r88slot 257Jutaan kata 599422Orang-orang telah membaca serialisasi
《senja138》
Mengenal John Riady, Cucu Bos Lippo yang Dipanggil DPR Soal Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR berencana akan memanggil John Riady, CEO PT Lippo Karawaci, terkait polemik pembelian apartemen Meikarta yang hingga kini kasusnya bak benang kusut. Pemanggilan itu rencananya dilakukan pada Maret besok.
Mengutip berbagai sumber, John Riady adalah cucu dari bos besar PT Lippo Group Mochtar Riady, sekaligus putra tertua James Riady.
Mengutip berbagai sumber, pria lulusan Goergetown ini sudah lama disebut-sebut sebagai putra mahkota pewaris kerajaan bisnis Grup Lippo, dan akhirnya dipercaya memegang tampuk pimpinan perusahaan induk untuk industri properti.
Saat masih bekerja sekitar 2007, ayahnya menawarkan kesempatan membangun bisnis media yang baru dirintis. Globe Media Group nama perusahaan itu yang membawahi sejumlah kantor berita seperti Berita Satu, Globe Asia, Suara Pembaruan dan Jakarta Globe.
Tawaran itu disanggupi, ia pun kembali ke Tanah Air. Namun, beberapa tahun kemudian, ia memutuskan kembali ke AS untuk melanjutkan sekolah S2 dan mengambil gelar Master bidang keuangan di Wharton School of Business serta gelar hukum di Columbia University.
Setelah pendidikannya rampung, ia kembali ke Tanah Air dan mengajar beberapa tahun mata kuliah seperti tata negara, hukum hingga ekonomi di Universitas Pelita Harapan.
Sedikit berbeda dari ayah dan kakeknya, John juga tertarik di sektor teknologi. Ia mendirikan Venturra Capital yang beroperasi di bawah PT Multipolar Tbk (MLPL). MLPL digunakan oleh Lippo Group sebagai kendaraan ekspansi ke sektor teknologi dan digital.
[Gambas:Video CNN]
Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Hukum di Pemasaran Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI mengungkapkan praktik ilegal atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasaran Apartemen Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Praktik itu dilakukan pengembang Meikarta dengan memasarkan apartemen meski unit yang terbangun belum ada.
Bahkan, penjualan itu dilakukan saat lahan masih kosong. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pihak pengembang baru boleh memasarkan ketika sudah 20 persen bangunan jadi.
Bahkan, menurutnya, klaim pengembang soal pembangunan 20 persen secara bertahap itu hanya strategi untuk mendapatkan dana konsumen sebagai biaya awal pembangunan proyek.
"Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana, karena unitnya belum ada, meski 20 persen pun tidak. Jelas ini upaya menghimpun dana," kata Deden.
Deden mengaku pihaknya telah memperingatkan berbagai pihak mulai Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk juga publik. Pasalnya, saat itu pemasaran Meikarta dilakukan besar-besaran, tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa.
"Makanya 2017 dulu itu Ombudsman sudah mengingatkan salah satu ketidakjelasan ini. Kita sudah ingatkan semua termasuk OJK, karena proyek ini telah menjadi upaya penghimpunan dana masyarakat, padahal tidak jelas dana uang muka, uang pesan, atau tanda jadi apa," tuturnya.
Sementara, sebagian besar konsumen saat itu menganggap uang yang diberikan adalah uang muka (down-payment/ DP).
"Kalau sekarang ramai lagi, sebetulnya sudah terlambat. Dari dulu Ombudsman sudah mengingatkan menyangkut pemasaran apartemen Meikarta yang gila-gilaan di hampir semua media massa bahkan mal di kota-kota besar di Indonesia," tegas Deden.
CNNIndonesiaberupaya untuk meminta tanggapan atas tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasaran Apartemen Meikarta itu kepada Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan. Tapi hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawabannya.
[Gambas:Video CNN]
Proyek apartemen Meikarta yang dikembangkan oleh Grup Lippo belakangan ini memicu polemik. Pasalnya, sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, sampai dengan saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya.
Karena tak kunjung mendapat haknya, sejumlah pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.
Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PT MSU.
Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Namun baru-baru ini, PT MSU mencabut gugatan itu.
Lihat Juga :Profil John Riady, CEO Lippo Karawaci yang Dipanggil DPR soal Meikarta |
Menilik UU Rusun yang Disebut Ombudsman Dilanggar Meikarta******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI mengungkapkan pemasaran apartemen Meikarta di Bekasi, Jawa Barat telah melanggar Undang-undang No 20 tahun 2011 tentangRumah Susun.
Pasalnya, pemasaran itu dilakukan kala apartemen belum terbangun dan masih berbentuk lahan kosong. Jika mengacu pada UU Rusun, pengembang seharusnya memasarkan apartemen setelah ada pembangunan minimal 20 persen.
"Jelas regulasi 20 persen terbangun baru boleh memasarkan dilanggar. Meskipun dulu beralibi 20 persen secara bertahap, itu dari setiap unit tower yang dibangun, tapi nyatanya masih lahan kosong," kata Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya saat dihubungi CNNIndonesia, Rabu (15/2).
"Tapi kenyataannya pemasaran besar-besaran dengan hanya uang sekitar Rp1 juta, tak jelas untuk pesan unit di tower yang mana, karena unitnya belum ada, meski 20 persen pun tidak. Jelas ini upaya menghimpun dana," ucapnya.
Pasal 16 ayat 2 UU Rusun mengatur kewajiban pengembang memenuhi persyaratan progres 20 persen sebelum melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembeli.
"Pelaku pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun," tulis aturan tersebut.
Lihat Juga :Firma Akuntansi Global KPMG Umumkan PHK 700 Karyawan |
Kemudian, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan proses jual beli satuan rumah susun (sarusun) sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Lebih lanjut, di Pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa PPJB dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit 20 persen dari hal yang diperjanjikan.
Pasal 43 ayat (2) huruf d soal keterbangunan paling sedikit 20 persen diartikan sebagai 20 persen dari volume konstruksi bangunan rumah susun yang sedang dipasarkan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 97.
"Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)," tulis Pasal 97.
Lihat Juga :BRI dan BNI Akan Keluar dari BSI |
Bahkan, jika melanggar ketentuan progres 20 persen tersebut, pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Hal tersebut dirinci dalam Pasal 109.
Namun, beberapa Pasal di UU Rusun digantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perppu Ciptaker, yang diterbitkan 30 Desember lalu. Ada beberapa pasal yang diubah, termasuk Pasal 16 dan 43.
Sebelumnya, Pasal 16 ayat 3 UU Rumah Susun berbunyi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rumah susun komersial pada kabupaten/kota yang sama. Kemudian, di Pasal 16 ayat 3 Perppu Ciptaker berubah.
"Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam 1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial, pembangunan rumah susun umum dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota yang sama," tulis Pasal 16 ayat 3 di Perppu Ciptaker.
Selain itu, ada penjelasan baru di Pasal 16 ayat 4 Perppu menyatakan kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum.
Lalu, di Pasal 16 ayat 5 dijelaskan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Proyek Meikarta yang dikembangkan oleh Grup Lippo belakangan ini memicu polemik. Sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, sampai dengan saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya. Lantas, mereka menuntut refund alias pengembalian dana.
CNNIndonesia berupaya untuk meminta tanggapan atas tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pemasaran Apartemen Meikarta itu kepada Head Marcomm Meikarta Andika Surya Pratama dan Humas PT Lippo Karawaci Tbk Paulus Pandiangan. Tapi, pihak terkait belum memberikan jawabannya.
[Gambas:Video CNN]
(cfd/pta)Label:kingdomto、slot malam ini gacor、uwakslot
Terkait:situs judi slot 4d terbaru、pinjol yang terdaftar di bi checking、paito oregon 9 harian angkanet、tafsir mimpi 2d 3d 4d abjad lengkap、turbo99 slot、totonusa、hydro88、situs web slot gacor、time 2 slot、47 togel
bab terbaru:hobislot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《senja138》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tarik tunai kredivoHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《senja138》bab terbaru。