toko4d 208Jutaan kata 71699Orang-orang telah membaca serialisasi
《dinasti slot88》
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Profil Merpati Airlines, BUMN Rugi yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines(Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Pembubaran itu tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, yang menyatakan Merpati Airlines pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Merpati Airlines menerbangi rute perintis di Papua, Ambon dan Kupang, termasuk penerbangan berjadwal domestik ke Sulawesi, Bali, Lombok, Kupang.
BUMN ini juga memiliki penerbangan berjadwal internasional, yakni ke wilayah Timor Timur dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Merpati Airlines juga telah menerbangi rute internasional seperti Los Angeles, Darwin, Cairns, Perth, Sydney, Melbourne, Kuala Lumpur, Singapura, Davao dan Christmas Island.
Lihat Juga :![]() |
Sebelum dinyatakan pailit, 'kesehatan' perseroan mulai terguncang pada 2008. Saat itu, perusahaan merugi dan utangnya mencapai Rp2,8 triliun.
Sementara aset yang dimiliki hanya Rp999 miliar. Ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun. Kala itu, kerugian Merpati tembus Rp641 miliar.
Pemerintah pun memutuskan untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam program restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA masuk dengan suntikan dana awal sebesar Rp300 miliar.
Pada 2012, Merpati Airlines digugat oleh 1.000 karyawan karena perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua tahun setelahnya, kondisi keuangan perusahaan kian buruk hingga resmi berhenti terbang. Kala itu utang Merpati mencapai Rp7,29 triliun.
Lihat Juga :Melihat Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi Ansor |
Pada 2016, Merpati Airlines digugat dalam kasus permohonan pailit. Pada tahun yang sama, maskapai tersebut kembali digugat dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Prathita Titian Nusantara.
Setahun kemudian, beban utang kreditur naik menjadi Rp10,72 triliun, kemudian ekuitasnya minus Rp9,51 triliun. Pada Juni 2017, Merpati Airlines kembali digugat, kali ini oleh PT Parewa Katering, sebuah penyedia makanan yang memasok kebutuhan penumpang maskapai.
Memasuki 2018, Merpati Airline seperti mendapat angin segar, Direktur Utama Merpati Airline Asep Ekanugraha menyatakan pesawat perusahaan siap terbang lagi pada 2019.
PT Intra Asia Corpora disebut menjadi salah satu investor yang akan menyuntikkan dana segara Rp5,4 triliun. Pengadilan Negeri (PN)Surabaya pun mengabulkan permintaan damai dari Merpati Airlines.
Seiring berjalannya waktu, kondisi perusahaan ternyata tak kunjung membaik, hingga akhirnya PN Surabaya pun menyatakan perusahaan pailit pada 2022 lalu.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Otorita IKN Buka Lowongan, Cek Syarat dan Formasinya******
Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka lowongan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pendaftaran akan dimulai pada 20-24 Februari 2023.
Untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.
"OIKN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema PPNPN," cuit OIKN melalui akun Twitter @ikn_id, Jumat (17/2).
1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Lihat Juga :![]() |
1. Warga Negara Indonesia (WNI;
2. Berusia 21-33 tahun saat melamar;
3. Sehat Jasmani dan Rohani;
4. Berkelakuan baik;
5. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat yang diperlukan dalam jabatan.
Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.
(ldy/isn)Label:situs judi online、slot paling terpercaya、daftar slot gacor malam ini
Terkait:aplikasi yang pakai paylater、mega388、raja86、berlian 4d slot、javtogel55、daftar judi slot gacor、mpo88qq、maxwin zeus vs hades、erek erek 2d buku mimpi、pinjaman online bank bri
bab terbaru:situs baru gacor(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Bank Dunia mengungkapusaha mikromilik perempuan di Indonesia cenderung mendapatkan laba 53 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Padahal, jumlah usaha mikro yang dimiliki perempuan dan laki-laki hampir seimbang. Dari 16 juta usaha mikro di Indonesia, 49 persen dimiliki perempuan.
"Itu angka yang cukup mengesankan. Tapi ini kemudian menjadi pelik ketika kita melihat profit atau laba bulanan usaha yang dimiliki perempuan 53 persen lebih rendah dibanding usaha yang dimiliki laki-laki," kata Senior Financial Sector Specialist Bank Dunia Salman Alibhai mengatakan dalam seminar Memperkuat Ekosistem untuk Pekerja Perempuan: Kebijakan Lingkungan Kerja yang Inklusif, Kamis (16/2).
"Jadi mungkin sederhananya sektor tempat kita bekerja adalah penentu terbesar pendapatan kita," ujar Salman.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen menyampaikan partisipasi perempuan Indonesia dalam angkatan kerja di Indonesia masih rendah dibanding negara-negara lain, yakni hanya 54 persen. Padahal, keberagaman gender disebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Satu menyampaikan ada lima pendekatan yang bisa dilakukan untuk meningkatkan angkatan kerja perempuan. Pertama, berinvestasi pada fasilitas pelayanan anak yang berkualitas dan terjangkau sehingga bisa memungkinkan perempuan bekerja. Kedua,pilihan kerja yang fleksibel, misalnya kombinasi WFH dan WFO tanpa mengurangi produktivitas pekerja.
"Ketiga,mewajibkan pendampingan pelatihan para pekerja dan pengusaha perempuan untuk membantu membangun generasi penerus pemimpin perempuan," katanya.
Keempat, dengan menerapkan cuti melahirkan bagi ibu. Kelima,mengatasi kurangnya keterwakilan perempuan dalam posisi kepemimpinan bisnis.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines(Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Pembubaran itu tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, yang menyatakan Merpati Airlines pailit.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP, yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Merpati Airlines menerbangi rute perintis di Papua, Ambon dan Kupang, termasuk penerbangan berjadwal domestik ke Sulawesi, Bali, Lombok, Kupang.
BUMN ini juga memiliki penerbangan berjadwal internasional, yakni ke wilayah Timor Timur dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Merpati Airlines juga telah menerbangi rute internasional seperti Los Angeles, Darwin, Cairns, Perth, Sydney, Melbourne, Kuala Lumpur, Singapura, Davao dan Christmas Island.
Lihat Juga :![]() |
Sebelum dinyatakan pailit, 'kesehatan' perseroan mulai terguncang pada 2008. Saat itu, perusahaan merugi dan utangnya mencapai Rp2,8 triliun.
Sementara aset yang dimiliki hanya Rp999 miliar. Ekuitasnya pun minus Rp1,84 triliun. Kala itu, kerugian Merpati tembus Rp641 miliar.
Pemerintah pun memutuskan untuk memasukkan perusahaan tersebut dalam program restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA masuk dengan suntikan dana awal sebesar Rp300 miliar.
Pada 2012, Merpati Airlines digugat oleh 1.000 karyawan karena perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dua tahun setelahnya, kondisi keuangan perusahaan kian buruk hingga resmi berhenti terbang. Kala itu utang Merpati mencapai Rp7,29 triliun.
Lihat Juga :Melihat Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi Ansor |
Pada 2016, Merpati Airlines digugat dalam kasus permohonan pailit. Pada tahun yang sama, maskapai tersebut kembali digugat dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Prathita Titian Nusantara.
Setahun kemudian, beban utang kreditur naik menjadi Rp10,72 triliun, kemudian ekuitasnya minus Rp9,51 triliun. Pada Juni 2017, Merpati Airlines kembali digugat, kali ini oleh PT Parewa Katering, sebuah penyedia makanan yang memasok kebutuhan penumpang maskapai.
Memasuki 2018, Merpati Airline seperti mendapat angin segar, Direktur Utama Merpati Airline Asep Ekanugraha menyatakan pesawat perusahaan siap terbang lagi pada 2019.
PT Intra Asia Corpora disebut menjadi salah satu investor yang akan menyuntikkan dana segara Rp5,4 triliun. Pengadilan Negeri (PN)Surabaya pun mengabulkan permintaan damai dari Merpati Airlines.
Seiring berjalannya waktu, kondisi perusahaan ternyata tak kunjung membaik, hingga akhirnya PN Surabaya pun menyatakan perusahaan pailit pada 2022 lalu.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.896 pada Jumat (17/2). Indeks menguat tipis sebesar 0,05 poin atau 0,00 persen dari perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data dari RTI tercatat, dalam sepekan lalu Asing melakukan aksi jual bersih (net sell) mencapai Rp1,1 triliun. Ini terjadi merata di seluruh sektor perdagangan.
Adapun rata-rata transaksi pada pekan ketiga Februari kemarin sebesar Rp9,118 triliun. Nilai ini lebih rendah dibandingkan pekan sebelumnya yang mencapai Rp9,78 triliun.
Menurutnya, pergerakan IHSG ini dipengaruhi oleh sejumlah sentimen baik dari dalam maupun luar negeri. Pertama, rilis data neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal empat 2022 yang diperkirakan surplus US,5 miliar.
"Ini merupakan sentimen positif karena akan meningkatkan cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," ujar Audi kepada CNNIndonesia.com.
Kedua, kebijakan The Fed dikhawatirkan kembalihawkishpada Federal Open Market Committee (FOMC) meetingpekan depan. Kondisi ini cenderung akan direspons negatif oleh pelaku pasar karena peluang kenaikan suku bunga yang masih akan terbuka.
Lihat Juga :OJK Tak Temukan Pelanggaran Bank Nobu dalam Kasus Meikarta |
Apalagi, pada pekan lalu pejabat The Fed melihat bahwa tindakan bank sentral belum memiliki dampak signifikan dan meyakini masih memiliki ruang kenaikan suku bunga hingga level 5-5,5 persen.
Hal tersebut memberikan ketidakpastian untuk investor yang tercermin dari spread US treasuryberada di level -0,78 persen. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan pada 1998 dan 2008.
Kondisi inilah yang diperkirakan bakal berlanjut di pekan keempat Februari ini. Sebab, bila AS kembali menaikkan suku bunga akan memberikan tekanan kepada nilai tukar rupiah.
Ketiga, sentimen lain yang bakal mempengaruhi pergerakan IHSG adalah harga komoditas energi yang diperkirakan tertekan oleh kekhawatiran akan potensi penurunan permintaan akibat ancaman resesi di AS makin nyata.
Lihat Juga :PUPR 'Seret' OJK, Minta Awasi Perbankan di Kasus Hunian Mangkrak |
"Selain itu kami melihat ketidakpastian ekonomi AS yang meningkat, serta FOMC pada pekan ini akan mempengaruhi pergerakan pasar dengan cenderung meningkatkan tekanan," jelasnya.
Meski demikian, Audi menilai masih ada sektor yang bisa dipertimbangkan untuk dikoleksi oleh investor. Setidaknya ada dua, yakni konsumer dan kesehatan karena bisa menjadi saham defensif di saat ketidakpastian ekonomi meningkat.
Pekan ini, Audi merekomendasikan empat saham pilihan yang bisa dipilih oleh investor. Rinciannya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) (speculative buy) di rentang Rp6.400-Rp7.000, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) (speculative buy) di rentang Rp5.600-Rp6.350.
Lalu, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) (trading buy) di rentang Rp2.030-Rp2.350, dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) (trading buy) di rentang Rp4.600-Rp5.050.
Lihat Juga :Menilik UU Rusun yang Disebut Ombudsman Dilanggar Meikarta |
Senada, pelatih investasi saham dan derivatif sekaligus CEO Akela Trading System Hary Suwanda juga melihat pergerakan IHSG sepanjang pekan ini bakal masih tertekan. Apalagi, pada pekan lalu belum berhasil menembus level resistance.
"Secara teknikal IHSG nampak belum berhasil menembus resistance 6961.74, sehingga selama itu belum berhasil ditembus maka IHSG cenderung terkoreksi kembali. Level support di 6.803," kata Hary.
Hary melihat sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG pekan ini bakal berasal dari global. Utamanya, kebijakan The Fed yang diperkirakan bakal kembali hawkish.
Hal ini tercermin dari angka producers price index (PPI) AS yang tercatat naik 0,7 persen. Realisasi ini lebih tinggi dari konsensus yang sebesar 0,4 persen.
Lihat Juga :Kementerian PUPR Buka Suara soal Kasus Mangkrak Meikarta |
"Ini mengkonfirmasi pendapat sejumlah pejabat The Fed yang melihat bahwa inflasi di Amerika masih membandel. Kendatipun memang nampak adanya penurunan bilamana dibandingkan titik tertingginya di 2022," imbuhnya.
Sedangkan, sentimen dari dalam negeri dinilai cukup stabil. Hal ini ditandai dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang menahan suku bunga acuan di level 5,75 persen pada Februari ini.
Keputusan BI ini sejalan dengan inflasi Indonesia yang lebih terkendali dibandingkan negara lain. Inflasi sepanjang 2022 tercatat di angka 5,5 persen atau lebih rendah dari perkiraan sekitar 6 persen.
Dengan kondisi ini, Hary melihat dua saham bisa dipilih oleh investor yakni Indosat (ISAT) dengan target harga di Rp6.975 dan stop lost Rp6.275 dan Merdeka Copper Gold (MDKA) dengan target harga Rp4.950 dan stop lost Rp4.630.
Bersambung ke laman berikutnya...
Garibaldi Thohir atau yang dikenal dengan sapaanBoy Thohirmengundurkan diri dari posisinya sebagai komisaris di perusahaan tambang emasMerdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Berdasarkan pengumuman MDKA yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Adi Adriansyah Sjoekri, kakak dari Menteri BUMN Erick Thohir tersebut mengajukan surat pengunduran diri pada 17 Februari 2023.
"Bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi bahwa berdasarkan surat pada 17 Februari 2023 yang juga telah diterima perseroan pada tanggal yang sama, Bapak Garibaldi Thohir telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan," tulis pengumuman tersebut yang dikutip pada Senin (20/2).
Namun, dalam surat tersebut tidak dijelaskan apa alasan Boy Thohir mundur dari posisinya saat ini.
Boy Thohir tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar MDKA dengan porsi sebanyak 7,35 persen atau 1,77 miliar lembar saham.
.
(ldy/agt)《dinasti slot88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,newslot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《dinasti slot88》bab terbaru。