mustikaslot 781Jutaan kata 267656Orang-orang telah membaca serialisasi
《10000 tafsir mimpi 4d abjad lengkap》
Korsel mulai beri sanksi atas aksi mogok "ilegal" para dokter magang******Seoul (ANTARA) - Menteri Kesehatan Korea Selatan Cho Kyoo-hong mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mulai menjatuhkan sanksi terhadap aksi mogok kerja "ilegal" yang dilakukan oleh dokter magang yang melanggar perintah untuk kembali bekerja, Senin.
Sekitar 9.000 dokter magang bertahan untuk tidak bekerja di rumah sakit umum selama 14 hari berturut-turut pada Senin, memprotes rencana penambahan 2.000 kursi sekolah kedokteran mulai tahun depan, dari saat ini 3.058 kursi.
“Pemerintah tetap kukuh pada prinsipnya melawan tindakan kolektif ilegal yang dilakukan oleh para dokter magang,” kata Cho pada pertemuan tanggapan pemerintah.
“Mulai Senin, otoritas kesehatan akan memulai penyelidikan di tempat untuk menentukan apakah dokter magang telah kembali bekerja dan mengambil tindakan berdasarkan hukum dan prinsip, tanpa pengecualian, jika mereka belum kembali bekerja,” tambahnya.
Pejabat kementerian mengatakan mereka juga memulai prosedur untuk menangguhkan izin sekitar 7.000 dokter magang, dan menambahkan bahwa hukuman tersebut “tidak dapat dibatalkan.”
Dokter magang dan residen, yang memainkan peran penting dalam membantu operasi dan layanan darurat di rumah sakit umum besar, terus melakukan aksi mogok kolektif, yang menyebabkan pembatalan massal dan penundaan operasi serta perawatan medis darurat.
Pemerintah Korsel memberi waktu kepada para dokter yang melakukan protes hingga Kamis lalu untuk kembali bekerja, dan memperingatkan mereka bahwa ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan hukuman, termasuk hukuman pidana atau pencabutan izin dokter mereka.
Sejauh ini, peringatan tersebut tidak membuat para dokter kembali bekerja.
“Pemerintah bermaksud melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan pelanggaran, yang akan diikuti dengan tanggapan berdasarkan hukum dan prinsip,” kata Wakil Menteri Kesehatan Kedua Park Min-soo kepada wartawan.
“Tanggapan terhadap pejabat penting yang bertanggung jawab atas tindakan kolektif yang menyebabkan kekacauan di sektor medis akan dilaksanakan dengan tegas dan segera,” ujar dia.
Min-soo mengulangi peringatan bahwa izin dokter peserta pelatihan dapat ditangguhkan setidaknya selama tiga bulan jika mereka gagal mematuhinya.
Hingga Kamis lalu, 8.945 dokter peserta pelatihan telah meninggalkan tempat kerja mereka dan 565 orang telah kembali bekerja, kata Park.
Dokter dapat dikenakan penangguhan izin medisnya hingga satu tahun, atau dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won (Rp353 juta), akibat tidak mematuhi perintah tersebut.
Sumber: Yonhap
Baca juga: Dokter Korsel akan unjuk rasa massal buntut tambahan kuota kedokteran
Baca juga: Polisi gerebek kantor ikatan dokter Korsel karena pemogokan
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:yoyo88、cara nyicil hp di erafone、pragmatic88 bet
Terkait:trik slot、morgana megaways demo、menonton youtube dapat uang、online gacor、cara cek saldo kredivo、LUNOX88、slot joni、link slot gacor jam sekarang、persyaratan meminjam uang di bank bri、hokikiu
bab terbaru:voucher alfamart gratis 2022(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《10000 tafsir mimpi 4d abjad lengkap》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,voucher vidio platinumHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《10000 tafsir mimpi 4d abjad lengkap》bab terbaru。