petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

totoslot777

rtp mpo383 382Jutaan kata 982917Orang-orang telah membaca serialisasi

《totoslot777》

Ahli IPB Curiga Ada Motif Bisnis di Balik Isu Krisis Pangan******

Guru Besar dan Kepala Pusat Bioteknologi IPB Dwi Andreas Santosa mencurigai adanya motif bisnis di balik isu krisis pangan yang dihembuskan belakangan ini.
Guru Besar dan Kepala Pusat Bioteknologi IPB Dwi Andreas Santosa mencurigai adanya motif bisnis di balik isu krisis pangan yang dihembuskan belakangan ini. (REUTERS/ADNAN ABIDI).
Jakarta, CNN Indonesia--

Guru Besar dan Kepala Pusat Bioteknologi IPB sekaligus Associate Researcher CORE Dwi Andreas Santosa mencurigai adanya motif bisnisdi balik isukrisis panganyang dihembuskan sejumlah kalangan belakangan ini.

Dalam acara Indonesia's Strategic Role in G20, Kamis (27/10), Andreas mengaku tidak datang sebagai perwakilan akademisi atau atas nama IPB. Ia menentang tegas isu krisis pangan demi membela petani Indonesia.

Menurutnya, isu krisis pangan atau global food crisisadalah hal yang bisa terjadi karena satu faktor besar, yakni penurunan produksi serealia dunia. Serealia merupakan sekelompok tumbuhan yang ditanam untuk dipanen biji atau bulirnya yang kemudian digunakan sebagai sumber karbohidrat dan pati.

"Produksi serealia dunia pada 2020 justru mencapai rekor produksi tertingginya. Bagaimana disimpulkan food crisis?" tanya Andreas keheranan, Kamis (27/10).

Ia mengatakan gambaran krisis pangan global sebenarnya bisa dilihat pada 1972 hingga 1974 di mana produksi serealia dunia turun 10 persen.

Lalu pada puncak krisis pangan 2011 yang menghancurkan berbagai rezim di Afrika Utara dan Timur Tengah dan mengakibatkan produksi serealia turun 14 persen.

[Gambas:Video CNN]

Andreas curiga isu krisis pangan dihembuskan untuk kepentingan bisnis berdasar pengamatannya pada 2007 dan 2008 lalu.

"Ketika terjadi global food crisis pada 2007 dan 2008, yang untung adalah pemain-pemain besar di perdagangan dunia. Mereka untung 120 persen," jelasnya.

"Pemain-pemain besar di bidang benih dan pestisida untung 40 persen. Pemain-pemain di industri fertilizer untungnya 60 persen. Jadi Indonesia harus hati-hati terhadap isu global food crisis," tegas Andreas.

Lihat Juga :
Tak Taat Aturan, Ajaib dan Stockbit Kena Sanksi BEI

Andreas menjelaskan saat ini perdagangan global diatur oleh 5 multinational corporationyang menguasai 90 persen perdagangan dunia.

Produsen pangan dunia saat ini didominasi negara-negara maju. Berbeda ketika sampai tahun 1980-an di mana negara-negara berkembang relatif tidak masalah dengan urusan pangan.

"Tapi sejak 1990-an, sekitar 70 persen negara-negara berkembang bergantung dengan impor pangan dari negara maju. Posisi saat ini perdagangan pangan dunia lebih dari 70 persen diproduksi negara maju," paparnya.

"Kini 90 persen pangan yang diperdagangkan dunia diimpor oleh negara-negara berkembang. Jadi mohon hati-hati terkait isu pangan global. Apakah negara maju atau multinational corporation yang ingin mengambil untung berlebih dengan menelurkan isu krisis pangan global?" pungkas Andreas.

Lihat Juga :
Ajaib Buka Suara Soal Disanksi BEI karena Tak Taat Aturan
(skt/agt)

PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******

Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan.
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan. Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Yogyakarta, CNN Indonesia--

Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.

"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).

Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.

"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.

Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang  ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.

"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.

Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Lihat Juga :
ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang

Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.

Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.

Lihat Juga :
BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023

"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.

Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.

"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.

(kum/agt)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:luxury1288

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
alamat kredivo
pola jitu mahjong ways 2
batik77 rtp
tanganjudi
agen138 rtp
cara pinjam uang di shopee 2022
slot ter gacor
dunia slot77
situs slot gacor online
Daftar isi semua bab
Bab 1 daftar slot terpercaya dan gacor
Bab 2 buku 1000 mimpi 2d
Bab 3 kupon gofood
Bab 4 slot tergacor 2023
Bab 5 pinjaman online bulanan
Bab 6 slot177 online
Bab 7 slot88
Bab 8 situs judi slot 303
Bab 9 erek48
Bab 10 cara pasang online togel
Bab 11 buku 3d abjad
Bab 12 detik 777 slot
Bab 13 kebo88
Bab 14 anaktoto
Bab 15 akun slot tergacor saat ini
Bab 16 daftar slot judi
Bab 17 ayobet88
Bab 18 angka jitu 5d toto macau
Bab 19 menuqq
Bab 20 jokerapp678
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7264bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Loli lich-ku luar biasa

nagitabet
Buruh di Yogyakarta menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 naik jadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.
Buruh di Yogyakarta menuntut upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 naik jadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Tunggul).
Jakarta, CNN Indonesia--

Majelis Pekerja BuruhIndonesia (MPBI) di Yogyakartamenuntut pemerintah daerah (pemda) menaikkan upahminimum kabupaten/kota (UMK) jadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang tergabung dalam MPBI Irysad Ade Irawan menyebut kenaikan upah perlu dilakukan karena harga-harga bahan pokok naik.

Kondisi itu kian memberatkan pekerja. Sebab, buruh di Yogyakarta hanya dibayar Rp2,15 juta per bulan.

Irysad juga mengatakan dengan UMK yang rendah, angka kemiskinan di Yogyakarta kian meningkat.

"Sebagai contoh sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya," katanya.

Menurut Irysad, dalam kondisi tersebut penetapan upah menjadi sangat penting dalam program strategi pengentasan kemiskinan.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi meminta agar buruh bersabar. Sebab, pengumuman UMP 2023 baru akan diumumkan bulan depan.

Ia mengatakan dalam penentuan UMP dan UMK ini pihaknya akan melakukan komunikasi baik dengan pekerja maupun dengan unsur pengusaha.

"Nantinya mengerucut pada PP 36 yang nanti regulasinya kan PP 36. Dasar pengupahan, nggak ada yang bocor ditunggu saja," tandas Aria.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)

[Gambas:Video CNN]

Master Pedang Sembilan Surga

slot paling mudah maxwin
JakLingko menyebut penumpang Transjakarta bisa mengklaim refund saat saldo uang elektroniknya terpotong dobel.
JakLingko menyebut penumpang Transjakarta bisa mengklaim refund saat saldo uang elektroniknya terpotong dobel. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT JakLingko Indonesia menyebut penumpang Transjakarta bisa mengklaim (refund) pengembalian saldoapabila mengalami dobel pembayaran atawa dana terpotong lebih banyak dari tarif normal.

Hal ini seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat yang merasa saldo uang elektronik mereka terkuras lebih saat menggunakan Transjakarta.

Direktur Utama JakLingko M Kamaluddin mengatakan pelanggan yang mengalami dua kali pemotongan, dapat menghubungi JakLingko Customer Care (081260001440).

Saat menghubungi JakLingko Customer Care, pengguna perlu menginformasikan nomor kartu transportasi, jenis kartu, nomor HP, tanggal transaksi, dan titik keberangkatan-titik tujuan.

Berikut langkah-langkah pengembalian saldo kartu uang elektronik saat terpotong dobel di Transjakarta:

Lihat Juga :
Transjak Respons Tudingan Korupsi Rp2.000 oleh Penumpang

1. Siapkan kartu dan infokan nomor Kartu/PAN yang mengalami kendala terpotong dua kali saat tap in dan tap out (foto belakang kartu).

2. Unduh Aplikasi JakLingko melalui (bit.ly/JLIApps)

3. Saldo akan dikembalikan pada dompet digital di Aplikasi JakLingko

4. Dana refund akan dikirimkan maksimal H+7 hari kerja (terhitung dari tanggal pelaporan) setelah semua data dan langkah-langkah tersebut lengkap.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)

Lagu Yin Liting Qiaoxia

situs judi slot gacor terpercaya
Pemerintah menambah kewenangan BUMN Holding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokok dari petani maupun peternak dalam negeri.
Pemerintah menambah kewenangan BUMN Holding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokok dari petani maupun peternak dalam negeri. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menambah kewenangan BUMNHolding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokokdari petani maupun peternak dalam negeri.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya penyerapan hasil petani hanya dilakukan oleh Bulog. Namun, dalam aturan baru ini, ID Food ikut andil.

Arief menjelaskan dengan masuknya BUMN Holding Pangan ini, maka penugasan penyerapan pangan ke petani dibagi dua. Bulog nantinya bertugas menyerap atau mengamankan produk jagung, beras, dan kedelai.

"Sisanya yang komersial kita akan berikan kepada ID Food, BUMN Holding Pangan untuk menyerap dan membantu tugas Bulog. Diharapkan ini akan mempercepat penyerapan produksi pangan," imbuhnya.

Lihat Juga :
Daftar 11 Bahan Pokok yang Akan 'Dikuasai' Negara

Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dalam PP 125/2022 ini, 11 bahan pokok tersebut akan diserap oleh Bulog dan ID Food berdasarkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HPP) yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional. Sebelumnya, HPP ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Jadi sekarang tugas penetapan HPP didelegasikan ke kami, sebelumnya di aturan lama ada di Kementerian Perdagangan," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

dunia fantasi yang hilang

tafsir 100 mimpi
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Palevi/ detikHOT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10). Selebriti yang terkenal dengan kontroversinya ini ditahan karena kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengutip detikfinance.com,Rabu (26/10), Nikita diketahui memiliki banyak bisnis yang menjadi sumber pundi-pundi kekayaannya.

Di bidang kecantikan, pemain film Nenek Gayung itu memiliki salon Beauty Head to Toe.

Selain itu, ia juga memiliki beragam produk, mulai dari produk krim wajah, skincare, hingga produk perawatan bibir.

Di bidang fesyen ia memiliki Zoal Pajamas atau baju tidur kekinian, serta celana denim yakni Jeans by Nikita Mirzani.

Nikita mengaku yang paling menarik adalah bisnis farmasi. Dia sempat meluncurkan obat pelangsing dan obat kuat khusus pria.

Lihat Juga :
Pengusaha Tekstil Rumahkan 45 Ribu Karyawan, PHK di Depan Mata

"Terus ada lagi obat pelangsing dan ini yang paling yang paling gong-nya sebetulnya obat minuman kuat untuk laki-laki," paparnya.

Ia mengklaim bisa meraup untuk hingga RP6 miliar per bulan dari semua bisnisnya itu.

"Ini kalau semuanya dihitung sebulan bersihnya kira kira ya Rp6 miliar lah," katanya.

Lihat Juga :
PHK Hantui Pabrik Tekstil dan Sepatu, Banyak Orderan Batal dari Buyer

Pendapatan Nikita bukan cuma dari deretan bisnis itu saja. Ia juga memanfaatkan media sosialnya, mulai dari Instagram hingga YouTube.

Menurutnya, rata-rata ratusan juta rupiah bisa ia kantongi dari media sosial. Bahkan, dalam dua hari pernah juga ia mendulang uang Rp1 miliar.

"Niki pernah pecah rekor dari artis-artis, sebagai artis paling banyak di-endorse. Waktu ada huru-hara, endorse kenceng, pas dihitung-hitung dua hari bisa Rp2 miliar. Lanjutannya ya stabil, paling Rp100 jutaan," kata Nikita.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)

Buka log tugas Anda

huat138
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan.
Pengusaha hotel menentang rencana pengenaan ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah untuk menginap atau check in di hotel karena bisa merugikan. Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Yogyakarta, CNN Indonesia--

Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.

"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).

Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.

"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.

Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang  ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.

"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.

Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Lihat Juga :
ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang

Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.

Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.

Lihat Juga :
BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023

"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.

Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.

"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.

(kum/agt)

[Gambas:Video CNN]

Evolusi seni bela diri ekstrim

pinjam uang di shopee paylater
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pengelolaan homestay akan terpusat di BUMDes di masing-masing desa.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pengelolaan homestay akan terpusat di BUMDes di masing-masing desa. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan pengelolaanhomestay akan terpusat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Vinsensius Jemadu mengungkapkan BUMDes bakal membantu memasarkan homestaymelalui berbagai media, termasuk melakukan kerja sama dengan marketplaceatau agen travel online.

"Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebelumnya telah menyusun kajian pengelolaan homestay di DPSP (Destinasi Pariwisata Super Prioritas) Borobudur yang menghasilkan model pengelolaan homestayterpusat pada satu pengelola yaitu BUMDes," kata Jemadu lewat keterangan resmi yang dikutip dariAntara,Selasa (25/10).

Hal ini, menurut Jemadu, sejalan dengan arahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam mengimplementasikan kebijakan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.

Melalui kebijakan ini, Kemenparekraf memastikan akan terus berupaya memperkuat manajemen pengelolaan homestayterpadu di kawasan DPSP.

Lihat Juga :
Unilever Tarik Sampo Kering Dove hingga TRESemme di AS

Dengan manajemen tersebut, ia berharap lama tinggal (length of stay) wisatawan yang berkunjung ke Borobudur dapat meningkat.

Pembahasan konsep finalisasi PKS sendiri telah dilakukan antara asosiasi homestay dengan BUMDes yang melibatkan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Badan Pengelola Otorita Borobudur (BPOB) serta Kepala Desa, Asosiasi Pengelola Homestay, BUMDes dari Desa Karangrejo, Desa Karanganyar, dan Desa Tuksongo di Balkondes Karangrejo, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jumat (21/10).

[Gambas:Video CNN]



(sfr/dzu)