utang pinjol 283Jutaan kata 400524Orang-orang telah membaca serialisasi
《merdekawin》
Pemerintah Siap Bangun Stadion Markas PSM Asal Masalah Lahan Tuntas******Makassar, CNN Indonesia--
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono menjawab kerisauan warga Makassar, Sulawesi Selatan, untuk memiliki stadionpengganti Stadion Mattoanging yang telah dibongkar pada 2019 lalu.
Basuki mengatakan pemerintah pusat siap membangun stadion yang akan menjadi kandang PSM Makassar, tetapi masih ada kendala lahan.
"Kami mau bangun Stadion Mattoanging, masalahnya lahannya masih bermasalah. Coba selesaikan dulu masalah lahannya baru kami bangun," kata Basuki, Kamis (27/7).
"Di Sulsel ada stadion di Kota Parepare, namun Makassar juga harus ada," ujarnya.
Kementerian PUPR sementara memeriksa kondisi 22 stadion di Indonesia yang akan segera direnovasi, salah satunya Stadion BJ Habibie di Kota Parepare.
"Saat ini, 22 Stadion yang akan dievaluasi dan akan direnovasi," jelasnya.
Stadion Mattoanging yang merupakan stadion kebanggaan warga Sulsel dibongkar pada tahun 2019, namun hingga saat ini proses pembangunan stadion tersebut belum jelas kapan akan kembali dibangun.
Stadion Mattoanging dibongkar setelah pihak Pemprov Sulsel dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) capai kata sepakat soal kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.
Namun, sejak itu terus berpolemik. Bahkan, yang menggugat kepemilikan lahan ada dua pihak yakni Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar.
Gugatan keduanya masih berproses di pengadilan. Padahal, Pemprov Sulsel sudah menang di tingkat Pengadilan Tinggi.
Kendati demikian, pihak penggugat masih melakukan upaya hukum lainnya sehingga penyelesaiannya berlarut-larut.
[Gambas:Video CNN]
(mir/sfr)Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.
Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.
Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.
"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.
Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.
Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.
"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.
[Gambas:Video CNN]
Jemaah Haji Makassar Ngaku Diperas Rp550 Juta, Bea Cukai Soetta Bantah******Makassar, CNN Indonesia--
Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang beberapa waktu lalu viral memborong 1 kilogram (Kg) emasdi Jeddah Mirahayati mengaku diperas oknum pegawai Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.
Dugaan pemerasan terjadi saat ia pulang dari menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut. Mirahayati bercerita pemerasan bermula saat ia sampai di Bandara Soetta.
Saat itu, ia membawa emas berupa dua kalung, cincin, anting dengan total berat 1 kg dan oleh-oleh berupa sajadah, Alquran, tasbih. Total nilai emas dan oleh-oleh tersebut ia taksir Rp840 juta.
"Menurut aku nilai tagihan pajak itu tidak wajar, terhitung banyak ratusan juta, orang berpikir saya cuma bayar Rp30 juta-Rp50 juta, tapi yang ditagihkan ke saya Rp550 juta. Saya bilang ini pemerasan, masa harga emas Rp840 juta, pajaknya masuk ke Indonesia Rp500 juta, ini peras masyarakat Indonesia," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Karena merasa tagihan terlalu besar, ia pun bernegosiasi dengan petugas tersebut. Akhirnya, ia dan petugas Ditjen Bea Cukai bandara sepakat bahwa bea masuk yang harus dibayar atas barang bawaanya Rp278 juta.
"Awalnya diminta sekitar Rp550 juta. Bukan separuh, karena uangnya itu kalau rupiahkan hanya sekitar Rp840 juta saja. Setelah nego, kita sepakati hanya Rp278 juta," ungkapnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto yang dikonfirmasiCNNIndonesiaterkait pengakuan itu mengatakan tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan pungutan bea masuk.
[Gambas:Video CNN]
Pasalnya, secara aturan, besaran pungutan bea masuk untuk barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sudah jelas, ada tiga jenis. Pertama, bea masuk yang besarannya 10 persen. Kedua,PPN impor yang tarifnya 11 persen. Ketiga, PPH Pasal 22 impor yang tarifnya 7,5 persen.
"Sudah jelas cara menghitungnya, bagaimana cara negonya? Tidak ada ruang negosiasi," katanya.
Senada, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Soekarno-Hatta juga membantah tuduhan soal pemerasan terhadap Mirahayati.
"Tidak ada nego apalagi pemerasan," ujar Humas KPU BC Soekarno Hatta Niko Budhi Darma, Kamis (20/7).
Lihat Juga :Pengusaha Cemas Jokowi Wajibkan Dolar Parkir di RI Mulai 1 Agustus |
Menurutnya, saat Mirahayati tiba di Soetta dengan membawa barang berharga berupa perhiasan emas, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, emas yang dibawa dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang, maka ditetapkan pungutan negaranya sesuai kategori tersebut. Bea Cukai Soetta juga menimbang manual emas tersebut, dan diketahui beratnya 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp917 juta.
Dengan dasar perhitungan pungutan negara Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Mirahayati adalah sebesar Rp278 juta.
"Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara. Jadi, narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai' adalah tidak benar," pungkasnya.
(mir)Label:kode referral pada kredivo、bayanbola、cara menang main slot duo fu duo cai
Terkait:agen slot paling gacor、detikslot、gacor club login、naga303 login togel、situs baru gacor、rtp kuy4d、paito warna angkanet、grafik sdy paito warna、airbet88 situs slot、dragon 388 slot
bab terbaru:slot 5000 an(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《merdekawin》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,buku mimpi 303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《merdekawin》bab terbaru。