slot gacor 189 135Jutaan kata 931304Orang-orang telah membaca serialisasi
《ganas69》
IHSG Berbalik Menguat ke 6.806 Sore Ini******
IndeksHarga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.806 pada Selasa (24/10). Indeks saham menguat 64,7 poin atau 0,96 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp8,14 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18,63 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 380 saham menguat, 179 terkoreksi, dan 191 lainnya stagnan.
Sementara, bursa saham Eropa kompak ambruk. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,65 persen, indeks DAX di Jerman minus 0,3 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis minus 0,24 persen.
Seperti Asia, bursa saham Amerika juga bergerak bervariasi. Indeks S&P 500 melemah 0,17 persen, indeks NYSE Composite minus 0,58 persen, dan indeks NASDAQ Composite menguat 0,27 persen.
Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:review akulaku dan kredivo、lawanqq、pinjam di bank mandiri
Terkait:asian4d slot、bukit 88 slot、slot gacor parah banyak perkalian、ini77 slot、cara mudah dapat uang dari internet、1000 mimpi 2d、303vip、69cuan、pinjol pakai gopay、paling gacor slot
bab terbaru:slot303(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta TikTok agar fokus menjadi media sosial saja. Ia meminta platform itu tidak memonopoli bisnis digital.
"Sudahlah TikTok, kalau medsos ya medsos saja. Jangan monopoli juga. Bangsa ini jangan diatur-atur lah," katanya di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta (25/10).
Lihat Juga :![]() |
Sebelumnya, TikTok menyayangkan keputusan pemerintah untuk melarang penggabungan media sosial dengan e-commerce seperti yang dijalankan TikTok Shop sebelumnya.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pilihan Redaksi
|
Mereka mengklaim pelarangan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata TikTok Indonesia melalui pernyataannya, Rabu (27/9).
(fby/rds)Apa yang Anda butuhkan agar bisa tidur nyenyak? Bantal yang empuk, selimut yang nyaman, dan udara yang sejuk mungkin bakal membuat seseorang lebih cepat tidur.
Selain itu semua, rahasia tidur yang nyenyak agar keesokan harinya tetap berenergi dimulai dari tempat tidur atau kasur yang sesuai kebutuhan.
Nah bagi kami yang kini sedang mencari-cari kasur, patut disimak Transmart Full Day Sale kembali hadir serentak di seluruh Indonesia dengan diskon besar-besaran. Promo ini berlaku besok, pada Minggu (29/10) dari toko buka hingga pukul 22.00 atau ketika toko tutup.
Selain itu, ada juga Fenton Bunkbed 100x200 cm Black/White (tidak termasuk Mattress) bisa dibawa pulang hanya dengan Rp 3.039.200/unit dari harga normal Rp 5.499.000/unit. Harga ini berlaku di wilayah Jawa.
Sedangkan di luar pulau Jawa Bunkbed ini bisa didapat dengan harga diskon Rp 3.119.200/unit.
Untuk melengkapi, ada Royal Foam Grand X 100x200 cm. Untuk harga pulau Jawa dan Bali, yang dibanderol hanya Rp 583.200 dari harga normal Rp 1.458.000. Sedangkan untuk harga di Makassar, Lampung, dan Jambi, dibanderol dari harga Rp 614.000 dari harga normal Rp. 2.537.000.
Menarik bukan? Semua harga tersebut bisa Anda dapatkan jika melakukan pembayaran dengan menggunakan Allo Bank, Bank Mega, dan Bank Mega Syariah. Diskonnya bisa sampai 50%+20%.
Makanya jangan lupa serbu diskonnya di Transmart terdekat kamu, Minggu (29/10) besok!
(vws/vws)Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara.
Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.
Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.
Lihat Juga :Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan |
Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
![]() |
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan |
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Lihat Juga :Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053 |
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
(fiq/agt)Perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power, akan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantaradalam membangun sektor energi terbarukan.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan investasi itu disepakati di sela-sela kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pekan lalu.
Lihat Juga :![]() |
Lihat Juga :![]() |
[Gambas:Video CNN]
"Tapi apakah itu semua ACWA Power, atau yang lain juga terlibat. Karena kita kan sudah ada MoU dengan beberapa perusahaan dalam negeri," katanya.
ACWA Power, kata Agung, merupakan perusahaan energi terbesar di Timur Tengah yang telah berinvestasi sebesar
US miliar. ACWA Power juga merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk membangun energi di kota baru bernama Neom.
Pilihan Redaksi
|
"Kita tertarik karena pengalaman mereka di Neom itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengatakan akan ada groundbreaking di IKN pada pekan depan. Sejumlah proyek di antaranya, dua rumah sakit, dua sekolah, mal, dan hotel.
Proyek tersebut merupakan investasi 10 perusahaan. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(rds/rds)Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) mengungkapkan harga cabai rawitdi pasar kini sudah menembus Rp100 ribu per kilogram (kg).
Ketua AACI Abdul Hamid mengatakan data tersebut dihimpunnya langsung dari kunjungan ke pasar di Depok, Jawa Barat, hari ini. Menurutnya, harga cabai yang makin pedas imbas hujan yang belum kunjung tiba.
Lihat Juga :![]() |
Meski begitu, Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah di level pedagang eceran belum menembus Rp100 ribu per kg. Cabai jenis ini memang naik Rp1.530 per kg alias 2,47 persen dibandingkan Minggu (22/10), tetapi masih di level Rp63.350 per kg.
Sedangkan harga cabai merah keriting meroket 3,13 persen alias Rp1.470 per kg ke posisi Rp48.380 per kg.
Di lain sisi, Informasi Pangan Jakarta mencatat harga cabai rawit merah berada di Rp74.214 per kg. Harga ini naik Rp2.928 per kg dibandingkan hari sebelumnya.
Lalu, cabai merah keriting meroket Rp1.619 per kg menjadi Rp56.142 per kg dan cabai merah besar melesat Rp1.450 per kg ke level Rp57.725 per kg.
Lihat Juga :![]() |
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membocorkan sejumlah program yang akan dijalankan olehnya dengan Prabowo Subianto apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya.
Sejumlah program itu diungkapkan Gibran dalam pidatonya di Indonesia Arena, GBK, sebelum mendaftar ke KPU, Rabu (25/10) pagi ini.
Awalnya Gibran meyakini program-program yang berjalan sudah membawa Indonesia ke pintu gerbang kemajuan. Lalu tugasnya sekarang adalah melanjutkan dan menyempurnakan hal-hal yang terkait anak-anak muda, generasi milenial dan generasi Z.
Program ini dirancang untuk kesejahteraan kelompok santri.
"Dana abadi pesantren. Ini adalah mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019," ucap Gibran.
Program kedua yakni berkaitan dengan perkreditan. Gibran berencana memberikan dukungan bagi kelompok milenial yang ingin mengembangkan startup.
"Sekarang sudah ada yang namanya KUR. Sudah ada yang namanya Kredit Mekar, sudah ada Wakaf Mikro, ada Kredit Ultra Mikro, nanti akan kami tambahkan lagi kredit startup milenial. Ini untuk bisnis-bisnis para milenial yang berbasis inovasi dan teknologi," kata Gibran.
Selain anak muda, Gibran juga memperhatikan nasib para lanjut usia (lansia) melalui program ketiganya; KIS Lansia.
"Sekarang sudah ada KIS, ada Kartu Indonesia Pintar, ada PKH (program keluarga harapan). Nanti saya tambahkan lagi KIS Lansia," ucap dia.
Program keempat yakni terkait dengan pengentasan angka stunting; kartu anak sehat untuk pencegahan stunting yang akan dibawa oleh istrinya, Selvi Ananda.
"Ada satu lagi, tapi yang ini yang bawa biar istri saya. Soalnya ini berhubungan dengan ibu dan anak. Kartu anak sehat untuk pencegahan stunting," lanjut Gibran.
[Gambas:Video CNN]
Agenda lain yang menjadi program Gibran adalah melanjutkan program hilirisasi yang sudah dijalankan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hilirisasi untuk komoditas pertambangan, pertanian dan perikanan, ini wajib," ucapnya.
Selain itu, Gibran juga berjanji mengembangkan ekonomi hijau dan energi hijau untuk keberlanjutan.
Lihat Juga :Melihat Prestasi Amran Hingga Dijadikan Jokowi Mentan Lagi, Hebatkah? |
《ganas69》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot daftar danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ganas69》bab terbaru。