut mulai dieksploitasi dan diekspor ke China. Hingga saat ini, setidaknya ada 2 juta ton pasir kuarsa yang diekspor dari Kepri ke China.
Khusus di Indonesia, Rempang bukanlah destinasi pertama Xinyi. Perusahaan China itu sudah lebih dulu berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE) di Gresik pada 2022 lalu.
Investasi Xinyi di Gresik bernilai US0 juta. Mereka menandatangani MoU dengan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) untuk membeli lahan yang digunakan untuk pembangunan pabrik kaca.
Dengan hadirnya pabrik kaca di Rempang Eco City, pemerintah meyakini daerah penghasil pasir kuarsa akan mendapatkan keuntungan besar. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah menyatakan bahwa hasil tambang mineral non-logam adalah kewenangan daerah.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Senin (18/9) dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di website Ombudsman RI, Senin (18/9).
Ia menambahkan potensi maladministrasi itu disimpulkan usai lembaganya meminta keterangan kepada kepada pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam.
Ombudsman memperoleh informasi bahwa BP Batam telah mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang sekitar 16.500 hektar. Lahan ini akan dikembangkan sebagai proyek Strategis Nasional 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata dengan nama Rempang Eco Park Pulau Rempang.
Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.
Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang sejatinya mendukung investasi di Pulau Rempang.
Namun, mereka menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila investasi dilakukan melalui penataan Kampung Tua.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," jelas Johanes.
Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah itu.
Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan pihak terlapor.
[Gambas:Video CNN]
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," ujar Johanes.
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati.
Kawasan Repang akan dikembangkan menjadi Rempang Eco City. Namun, belakangan ini pengembangan terganjal oleh konflik agraria yang timbul karena masyarakat di sana menolak untuk direlokasi.
(agt/agt)Label:situs slot qqindobet、erek erek 2d 98、angka jitu kucing
Terkait:mimpishio、jp paus hk hari ini、situs slot bonus 200 di depan、wargabet、cara dapat uang dari one set、mata 88 slot、togel x100、video kakek zeus、situs gacor hari ini、meminjam uang di bank syariah
bab terbaru:parisklup(2024-06-27)
Perbarui waktu:2024-06-27
《live 138 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,game bet slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《live 138 slot》bab terbaru。