petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rtp ini77

prediksi togel dewata 996Jutaan kata 305249Orang-orang telah membaca serialisasi

《rtp ini77》

Wow... Mahasiswa UNS Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun******

SOLO —Mahasiswa Universitas Sebelas Maret bernama Muhammad Bagus Adi Wicaksono meraih gelar doktor pada usia 26 tahun.

Pencapaian apik Dr. Muhammad Bagus Adi Wicaksono, S.H., M.H., usai lulus Program Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS) patut mendulang apresiasi. Hal tersebut diumumkan ketika UNS menggelar prosesi Wisuda Periode I 2023, Sabtu (25/2/2023). Pada momentum kali ini, UNS meluluskan sebanyak 1.531 wisudawan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.

Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas

Terdapat beberapa wisudawan yang secara khusus mendapat sorotan dengan capaian yang mereka raih. Salah satunya adalah pencapaian membanggakan dari Dr. Bagus. Pasalnya, ia lulus dengan IPK 3.93 dan berhak menyandang predikat cumlaude.

Tidak hanya itu, Dr. Bagus juga menjadi lulusan termuda Program Doktor UNS dengan usia 26 tahun 7 bulan. Ini bukan kali pertama bagi Dr. Bagus menjadi lulusan termuda. Sebelumnya, ketika menyelesaikan studi Magister Hukum UNS, Ia juga mendapat predikat serupa.

Dr. Bagus bersyukur atas apa yang telah ia raih usai menyelesaikan program doktornya. Ia menempuh pendidikan program sarjana hingga doktor di Fakultas Hukum (FH) UNS. Melalui laman resmi UNS, ia bercerita bahwa jenjang pendidikan di bangku kuliah ditempuhnya tanpa jeda.

Penelitian Dr. Bagus berfokus pada pemulihan lingkungan terhadap dampak pertambangan batu bara. Hal tersebut ia tulis dalam disertasinya yang berjudul Sistem Pengaturan Kewajiban Reklamasi Pascatambang terhadap Lubang Bekas Tambang (Void) Berbasis Keadilan Ekologis. “Di penelitian ini, saya mencoba untuk merumuskan bagaimana sistem pengaturan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang yang berbasis keadilan ekologis,” terang Dr. Bagus.

Bagus bertanggung jawab dan berusaha keras dalam menyelesaikan studinya. Ia yakin tidak ada hal yang bersifat kebetulan dan semua sudah ditakdirkan sedemikian rupa termasuk ketika ia menempuh studi ilmu hukum.

Dr. Bagus saat ini juga merupakan dosen di Program Studi (Prodi) D-4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Sekolah Vokasi (SV) UNS. Pasca kelulusannya, ia akan mengaplikasikan semua ilmu yang ia dapat dalam tri darma perguruan tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ada momen menarik juga dimana Dr. Bagus mendapatkan momentum untuk wisuda bersama dengan sang Ibu. Dr. Novi Primadewi, dr. Sp.THT(K), M.Kes. merupakan ibu dari Dr. Bagus yang telah menyelesaikan Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) UNS.

Uniknya, mereka berdua lulus dengan IPK serupa yakni 3.93. Kedua mendapatkan predikat cumlaude atas pencapaian tersebut.

Bersama-sama dalam menyelesaikan studi, Dr. Bagus memandang ibunya sebagai sosok mahasiswa yang memiliki semangat juang tinggi. Ia bahkan mendapati ibunya jarang tidur demi menyelesaikan studinya. Sebagai seorang anak yang berbakti, ia memberikan semangat dan dukungan hingga dapat lulus bersama di tahun ini.

“Dari awal masuk sampai dengan akhir beliau sangat berjuang dari menemui pembimbing atau promotor maupun co-promotornya sampai dengan ke tahap ujian terbuka,” ujarnya.

Anggap Permendikbud Tak Bisa Kalahkan PP, MWA UNS Solo Tetap Jalan******

SOLO–Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa.

Meski, pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.

Promosi Rayakan HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Berbagai Wilayah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (5/4/2023), berdasarkan surat MWA UNS Solo bernomor 98/UN27.MWA/TU.01.01/2023 tertanggal 4 April 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, dan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi, menyatakan bahwa MWA UNS tetap melaksanakan tugas sesuai amanah PP No. 56/2020 tentang PTNBHN UNS.

“Ketentuan PP ini lebih tinggi dari Permendikbud sesuai hierarki hukum peraturan perundang-undangan,” ujar surat itu.

Selain itu, menurut aturan organ UNS terdiri atas MWA, Senat Akademik, pemimpin, dan Dewan Profesor serta hubungan antarorgan UNS dilandasi semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbagi satu terhadap yang lain, serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS. Sehingga ketiadaan salah satu organ akan menyebabkan hilangnya status pengelolaan PTNBH menurut PP No. 56/2020.

Di poin kedua surat tersebut juga menyebutkan bahwa PP No 56/2020 menjadi landasan hukum bersifat khusus atau lex specialistdalam pengelolaan PTNBH dengan segala kewenangannya, sehingga tidak membuka ruang intervensi pihak luar, termasuk Mendikbudristek.

Sementara, di poin keempat Permendikbud No 24/2023 tidak mengandung materi muatan yang bersifat tata cara pelaksanaan, maka menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka MWA dianggap ada.

“Serta terus melaksanakan tugas dengan dukungan dana dan prasarana yang telah ditetapkan,” tulis surat itu.

Sementara, dari informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (5/4/2023), sejumlah undangan pelantikan rektor UNS terpilih sudah beredar, dan hingga saat ini undangan itu belum dicabut maupun ditarik pihak UNS.

Catatan Sejarah Dunia Hari Ini, 16 Desember: Jepang Mendarat di Malaysia******

SOLO —Pasukan Jepang mendarat di Kota Miri, Sarawak, wilayah yang kini menjadi kekuasaan Malaysia. Peristiwa ini menjadi salah satu peristiwa bersejarah yang patut untuk dikenang.

Selain itu, ada beberapa kejadian penting lainnya yang layak dikenang pada 16 Desember. Demi mengenangnya, simak rangkuman Solopos.comtentang catatan persitiwa dunia hari ini yang dihimpun dari Thepeoplehistory.comdan Wikipedia.org.

Promosi Diulas dalam Harvard Business Review, Ini Konsep Pemberdayaan Ultra Mikro BRI

1598 — Pasukan Korea yang dibantu pasukan Dinasti Ming berhasil mengalahkan pasukan Jepang dalam pertempuran di Selat Noryang dekat Pulau Namhaedo. Pertempuran itu sekaligus mengakhiri invasi Jepang di Korea yang berlangsung sekitar tujuh tahun.

1899 — Ekspatriat Inggris, Alfred Edwards dan Herbert Kilpin, mendirikan klub kriket dan sepak bola di Milan, Italia. Kini, klub olah raga itu hanya berkutat di bidang sepak bola dengan nama AC Milan.

1912 — Pasukan Angkatan Laut Kerajaan Yunani berhasil mengalahkan pasukan Angkatan Laut Kesultanan Ottoman dalam Pertempuran Elli di dekat Dardanelles, Turki. Pertempuran Elli merupakan pertempuran antar-angkatan laut terbesar di masa Perang Balkan.

1914 — Pasukan Angkatan Laut Jerman menyerang tiga pelabuhan di Inggris, yakni di Scarborough, Hartlepool, dan Whitby. Serangan itu menewaskan 137 orang yang kebanyakan merupakan warga sipil dan merusak satu kapal penjelajah dan tiga kapal penghancur milik Inggris. Sedangkan Jerman hanya mengalami kerugian berupa tiga kapal penghancur yang rusak.

1941 — Pasukan Jepang mendarat di Kota Miri, Sarawak, wilayah yang kini menjadi kekuasaan Malaysia. Sekitar 10.000 tentara Jepang yang lantas melakukan serangan kemudian berhasil mencaplok wilayah tersebut dari pasukan Sekutu.

1944 — Pasukan Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan terhadap pasukan Jerman di wilayah Wallonia di Belgia, Ardennes di Prancis, serta Luksemburg. Serangan itu memicu pertempuran yang berlangsung hingga 25 Januari 1945. Pasukan AS yang mengerahkan 610.000 tentaranya harus kehilangan 19.000 orang yang tewas, sedangkan Jerman yang mengerahkan 200.000 tentara kehilangan 68.000 orang. Pertempuran tersebut berkahir dengan kemenangan AS.

1991 — Kazakhstan secara resmi mendeklarasikan kemerdekaannya dari Uni Soviet. Sebelumnya, negara tersebut menjadi bagian dari Uni Soviet sejak 1920.




bab terbaru:pasti jp paus

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
akulaku paylater
cara menghadapi pinjol
kredit hp di lazada tanpa kartu kredit
harapan4d
akun slot yang sering maxwin
persidenslot
ahha4d demo
situs slot terpercaya minimal deposit 5000
seribu mimpi 2d bergambar
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot 168 terbaru
Bab 2 pengalaman kredit hp
Bab 3 pinjaman bank online langsung cair
Bab 4 situs judi slot terbesar
Bab 5 situs situs slot gacor
Bab 6 slot paling sering maxwin
Bab 7 raja 778 slot login
Bab 8 slot gacor siang malam
Bab 9 situs gacor main slot
Bab 10 situs slot kasih modal
Bab 11 turbo slot 777 login
Bab 12 duniawin77
Bab 13 kode alam 32
Bab 14 slot yang cepat menang
Bab 15 link s128 slot
Bab 16 link yang gacor hari ini
Bab 17 cara mencairkan voucher indomaret
Bab 18 link alternatif paito angka
Bab 19 syairpaktuntung
Bab 20 aob633
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6454bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Apakah Anda suka bermain game?

slot plus 88

SOLO —Nelson Manela, Presiden Afrika Selatan sekaligus revolusioner anti-apartheid meninggal pada 5 Desember 2013. Kepergian pria yang mendapatkan Nobel Perdamaian itu menjadi salah satu catatan sejarah dunia yang patut dikenang.

Dihimpun dari Thepeoplehistory.comdan Wikipedia.org, berikut peristiwa penting yang dirangkum Semarangpos.com dalam catatan peristiwa dunia hari ini, 5 Desember.

Promosi BRI Write Fest Digelar! Berhadiah Ratusan Juta hingga Peluang Beasiswa S2

1757 —Pasukan Prusia pimpinan Raja Frederick berhasil menundukkan pasukan Austria yang dipimpin Pangeran Charles Alexander dalam Pertempuran Leuthen di Leuthen, Silesia. Kemenangan itu menegaskan kekuasaan Prusia atas Silesia selama Perang Tujuh Tahun.

1934 —Pasukan Italia menyerang wilayah Walwal, Etiopia demi menguasainya. Tak mudah untuk merebut kekuasaan di wilayah tersebut dari Etiopia. Nyatanya, pasukan Italia harus membutuhkan waktu empat hari untuk benar-benar menduduki Walwal.

1936 —Uni Soviet secara resmi mengadopsi konstitusi baru yang disebut Konstitusi Stalin. Dari empat konstitusi yang pernah diadopsi Uni Soviet, Konstitusi Stalin merupakan yang paling lama bertahan, yakni hingga 1977. Sebutan bagi konstitusi tersebut diambil dari nama pemimpin Uni Soviet kala itu, Josef Stalin.

1941 —Inggris secara resmi mendeklarasikan Perang terhadap Rumania, Hungaria, dan Filandia. Keputusan Inggris itu diambil setelah ketiga negara tersebut diketahui bergabung dengan Blok Poros dalam Perang Dunia II.

1943 —Sekutu yang melaksanakan Operasi Crossbow mulai membombardir objek-objek vital milik Jerman yang dianggap menyimpan senjata rahasia, di antaranya di Cherbourg, Prancis. Serangan tersebut merupakan salah satu yang terbesar yang dilakukan Sekutu terhadap Jerman sepanjang Operasi Crossbow. Operasi Crossbow berlangsung Agustus 1943 hingga Mei 1945.

1957 —Presiden Soekarno menyatakan warga Belanda yang tinggal di Indonesia sebagai suatu hal berbahaya bagi negara. Warga Belanda pun diserukan untuk meninggalkan Indonesia dalam waktu dekat. Persitiwa yang lantas disebut dengan Sinterklas Hitam itu disebabkan ketegangan Indonesia dan Belanda dalam perebutan Papua Barat.

1995 —Anthony Martial lahir di Massy, Prancis. Kini, ia dikenal luas sebagai pemain sepak bola yang membela salah satu klub besar di Inggris, Machester United (MU). Sebelum bergabung dengan MU, Martial pernah membela dua klub besar di Liga Prancis, yakni Olympique Lyonnais dan AS Monaco. Sejak 2015 lalu, Martial juga dipercaya sebhagai pemain andalan Tim Nasional Prancis.

2013 —Neslon Mandela meninggal dunia di usia 95 tahun setelah infeksi paru-paru yang ia derita semakin parah. Sebelum dinyatakan meninggal, Nelson sempat koma selama beberapa bulan. Semasa hidupnya, Nelson dikenal sebagai revolusioner sekaligus orang berkulit hitam pertama yang berhasil memangku jabatan sebagai presiden di Afrika Selatan.

Peningkatan tak terbatas dari panggilan terkuat

cara mendapatkan uang hanya dengan menonton youtube

SOLO–Mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan FMIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) memasang vertical gardendan alat penahan sampah pada aliran sungai atau hotrality (holding trash for sustainability) di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Kegiatan hibah program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan melibatkan 10 mahasiswa angkatan 2021 dan dua dosen.
Ketua kelompok 607 Hibah MBKM Kelurahan Sumber, Fadhil Achmad Zaky, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan estetika lingkungan, menyadarkan masyarakat tentang alternatif penanaman tumbuhan pada lahan sempit untuk mengurangi polusi, serta mengurangi pencemaran sampah di aliran sungai di wilayah RT 002/RW 007 Kelurahan Sumber.
Vertical gardendibuat pada 14 November 2023 di balai RT 001 RW007 lalu dipasang pada 15 November 2023 di Taman RT 002 RW 007,” ujar Fadhil dalam rilis kepada Solopos.com, Rabu (13/12/2023).
Dia menambahkan pada vertical gardenyang dibuat Ilmu Lingkungan FMIPA UNS terdapat 60 pot dengan beberapa jenis tanaman di antaranya brokoli kuning (Euodia ridleyi), krokot merah (Portulaca Oleracea L.), rumput pociya, dan rikmo putri. Sedangkan hotralitydibuat pada Oktober hingga November, kemudian dipasang pada 20 November 2023. Sampah yang terperangkap dibersihkan tiga hari kemudian.
Pada alat penahan sampah hotralitydibuat menggunakan bahan dasar pipa PVC, kemudian pipa dipasangkan jaring kawat ram dan diikat dengan tali tambang plastik. Alat ini dianggap berhasil karena mampu mengapung di air dan membentuk melengkung sehingga dapat menangkap sampah yang terbawa arus di sungai. Penjelasan teknis penggunaannya kepada warga dilaksanakan oleh Ilmu Lingkungan FMIPA UNS pada Minggu (10/12/2023). Beberapa sampah yang ditemukan pada saat pembersihan di antaranya daun, serasah daun, buah, kulit buah, batang pohon, ranting kayu, bangkai binatang seperti ikan, tikus, dan ayam. Selain itu, sampah botol plastik, kantong plastik, styrofoam, bungkus makanan, hingga popok bayi juga banyak ditemukan.
Para anggota Kelompok 607 hibah MBKM UNS berharap vertical gardendan alat penahan sampah dapat digunakan secara berkelanjutan dan bermanfaat untuk membantu menangani permasalahan lingkungan, seperti polusi udara dan pencemaran sampah.
Kelompok hibah MBKM UNS yang dibimbing Kepala Program Studi Ilmu Lingkungan FMIPA UNS, Prof. Dr. Prabang Setiyono, dan dosen Dr. Muhammad Amin Sunarhadi juga mengadakan kegiatan lain di Sumber yaitu sosialisasi mengenai ecolabeling, pembuatan taman hijau dengan vertical gardenyang dipasang di bantaran sungai dan terdapat di teras lingkungan yang diikuti oleh anak-anak sekitar bantaran Sungai Pepe dengan materi pentingnya menjaga lingkungan.

 

Promosi BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Peningkatan Social Value

Baca Juga:

Dewa dunia fantasi yang tidak lengkap

koperasi simpan pinjam online yang terdaftar di ojk

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Promosi UMKM Expo(rt) Brilianpreneur Buka Jalan Produsen Aksesori Go Internasional

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

Disamping membekukan MWA UNS, Permendikbud itu juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Sistem seni bela diri yang tiada taranya

82 di erek erek

JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)

Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik

Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.

Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Mendorong PT yang Sehat

Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.

“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.

Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.

“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.

Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.

Cincin Dewa Memasak

prediksi togel indiana midday

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Raja rutin Kyushu

hkgtogel

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.