situs yang lagi gacor sekarang 846Jutaan kata 445758Orang-orang telah membaca serialisasi
《megajp》
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Bapanas Kirim 4.500 Ton Beras ke Pasar Induk Cipinang Demi Tekan Harga******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelontorkan 4.500 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) demi menekan harga beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan gelontoran beras SPHP ke PIBC merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Sebanyak 4.500 ton beras SPHP terbagi atas 1.500 ton ke 50 pedagang terverifikasi dan sebanyak 3.000 ton dikirim ke gudang Food Station BUMD DKI di PIBC. Beras tersebut dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900 per kilogram (kg) ke masyarakat.
Arief mengimbau agar seluruh toko yang menjual beras SPHP memasang spanduk informasi harga sehingga masyarakat mudah memperoleh informasi mengenai peredaran beras tersebut di pasaran.
Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh beras SPHP dengan harga yang tidak melebihi HET. Harga beras SPHP di PIBC paling tinggi Rp10.385 per kg dan di tingkat pengecer sampai kepada masyarakat Rp10.900 per kilogram.
Arief juga meminta semua pihak dapat turut mengawasi penyaluran beras SPHP agar sesuai dengan HET yang ditetapkan. Ia mengatakan jika terjadi pelanggaran maka bisa dilaporkan ke Satgas Pangan.
Di sisi lain, Arief mengatakan dengan digelontorkannya beras SPHP tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir karena stok tersedia. Karenanya, ia mengimbau masyarakat agar tidak panic buying.
"Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berbelanja bijak, tidak perlu memborong beras di luar kebutuhan normal, karena stok beras yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs gampang jp、pinjaman online bri syariah、skybola188
Terkait:bonus new member poker、kredivo sudah tidak bisa pinjaman tunai、wd slot 88、cara apply kredivo、gacor 313 slot、rekomendasi slot online terpercaya、tafsir mimpi buaya togel、zona paito、biaya layanan kredivo、link slot yang sering maxwin
bab terbaru:pinjol cicilan 24 bulan(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《megajp》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bonus new member bo togelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《megajp》bab terbaru。