petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

liga138

jaminan pinjaman online 845Jutaan kata 279382Orang-orang telah membaca serialisasi

《liga138》

Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham******

Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Anak pendiri Blue Bird Group Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya Purnomo Prawiro terkait dugaan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ilustrasi Blue Bird. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.

Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.

Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.

"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.

Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.

[Gambas:Video CNN]

"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.

Respons Blue Bird

Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk  melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

Lihat Juga :
Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).

(agt/asa)

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Layani Peserta JKN di Sumba Timur******

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memberi pelayanan informasi seputar Program JKN kepada penduduk Sumba Timur.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir saat mengunjungi Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7) sebagai rangkaian kegiatan jelang ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir melakukan kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBLing) terkait pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, serta sarana dan prasarana di Puskesmas Kawangu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/7).

Abdul Kadir menegaskan, Puskesmas Kawangu siap melakukan transformasi pada mutu layanan, antara lain melalui poster Janji Layanan JKN yang ditempelkan di loket pendaftaran maupun di tempat yang sering didatangi pengunjung.

"Tentu kami harapkan dengan adanya Janji Layanan JKN, peserta BPJS Kesehatan akan paham kemudahan atau hak apa yang bisa mereka dapatkan. Saya cek, peserta yang datang ke Puskesmas Kawangu juga sudah paham. Dokter-dokter di sini juga sering memberikan edukasi terkait layanan JKN kepada pasien," kata Abdul Kadir dalam kegiatan Direksi-Dewan Pengawas Melayani (DIANI) sebagai rangkaian HUT ke-55 BPJS Kesehatan, Jumat (14/07).

Kehadiran Abdul Kadir di Sumba Timur itu antara lain juga untuk memberi pelayanan informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat setempat, di mana Sumba Timur sudah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Domu Haramau (67) yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, mengaku merasakan Janji Layanan JKN. Dengan menjadi peserta JKN, dirinya memperoleh pelayanan kesehatan tanpa biaya sepeserpun.

"Saya senang kalau berobat karena gratis dan pakai BPJS Kesehatan," ujar Domu.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir juga meminta agar pelayanan terhadap ibu hamil dan ibu melahirkan dioptimalkan. Menurutnya, dirinya perlu mendapatkan masukan langsung dari peserta JKN. Terlebih, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi seluruh penduduk Sumba Timur ke dalam Program JKN.

"Kami juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN di Sumba Timur sudah baik. Alhamdulillah semua yang saya temui hari ini mengakui layanan kepada peserta JKN sudah baik dan tenaga kesehatan yang melayani juga ramah dan santun khususnya di Puskesmas Kawangu ini," ujar Abdul Kadir.

Dalam kunjungan itu, Abdul Kadir memberikan layanan lewat mobil BPJS Keliling di Kantor Desa Kuta di Kecamatan Kanatang, termasuk membantu salah satu peserta melakukan registrasi Mobile JKN.

"Manfaat yang langsung saya rasakan setelah mengunduh langsung (Mobile JKN) adalah bisa mengetahui status keaktifan peserta, jenis kepesertaan, dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), dan dapat melakukan skrining riwayat Kesehatan secara mandiri," kata peserta bernama Ferdinan itu.

Abdul Kadir menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah menyediakan beragam kanal layanan informasi, administrasi dan penanganan pengaduan tanpa tatap muka, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), hingga dengan cara mengirimkan pesan langsung atau direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Namun harus kita pahami bahwa tidak semua orang bisa mengakses kanal tersebut karena terkendala kondisi jaringan komunikasi, tidak semua orang familiar menggunakan smartphone, dan sebagainya. Untuk itu, kami juga berupaya memberikan kemudahan layanan informasi dan penanganan pengaduan bagi masyarakat dan peserta JKN secara tatap muka," katanya.

Layanan informasi dan penanganan pengaduan tatap muka itu dapat dilakukan melalui Kantor Cabang, petugas BPJS SATU (Siap Membantu), hingga mobil BPJS Keliling yang siap menjemput bola hingga daerah pelosok atau yang terkendala akses geografis.

Masih sebagai rangkaian menyongsong ulang tahun ke-55 BPJS Kesehatan, Abdul Kadir kemudian memberi sertifikat penghargaan dan apresiasi kepada kepala Desa beserta perangkat Desa Kuta yang telah berkenan menerima layanan JKN melalui mobil BPJS Keliling.

(rea)

[Gambas:Video CNN]

Bos BI Ramal Inflasi Juli Turun di Bawah 3,5 Persen******

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Gubernur Bank Indonesia(BI) Perry Warjiyo memperkirakan inflasi Juli 2023 bisa turun hingga di bawah 3,5 persen, lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

"Alhamdulillah bulan lalu (Juni) ada 3,5 persen (inflasi). Insyaallah bulan ini bisa di bawah 3,5 persen. Insyaallah tahun ini 3,3 persen," kata Perry, dikutip dari YouTube BI, Jumat (14/7).

Perry bahkan sesumbar bahwa inflasi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negara lain, termasuk negara-negara maju.

Inflasi Indonesia pada bulan lalu menyentuh angka 3,52 persen secara tahunan (year on year/yoy). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi ini terendah sejak April 2022 sebesar 3,47 persen.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan penyumbang inflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan andil 0,10 persen.

Inflasi juga didorong kenaikan biaya kontrak rumah, harga bawang putih, rokok kretek filter, dan timun dengan andil masing-masing 0,01 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan keberhasilan menjaga inflasi ditopang oleh peningkatan stok pangan. Ia juga menyinggung soal aksi Gelar Pangan Murah di seluruh Indonesia.

"Ke depan, pemerintah akan terus mewaspadai potensi risiko El Nino pada inflasi pangan, di antaranya melalui program edukasi ke petani terkait strategi tanam dan mendorong optimalisasi penggunaan infrastruktur pengelolaan air untuk meminimalkan risiko gagal panen," kata Febrio dalam keterangan resminya, Selasa (4/7).

"Upaya pengendalian inflasi secara menyeluruh akan terus diperkuat dengan koordinasi pusat dan daerah, termasuk dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menjaga stabilitas harga," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:bonus new member 500 di awal

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
pinjaman online paling mudah
cara pinjam uang lewat brimo
seribu 1 slot
asus togel
kantin slot777
situs slot terpercaya luar negeri
qqturbo
slot gacor siang hari
bunga uku
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot terpercaya resmi
Bab 2 jamintoto
Bab 3 sultantogel88
Bab 4 pinjaman offline
Bab 5 adirabet
Bab 6 situs slot gacor pragmatic
Bab 7 vip 168 slot
Bab 8 new member depo 10k
Bab 9 cara blokir pinjol
Bab 10 cara mendapatkan uang 6 juta
Bab 11 winslot777
Bab 12 tidak bisa kredit hp di akulaku
Bab 13 lapakjudi
Bab 14 situs slot303
Bab 15 bunga pinjaman online kredivo
Bab 16 situs web lowongan pekerjaan terpercaya
Bab 17 demo solo slot
Bab 18 zoom188
Bab 19 voucher gofood juni 2022
Bab 20 gongbola
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7273bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Legenda Moli

bonus new member 20 20
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Tang Bohu menyalakan obat nyamuk bakar

pinjaman hp tanpa dp
Menteri BUMN Erick Thohir berpesan agar Pahala Mansury dan Nezar Patria tetap amanah dalam mengemban jabatan baru sebagai wamen.
Menteri BUMN Erick Thohir berpesan agar Pahala Mansury dan Nezar Patria tetap amanah dalam mengemban jabatan baru sebagai wamen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditinggal dua anak buahnya, Pahala Mansury dan Nezar Patria, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai wakil menteri. Ia berharap keduanya tetap amanah dalam mengemban jabatan baru.

Hari ini (17/7), Jokowi resmi melantik Pahala yang merupakan wakil menteri BUMN, menjadi wakil menteri luar negeri.

Sedangkan, Nezar Patria yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus menteri BUMN bidang komunikasi, kini ditunjuk menjadi wakil menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ia optimis Pahala dan Nezar akan membawa dampak yang positif bagi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemenkominfo. Erick mengatakan kedua figur tersebut punya peranan penting dalam keberhasilan transformasi Kementerian BUMN.

Erick pun berterima kasih kepada Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi yang telah mempercayai Pahala sebagai wakil menteri luar negeri.

Menurutnya, kehadiran Pahala di sana dapat mendorong kolaborasi pemenuhan kebutuhan pasokan sumber daya untuk memperkuat percepatan pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik (EV battery), ketahanan energi, dan industri pangan.

"Saya juga berterima kasih kepada Presiden Bapak Joko Widodo yang telah mempercayai Bapak Nezar Patria sebagai wakil menteri komunikasi dan informatika, di bawah bimbingan Menteri Komunikasi dan Informatika Bapak Budi Arie Setiadi untuk yang akan terus mensinkronisasi kebijakan ekonomi digital," lanjut Erick.

Erick menyampaikan penunjukkan Pahala dan Nezar sebagai wakil menteri luar negeri dan wakil menteri Kominfo menjadi bukti kepercayaan Jokowi atas talenta Kementerian BUMN.

Selain Pahala dan Nezar, Budi Gunadi Sadikin dan Dante Saksono Harbuwono yang saat ini menjabat sebagai Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan serta, Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional adalah bagian dari keluarga besar Kementerian BUMN.

Menurut Erick, perbaikan BUMN memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, swasta, dan juga masyarakat. Ia mengatakan hal ini merupakan apresiasi dan juga motivasi bagi insan Kementerian BUMN untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi negara.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Bertarung di langit

slot gacor 88 hari ini
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Dewa Pedang yang Tak Tertandingi

togel quezon 4d results
Satgas UUCK memperkenalkan manfaat dari NIB kepada para pelaku UMK dalam workshop bertajuk Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha. di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat pengurusan izin, mengurangi birokrasi, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

NIB bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

"Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Perubahan ini memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha. Sebelumnya, mereka harus mengurus berbagai dokumen perizinan, seperti SIUP dan SKU, namun dengan adanya NIB, semua proses tersebut dapat disederhanakan dalam satu dokumen.

"Misalnya, saat mengajukan pembiayaan atau pinjaman ke bank, NIB sudah menjadi syarat yang cukup. Bank hanya akan menanyakan NIB tersebut," imbuh dia.

Pengurusannya pun semakin mudah dan cepat melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diakses secara daring melalui oss.go.id atau Google Play Store.

Untuk membantu peserta workshopmemahami proses pengurusan NIB, tim dari Kementerian Investasi/BKPM memberikan bimbingan langsung kepada para peserta, termasuk perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Proses pembuatan NIB hanya memerlukan e-KTP dan aplikasi OSS Indonesia, dan dalam waktu 15-20 menit, mereka sudah bisa memiliki NIB tanpa dikenakan biaya.

Meskipun sudah diterbitkan sebanyak 4.730.445 juta NIB sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia, yang mencapai sekitar 64,19 juta menurut data Kementerian Koperasi dan UKM.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot sosialisasi NIB dan bekerja sama dengan Satgas UUCK untuk mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Workshopdi Medan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong para pelaku UMK untuk mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Diharapkan dengan kemudahan dalam perizinan berusaha melalui NIB, sektor UMK di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

(rir/rir)

Peri Mengejar Monster

link slot kakek merah
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ratusan perempuan nelayan yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara telah mendapatkan pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Pemahaman ini mereka dapatkan melalui workshop berjudul 'Kemudahan Perizinan Berusaha' yang digelar oleh Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Belawan, Medan. Workshop ini bertujuan untuk memberikan pandangan baru dan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha bagi perempuan nelayan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, produk olahan yang berbahan baku unggas atau daging, seperti bakso ikan, akan dikenakan biaya untuk pengurusan Sertifikasi Halal reguler.

"Contohnya bakso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal reguler. Biaya sekitar Rp650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Untuk memperoleh Sertifikasi Halal, UMK harus mencantumkan seluruh bahan baku beserta Sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut dalam dokumen pengurusan izin. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan kehalalan produk.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan Sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB, serta penyelia halal.

Selain itu, Siti menambahkan, ada satu faktor penting lain yang patut diketahui. UUCK berhasil mempersingkat proses pengurusan Sertifikasi Halal menjadi hanya sekitar 12 hari kerja sejak pendaftaran, dan Sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Di sisi lain, Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba, menyoroti peningkatan efisiensi dalam pengurusan izin usaha berkat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem," ujar Sarmauli.

Namun, ia menegaskan, penting untuk diingat bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk UMK yang dalam proses produksinya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis. UMK dengan pabrik besar yang menggunakan mesin otomatis harus mengurus izin edar ke BPOM.

SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari. Olahan pangan tertentu seperti pangan steril komersial, yang diproses dengan pasteurisasi, atau pembekuan tidak diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Sarmauli juga menambahkan bahwa pemohon SPP-IRT dapat mengurusnya melalui sppirt.pom.go.id dan akan mendapat pelatihan bimbingan pangan. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan izin SPP-IRT ini berlaku selama 5 tahun.

Dengan adanya kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi Halal ini, diharapkan pelaku UMK, terutama perempuan nelayan di Sumatera Utara, dapat mengoptimalkan usaha mikro mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

(osc/osc)

Jangkar Loli yang Berubah

link qq188 terbaru
Analis merekomendasikan sejumlah saham yang berpeluang bersinar pekan ini.
Analis merekomendasikan sejumlah saham yang berpeluang bersinar pekan ini. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks HargaSahamGabungan (IHSG) menguat 59,35 poin atau plus 0,87 persen ke level 6.869 pada perdagangan Jumat (14/7) lalu. Dalam sepekan terakhir, IHSG tercatat menguat lima kali.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengungkapkan perubahan sebesar 5,32 persen dialami oleh rata-rata nilai transaksi harian bursa pada pekan ini, menjadi Rp8,78 triliun dari Rp9,28 triliun pada pekan lalu.

Perubahan juga terjadi pada rata-rata volume transaksi harian bursa selama sepekan, yakni sebesar 2,1 persen dari 17,378 miliar saham menjadi 17,755 miliar saham. Rata-rata nilai transaksi harian bursa pun turut mengalami perubahan sebesar 5,32 persen dari Rp9,283 triliun menjadi Rp8,789 triliun.

Pengamat Pasar Modal Oktavianus Audi memproyeksi IHSG berpotensi menguat terbatas pada pekan ini di level support 6.787 dan resistance 6.971.

Ia menyebut IHSG sepekan lalu berhasil mencetak kenaikan tertinggi secara mingguan sejak terakhir pada minggu ketiga Januari 2023. Penguatan tren IHSG terlihat dari indikator MACD yang berada di zona positif.

"Akan tetapi, IHSG sudah kembali masuk dalam zona jenuh beli dari indikator Stoch RSI dan terdapat supply area di rentang level 6.879-6.971," ujar Audi kepada CNNIndonesia.com.

Lihat Juga :
Jokowi Singgung Harga Gas di Eropa Melesat 700 Persen

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan IHSG pada pekan ini. Dari dalam negeri, pertama, ada rilis data neraca dagang Juni 2023 yang diperkirakan surplus US,35 miliar atau lebih tinggi dari bulan sebelumnya.

"Meski demikian, ekspor bulan Juni diperkirakan melambat minus 18,65 persen YoY. Kami melihat surplus neraca dagang memberikan sentimen positif," kata dia.

Kedua, rilis data investasi langsung asing kuartal II 2023 yang diperkirakan tumbuh positif seiring dengan kemudahan bisnis dan perizinan. Investasi langsung asing diperkirakan berada di 1,62 persen terhadap PDB dan akan memberikan sentimen positif seiring kepercayaan asing tinggi.

Sementara, sentimen yang mempengaruhi dari luar negeri adalah rilis data pertumbuhan PDB China kuartal II 2023 yang diperkirakan secara konsensus naik sebesar 7,3 persen (yoy). Hal ini menunjukkan pemulihan terkuat ekonomi China pasca pandemi covid-19 dan menjadi sentimen positif karena China merupakan kontribusi terbesar ekspor Indonesia.

Untuk pekan ini Audi menilai ada sektor yang perlu diperhatikan, yakni infrastruktur dan teknologi karena pergerakan teknikal saham yang potensial. Secara teknikal, ia merekomendasikan dua saham untuk dibeli, yakni PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dengan prediksi support 462 dan resistance 555. Lalu, PT Indika Energy Tbk (INDY) diramal bergerak di rentang 2.000-2.070.

Selain itu, Audi menyarankan investor melakukan trading buy di level 106-124 untuk saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk aliasa GOTO. Kemudian saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) di level 1.330-1420.

Sementara, Praktisi Pasar Modal Hendra Wardana memperkirakan IHSG sepanjang pekan ini bergerak sideways dengan kecenderungan menguat dengan menguji level psikologis 6.900.

Lihat Juga :
Ong Seng Beng, Crazy Rich yang Terseret Kasus Korupsi Menhub Singapura

Beberapa faktor penyebab pergerakan IHSG pekan ini adalah rilis data neraca perdagangan Indonesia pada Juni 2023 yang diprediksi tumbuh menjadi US,1 juta.

"Sementara dari sisi global, para pelaku pasar menunggu rilis data penjualan ritel Amerika Serikat Juni 2023 diproyeksi turun menjadi sebesar 1,1 persen (yoy) setelah mengalami kenaikan pada Mei 2023 menjadi sebesar 1,6 persen (yoy)," katanya.

Dari kawasan Asia, IHSG dipengaruhi oleh adanya berita terkait Statistik Nasional China yang akan merilis data PDB laju pertumbuhan pada Kuartal II 2023 yang diproyeksi tumbuh mencapai 7,1 persen setelah naik tajam di Kuartal I menjadi 4,5 persen.

Beberapa emiten yang ia rekomendasikan yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)