petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

1001 mimpi 4d

datahk 956Jutaan kata 337094Orang-orang telah membaca serialisasi

《1001 mimpi 4d》

Circle, Perusahaan Pencipta Koin Kripto USDC PHK Karyawan******

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Circle menggandakan fokusnya pada kegiatan dan pelaksanaan bisnis inti," dalih perusahaan atas PHK tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (13/7).

Circle diklaim mengurangi sejumlah karyawannya pada Rabu (12/7) lalu. Selain PHK, perusahaan yang berbasis di Boston, AS itu mengakhiri sejumlah investasi di luar kegiatan inti perusahaan.

Meski begitu, tidak ada rincian pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak PHK. Detail pesangon dan hak-hak yang diterima karyawan juga tak diinformasikan.

Mirisnya, PHK ini terjadi lima bulan setelah Circle mengumumkan bakal menambah pasukannya sebesar 25 persen. Meski begitu, perusahaan ini disebut sudah mengidentifikasi lahan baru dan akan terus merekrut staf anyar secara global.

Keputusan berat ini menambah gonjang-ganjing di dunia kripto. Sebelum Circle, beberapa perusahaan juga telah memecat karyawannya, seperti Coinbase, Chainalysis, dan Gemini.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

KAI Ungkap Tidak Ada Korban Jiwa dalam Tabrakan KA Brantas******

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa malam (18/7) antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat," kata Joni.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," imbuh Joni.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menambahkan api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Ia menambahkan ada 2 perjalanan KA Penumpang menuju Jakarta yang mengalami keterlambatan yaitu KA 111 Brantas relasi Blitar -Pasar Senenen dan KA 129 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen.

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi, dan melakukan berbagai upaya agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Pengamat Beber Biang Kerok Harga Bawang Putih Melonjak******

Harga bawang putih melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg).
Harga bawang putih melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg). (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga bawang putihmelonjak dalam beberapa waktu terakhir. Di DKI Jakarta, harganya mencapai Rp48 ribu per kilogram (kg).

Pantauan CNNIndonesia.com, Jumat (14/7), di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harga bawang putih kupas menyentuh Rp48 ribu per kg. Padahal, komoditas pangan itu sebelumnya hanya dijual seharga Rp40 ribu per kg.

Kenaikan harga juga berlaku pada bawang putih yang belum dikupas alias gelondongan yang naik dari Rp33 ribu menjadi Rp40 ribu per kg.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan harga bawang putih di China sempat menembus angka US.300 atau setara Rp19,5 juta per ton (asumsi kurs Rp15.004 per dolar AS).

"Bawang putih merupakan salah satu komoditas pangan yang masih memerlukan tambahan pasokan dari luar negeri untuk memenuhi konsumsi domestik. Untuk itu, kondisi harga komoditas tersebut di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh harga internasional atau di negara asal," tulis keterangan resmi Bapanas, Selasa (30/5).

"Harga bawang putih di China berada di atas US.300 per ton. Hal tersebut yang turut menyebabkan harga di dalam negeri terkerek naik," sambung Bapanas.

Lihat Juga :
Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian mengatakan penyebab kenaikan harga bawang putih adalah naiknya harga di negara asal impor terutama China. Pasalnya, 95 persen kebutuhan dalam negeri dipenuhi dari impor.

Kenaikan harga di negara asal impor disebabkan faktor cuaca, termasuk El Nino yang mengganggu produksi pangan termasuk bawang putih.

Ia menyebut pemerintah sejak 2019 sebenarnya sudah mewajibkan importir bawang putih menanam 5 persen dari volume impor. Tujuannya untuk menyokong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

"Tapi dilihat dari masih besarnya peranan impor dapat dikatakan bahwa kewajiban menanam 5 persen dari total volume impor belum efektif mengurangi ketergantungan terhadap impor," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Eliza mengatakan yang menjadi titik persoalan dalam importasi adalah preferensi konsumen Indonesia yang lebih suka bawang putih ukuran besar. Sedangkan varietas bawang putih yang bisa ditanam di Indonesia ukurannya kecil dan produktivitasnya belum optimal.

Sementara itu, Peneliti Indef Rusli Abdullah mengatakan ada dua penyebab harga bawang putih melonjak. Pertama,suplai yang tersendat karena hambatan dalam proses impor. Hambatan tersebut bisa karena keterlambatan pengiriman dari negara pengekspor atau masalah administrasi seperti izin impor.

"Apa karena memang barangnya pengirimannya lama karena memang ada kendala teknis atau masalah administrasi. Itu perlu dikonfirmasi lebih lanjut ke Kemendag," katanya.

Penyebabkeduaadalah meningkatnya permintaan akan komoditas pangan, termasuk bawang putih. Hal ini lantaran meningkatnya aktivitas ekonomi setelah kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

"Jadi hampir semua barang-barang makanan itu meningkat harganya karena permintaan yang mulai normal kembali," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)




bab terbaru:big 555 slot

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
akulaku vs kredivo
32 di erek erek
kantor kredivo banjarmasin
pinjaman online sampai 100 juta
situs slot gacor aman terpercaya
togel 43
jagoan777
pinjaman 100 juta langsung cair
agen gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 jagoan 777 slot
Bab 2 jasadomino
Bab 3 venuspoker
Bab 4 bunga kredivo dan akulaku
Bab 5 angka main voli
Bab 6 demo playstar
Bab 7 akun demo slot gacor maxwin
Bab 8 slot gacor aman terpercaya
Bab 9 ojk daftar pinjol legal
Bab 10 slot188
Bab 11 rupiah ajaib legal atau ilegal
Bab 12 naga slot 555
Bab 13 trik pola slot gacor
Bab 14 slot resmi deposit dana
Bab 15 situs terupdate
Bab 16 akun slot yang lagi gacor sekarang
Bab 17 hokislot88
Bab 18 pgsoft
Bab 19 lion988
Bab 20 tentang kredivo
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6078bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Benua Kayu Dou

mgo55
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023.
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.

"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.

"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.

Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.

Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.

"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

sistem tanam acak

situs slot terbaik terpercaya
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

menjadi seekor anjing

detik 188 slot
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas. (CNNIndonesia/DAMAR SINUKO)
Jakarta, CNN Indonesia--

VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa dalam tabrakan KA Brantas.

Tabrakan itu terjadi pada Selasa malam (18/7) antara KA 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat," kata Joni.

Joni mengatakan para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu - rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," imbuh Joni.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menambahkan api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan.

Lihat Juga :
Luhut kepada AS: Yang Kami Larang Hanya Ekspor Bijih Nikel

Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah.

KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit.

Ia menambahkan ada 2 perjalanan KA Penumpang menuju Jakarta yang mengalami keterlambatan yaitu KA 111 Brantas relasi Blitar -Pasar Senenen dan KA 129 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi - Pasar Senen.

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan KA yang terjadi, dan melakukan berbagai upaya agar perjalanan KA kembali normal.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Setan Panah

go88
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Ambisi Berdarah Besi

aplikasi kakek zeus
India berencana menyetop ekspor sebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman.
India berencana menyetop ekspor sebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia--

India berencana menyetopeksporsebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman.

Sekretaris Perusahaan Bulog Awaludin Iqbal mengatakan India hanya salah satu sumber beras impor Indonesia. Mayoritas beras impor Indonesia berasal dari Thailand dan Vietnam.

"India memang menjadi salah satu alternatif negara untuk memenuhi impor beras kita. Namun demikian, kalau dilihat dari kesediaan dan realisasi impor beras tahun kemarin dan tahun ini yang terbanyak adalah dari Thailand dan Vietnam," katanya, dikutip daridetik.com, Senin (17/7).

"Jadi kita ini sudah kontrak 500 ribu (impor tahap 1), 300 ribu (impor tahap 2), 300 ribu (impor tahap 3), dari total izin impor 2 juta. Yang (kontrak) kedua dan ketiga ini India tidak ada," katanya.

Berdasarkan laporanBloomberg, pemerintah India sedang membahas rencana untuk melarang ekspor semua beras non-basmati. Langkah itu dilakukan karena kenaikan harga beras domestik dan pihak berwenang ingin menghindari risiko inflasi lebih lanjut.

Namun kebijakan India tersebut diprediksi dapat membuat harga beras global yang sudah tinggi karena El Nino dapat semakin melonjak.

Pasalnya India menguasai 40 persen pengiriman beras secara global dengan mengekspor ke lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Dominasi generasi muda

indomaxbet
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.
Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufaktur atau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja manufakturatau Lapangan Usaha (LU) Industri Pengolahan pada kuartal II 2023 meningkat dan berada pada fase ekspansi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan hal tersebut tercermin dari PMI-BI kuartal II 2023 sebesar 52,39 persen atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 50,75 persen.

"Peningkatan terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI terutama volume produksi, volume pesanan, dan volume persediaan barang jadi yang berada dalam fase ekspansi (indeks lebih besar dari 50)," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Perkembangan PMI-BI tersebut sejalan dengan perkembangan kegiatan LU Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia yang tercatat meningkat dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 2,21 persen," kata Erwin.

Pada kuartal III 2023, peningkatan kinerja LU Industri pengolahan diperkirakan berlanjut dengan indeks 53,53 persen, atau lebih tinggi dari 52,39 persen di kuartal II kemarin.

Hampir seluruh komponen diperkirakan meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan peningkatan tertinggi terjadi pada volume produksi, diikuti dengan kecepatan penerimaan barang input, dan volume persediaan barang jadi.

"Selain itu, seluruh SubLU diperkirakan berada pada fase ekspansi, dengan indeks tertinggi terjadi pada industri mesin dan perlengkapan, diikuti industri pengolahan tembakau, dan industri logam dasar," pungkas Erwin.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)