pinjol ada kami 939Jutaan kata 453506Orang-orang telah membaca serialisasi
《totobet sdy》
Luhut Ancam 'Sikat' Pihak yang Jadi Biang Kerok Minyakita Langka******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan buka suara soal produk minyak gorengkemasan yang diluncurkan pemerintah, Minyakita langka beberapa waktu terakhir.
Ia menegaskan pihak yang memimbun Minyakita akan ditutup usahanya oleh Satgas Pangan.
"Satgas Pangan akan bertindak, itu adalah perintah kita dan nanti kalau ada yang bermain-main kita akan tutup," kata Luhut usai rapat koordinasi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip dari detikcom, Kamis (9/2).
Tak hanya itu, saat ini hak ekspor produsen yang telah memenuhi DMO juga disimpan terlebih dahulu.
Menurut Luhut, hak ekspor akan dikeluarkan jika harga minyak goreng kembali stabil.
"Bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali Minyakita agar pasokan Minyakita tetap terjaga," tutur Luhut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan 550 ribu liter atau sekitar 500 ton Minyakita tertahan di gudang kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penemuan ini dilakukan saat sidak bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Selasa (7/2).
Menurutnya, salah satu alasan tertahannya Minyakita di Cilincing adalah PT BKP sebagai pemilik belum mendapatkan DMO.
"Di sini ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat domestic market obligation (DMO). Tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember (2022)," tutur Zulhas.
Di sisi lain, VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo mengatakan kebijakan DMO itu bermasalah karena pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.
"Pada Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," kata Tukiyo.
[Gambas:Video CNN]
DPR Ingin Biaya Haji yang Dibayar Jemaah Tahun Ini Maksimal Rp50 Juta******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi VIII DPR RI tengah mengupayakan penurunan biaya haji 1444 H/2023 dari yang telah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, DPR mengupayakan calon jemaah haji tidak akan membayar lebih dari Rp50 juta.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam konferensi pers usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemenag hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penurunan ini akan menyasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Angka yang dipegang kami hari ini (BPIH) sekitar Rp80 juta, maksimal Rp85 juta untuk total pembiayaan haji uang yang nanti terdiri dari komponen biaya haji yang dibayarkan dari nilai manfaat dan jemaah haji. Kami berharap yang dibayarkan jemaah haji tidak lebih dari Rp50 juta," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (8/2).
"Oleh karena itu, saya kira nantinya kita akan mencapai titik, kalau usulan kami sebenarnya kalau bisa win-win solution-nya 50:50 persen, jadi jemaah menanggung 50 persen, BPKH harus menanggung 50 persen," tegasnya.
Tak jauh beda, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja BPIH dari DPR Marwan Dasopang menegaskan bahwa usulan 70:30 persen dari pemerintah, di mana calon jemaah membayar 70 persen biaya haji, belum pantas.
Polemik dana haji ini mencuat setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11. Namun, proporsi pemenuhan BPIH tahun ini mengalami perubahan drastis dan memantik perdebatan.
Lihat Juga :Kemenag Melunak, Usulan Biaya Haji Turun ke Rp96 Juta dari Rp98 Juta |
Tahun lalu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) alias ongkos yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat alias optimalisasi yang mencapai 59,46 persen sebesar Rp58.493.012,09.
Skema ini dikenal dengan komposisi 40:60, tetapi tahun ini diusulkan menjadi 70:30, di mana 70 persen pembiayaan dibebankan langsung kepada calon jemaah.
Skenario tersebut membuat Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah haji tahun ini membengkak hingga Rp69.193.734,00. Sedangkan nilai manfaat haji yang diberikan turun menjadi 30 persen atau hanya Rp29.700.175,11 per jemaah.
Teranyar, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief yang hadir di dalam RDP dengan Komisi VIII hari ini memaparkan bahwa usul BPIH 2023 dipangkas dari Rp98.893.909,11 menjadi Rp96.477.955,59 alias turun sekitar Rp2.415.953,12.
Penurunan usul BPIH tersebut dilakukan setelah kunjungan panitia kerja (panja) BPIH ke Arab Saudi pada 31 Januari-1 Februari lalu. Kendati, biaya penerbangan haji masih mandek di Rp33.979.784,00.
"Dari keseluruhan kajian kami sementara ini, direct dan indirect cost, bahwa usulan (BPIH) per jemaah sebelumnya masih Rp98,8 juta kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2.415.953 dan itu belum dikurangi dengan biaya maskapai," kata Hilman.
[Gambas:Video CNN]
Melihat Aturan Penjualan Apartemen di Tengah Ramai Kasus Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Kasus Meikarta tak kunjung usai. Bahkan, pembeli apartemenyang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) malah digugat Rp56 miliar oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta karena menuntut haknya.
Namun, pihak PT MSU mangkir dan mengajukan permohonan penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2). Sidang tersebut adalah yang kedua setelah sidang perdana pada 24 Januari lalu ditunda usai 6 dari 18 alamat tergugat tidak jelas dan hakim memerintahkan PT MSU untuk segera memperbaikinya.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember 2022 lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019. Untuk memperjuangkan haknya, konsumen karena itu mengadu ke DPR.
Pihak Meikarta yang mereka harap bisa datang dan memenuhi hak pembeli mangkir dari panggilan DPR pada 25 Januari. Alih-alih mendapatkan hak yang mereka tuntut, pembeli Meikarta malah mendapatkan perlawanan balik dari Sang Pengembang.
Mereka malah digugat ke pengadilan. Korban Meikarta menuntut pemerintah melindungi konsumen.
Wendy, salah satu konsumen yang digugat PT MSU berharap pemerintah memberikan kejelasan bagi para pembeli properti melalui uu yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara pembelian unit apartemen.
Ia menuturkan hal ini perlu dilakukan karena banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian unit apartemen, tak terbatas di kasus Meikarta saja. Selain itu, Wendy meminta pemerintah perlu membuat peraturan bagi pengembang yang akan menjajakan apartemen.
Wendy mencontohkan bahwa para pengembang di Singapura minimal harus membuat progres pembangunan 20 persen baru bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Jika sudah diizinkan, pengembang baru dapat menawarkan apartemen kepada konsumen.
"Mereka ada progres pembangunan baru boleh jual. Di sini malah (baru ada) lahan saja sudah boleh jual. Salah dari awal," tuturnya di PN Jakarta Barat usai menghadiri sidang kedua gugatan perdata dari PT MSU.
[Gambas:Video CNN]
Sebelum diminta pembeli Meikarta, sejatinya pemerintah sudah punya UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di dalam beleid tersebut, dijelaskan soal kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
Hal tersebut dijelaskan di pasal 16 ayat 2.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (9/2).
Kemudian di Pasal 43 ayat 1 disebutkan bahwa proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lihat Juga :Moladin PHK Ratusan Karyawan, Notifikasi-Pemecatan di Hari yang Sama |
Lalu, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat 2 huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Lihat Juga :Sandi Kaji Tiket Borobudur Turis RI Rp150 Ribu-Asing Rp500 Ribu |
Namun, kedudukan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun digantikan dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker yang baru diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Lihat Juga :Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Bagi Konsumen |
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu Ciptaker yang menyatakan bahwa kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Sementara itu, Pasal 97 dan 109 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengalami perubahan atau penghapusan di Perppu Ciptaker. Dengan begitu, aturan tersebut masih tetap berlaku.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan untuk pemenuhan aturan itu. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan jawabannya.
(skt/agt)Label:pgslot、gacor 88、slot bom 77
Terkait:situs slot 88 terpercaya、togel 75、keris4d、web gacor hari ini、maxwin 78 slot、cara beli iphone pakai kredivo、abo138、asianslot88、petir 388 slot login、erek erek mimpi ikan mas
bab terbaru:wsdbola88(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《totobet sdy》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jp 268 slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《totobet sdy》bab terbaru。