mbahslot 135Jutaan kata 485Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs tergacor sedunia》
Kemendag: Seharusnya BPOM Tahu Produsen yang Pakai PEG dan PG******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur ImporKementerian Perdagangan (Kemendag) Sihard Hadjopan Pohan mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya tahu siapa saja produsen farmasi yang menggunakan propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) pada obat sirop.
Respons mereka berikan usai BPOM menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia.
PG dan PEG sendiri merupakan bahan baku pemicu gagal ginjal akut yang umumnya terjadi pada anak.
"Karena dia tidak termasuk lartas ya lewat-lewat saja. BPOM yang tahu harusnya siapa saja produsen-produsen farmasi yang menggunakan barang itu. Sehingga kemarin ada opsi pengawasannya yang harus diketatkan dalam proses produksi," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/11).
Pohan menambahkan karena bahan baku tersebut tidak termasuk lartas jadi hanya perlu angka pengenalan impor (API), baik API-U untuk umum atau API-P untuk produsen.
Lebih lanjut, ia menginformasikan Kemendag telah melakukan rapat dengan Bea Cukai pada Selasa (1/11) terkait impor barang tersebut ke depannya. Ada dua opsi yang ditawarkan, apakah ingin diluruskan atau sistem cross border.
Lihat Juga :Pertamina Angkat Suara soal Oktan Revvo 89 Lebih Tinggi dari Pertalite |
"Kalau mau lartas, larangan pembatasan, berarti ada usulan ke Kemendag lalu dibahas di Kemenko. Nanti baru dibuatkan Permendag tentang lartas terhadap itu," jelas Pohan.
Jika memilih opsi cross border, maka data surat keterangan impor (SKI) dari BPOM diperlukan. Karena BPOM yang tahu siapa saja perusahaan farmasi yang akan menggunakan produk PG dan PEG tersebut.
"Barang itu (PG dan PEG) kan untuk melarutkan, yang tahu siapa? Ya BPOM lah. Berapa besar untuk dilarutkan, untuk adukannya, dan seterusnya. Kita dari Kemendag kan gak paham," tegas Pohan.
"Kalau yang digunakan industri, kan ada industri lain selain farmasi, nanti Kemenperin yang akan merekomendasikan ke kami berapa banyaknya yang boleh diimpor," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, BPOM menyeret kewenangan Kemendag dalam urusan importasi senyawa kimia seperti PG dan PEG ke dalam Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dalam hal pengawasan, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX.
Penny lantas menyebut BPOM telah mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.
Lihat Juga :Erick Thohir dan Sri Mulyani Masuk Daftar Muslim Berpengaruh Dunia |
YLKI Usul Sederhanakan Cukai Agar Rokok Murah Tak Banjiri Pasar******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan penyederhanaan layercukaiagar rokok murahtidak membanjiri pasar. Hal ini menyusul maraknya rokok murah legal yang bebas ditemukan di pasaran.
Ia menjelaskan bahwa layer cukai di Indonesia beragam, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga sigaret putih mesin (SPM).
"Masalahnya adalah, misal SKM 1 dan SKM 2 itu ada selisih cukai per batangnya cukup tinggi. Makanya, perusahaan rokok downgrading. Jadi memproduksi rokok dengan harga lebih murah. Industri-industri rokok besar pun sekarang mengeluarkan produk baru dengan harga lebih murah, untuk menyiasati itu (layer cukai)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
"Jadi kalau sekarang ada 10 (layer cukai), disederhanakan jadi 4. Jadi SKM A dan B, SPM A dan B. Ini harganya bisa dikendalikan, jadi antara harga rokok terkenal dan baru tidak berbeda jauh. Kalau sekarang kan harganya jadi agak tinggi. Ini jadi permasalahan regulasi yang akhirnya disiasati industri," jelas Agus.
"Kalau disederhanakan, permasalahan hilang. Jadi meski turun kelas pun, harga yang dipasarkan di lapangan tidak akan jauh beda dan negara tetap akan mendapatkan keuntungan. Jadi cukai yang masuk ke negara akan dalam struktur yang tinggi," sambungnya.
Persoalan layer cukai dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Lihat Juga :SPBU Shell di Jakarta Sepi Meski BBM Lebih Murah dari Pertamina |
Dalam aturan tersebut ada 9 golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan filter/sigaret putih tangan filter (SKTF/SPTF), tembakau iris (TIS), klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan/klobot (KLM), hingga cerutu (CRT).
SKM, SPM, dan KLM terbagi ke dalam 2 golongan, lalu SKT atau SPT mempunyai 3 golongan, sedangkan sisanya tanpa golongan.
Untuk urusan tarif cukai per batang, tertinggi adalah CRT dengan harga jual eceran (HEJ) per gram/batang lebih dari Rp198 ribu dipatok cukai per batang atau gramnya Rp110 ribu. Sedangkan yang paling murah adalah TIS dengan HEJ Rp55 hingga Rp180 dipatok cukai seharga Rp10 per batang.
Untuk SKM golongan 1 tarif cukai per batangnya adalah Rp985 dan golongan 2 Rp600, SPM golongan 1 Rp1.065 dan golongan 2 Rp635, SKT atau SPT golongan 1 di angka kisaran Rp345 hingga Rp440 dan golongan 2 Rp205, lalu golongan 3 Rp115 per batang. Sedangkan SKTF atau SPTF dikenakan tarif cukai Rp985 per batang.
Lihat Juga :Harga Pertamax Turbo Turun, Harga Solar Non-Subsidi Naik |
Sementara itu, penyederhanaan layer tarif cukai sudah sempat disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara bertahap mulai 2018 sampai dengan 2021," bunyi Pasal 18 ayat 1 PMK tersebut.
Adapun dalam pasal 18 ayat 2 dirinci sebagai berikut: 10 (sepuluh) strata tarif mulai 2018; 8 (delapan) strata tarif mulai 2019; 6 (enam) strata tarif mulai 2020; 5 (lima) strata tarif mulai 2021.
[Gambas:Video CNN]
Label:05 erek erek togel、slot gacor menang besar、link slot online terbaik
Terkait:ina777、website main slot、situs slot gacor member baru pasti menang、mahjong ways 2 offline、giok4d、slot yg ada p2p、bolagacor、peluru4d、live slot168、pinjaman online limit besar
bab terbaru:qqdlot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《situs tergacor sedunia》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor id proHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs tergacor sedunia》bab terbaru。