petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

clubmpo

situs judi terbaru 641Jutaan kata 870175Orang-orang telah membaca serialisasi

《clubmpo》

Cuti Haid dan Melahirkan Perppu Cipta Kerja, Hilang atau Tetap Ada?******

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut.
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.

Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.

Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.



Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.

Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).

Lihat Juga :
PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks

Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.

"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Pengamat Buka Suara Soal Perppu Ciptaker yang Dianggap Rugikan Buruh******

Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya.
Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh, seperti upah, hak cuti dan alih daya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengamat Ketenagakerjaan menjelaskan soal beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang dianggap merugikan buruh, seperti upahhak cuti dan alih daya.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai pasal-pasal dalam Perppu Ciptaker sebenarnya baru akan dijelaskan lebih lanjut di peraturan pemerintah (PP) sebagai turunannya. Sehingga, seharusnya buruh fokus pada aturan turunan Perppu tersebut. 

"Jadi kalau nanti perppu ini sudah ditetapkan oleh DPR sebagai UU, soal isinya baru akan diturunkan dari situ. Misalnya, soal upah minimum bisa nanti diperbaiki di PP 36/2021. Jadi di situ diperbaiki," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Dalam hal ini, Payaman menjelaskan soal hak cuti haid dan melahirkan yang dihapus dalam beleid tersebut. Menurutnya, hak cuti tersebut bisa muncul di peraturan-peraturan turunan.

Sementara itu, terkait penjelasan jatah libur yang cuma sehari dalam seminggu, Payaman berpendapat bahwa pengertian yang dimaksud adalah minimum.

"Jadi tidak dikatakan hanya 1 hari libur dalam 1 minggu, gak begitu. Jadi kalau misalnya perusahaan memilih yang 5 hari kerja dalam 1 minggu, itu tetap boleh. Gak ada berubah itu," jelasnya.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Menurutnya, saat ini buruh lebih baik untuk memfokuskan kepada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan Perppu Ciptaker tersebut.

Payaman juga menanggapi soal 9 tuntutan buruh yang diklaim Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai kesepahaman dengan unsur pengusaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Difokuskan ke PP saja. Misalnya ada 9 poin yang sudah mereka sepakati dengan pengusaha, itu diserahkan saja kepada pemerintah supaya nanti itu diterjemahkan dan dimasukkan ke dalam PP," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai pasal 88F Perppu Ciptaker yang menyebutkan pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu.



Alih-alih menolak, Hadi beranggapan hadirnya pasal tersebut bisa menjadi keuntungan untuk buruh. Sebab, pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang berbeda dari formula normal jika ada keadaan khusus.

Ia berkaca dengan penetapan formula upah minimum tahun lalu. Hadi menilai buruh diuntungkan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Perpu (Ciptaker) malah lebih baik daripada UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan, tapi di perppu justru dibatasi," ujar Hadi soal pasal outsourcing yang dianggap merugikan buruh.

Hadi menilai Perppu Ciptaker mencoba membuat jalan tengah dengan merevisi beberapa ketentuan dari UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum dan outsourcing yang dianggap menguntungkan.

Lihat Juga :
Bahlil Klaim Capaian Investasi 1.200 T Gagal Jika Tak Ada UU Ciptaker

"Perppu ini justru lebih baik dibanding dengan UU Cipta Kerja. Karena perubahan dalam perppu itu malah menguntungkan buruh dibanding dengan UU Cipta Kerja. Tapi kalo perppu dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, ya tentu lebih menguntungkan UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Tak jauh beda, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono tak bermasalah dengan pasal-pasal Perppu Ciptaker yang dianggap merugikan buruh.

Soal kewenangan baru di pasal 88F di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu, Aloysius tak menganggap hal tersebut bermasalah karena hanya berlaku dalam keadaan tertentu.

Lihat Juga :
Menteri Investasi Ingat Perintah Jokowi ke WTO: Mas Bahlil Lawan!

Terkait tenaga ahli daya atau outsourcing yang tidak disebutkan batasan jenis pekerjaannya, Aloysius berpendapat alih daya pekerjaan terbuka untuk macam-macam pekerjaan. Di dalam perppu hanya mengatur alih daya pekerjaan, bukan alih daya pekerja.

"Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat 'tetap' atau 'terus menerus'. PKWT untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya dalam waktu tertentu. Jadi di sini masalah pengawasannya, bukan waktunya yang dipermasalahkan," tegasnya.

Terakhir, soal penghapusan cuti haid dan melahirkan bagi buruh atau pekerja perempuan, Aloysius menegaskan bahwa kedua cuti tersebut tetap ada dan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

KSPSI Duga Draf Perppu Cipta Kerja Hanya Dibuat Kemenko Perekonomian******

KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)




bab terbaru:link alternatif slot888

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
gila slot 1
voucher belanja indomaret
5unsur slot
tutorial pasang togel
erek 1 100
untung365
slotgacormalamini
bocoran slot gacor admin riki
mobile slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 asli777
Bab 2 angka jitu 5d macau
Bab 3 7 neko slot
Bab 4 cara mencairkan saldo kredivo ke rekening
Bab 5 toto77
Bab 6 totoagung
Bab 7 king303
Bab 8 slot deposit 3000 tanpa potongan
Bab 9 aplikasi buat kredit barang
Bab 10 ular buku mimpi
Bab 11 erek 94
Bab 12 slot gacor new member 100
Bab 13 sofabet88
Bab 14 rtp slot5000
Bab 15 duniabet88
Bab 16 cara menggunakan sisa limit kredivo
Bab 17 cara dapat uang di neo+
Bab 18 agen slot terpercaya di indonesia
Bab 19 situs slot maxwin new member
Bab 20 angka jitu 4d hk malam ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2965bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Sistem pangan Shiji yang paling kuat

dp kredivo
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH seperti dikutip pada Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Saya melakukan hiburan di dunia lain

wd besar slot
Amazon akan mem-PHK lebih dari 18 ribu karyawan sebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini.
Amazon akan mem-PHK lebih dari 18 ribu karyawan sebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini. (REUTERS/JASON REDMOND).
Jakarta, CNN Indonesia--

Amazon akan mem-PHKlebih dari 18 ribu karyawansebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini.

CEO Amazon Andy Jassy dalam memo yang dibagikan perusahaan ke karyawan mengatakan pekerja yang terdampak kebijakan PHK tersebut, termasuk di antaranya HRD dan toko Amazon.

Informasi lengkap soal siapa saja yang terkena PHK akan disampaikan pada 18 Januari mendatang.

Pasalnya, kata Jassy, para eksekutif menyimpulkan bahwa ekonomi tahun ini kemungkinan makin memburuk.

"Dan hasil pertemuan menyimpulkan tahun ini lebih sulit mengingat ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.

November 2022, Jassy sebenarnya telah mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja di Amazon masih akan berlanjut hingga awal 2023.

Saat itu, beberapa outletmelaporkan pada musim gugur lalu bahwa Amazon telah merencanakan untuk memangkas sekitar 10 ribu karyawan.

[Gambas:Video CNN]

Amazon dan perusahaan teknologi lainnya memang diketahui merekrut karyawan baru secara besar-besaran saat pandemi lalu. Hal itu mereka lakukan untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat di era pandemi yang makin gemar belanja die-commerce.

Namun sekarang seiring meredanya pandemi, kebiasaan itu mulai berubah. Akibatnya, banyak perusahaan teknologi yang sempat kebal dari pandemi justru mengalami pukulan telak.

Akibatnya, mereka harus mem-PHK karyawan karena permintaan tidak seperti saat pandemi lagi. 

Lihat Juga :
Merasa Dirugikan, Garuda Gugat 2 Kreditor Rp10 T
(agt/pku)

[Gambas:Video CNN]

Pedang dan Lan

slotunion
Perppu Ciptaker menghapus larangan impor komoditas pertanian stok dalam negeri terpenuhi, yang sebelumnya dilarang UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perppu Ciptaker menghapus larangan impor komoditas pertanian stok dalam negeri terpenuhi, yang sebelumnya dilarang UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus aturan larangan imporkomoditas pertanianpada saat kebutuhan dan cadangan komoditas pertanian dalam negeri mencukupi.

Ketentuan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tak hanya itu, Pasal 101 pada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terkait sanksi bagi orang yang nekat melakukan impor komoditas pertanian meski ketersediaan cukup juga dihapus dalam Perppu Cipta Kerja.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Pasal 101 menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Aturan di Pasal 101 ini hilang di Perppu.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/mrh)

Departemen Penelitian Non Ilmiah

cara agar bisa cicilan di akulaku
Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun.
Garuda menggugat 2 krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company Rp10 triliun. ( ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company  sebesar Rp10 triliun ke PengadilanNiaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.

Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.

Selain itu, Garuda meminta dua kreditur itu mencabut dan menghentikan setiap upaya-upaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 17 Juni 2022.

Garuda meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II untuk bersama-sama membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian materil penggugat terkait biaya-biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menanggapi perbuatan melawan hukum para tergugat serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat sebesar Rp14,25 miliar.

Sementara itu Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya untuk memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan perusahaan.

Menurutnya, putusan homologasi yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi landasan utama proses restrukturisasi yang dilakukan Garuda, termasuk kepada Greylag Goose sebagai kreditur perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya," ujar Irfan melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1).

Lihat Juga :
Isi 'Pengakuan Dosa' Bappebti soal Kasus Penipuan Robot Trading

Irfan meyakinkan gugatan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai perusahaan.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.commasih berupaya meminta tanggapan ke pihak tergugat.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/agt)

Yutian

slot aman gacor
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini.
Serikat buruh dan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Perppu Ciptaker awal pekan ini. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan serikat buruhdan pemerintah seharusnya bertemu untuk membahas usulan perbaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada pekan pertama Januari 2023.

Namun, pertemuan itu tidak akan pernah terjadi. Sebab, tanpa tedeng aling-aling Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perppu tersebut pada akhir Desember 2022.

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait sektor ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Ia pun mengindikasikan draf itu berubah ketika masuk ke Kemenko Perekonomian. Pasalnya, ketika pihaknya mengonfirmasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, institusi itu tidak tahu-menahu isi Perppu Cipta Kerja sebelum diterbitkan.

Andi juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Tak hanya itu, ia juga menduga Jokowi tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.

"Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujarnya.

Lihat Juga :
Kasus Meikarta Bikin Konsumen Lebih Pilih Apartemen Siap Huni

Ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah memasuki tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.



Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak PP itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Perbaikan kartu terbaik

cara dapat duit tambahan
Presiden Joko Widodo mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelian alat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker.
Presiden Joko Widodo mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelian alat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelianalat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker.

"Kemenkes udah membantu untuk (penyakit) jantung, kanker, tahun ini akan tiba alkesnya senilai Rp130an miliar," kata Jokowi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Riau Rabu (4/1).

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga warga Riau dan sekitarnya agar tidak lagi berobat ke luar negeri. Meskipun, ia mengaku saat ini keberadaan rumah sakit khusus di Pekanbaru masih kurang.

"Ini yang dibutuhkan Provinsi Riau. Tanahnya disiapin provinsi, bangunan dan lainnya baru dibicarakan," ucap Jokowi.

Ia memaparkan hal ini usai mengunjungi RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, Riau. Dalam kunjungan itu, Jokowi juga memantau pelaksanaan layanan BPJS dan berbincang dengan sejumlah pasien.

Lihat Juga :
Buruh Tolak Keras Dalih Pengusaha soal Outsourcing: Perbudakan Modern

Ia berharap seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

"Baik RS milik pusat, pemprov, swasta, semua memiliki standard layanan yang baik semua. Karena sekarang tidak seperti yang dulu, BPJS telat bayar, sekarang enggak, BPJS memiliki duit yang cukup untuk membayar tepat waktu," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Zulkifli, dan Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Wan Muharyati.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)