juraganalot 371Jutaan kata 292393Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara meminjam uang online》
Kadin Tunjuk Pejabat Sementara usai Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS******Jakarta, CNN Indonesia--
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) resmi menunjuk pejabat baru di posisi Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan usai pejabat sebelumnya, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS di program BAKTI Kominfo.
"Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Lihat Juga :Kejagung Ungkap Peran Ketua Komite Kadin Yusrizki di Kasus Menara BTS |
Dalam kesempatan itu Yukki memastikan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
"Ini persoalan kasus individu, bukan organisasi, aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Yuke.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan peran Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Yusrizki yang juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Lihat Juga :Kejagung Sesalkan Kasasi Paniai Berlarut-larut: Ada yang Sangat Fatal |
Akan tetapi, Kuntadi menjelaskan dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Yusrizki itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
(ain/ain)Utang Proyek Mandalika Tembus Rp4,6 T, InJourney Kesulitan Bayar******Jakarta, CNN Indonesia--
Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun. Utangtersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebanyak Rp3,4 triliun.
Akibat kondisi ini, holding BUMN pariwisata InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun kepada pemerintah lantaran kesulitan membayar utang tersebut.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan dari total Rp1,19 triliun PMN yang diajukan, sebesar Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu.
Menurut Dony, PMN adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang jangka pendek proyek yang juga mencakup sirkuit balap motor itu. Sedangkan untuk utang jangka panjang, pihaknya akan mencari cara lain untuk melunasinya.
Selain membayar sebagian utang, suntikan PMN rencananya digunakan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur sebesar Rp143 miliar. Salah satunya untuk pembangunan convention center.
"Total PMN yang kami ajukan sebesar Rp143 miliar dari total pengembangan yang dilakukan sendiri oleh korporasi sebesar Rp1,7 triliun. Ditambah dengan investasi yang kami raih dari KEK Sanur ini Rp1 miliar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Kadin Tunjuk Pejabat Sementara usai Yusrizki Jadi Tersangka Kasus BTS******Jakarta, CNN Indonesia--
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) resmi menunjuk pejabat baru di posisi Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan usai pejabat sebelumnya, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS di program BAKTI Kominfo.
"Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Lihat Juga :Kejagung Ungkap Peran Ketua Komite Kadin Yusrizki di Kasus Menara BTS |
Dalam kesempatan itu Yukki memastikan program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
"Ini persoalan kasus individu, bukan organisasi, aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegas Yuke.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan peran Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Yusrizki yang juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Lihat Juga :Kejagung Sesalkan Kasasi Paniai Berlarut-larut: Ada yang Sangat Fatal |
Akan tetapi, Kuntadi menjelaskan dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Yusrizki itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
(ain/ain)Label:seribu mimpi 96、aplikasi kredit selain akulaku dan kredivo、pinjol cicilan 24 bulan
Terkait:12shio2、agen slot88、semua situs slot、bemo88、abowin88、daftar situs judi online、kantorbola、slot freebet 5000、mpo111、slot gacor slot gacor
bab terbaru:panen338(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《cara meminjam uang online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menang main slot fafafa higgs dominoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara meminjam uang online》bab terbaru。