wedeslot 436Jutaan kata 716233Orang-orang telah membaca serialisasi
《trik mudah main slot》
Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja******
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Lihat Juga :Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil |
Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
KAI Jamin Tak Ada Calo Tiket Lebaran: Pegawai Terlibat Bakal Dipecat******
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjamin tidak ada calo tiket kereta api selama musimLebaran 2023. Bahkan, pegawai KAIbakal dipecat jika terlibat percaloan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya berkomitmen menyediakan tiket kereta api secara transparan dan terpercaya. Joni menyebut KAI sudah menyiapkan sistem khusus untuk menangkal percaloan tersebut.
"KAI menjamin tidak ada celah buat calo, juga menegaskan tidak ada oknum internal yang terlibat dalam praktik percaloan tiket kereta api ataupun penjatahan tiket pegawai," kata Joni dalam keterangan resmi, Kamis (23/3).
Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Namun, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KAI jika menemukan indikasi percaloan tiket kereta api.
KAI bakal memberikan rewardbagi masyarakat yang menangkap calo tiket kereta api tersebut. Laporan bisa ditujukan langsung ke Contact Center KAI melalui:
- Telepon: 121
- WhatsApp: 08111-2111-121
- Email: [email protected]
- Media sosial: KAI121
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Teten: Produk UMKM Lebih Bagus dari China, Tapi Kalah vs Impor Ilegal******
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor China, tapi tidak dengan baju bekas ilegal yang merupakan sampah.
Hal itu diungkapkan Teten saat mendampingi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 7.363 bal baju impor bekas ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat.
"UMKM tidak bisa bersaing dengan impor pakaian bekas karena ini sampah dari luar. Kalau dengan impor legal kita masih bisa bersaing, dengan produk China pun produk kita jauh lebih bagus," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Lihat Juga :Pemerintah Musnahkan Baju Bekas Impor Hampir Rp80 M |
Dalam acara tersebut, Mendag Zulkifli memimpin pemusnahan 7.363 bal baju impor bekas ilegal dengan nilai menembus Rp80 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran secara simbolis.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani menambahkan pihaknya terus bekerja sama dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam penindakan impor baju bekas ilegal ini.
"Ini tentunya langkah bersama melakukan reinforcement untuk melindungi ekonomi domestik kita. Dari sisi kesehatan juga kita tahu barang-barang ini banyak mengandung kuman penyakit yang tentunya kita harus melindungi konsumen selain melindungi UMKM," tegas Askolani.
[Gambas:Video CNN]
Label:kingcobratoto、ceriabet88、jhon4d
Terkait:ratujudiqq、situs gacor slot malam ini、paito 2023 sdy、4 angka jitu hk malam ini 2022、cinema777 rtp、angka jitu 3d hk、dewa188、yang gacor hari ini、sloto、harga voucher axis 4gb 30 hari
bab terbaru:main 69 slot(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Lihat Juga :Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan |
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).
Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Lihat Juga :Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil |
Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaranTHR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan ribuan tiket dengan tarif terjangkau pada masa angkutan Lebaran2023. Diskon diberikan dalam program KAI Access Ramadan Festive 2023.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan terdapat dua mekanisme program promo KAI Access Ramadan Festive 2023 yaitu Diskon Reguler sebanyak 6.720 tempat duduk dan Flash Sale sebanyak 4.200 tempat duduk.
"Untuk Flash Sale, tarif tiket kereta hanya Rp100 ribu untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Flash Sale dibuka pada pukul 13.00 s.d 14.00 WIB selama tanggal 28-29 Maret 2023," kata Joni dalam keterangan resmi, Rabu (22/3).
Berikut daftar KA dan rute yang mendapatkan promo Flash Sale Rp100 ribu:
Lihat Juga :Pengusaha Minta Pemerintah Kaji Rencana Larangan Iklan Rokok |
A. Periode Keberangkatan 12-22 April 2023
1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
2. KA Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir)
3. KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir)
4. KA Brawijaya (Malang - Gambir)
5. KA Gajayana (Malang - Gambir)
6. KA Gumarang (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
7. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
8. KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
9. KA Kertanegara (Malang - Purwokerto)
10. KA Lodaya (Solo - Bandung)
11. KA Mutiara Selatan (Surabaya Gubeng - Bandung)
12. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
13. KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
B. Periode Keberangkatan 24 April-3 Mei 2023
1. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi)
2. KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan)
3. KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng)
4. KA Brawijaya (Gambir - Malang)
5. KA Gajayana (Gambir - Malang)
6. KA Gumarang (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
7. KA Jayakarta (Pasar Senen - Surabaya Gubeng)
8. KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
9. KA Kertanegara (Purwokerto - Malang)
10. KA Lodaya (Bandung - Solo)
11. KA Mutiara Selatan (Bandung - Surabaya Gubeng)
12. KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi)
13. KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng)
Sementara daftar KA dan rute yang mendapatkan Diskon Reguler yaitu:
A. Periode Keberangkatan 12-22 April 2023
1. KA Argo Bromo Anggrek (Surabaya Pasarturi - Gambir)
2. KA Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir)
3. KA Bima (Surabaya Gubeng - Gambir)
4. KA Brawijaya (Malang - Gambir)
5. KA Gajayana (Malang - Gambir)
6. KA Gumarang (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
7. KA Jayakarta (Surabaya Gubeng - Pasar Senen)
8. KA Kertajaya (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
9. KA Kertanegara (Malang - Purwokerto)
10. KA Lodaya (Solo Balapan - Bandung)
11. KA Mutiara Selatan (Surabaya Gubeng - Bandung)
12. KA Sembrani (Surabaya Pasarturi - Gambir)
13. KA Turangga (Surabaya Gubeng - Bandung)
B. Periode Keberangkatan 24 April-3 Mei 2023
1. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi)
2. KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan)
3. KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng)
4. KA Brawijaya (Gambir - Malang)
5. KA Gajayana (Gambir - Malang)
6. KA Gumarang (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
7. KA Jayakarta (Pasar Senen - Surabaya Gubeng)
8. KA Kertajaya (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi)
9. KA Kertanegara (Purwokerto - Malang)
10. KA Lodaya (Bandung - Solo Balapan)
11. KA Mutiara Selatan (Bandung - Surabaya Gubeng)
12. KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi)
13. KA Turangga (Bandung - Surabaya Gubeng)
[Gambas:Video CNN]
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan tindakan pemerintah dan DPR yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerjayang telah disetujui menjadi Undang-Undang (UU) menjadikan Indonesia darurat hukum.
Ia menjelaskan tindakan itu jelas melanggar konstitusi. Sebab, hal tersebut menghilangkan objek Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020, yaitu perbaikan terhadap pembentukan UU Cipta Kerja.
MK sendiri sebelumnya telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR seolah mengulang masalah pembentukan UU dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik dalam pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi UU.
Arif menyebut sebenarnya waktu dua tahun itu cukup untuk memperbaiki UU dan berdialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Tapi, pemerintah malah mengeluarkan Perppu dengan alasan kegentingan yang mendesak.
"Presiden melakukan kesewenang-wenangan bersama DPR. Presiden RI melanggar konstitusi UU 1945, DPR melanggar konstitusi UU 1945. Ulah presiden dan DPR menjadikan Indonesia darurat hukum," papar Arif di depan Gedung DPR RI, Minggu (26/3).
Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat yang setia menjunjung konstitusi UU 1944 berkontribusi menyelamatkan bangsa.
Pilihan Redaksi
|
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan mewakili Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengatakan tindakan pemerintah dan DPR itu mencederai kepercayaan rakyat.
Apalagi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang ia nilai berpendidikan malah diam dan ikut menyaksikan kesewenangan itu. Dasco malah meminta pihak yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, menggugat ke MK.
Daeng pun menyayangkan sikap Dasco tersebut. Sebab, hanya akan mengulang putusan dari MK sendiri.
"Masa yang tidak puas suruh lapor ke MK. Lantas kemarin putusan MK yang menyatakan inkonstitusional masa mau diulang lagi?" kata Daeng.
Ia pun menegaskan UU Cipta Kerja yang baru disahkan telah melanggar konstitusi. Menurutnya, banyak komponen dalam UU tersebut yang cacat formil, mulai dari mukadimah hingga beberapa pasal.
"Bapak Joko Widodo harus segera bertaubat dengan catatan segera cabut UU cilaka ini," kata Daeng.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, DPR secara resmi telah menyetujui Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3) lalu.
Di tengah Rapat Paripurna itu fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.
Keduanya terus melayangkan interupsi saat Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui.
Lihat Juga :![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Berikut cara hitung karyawan THR 2023:
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.
Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Lihat Juga :Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan |
"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.
Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan.
Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.
Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
[Gambas:Video CNN]
《trik mudah main slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pola mahjong ways 2Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《trik mudah main slot》bab terbaru。