slot resmi terbaru 953Jutaan kata 286919Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman 30 juta kredivo》
Basuki Tak Masalah Rangka Baja Tol MBZ: Tak Ada Risiko, Sudah Diuji******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjamin perubahan rangka Tol MBZ dari beton menjadi baja demi korupsi proyek tersebut tak akan menimbulkan risiko pada konstruksi jalan bebas hambatan tersebut.
Jaminan diberikan Basuki karena dari sisi kekuatan rangka baja tak jauh berbeda dengan beton. Rangka baja yang digunakan sekarang juga sudah diuji sertifikasi.
"Kalau baja, yang (Tol) Tomang itu baja. Jadi enggak ada masalah antara baja dengan beton. Di Tomang itu baja, mana lagi? Cikunir? Baja kan?" kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Basuki pun memastikan bahwa Tol MBZ sudah sesuai dengan standar keamanan. Menurutnya, pemilihan penggunaan rangka beton atau baja tergantung pada teknis.
"Kalau teknis enggak ada masalah. Itu pilihan teknis. Bisa beton, bisa baja. Hanya pilihan teknis. Kalau baja akan lebih cepat dikerjakan," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.
"Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).
Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
[Gambas:Video CNN]
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Bakal Delisting, BEI Suspensi Saham META******Jakarta, CNN Indonesia--
Bursa EfekIndonesia (BEI) mengatakan PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan delisting saham secara sukarela atau voluntary delisting serta
mengkonversi diri dari yang semula perusahaan publik menjadi tertutup ataugo private.
Karenanya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham tersebut mulai Rabu (8/11).
"Perseroan menyampaikan rencana untuk melakukan go privatedan voluntary delistingkepada Bursa setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023," demikian bunyi pernyataan BEI dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (7/11).
"Tentu setelah ini, kami akan proses untuk hearingdulu, dengar pendapat apa yang menjadi backgrounddilakukannya voluntary delisting," ujarnya di gedung BEI, dikutip CNBC.
Ia menjelaskan perusahaan yang akan delisting diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana perusahaan harus memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan agar para investor terlindungi.
"Karena pada saat melakukan voluntary delistingkeluar dari publicarena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di-buybackdengan harga yang tentunya harga yang wajar," katanya.
"Dalam rangka investor protectionkita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:rtp deluna4d、www hoki slot、fungsi akulaku
Terkait:mimpi ikan gabus togel、mimpi padi togel、pinjaman online 1 juta、wdkilat、seribu mimpi 01、shop gacor、aerox88、cipinang4d、bonus new member 100 to x3、slot 123 terbaru
bab terbaru:cara menggunakan voucher di lazada(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《pinjaman 30 juta kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,dewahoki303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman 30 juta kredivo》bab terbaru。