petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

hoki168

info situs gacor 356Jutaan kata 138602Orang-orang telah membaca serialisasi

《hoki168》

Soal Pengganti Firli, Istana Sebut Presiden dan Setneg Perlu Konfirmasi******

JAKARTA — Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan konfirmasi kembali terkait pengganti mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat,” kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (22/1/2024), dilansir Antara.

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Ari menjelaskan proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR.

Menurut Ari, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

“Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi),” jelas Ari.

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.

Anies Baswedan Minta Restu Sultan HB X di Jogja******

JOGJA —Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024), untuk bersilaturahmi sekaligus meminta restu terkait pencapresannya di Pilpres 2024.

Setelah berjalan kaki dari kawasan Malioboro, Anies beserta rombongan tiba di Kantor Gubernur Jogja sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kemudian langsung memasuki Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan untuk menemui Sultan HB X.

Promosi Edukasi Transaksi Digital UMKM di Papua, Volume Transaksi QRIS-BRI Naik 587,3%

“Saya sampaikan mohon doanya, mohon restunya dan insya Allah nanti apa yang kita sedang usahakan untuk Indonesia lebih baik bisa tercapai,” kata Anies seusia bertemu Sultan HB X selama hampir dua jam.

Bagi Anies, Sultan HB X merupakan sosok rujukan bagi semua kalangan sehingga dalam kontestasi Pilpres 2024. Dia merasa perlu bersilaturahmi serta meminta wejangan dari Raja Keraton Yogyakarta itu.

“Beliau memayungi semua, beliau menjadi rujukan bagi semua. Karena itu kami bersilaturahmi dan mendengarkan pesan-pesan bijak, pengalaman-pengalaman dan diskusi berbagai hal. Tadi ngobrolnyaagak panjang mendengar banyak hal yang tadi dibahas sama-sama,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Anies, silaturahmi dengan Sultan HB X penting dilakukan, mengingat dirinya adalah putra daerah yang juga tumbuh besar di Yogyakarta.

“Saya sebagai putra Yogyakarta yang tumbuh besar di Yogyakarta, hanya kira-kira 600 meter dari Kepatihan yang sekarang kemudian bekerja, berkarier di Jakarta dan sedang mendapatkan amanah mengikuti proses kontestasi pemilihan presiden,” ujar Anies.

Dalam kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mengambil pelajaran terhadap model kepemimpinan Sri Sultan HB IX yang dinilai stabil, tenang, dan sopan, namun tegas dalam bersikap. Menurut Anies, model kepemimpinan itu kini diteruskan oleh Sri Sultan HB X.

“Itu menjadi inspirasi dari mulai ‘swargi’(almarhum) Sri Sultan Hamengkubuwono IX yang diteruskan oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk terus menjaga prinsip-prinsip kepemimpinan yang tenang, stabil, mengayomi tapi juga tegas dalam bersikap dan mampu menjaga suasana stabilitas. Jadi Itu kira-kira obrolan kami,” ujar dia.

Anies Baswedan menjadi peserta Pilpres 2024 terakhir yang menemui Sultan HB X setelah sebelumnya capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada 27 Desember 2023, disusul capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subiato-Gibran Rakabuming Raka pada 22 Januari 2024.

Sementara itu, Sultan HB X mengemukakan kesan penerimaannya terhadap Anies tidak berbeda dengan dua capres yang lebih dulu menemuinya.

“Ya sama saja, yang namanya sama-sama berdialog, belajar ya saya tidak bisa untuk bisa punya kesimpulan-kesimpulan,” kata dia.

Meski demikian, Sultan HB X mengaku sempat mengingatkan Anies bahwa sebagai pemimpin harus tetap menjaga kebhinekaan dengan berlaku adil tanpa membedakan-bedakan anak bangsa.

“Bagaimana pemimpin itu biarpun gede, kalau bisa pemimpin itu bisa mengibarkan semua bendera biar pun dia berasal dari satu bendera. Tidak merasa berkuasa biar pun berkuasa karena kekuasaan diaktifkan untuk rakyatnya semua tanpa membedakan karena sekecil apapun bendera itu diangkat tetap itu juga pemilihnya bagian dari anak Republik Indonesia sendiri,” kata dia.




bab terbaru:idr89

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
game slot resmi
daily wins daftar slot
bonus freechip new member 2022
daftar pinjol legal 2022 terbaru
gacor57
warungslot
hobi69 slot
bukalapak cicilan
buku mimpi 3d sang pemimpi
Daftar isi semua bab
Bab 1 meoh789
Bab 2 halo88 slot
Bab 3 legenda55
Bab 4 olo4d
Bab 5 daftar slot kakek merah 4d
Bab 6 info link gacor
Bab 7 pinjol terpercaya
Bab 8 rtp sakti123
Bab 9 cara menang main slot zeus
Bab 10 agen slot games
Bab 11 coloktoto login
Bab 12 situs slot online
Bab 13 900 slot
Bab 14 link depo 50 bonus 50
Bab 15 erek erek 81 2d
Bab 16 poker138
Bab 17 slot gacor indonesia
Bab 18 cara meminjam uang di bank
Bab 19 gas138 demo
Bab 20 zeus777
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1841bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Sistem Jianghu

tafsir mimpi 35

SOLO —Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Chico Hakim, mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka ikut berkampanye dalam masa pemilihan umum (pemilu)

“Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan,” kata Chico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Ia mengatakan presiden boleh ikut berkampanye sesuai Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, dia tidak memungkiri akan ada anggapan dari masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kental bila presiden ikut mengkampanyekan salah satu pasangan capres/cawapres.

“Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun pada Pasal 281 UU Pemilu menyebutkan, selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu, dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

“Ya, nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Jiang Qiao Zhanyi

menang menang link alternatif

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons soal acungan dua jari yang terlihat dari mobil iring-iringan presiden saat melintas di Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024).

“Ya, kan menyenangkan, menyenangkan,” kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), dilansir Antara.

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

Pose salam dua jari tersebut menjadi sorotan karena terlihat dari mobil yang dinaiki Jokowi dan Iriana dengan plat merah bertuliskan “Indonesia 1”.

Dalam video yang beredar di platform media sosial X, masyarakat Kota Salatiga yang diduga sebagian besar merupakan simpatisan PDI Perjuangan terlihat mengacungkan tiga jari sambil bersorak “Ganjar-Mahfud”.

Hal itu dilakukan warga tersebut untuk memberi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3 itu.

Mendapat reaksi tersebut, salam pose dua jari terlihat dari mobil iring-iringan Jokowi yang melintasi jalan itu.

Pose dua jari itu seolah-olah memberi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di mana Gibran adalah putra sulung Jokowi dan Iriana.

Ketika ditanya lebih lanjut soal respons yang dianggap menyenangkan tersebut, Jokowi hanya menjawab normatif.

“Enggak tau, ya; menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan,” kata Jokowi.

Turut hadir dalam acara di Halim Perdanakusuma, Rabu, ialah Prabowo Subianto selaku menteri pertahanan yang menyerahkan pesawat Super Hercules C-130-J30 kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Dominasi Yin dan Yang

sandbet

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Fantasi Menunggang Naga

jasaboala

JAKARTA — Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, menyinggung gaya debat calon wakil nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024), salah satunya saat menyebut sosok yang bukan menjadi bagian dari debat, yakni Tom Lembong.

Hasto berpendapat, gaya debat Gibran kurang beretika. Dia pun menyinggung soal aturan minimal usia 40 tahun para calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang kini telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023.

Promosi Resmi Terpilih sebagai Ketum Forum Humas BUMN, Ini Visi Hendy Bernadi

Putusan MK itu mengizinkan warga di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan itu memberi karpet merah ke Gibran yang masih berusia 36 tahun untuk maju cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Dulu, usia 40 tahun untuk capres dan cawapres diputuskan dengan mempertimbangkan kematangan emosi calon pemimpin nasional. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi mengubah hal itu,” ujar Hasto dalam keterangannya, Senin (22/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia merasa, Gibran kerap memperlihatkan bahasa tubuh yang tak layak dan berupaya memancing emosi lawan.

Padahal, lanjutnya, debat pilpres harus jadi ajang menyampaikan gagasan dan visi misi capres-cawapres. Elite PDI Perjuangan (PDIP) ini pun turut menyoroti Gibran yang kerap menyebut nama salah satu elite Tim Nasional Pemenangan Anies-Imin Tom Lembong dalam debat.

“Mas Gibran seperti ada persoalan pribadi dengan Tom Lembong. Itu kurang etis,” ujar Hasto.

Di samping itu, Hasto pun memuji cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menurutnya, kedua lawan dari Gibran itu tidak terpancing dan mampu menjaga marwah debat. Dalam debat kemari, Mahfud memang sempat menolak menjawab pertanyaan Gibran tentang greenflation karena dianggap receh.

Sementara Cak Imin mengingatkan ke Gibran agar ajang debat pilpres jangan direduksi sebagai ajang tebak-tebakan istilah.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hasto Sindir Gaya Debat Gibran: Itu Kurang Etis”

produsen internasional

erek erek mimpi membunuh orang

SOLO —Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri untuk ikut berkampanye.

“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Promosi Solo Technopark & Penajam Paser Utara Kerja Sama Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi, “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kendati demikian, aturan tersebut melarang presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.

“Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sementara fasilitas pengamanan, sambung Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. Pasalnya, UU Pemilu memberikan pengecualian pada fasilitas pengamanan.

“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” tambah Idham.

Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran konflik kepentingan bila presiden ikut berkampanye. Idham menegaskan posisi KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1/2024).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. “Ya nanti dilihat,” ujar Jokowi.

Dewa Badai

bonanzaslot88

JAKARTA — Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara maupun menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Menurut Raja Juli, presiden maupun menteri merupakan warga negara yang memiliki hak politik untuk mendukung kandidat pilpres maupun partai politik sehingga keberpihakan presiden bukan sebuah dosa.

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

“Pak Jokowi benar. Presiden dan menteri sebagai tokoh publik adalah warga negara yang punya hak politik untuk mendukung capres dan parpol yang ia suka. Pagarnya adalah tidak mempergunakan fasilitas publik untuk kampanye. Keberpihakan presiden terhadap capres dan parpol bukan sebuah dosa,” katanya, Rabu (24/1/2024), dilansir Antara.

Ia mencontohkan pada Pemilu 2004, Megawati Soekarnoputri yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden RI maju sebagai calon presiden dan berkeliling Indonesia mengampanyekan dirinya sekaligus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Tidak ada masalah. Ibu Megawati sebagai tokoh politik ketika itu bisa membedakan dengan baik kapan berlaku sebagai presiden, calon presiden, dan ketua umum partai. Ibu Mega saat itu, tampaknya, berhasil tidak mempergunakan fasilitas dan uang negara untuk kampanye,” tutur dia.

Negara lain pun begitu, kata Raja, seraya mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama yang kala itu mendukung dan berkampanye untuk memenangkan Hillary Clinton sebagai calon presiden dari Partai Demokrat.

“Sekali lagi, ini sebuah praktik yang lazim di dunia politik yang tidak perlu dipersoalkan dan disesalkan,” kata Raja menegaskan.

Ia menambahkan idealnya Presiden Jokowi menindaklanjuti pernyataan tersebut dengan menyatakan dukungan terbuka.

“Saya kira pernyataan Pak Jokowi ini idealnya beliau follow up dengan memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon (presiden dan wakil presiden) nomor (urut) 2 dan parpol nomor 15, PSI, partai Jokowi. Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik,” katanya.

Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.