gudang78 799Jutaan kata 863166Orang-orang telah membaca serialisasi
《kta online tanpa bi checking》
Pakar PBB: Sanksi Israel 'cara satu******Jenewa (ANTARA) - Pelapor Khusus Hak atas Pangan PBB, Michael Fakhri menyerukan pemberlakuan sanksi untuk Israel, dengan berpendapat bahwa menjatuhkan sanksi menjadi cara satu-satunya untuk mencapai gencatan senjata di Gaza.
Melalui unggahan di medsos X, Fakhri mengatakan Israel sengaja membuat rakyat Palestina di Gaza kelaparan sejak 7 Oktober.
Dia menegaskan bahwa potensi kelaparan mungkin sudah terjadi di wilayah Gaza yang terkepung.
Menurut Fakhri, penerapan gencatan senjata segera sangat penting untuk mencegah atau mengakhiri kelaparan dan seruan sanksi terhadap Israel sebagai cara untuk mendesak gencatan senjata.
“Satu-satunya cara untuk mengakhiri atau pun mencegah kelaparan ini adalah segera diberlakukan gencatan senjata. Dan satu-satunya cara untuk mencapai gencatan senjata dengan menjatuhkan sanksi kepada Israel,” katanya menambahkan.
Baca juga: WHO: Jumlah korban tewas karena serangan Israel di Gaza lampaui 30.000
Baca juga: Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Baca juga: Menlu Palestina: Genosida Gaza terus terjadi jika tidak ada gencatan
Sumber: WAFA
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan******Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas(LNG) di Pertamina pada tahun 2011—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP. "Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Untuk itu, Maryono memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Selain itu, lanjut dia, biaya perkara Karen Agustiawan dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota pun menjelaskan beberapa tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen. Tanggapan tersebut, antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum.
Baca juga: JPU KPK minta hakim tolak eksepsi Karen Agustiawan
Baca juga: Karen Agustiawan sebut dakwaan KPK dalam kasus LNG tidak jelas Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009—2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014. Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko. Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:pinjaman cepat tanpa jaminan、login togel slot、pinjaman pasti cair
Terkait:cara pinjol ilegal、vip 99 slot、bbs super link slot potions、akulaku tidak bisa cicil、bonaslot、erek70、erek erek 93 2d、slot yang lagi gacor pagi ini、angka capung 4d、pinjaman 5 menit cair ilegal 2022
bab terbaru:situs mudah menang(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《kta online tanpa bi checking》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pubtogel loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kta online tanpa bi checking》bab terbaru。