5 bet slot 11Jutaan kata 969980Orang-orang telah membaca serialisasi
《sarana99》
Bisnis Penitipan Hewan Raup Cuan saat Nataru, Omzet Capai Puluhan Juta******
Bisnis penitipan hewanmendapat berkah selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, banyak warga yang menitipkan hewan peliharaannya selama liburan di luar kota.
Kementerian Perhubungan menyebutkan potensi pergerakan warga sebesar 16,34 persen dari jumlah penduduk. Artinya, terdapat sekitar 44,7 juta orang yang akan bepergian.
Pemilik Tobbyto Catshop Ninuk menceritakan setidaknya 20 kucing dititipkan kepada dirinya. Meski tak seramai saat lebaran, angka ini meningkat dari hari-hari biasanya.
Selain sebagai penitipan, ia juga menyediakan klinik dan dokter hewan. Saat musim sedang tidak bersahabat, menurutnya, banyak kucing yang datang untuk berobat dan menjalani perawatan.
Klinik dan penitipan hewan yang berdiri sejak 2013 di Tebet Barat, Jakarta Selatan ini pun lebih banyak menerima kucing-kucing yang melakukan rawat inap.
"Ini termasuk rawat inap dan penitipan sekitar 20-an, saya nggak hitung satu-satu, kalau hari biasa juga nggak sepi banget sih. Kucing yang datang ke sini tuh kebanyakan buat perawatan dibanding buat titip inap," tutur Ninuk.
Lihat Juga :Bos Indodax Prediksi Bitcoin Masuk Fase Jenuh di 2023, Naik di 2024 |
Ia mengaku omzetnya naik cukup signifikan. Jika bukan musim libur, dalam sebulan Ninuk bisa menghasilkan Rp10 juta-Rp15 juta. Namun, ketika sedang libur Nataru, ia bisa meraup hingga Rp20 juta per bulan.
"Kalau lebaran lebih ramai lagi, tapi tahun kemarin itu kan dari pandemi, memang tidak seramai sebelum pandemi. Saya lupa angkanya. Sekitar Rp30-an (juta) ada lah," ucapnya.
Saat ini, menurut Ninuk, kompetisi bisnis petshopdan penitipan hewan makin berkembang setelah pandemi. Sebab, semua orang bisa memasarkan usahanya melalui internet.
Meski demikian, ia tak khawatir. Pasalnya, Ninuk mengaku lebih banyak menerima kucing-kucing hasil rescue.
Lihat Juga :Waskita Garap Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah IKN Rp639 Miliar |
Dalam perawatan dan masa inap itu, Ninuk akan memisahkan kucing-kucing yang sudah disteril dan belum disteril.
"Jadi kebanyakan yang datang kesini itu kucing-kucing rescue. Jadi banyak dana sosial dari kita sendiri, dengan harusnya di-charge Rp1 juta, kita charge-nya cuma Rp350 ribu atau Rp400 ribu," paparnya.
Peningkatan omzet serupa juga dirasakan pemilik Mimoshi Pet Care Tendy Gunawan. Usaha penitipan yang mulai dibuka pada 2016 ini biasa menghasilkan Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Kini, saat libur Nataru, penitipan anjing dan kucing berlokasi di Tebet Timur ini mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta-Rp20 juta.
Lihat Juga :J.CO Digugat PKPU di PN Jakpus |
"Sebulan gitu bulan biasa Rp2 juta-Rp3 juta, kalau musim liburan bisa Rp10 juta-Rp20 juta. Signifikan banget," tutur Tendy.
Ia mengungkapkan peningkatan ini mulai dirasakan sejak pertengahan Desember. Terutama saat Natal hingga 3 Januari sudah penuh.
"Kalaufull-nya sekarang, dari seminggu terakhir sejak Natal. Jadi ada yang Natalan keluar tanggal 28-29 (Desember), terus masuk lagi tahun baruan," ucapnya.
Tendy pun mematok harga Rp80 ribu-Rp150 ribu per malam bergantung dengan ukuran hewan yang dititipkan. Ia mengaku meraup keuntungan jauh lebih banyak saat libur Nataru ketimbang lebaran. Sebab, usahanya lebih banyak menampung anjing.
Meskipun pada hari-hari biasa ia tetap memiliki pelanggan yang biasa menitipkan peliharaannya.
Lebih jauh, Tendy membandingkan libur Nataru tahun ini jauh lebih baik ketimbang masa pandemi 2019-2020. Saat itu, ia mengaku tak ada peliharaan yang dititipkan padanya.
"Kami usaha mulai 2016, baru pas pandemi enggak ada order sama sekali, tahun 2019-2020 itu. Baru 2021 akhir sudah mulai ada. Order tahun ini sudah seramai sebelum pandemi," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Perppu Ciptaker Tak Batasi Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan******
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember kemarin tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing,sama seperti Omnibus Lawsebelumnya yang diputus Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
Ketentuan soal pekerjaan yang dapat dialihdayakan diatur dalam Pasal 64 Perppu tersebut.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi Pasal 64 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
Aturan ini berbeda dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku sebelum Perppu maupun UU Omnibus Law. Batasan pekerjaan outsorcingdiikat produk hukum setingkat uu, bukan pp.
UU Ketenagakerjaan mengatur batasan bagi pekerjaan yang bisa dialihdayakan, yaitu yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi. Pasal 66 UU Ketenagakerjaan lama membatasi outsourcinghanya dibolehkan untuk kegiatan jasa penunjang.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Label:pinjam uang tanpa ktp dan jaminan、pinjol yang tidak verifikasi wajah、cara prediksi togel macau
Terkait:trik maxwin zeus、mpo878、cara pinjam uang di atome、cara pinjam bank bri kur、mantabslot、bonus 100 to rendah、parlay rules、ini slot 888、toko yang bisa bayar pakai kredivo、pinjam syariah
bab terbaru:game toto(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah klaim pengusaha yang menyebut ratusan ribu buruh di-PHK.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku tak ada PHK besar-besaran di berbagai sektor, khususnya sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, bahkan otomotif.
"Kalau otomotif bohong itu, jangan ngomong sembarangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), otomotif ada PHK? Nggak ada! Sudah jangan main main politricks ya, kelicikan dalam berpolitik, jadi nggak ada PHK," kata Said dalam konferensi pers daring, Kamis (29/12).
"Bisa saja PHK-nya 3 tahun lalu, baru diambil sekarang, bisa juga 2 tahun lalu, katanya jumlah 900 ribu orang, jangan picik dalam menyajikan data, data itu harus disajikan sempurna, tanpa nilai," ucap Said.
Ia mengaku penurunan di sektor tekstil memang terjadi. Namun, penurunan itu terjadi di pasar Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan sebagian Australia saja. Sementara, untuk pasar Asia, Afrika, dan Amerika Latin masih dinilai tumbuh dengan pembukaan sejumlah outlet baru.
Lihat Juga :Masuk ke RI 2020, Mixue Kini Punya Ratusan Gerai di Pasar hingga Mal |
"Memang ada pengurangan order di AS, Eropa, dan sebagian Australia, saya ngerti lah. Nggak usah main-main data gitu. Tapi penurunan order itu pun, tidak merugikan pengusaha, mereka itu untungnya per pieces," paparnya.
Said melakukan simulasi perhitungan keuntungan pengusaha tekstil dan alas kaki. Semisal, pengusaha biasa mendapat 1.000 pieces permintaan dan mendapat keuntungan US juta, maka keuntungan yang didapat per piece adalah US.000. Sehingga, meskipun permintaan pesanan yang didapat menurun menjadi 800 pieces, persentase keuntungan US.000 per buah.
"Ya berbagai lah, jangan serakah mau untung terus. Nggak ada PHK, nggak ada anggota kami di-PHK. Jangan bluffing, sebelumnya ngomong 45 ribu (buruh) tekstil (di-PHK), sepatu 17.500, eh sekarang tiba-tiba ngomong 990 ribu," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyentil himpunan bank milik negara (Himbara) agar tidak membuka cabang di luar negeri hanya untuk bergaya semata.
"Buka cabang di luar negeri jangan gaya-gayaan, (tujuannya) buat membantu diaspora, itu yang kita tekankan," kata Erick di gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Ia pun melarang BRI dan Mandiri untuk membuka cabang di luar negeri. Sebab, menurutnya, saat ini BNI yang ditujukan untuk menjadi bank internasional.
Ia melihat hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih di industri perbankan, padahal ketiganya sama-sama milik negara.
Meski demikian, Erick mengaku pemerintah perlu mengintervensi mudahnya perbankan membuka usaha di Indonesia. Padahal, untuk bank Indonesia membuka cabang di luar negeri kerap dipersulit.
"Peraturan perbankan di luar negeri, kita buka (cabang) itu sulit. Mereka buka di sini, mudah. Itu lah yang harus diintervensi, jangan hanya market kita digerogoti oleh negara lain," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur ketentuan baru terkait aturan upahminimum. Berdasarkan aturan tersebut, formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu.
"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Senin (2/1).
Berdasarkan ketentuan Pasal 88D perppu tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," bunyi pasal 88C ayat 4.
Adapun kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tersebut menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.
Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
[Gambas:Video CNN]
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid menyatakan menghargai keputusan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
Menurutnya, dengan Perppu tersebut akan ada kepastian hukum yang menentukan investasi.
"Pemerintah perlu bergerak cepat mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu investor dan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi," kata Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (2/1).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.
Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Lihat Juga :Erick Thohir Bakal Minta BUMN Bagi Bonus untuk Pegawai Kementeriannya |
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Dalam beleid itu, besaran pesangin maksimal 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Lihat Juga :![]() |
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12). Penerbitan demi menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
(pta/agt)Pemerintah menaikkan cukai rokokrata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 kemarin.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diterbitkan Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Dengan kenaikan cukai tersebut, maka harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis, tak semua HJE rokok mengalami kenaikan, karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
- Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang
- Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.135 per batang
- Golongan I dijual paling rendah Rp1.800 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.635 per batang
- Golongan II dijual paling rendah Rp720 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp600 per batang
- Golongan III dijual paling rendah Rp605 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp505 per batang
Harga jual ecerannya paling rendah hanya Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.905 per batang
-Golongan I dijual paling rendah Rp860 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp780 per batang
-Golongan II dijual paling rendah Rp200 per batang, masih sama dengan 2022
Harga jual paling rendah Rp55-Rp180 per batang, masih sama dengan 2022
[Gambas:Video CNN]
Harga jual eceran paling rendah Rp290 per batang, masih sama dengan 2022
Harga jual eceran paling rendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari 2022.
(ldy/agt)《sarana99》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cakraslotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sarana99》bab terbaru。