petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

r slot88

jendral99 347Jutaan kata 234923Orang-orang telah membaca serialisasi

《r slot88》

Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Bahlil Sebut IMF Pernah Jerumuskan RI dari Ruang Rawat Inap ke ICU******

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut IMF pernah membuat sakit RI makin parah sehingga yang tadinya harus dirawat inap jadi harus ke ICU.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut IMF pernah membuat sakit RI makin parah sehingga yang tadinya harus dirawat inap jadi harus ke ICU. ( Rusman - Biro Pers).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadaliamenyebut Dana Moneter Internasional (IMF) pernah memperparah sakit atau krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1998 lalu. Saat itu, Indonesia sebagai negara yang sakit sebetulnya hanya cukup dirawat di ruang rawat inap saja.

Tapi akibat saran yang diberikan IMF, sakit Indonesia malah semakin parah sehingga harus dirawat di ICU. Saran itu antara lain, menutup PT Dirgantara Indonesia dan menghentikan pemberian bantuan sosial.

Karena saran itu, daya beli masyarakat Indonesia anjlok. Krisis ekonomi di Indonesia semakin parah.

Ia mengatakan permintaan IMF itu tidak berdasar.

"Jadi apakah kita mau mengikuti dokter (IMF) yang sudah menjadikan kita dari ruang rawat inap ke ICU. Kita dulu ini ibarat orang sakit ya sakit. Tapi kita seharusnya tidak perlu operasi total, (tapi karena saran IMF), kita dioperasi total, tapi begitu operasi selesai, gagal juga operasinya," katanya Jumat (30/6).

Bahlil mengatakan ada beberapa dasar yang membuat pemerintah merespons keras permintaan IMF agar Jokowi menghentikan larangan ekspor nikel.

Salah satunya, laporan lembaga itu  yang menyebut kebijakan larangan ekspor ini menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan dampak negatif bagi Indonesia maupun negara lain.

Bahlil mengatakan kebijakan itu tidak akan merugikan Indonesia. Pasalnya, pertama, Indonesia memperoleh kepercayaan yang sangat kuat dari global.

"Sekalipun masuk tahun politik, namun kepercayaan global terhadap Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih sangat kuat. Saya baru balik dari AS soalnya," kata Bahlil.

Bahkan katanya, IMF mengakui bahwa pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) Indonesia berada di atas 19 persen untuk sektor di luar hulu migas.

"IMF mengatakan negara kita akan rugi. Ini di luar nalar berpikir sehat saya. Dari mana dia bilang rugi? Tahu nggak, dengan kita melakukan hilirisasi penciptaan nilai tambah sangat tinggi di negara kita," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Salah satu contohnya adalah ekspor nikel Indonesia. Ekspor Indonesia pada 2017-2018 hanya US,3 miliar. Begitu menyetop ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, ekspor RI meningkat pesat hampir US miliar atau 10 kali lipatnya.

"Yang tahu pendapatan negara tercapai atau tidak bukan IMF, kita pemerintah Indonesia. Dan tidak hanya pendapatan negara, Akibat hilirisasi juga terjadi pemerataan ekonomi di daerah-daerah. Terutama daerah penghasil dari komoditas bahan baku," ujarnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan defisit neraca dagang Indonesia dengan China makin kecil usai hilirisasi diterapkan.

Pada 2016-2017 defisit neraca perdagangan RI-China mencapai US miliar. Namun, usai penerapan hilirisasi, defisit neraca dagang kedua negara tersebut menurun menjadi US,5 miliar.

"Dan di kuartal I 2023 ini kita sudah surplus US miliar. Ini teman-teman catat jadi IMF jangan ngomong ngawur gitu," katanya.

Lihat Juga :
Bahli Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi
(mrh/agt)




bab terbaru:slot bonus 100 to 7x

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
paito 6d sdy angkanet
juraganmain99
jam gacor hari ini
agen toto88
slot 77 bet
giatqq
situs slot extra chilli
candubola88
situs slot yang sering maxwin
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs judi slot resmi
Bab 2 situs togel resmi dan terpercaya
Bab 3 gmslot88
Bab 4 niagabet
Bab 5 paito 5d jakarta
Bab 6 dabogaming
Bab 7 slot main 508
Bab 8 pascol4d 4d login
Bab 9 cara bayar tagihan kredivo lewat shopee
Bab 10 taxi4d slot
Bab 11 bolatangkasgold
Bab 12 akuratpoker
Bab 13 buku mimpi 81
Bab 14 situs slot yg paling gacor
Bab 15 prediksi togel hari ini hk
Bab 16 slot indonesia gacor
Bab 17 helo4d
Bab 18 slot sgp
Bab 19 gelora4d
Bab 20 pinjam uang 500 juta
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7118bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Dewa Bela Diri Syura

buku mimpi shio 2022
Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut ini, karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan.
Ilustrasi pengerukan pasir laut. (iStockphoto/Ake Dynamic)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menyebut izin keruk dan ekspor pasir lautdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut menguntungkan kelompok oligarki dan kapitalis.

"Dulu ada yang menentang cantrang, sekarang mendukung pasir laut ditambang. Kita berpihak kepada nelayan atau kelompok kapitalis? Yang hanya sekadar memuaskan sisi-sisi ekonomi saja," katanya dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).

Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut ini karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan. Namun, menurutnya pengerukan hingga ekspor pasir laut malah bakal merusak ekosistem habitat alami perikanan.

"Pendekatannya stakeholder yang kuat di-backup dengan kapitalis kuat di belakangnya akan memenangkan eksploitasi pasir laut. Pilihan-pilihan ada di eksekutif, pusat dan daerah," tegas Zulhamsyah.

Menurutnya, perumusan PP Nomor 26 Tahun 2023 seharusnya melalui proses yang sangat panjang. Namun, ia mempertanyakan apakah aspirasi rakyat diikutsertakan dalam perumusan beleid tersebut.

Ia pun mengutip pernyataan beberapa ahli yang menyebut beleid ini prematur. Zulhamsyah lantas menaruh curiga bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lahir di tengah tekanan permintaan pembangunan pulau reklamasi di negara tetangga.

"Sehingga negara paling besar dan dekat diminta berkontribusi membuat pulau reklamasi di negara lain? Apa kepentingan oligarki? Di Indonesia bicara oligarki ada kelompok kapitalis menguasai Indonesia, di Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi juga," kritik Zulhamsyah.

"Di mana letak keadilan sosial yang disebut dalam sila kelima? Yang dikatakan 'aku paling Pancasila', orang lain tidak. Maka perhatikan sila per sila dari Pancasila," tutupnya.

Munculnya beleid yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu kelam Indonesia. Berbagai penolakan dilayangkan kepada Presiden Jokowi, baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Restu Jokowi dalam beleid tersebut turut mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya. Sebelumnya, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

(skt/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Ambisi Rhodes

01 di erek erek
Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut dan pengolahan pasir laut usai dilarang Megawati.
Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut dan pengolahan pasir laut usai dilarang Megawati. (Foto: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut Indonesiamulai tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Padahal, sebelumnya sudah dilarang sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Alasannya untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Berikut fakta-fakta seputar aturan ekspor pasir laut di Indonesia:



1. Dilarang Megawati sejak 20 tahun lalu

Megawati pada masa pemerintahannya membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Beberapa ketentuan yang ditetapkan Megawati pada aturan ini adalah ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

Lalu, pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

2. Alasan Megawati larang ekspor 


Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

3. Pemasok Utama Pasir Laut ke Singapura

Sebelum Megawati melarang ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura.

Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai bentuk perlawanan aksi pengiriman pasir secara ilegal ke Negeri Singa.

"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut.

Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dekade lamanya.

4. Dibuka kembali oleh Jokowi

Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui PP 26/2023.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

5. Disentil pelbagai kalangan

Keputusan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut mendapat kritikan dari berbagai pihak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Presiden Jokowi membatalkan keputusannya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susidalam akun twitter resminya, Senin (29/5).

Ada juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet yang menilai isi dari PP tersebut agak ganjil. Pasalnya, PP tersebut seharusnya membahas pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ia curiga pengaturan soal ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak yang selama ini melakukan ekspor secara ilegal.

"Penyisipan Pasal mengenai pemanfaatan pasir laut, termasuk mengatur secara teknis mekanisme jual belinya, akan membuka prasangka publik bahwa adanya orang-orang yang mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka yang selama ini dilakukan secara ilegal," ucap Slamet kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(lid/asa)

[Gambas:Video CNN]

Ambisi Rhodes

airbet gacor
Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini memberikan diskon gede khususnya buat pelanggan yang berbelanja dengan menggunakan Allo Bank dan Bank Mega.
Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini memberikan diskon gede khususnya buat pelanggan yang berbelanja dengan menggunakan Allo Bank dan Bank Mega. (Arsip Transmart)
Jakarta, CNN Indonesia--

Transmart Full Day Sale yang digelar hari ini (24/6) memberikan diskon berlipat buat pelanggan yang berbelanja dengan menggunakan Allo Bank serta Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

Tujuannya agar masyarakat bisa belanja dengan lebih hemat dan ekonomis, terlebih mendekati masa libur panjang seperti saat ini.

Lihat Juga :
Warga soal Transmart Full Day Sale: Kabar Gembira, Semangat Beli

Bagi yang belum memiliki kartu kredit Bank Mega, bisa segera datang ke kantor cabang Bank Mega terdekat atau ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Transmart Cibubur dan Central Park.

Alternatif lain yang lebih praktis, bisa buka rekening secara mandiri di aplikasi Allo Bank yang tersedia di PlayStore atau AppStore, lalu upgrade akunnya ke Allo Prime.

Berikut syarat dan ketentuan belanja di Transmart Full Day Sale:

  1. Diskon 20% hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Mega Syariah
  2. Diskon 20% hanya berlaku di tanggal 24 Juni 2023 pukul 10.00-22.00 waktu setempat di seluruh toko Transmart
  3. Khusus untuk elektronik maksimal 2 pcs per kategori (TV, AC, kulkas, mesin cuci) small appliance tanpa pembatasan
  4. Khusus untuk kebutuhan sehari-hari maksimal 12 pcs per produk item
  5. Khusus untuk ayam maksimal dua ekor dan daging 2 kg
  6. Khusus sepeda listrik maksimal 4 unit
  7. Khusus untuk kosmetik dan fragrance berlaku diskon 10% reguler dan tidak berlaku diskon di Body Shop dan Sport Station
  8. Diskon tidak berlaku untuk mintak goreng, susu bayi dan anak, mi instan, beras, terigu, telur, rokok, minuman beralkohol, parcel/hampers, gadget dan laptop, serta produk lainnya yang diberi tanda tidak berlaku
  9. Diskon tidak berlaku untuk Kartu Mega Corporate, Mega Wholesale Card, Mega Groserindo, TVS, dan Trans Hello
  10. Tidak dapat refund dan tidak berlaku pembelian partai besar (pedagang).

Jadi jangan sampai terlewat, ya! Yuk, isi liburan keluarga Anda dengan berbelanja di Transmart terdekat sebelum periode Full Day Sale berakhir pukul 22.00.

(fef/fef)

[Gambas:Video CNN]

Pangeran Neraka dari dunia lain

paito 03
Tol Cisumdawu yang diresmikan Jokowi hari ini (11/7) bakal digratiskan tarifnya selama dua hingga tiga minggu.
Tol Cisumdawu yang diresmikan Jokowi hari ini (11/7) bakal digratiskan tarifnya selama dua hingga tiga minggu. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) senilai Rp18,3 triliun pada hari ini (11/7). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut tol yang terhubung dengan Bandara Kertajati ini akangratis selama 2 hingga 3 minggu.

Setelah itu, Basuki menjelaskan Tol Cisumdawu akan beroperasi secara komersil dan dikenakan tarif normal.

"Kira-kira 2-3 minggu uji coba gratis, tapi tergantung Standar Penilaian Minimum atau SPM-nya. Biasanya secara standar operasional prosedurnya, dua minggu setelah jalan tol diresmikan baru bisa dikenakan tarif," kata Basuki dikutipAntara, Selasa (11/7).

Adapun tarif Tol Cisumdawu diperkirakan sekitar Rp1.275 per kilometer (km). Tarif tersebut dinilai murah karena adanya dukungan konstruksi sekitar 50 persen dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut tentunya dapat menekan tarif Tol Cisumdawu.

Menurutnya, tol ini difungsikan untuk mendukung operasional Bandara Kertajati agar lebih maksimal ke depannya, di mana tahun ini Bandara Kertajati menjadi lokasi keberangkatan 25 kloter jamaah haji.

Dengan adanya Tol Cisumdawu, kata Basuki, masyarakat dari Bandung dan sekitarnya yang hendak menuju Bandara Kertajati dan daerah-daerah di sekitarnya tidak perlu lagi memutar ke arah Tol Cipali dan Tol Cipularang.

"Misalnya ketika libur Natal-Tahun Baru, masyarakat Bandung kalau mau ke Cirebon tidak lewat Cipali lagi, langsung ke sini, ke Tol Cisumdawu. Dengan tol ini sekarang cuma membutuhkan waktu 40 menit kalo dari ujung Tol Cileunyi sampai Tol Cipali," ujarnya.

Tol Cisumdawu terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan biaya konstruksi Rp5,5 triliun. Dari keenam seksi, Seksi 1-2 dikerjakan oleh Pemerintah melalui APBN sebagai bagian dari viability gap fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut.

Sementara Seksi 3-6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

[Gambas:Video CNN]

(pta/dzu)

Dewa Jahat yang Tak Terkalahkan

heylink.me ultimate gaming bonus new member 100
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijih nikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia--

Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).

Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.

Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:

Lihat Juga :
Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI?

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.

Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.

Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.

Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Lihat Juga :
Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi

Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.

Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.

Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Master Kustomisasi Mecha

slot aman gacor
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar.
Penumpang Batik Air yang merusak kaca terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp2,5 miliar. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia--

Penumpang Batik Airtujuan Jakarta-Gorontalo yang merusak lapisan kaca pesawat sehingga membahayakan penerbangan terancam denda Rp2,5 miliar. Selain itu, penumpang tersebut terancam hukuman penjara 15 tahun.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian tersebut menimpa penerbangan ID-6242, Rabu (12/7). Pesawat berjenis Airbus 320-200 itu berangkat pukul 03.55 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandar Udara Djalaluddin, dengan mengangkut 6 kru dan 126 penumpang.

"Sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24 C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," kata Danang dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Danang menegaskan tindakan MS mengancam keamanan dan keselamatan penerbangan, memicu keterlambatan, hingga mengganggu rotasi pesawat. Oleh karena itu, MS terancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lihat Juga :
Perbandingan Biaya Transaksi QRIS, Kartu Debit dan Kartu Kredit

Berdasarkan beleid tersebut, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan mencakup beberapa hal, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara.

Lalu, pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Danangmenjabarkan dalam aturan itu sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun, sedangkan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp2,5 miliar," tegas Danang.

Insiden ini viral di media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, tampak seorang penumpang memberontak dan memecahkan kaca jendela Batik Air.

Video itu memperlihatkan kaca atau lapisan mika yang dirusak. Ditampilkan juga seorang pria diduga sosok MS, yang tengah selonjoran dengan menaikkan kedua kakinya ke atas kursi pesawat.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)