petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs judi slot gacor hari ini

ayah4d 764Jutaan kata 482886Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs judi slot gacor hari ini》

Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******

SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.

Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.

Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Beras Bansos Berstiker Prabowo******

SOLO —Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengemukakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI seharusnya menyelidiki isu dugaan politisasi beras bantuan sosial (bansos) yang dijadikan sarana kampanye pada Pemilu 2024. Salah satu yang ramai disorot adalah beras bansos berstriker Prabowo-Gibran.

“Saya kira kalau masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilu atau kampanye supaya disampaikan kepada Bawaslu saja,” kata Wapres Ma’ruf ketika ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Promosi Catat! Ini Daftar Desa BRILian Terbaik yang Siap Bersaing di Nugraha Karya 2023

Pernyataan itu disampaikan Wapres Ma’ruf saat menanggapi foto beras Bulog yang ditempel stiker pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang beredar di media sosial X.

Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Biar nanti Bawaslu yang memberikan (keputusan), apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Wapres sebagaimana dilansir Antara. 

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurti mengatakan bahwa Bulog tidak pernah menempelkan atribut apa pun pada kemasan beras, selain label Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog.

Bayu menjelaskan bahwa beras SPHP sangat mudah didapatkan masyarakat karena Bulog bekerja sama dengan berbagai jaringan distributor sampai ke ritel modern dalam pemasarannya.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, juga memastikan tidak ada satu pun logo yang ditempelkan dalam kemasan beras bansos tersebut, selain logo Bapanas dan Bulog.

Namun, Arief mengaku sulit untuk mengatur beras yang sudah disalurkan dan sudah sampai ke masyarakat. Sampai akhirnya ditemukan beras bansos berstiker Prabowo-Gibran.

“Kan kita enggak tahu dibeli siapa saja, jadi memang agak sulit ngaturnyakalau sudah di masyarakat. Tetapi yang pasti, dari kami tidak ada memuat stiker yang lain,” ujarnya.

Baru Saja, Gempa M 5,6 Guncang Kuta Selatan Bali, Tak Berpotensi Tsunami******

KUTA SELATAN — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa dengan kekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah barat daya Kuta Selatan, Bali.

BMKG di Jakarta, Sabtu (27/1/2024), mencatat gempa terjadi pada pukul 16.33 WIB, berpusat di laut tepatnya di koordinat 11,78 lintang selatan dan 113,35 bujur timur atau 391 km barat daya Kuta Selatan, Bali dengan kedalaman 10 km.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2023 Ungkap Pelaku UMKM Masih Kuat dan Prospektif

BMKG menyatakan gempa itu tidak berpotensi tsunami. Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi.




bab terbaru:new slot gacor

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
prediksi togel kuda lari
situs online terpercaya
99angpau
v2 slot login
solo333 slot
cadas138
texaspoker
situs slot 4d2
nusabet88
Daftar isi semua bab
Bab 1 erek erek ikan mas 4d
Bab 2 slot online slot88
Bab 3 buku mimpi 2d bergambar lengkap
Bab 4 mpo777 demo
Bab 5 cara mengajukan limit kredit di akulaku
Bab 6 slot gacor olxtoto hari ini
Bab 7 bola168
Bab 8 dewata88
Bab 9 38 di erek erek
Bab 10 daftar game slot online terpercaya
Bab 11 buku mimpi 2d bergambar berurutan
Bab 12 voucher balikan tokopedia
Bab 13 game slot resmi terpercaya
Bab 14 samudra 123 slot
Bab 15 game slot 88
Bab 16 voucher indomaret dari mandiri
Bab 17 ebet slot 188
Bab 18 wd slot 88
Bab 19 link aplikasi slot gacor
Bab 20 tenor indodana
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2191bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Kaisar Pedang Hunyuan

gacor 88 slot login

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Jutaan anggota KPPS itu selepas dilantik oleh Ketua KPU RI langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, diantaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara.

Promosi Catat! Ini Daftar Desa BRILian Terbaik yang Siap Bersaing di Nugraha Karya 2023

Hasyim menjelaskan berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapatkan bimtek dari KPU.

“Tentu tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS,” kata Hasyim selepas acara pelantikan, dilansir Antara.

Hasyim melanjutkan langkah itu juga bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bimbingan teknis itu, dia menambahkan, berlangsung pada hari ini, kemudian berlanjut pada 26-27 Januari 2024.

Dalam acara yang sama, Ketua KPU RI juga mengumumkan aksi penanaman 5.709.898 bibit pohon di 71.000 lokasi pelantikan anggota KPPS di seluruh Indonesia.

Hasyim menjelaskan aksi tanam pohon bertujuan untuk melestarikan lingkungan yang batang-batang pohonnya harus ditebang untuk memenuhi kebutuhan kertas dan kotak surat suara.

“Logistik Pemilu yang berbahan kertas ini memerlukan bahan yang begitu banyak. Dalam catatan kami, logistik pemilu yang berbahan utama kertas diperlukan sebanyak 65.989 ton. Dalam hitungan kami, setiap bibit pohon itu setara dengan 11,6 kilogram kertas,” kata Hasyim.

Dengan demikian, jika jumlah keseluruhan bibit yang ditanam dikalikan dengan 11,6 kg, maka hasilnya setara dengan 66.234.816 kg kertas atau 66.234 ton kertas.

“Ini kami berusaha reboisasi atau melakukan konservasi atas penggunaan bahan kertas di dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Tiga langkah KPU itu, pelantikan anggota KPPS, bimbingan teknis, dan aksi penanaman pohon serentak kemudian mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

MURI mengumumkan KPU RI mencetak tiga rekor untuk pelantikan serentak anggota penyelenggara pemilu terbanyak, bimbingan teknis serentak kepada anggota pemilu terbanyak, dan penanaman bibit pohon terbanyak secara serentak oleh anggota penyelenggara pemilu terbanyak.

KPU RI menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024, sementara untuk beberapa daerah di luar negeri, pemungutan suara berlangsung lebih awal mulai pada 5-14 Februari 2024.

memaksa langit

max win fire in the hole

JAKARTA —Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

Promosi "BRI Menanam Grow & Green" Salurkan 15.000 Tanaman Produktif di Sulawesi

“Enggak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024. Meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim sebagaimana dilansir Antara.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Pelarian Tuan Giveta

situs tergacor 2023

SOLO —Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Anies Baswedan Soloraya, Abi Ibrahim Hasmi, menyatakan eks relawan calon Presiden Prabowo Subianto, kini beralih mendukung calon presiden (capres) Anies Baswedan.

Abi mengatakan eks Relawan Suka Prabowo (RSP), di mana ia adalah ketua dalam relawan tersebut, lebih dulu pindah haluan untuk mendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Promosi Rayakan HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Berbagai Wilayah

Gerakan tersebut disusul delapan simpul relawan eks Prabowo di Solo yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mereka di antaranya Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes), Kelompok Emak-Emak Prabowo Sandi (Kelopak Padi), Srikandi Relawan Suka Prabowo, Milenial Brigade 08, Himpunan Emak-Emak Pasar Kliwon (Himpas), Rumah Sandi, Rumah Aspirasi, dan Padi Nusantara.

“Jadi, RSP ini sejak 2019 mendukung Pak Prabowo, kini sudah berubah dukung paslon 01. Garda Relawan Suka Prabowo (RSP) kini ditambah lagi dengan 8 simpul relawan eks 02 yang migrasi dukungan ke AMIN,” kata Abi ditemui di Posko TPS Gerakan Rakyat, Sabtu (27/1/2024).

Kini, selain menjadi Koordinator Forkom Relawan Anies Soloraya, Abi juga menjadi Ketua DPD Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Kota Solo.

Menurutnya, delapan simpul relawan ini segera deklarasi dukungan AMIN. Alasan utama dari migrasi dukungan dari 02 ke 01 ini karena sosok Anies Baswedan lebih unggul dibandingkan capres lainnya.

“Pada Pilpres 2019, kami mendung Prabowo-Sandi. Kini, kami menilai dari tiga capres, Anies Baswedan lah yang terbaik,” sambung dia sebagaimana dilansir Antara.

Perpustakaan Sains dan Teknologi Super

situs slot gacor terbaru 2023

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Legenda Kebijaksanaan

link slot yang paling gacor

MALANG — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa  presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Seusai melaksanakan salat Jumat (26/1/2024), di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak-hak politik juga melekat padanya.

Promosi BRI Catatkan Kinerja Positif: Memasuki Kuartal III, Raih Laba Bersih Rp44,21 T

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko, dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, bahwa hak politik seperti turut serta dalam melaksanakan kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja,  tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Aturan terkait diperbolehkan  presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye, selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya..

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Kebangkitan industri militer

asia 168 slot

SOLO —Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan seusai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024). Moeldoko mengatakan bahwa presiden merupakan figur yang memiliki jabatan politik sehingga hak politik juga melekat kepadanya.

Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya

“Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya juga melekat dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Moeldoko sebagaimana dilansir Antara.

Moeldoko menjelaskan, hak politik seperti turut serta dalam kampanye bukan hanya menjadi hak seorang presiden saja, tetapi juga pada wakil presiden, seluruh menteri dan pejabat publik yang ada.

Sebagai informasi, terkait dengan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada bagian kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya.

Aturan presiden boleh mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, pada poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye. Selain itu juga pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik juga bisa melaksanakan kampanye.

Pejabat negara lainnya tersebut, bisa melaksanakan kampanye jika yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye dan pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

“Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye. Secara undang-undang seperti itu,” katanya.

Ia menambahkan, terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, hal tersebut memang sudah sesuai dengan aturan mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, juga sudah disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

“Indonesia ini adalah negara hukum, negara demokrasi, sehingga acuannya hukum. Jadi jangan kemana-mana, standarnya hukum. Jangan diukur dengan standar perasaan, tidak ketemu. Rasanya tidak cocok, tidak begitu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024), mengatakan bahwa presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.