pengalaman pinjam uang di kredivo 44Jutaan kata 249780Orang-orang telah membaca serialisasi
《oregon 9 paito angkanet》
Anak Buah Luhut Buka Hasil Audit Industri Timah: Hasilnya 'Lucu******
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menyebut hasil audit industritimahIndonesia lucu-lucu.
"Kami baru saja menyelesaikan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal pertambangan timah. Kalau boleh saya bilang, hasilnya lucu-lucu. Kami akan segera sikapi untuk ditertibkan," ungkapnya dalam Energy and Mining Outlook 2023 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Ia menyoroti tambang timah ilegal yang masih menjamur. Menurutnya, tantangan pemerintah masih cukup besar meski sudah berusaha menarik hilirisasi timah ke arah yang lebih downstreamlagi.
Bahkan, kata Seto, tambang timah ilegal membuat Apple ogah berinvestasi di Indonesia. Itulah mengapa sangat sulit menarik hilirisasi timah jika penambang ilegal tidak ditertibkan.
"Spiritnya kami tertibkan, kami nggak mau asal menutup segala macam. Kami kasih waktu mereka untuk benerin, kami commitdi sini, selamanyacommitbahwa praktik pertambangannya harus baik dan benar," ucapnya.
Di lain sisi, Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menegaskan bakal melaporkan hasil temuan timnya soal industri timah ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Julian menjelaskan Kementerian ESDM sudah membentuk kelompok kerja (pokja) hilirisasi timah sejak September-Oktober 2022. Tujuannya, mengetahui masalah timah, dari hulu ke hilir dan mencari solusinya.
"Kami sudah menyampaikan hasilnya ke Menteri ESDM dan akan disampaikan ke Presiden Jokowi dengan beberapa masukan untuk menjaga kebijakan ini tetap konsisten diterapkan," jelas Julian.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Pontjo Sutowo Gugat Menteri ATR Soal Hak Kelola GOR Senayan******
Pontjo Sutowo menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan.
Gugatan dari putra mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Ibnu Sutowo itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.
Pontjo menunjuk Erwin Ardianto Utomo sebagai kuasa hukum. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan untuk menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/hpl/bpn/89 tentang Pemberian Hak Kelolaan atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989.
Lalu, Hak Guna Bangunan Sertifikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989), Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi untuk mencabut keputusan di atas. Selanjutnya, ia pun meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi menerbitkan keputusan perubahan data atau perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi.
Pontjo juga meminta pengadilan untuk mewajibkan atau memerintahkan Hadi CQ Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora atas nama PT. Indobuild.Co seluas 57.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) No. 27/Gelora Atas Nama PT. Indobuild.Co seluas 83.666 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pontjo juga meminta pengadilan menghukum Hadi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNN]
Label:cinema777 rtp、yuk slot、situs link slot terpercaya
Terkait:10 situs slot、asianabet、trik jitu main olympus、koi365 gacor、situs slot singapore、erek 56 2d、slot yang bonus new member 100、daftar slot mudah menang、gampang jp slot login、888 slot login
bab terbaru:togel cc hari ini(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Sejumlah pihak menggugat Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp7,4 miliar terkait masalah koperasi simpan pinjam.
Gugatan diajukan oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Para penggugat mengutus Yeremia Bobby Kailimang sebagai kuasa hukum. Selain Teten dan OJK, para penggugat juga menggugat Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Gugatan yang diajukan yakni menyatakan pembiaran yang dilakukan Teten dan OJK sebagai instansi yang melakukan pengawasan dengan tidak menjalankan kewajiban pengawasan, sehingga tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan atas perbuatan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Para penggugat mengklaim pembiaran itu mengakibatkan mereka mengalami kerugian materil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, dan Sertifikat Simpanan Berjangka III.
"Lalu, Sertifikat Simpanan Berjangka IV dan Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.449.800.000," demikian bunyi petitum gugatan tersebut seperti dikutip pada Senin (20/2).
Selain itu, para penggugat juga mengklaim kerugian lainnya adalah dari bunga imbal jasa yang belum diterima yang merupakan kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 205.312.499.
CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi selaku utusan dari Teten dan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.
KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sendiri merupakan dua dari delapan koperasi simpan pinjam yang disebut Teten merugikan negara senilai Rp26 triliun.
Enam koperasi lainnya yakni KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan biaya impor KRL bekas dari Jepangyang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak akurat.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto. Ia mengatakan Kemenko Marves sudah menerima laporan audit itu sejak 29 Maret 2023.
Menurutnya, temuan BPKP mengatakan bahwa estimasi biaya impor dari PT KCI yang akan dibayarkan kepada Japan Railway tidak akurat karena tidak berdasarkan survei harga.
Selain itu, Seto menyebut BPKP juga melakukan klarifikasi dengan pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo. Hasilnya ditemukan kontainer yang tersedia tidak cocok, sehingga pengangkutan harus menggunakan kapal kargo dan akan menambah biaya.
"Hasil klarifikasi dengan Pelindo, kontainer yang tersedia hanya 20 feetdan 40 feet.Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus menggunakan kapal kargo. Ini tentu bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasi dengan akurat," sambung Seto.
Oleh karena itu, Seto mengatakan Kemenkomarves berpegang teguh pada hasil audit BPKP dan tidak merestui impor KRL bekas dari Jepang. Ia juga menyebut jajaran eselon I Kemenkomarves sudah menggelar pertemuan membahas hasil audit ini.
Seto mengatakan kesepakatan dari Kemenkomarves adalah meminta PT KCI melakukan peninjauan kembali atas operasi dan sarana yang ada saat ini.
"Kami meminta dilakukan retrofit atas sarana yang saat ini ada dan akan pensiun. Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor. Dari hasil review BPKP sudah cukup jelas, kita akan mengacu pada hasil review," tandas Seto.
[Gambas:Video CNN]
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3).
Pemusnahan ini adalah upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kakim dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Jumat (17/3).
Zulkifli pun menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebab itu, ia berharap agar konsumen lebih mengutamakan pakaian baru hasil industri dalam negeri dan UMKM. Menurutnya, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren.
"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," kata Zulkifli.
Lihat Juga :Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen Maksimal 6 Bulan |
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan dari hasil sementara, pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari penyuplai yang berlokasi di Batam.
Saat ini, Moga mengatakan Kemendag dan pihak terkait lainnya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia.
"Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya," pungkas Moga.
Lihat Juga :Kepastian Impor Beras Tunggu Hasil Panen Raya |
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).
[Gambas:Video CNN]
Anggota Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro ikut berkomentar terkait dugaan kejanggalan harta sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).
Dede yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku mendapat informasi dari PPATK terkait dugaan aliran dana di puluhan rekening gemuk milik oknum pejabat Dirjen Pajak yang mencapai 500 Miliar Rupiah.
"Ada juga informasi sejak 2009 ada Rp300 Triliun transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Dede dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Namun Dede tidak menyebut siapa oknum yang dimaksud. Hanya saja, klaim dia, narkoba dari luar negeri melalui Port Klang Malaysia dibawa ke Pelabuhan Dumai atau Pelabuhan Tungkal di Jambi.
"Modusnya memakai kapal-kapal kayu, di mana kapal bisa memuat kapasitas setara 30 kontainer, kontainer di bongkar di Port Klang Malaysia dan diangkut paketnya menggunakan kapal kayu yang kemudian di pelabuhan dikemas kembali dalam kontainer untuk pengiriman domestik," ungkap Dede.
Dengan demikian, Dede meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan tegas oknum yang melakukan pelanggaran. Bukan hanya memperketat pemeriksaan pengunjung dari luar negeri yang ditakut-takuti di bandara.
Hal ini justru membuat kapok mereka berkunjung ke Indonesia, namun jalur pengiriman barang masuk ke pelabuhan-pelabuhan tidak diawasi. Dede juga meminta pihak Kemenkeu turun langsung mengawasi hal ini.
"Kalau perlu Bu Menteri Sri Mulyani silakan berkantor di Dumai untuk dapat meningkatkan pendapatan APBN," tutup Dede.
(inh/inh)Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (28/3).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pola pergerakan IHSG pada masa Ramadan terlihat berada dalam rentang konsolidasi wajar, pasca mengalami teknikal rebound pada pekan lalu. Sehingga, imbuhnya, peluang kenaikan masih belum terlihat terlalu besar.
Sedangkan dalam jangka pendek, IHSG cenderung berpotensi bergerak sideways di tengah minimnya sentimen yang dapat mendongkrak kenaikan IHSG secara signifikan.
Willian memperkirakan IHSG bergerak di rentang level 6.636 - 6.798 pada hari ini. Beberapa saham yang ia rekomendasikan yaitu PWON, ASRI, UNVR, ICBP, dan HMSP.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova melihat pergerakan IHSG hari ini akan melemah terbatas.
Ivan memperkirakan level support IHSG hari ini akan berada di 6.682, 6.628 dan 6.588.
Lihat Juga :Mendag Izinkan Pedagang Jualan Baju Impor Bekas Demi Habiskan Stok |
Sementara level resistennya di 6.802, 6.872 dan 6.960. Saham pilihan Ivan adalah ANTM (accumulative buy), ARTO (speculative buy), dan EMTK (speculative buy).
IHSG ditutup di level 6.708 pada Senin (27/3). Indeks saham melemah 53,3 poin atau 0,79 persen dari perdagangan sebelumnya. Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,51 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 295 saham menguat, 215 terkoreksi, dan 215 lainnya stagnan.
Melemahnya IHSG ini terpantau juga dari 10 indeks sektoral, terdapat empat yang melemah yang dipimpin oleh keuangan minus 1,04 persen.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)《oregon 9 paito angkanet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menggunakan kredivo di tokopediaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《oregon 9 paito angkanet》bab terbaru。