ugslot terbaru 308Jutaan kata 571248Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjaman pribadi》
IHSG Diramal Stagnan di Awal Pekan******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diperkirakan bergerak sidewaysatau mendatar pada perdagangan Senin (16/1).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya menilai pergerakan IHSG pada hari ini bisa menimbulkan keraguan.
"Hari ini IHSG masih akan cenderung bergerak sideways," kata William dikutip dari rilis hariannya.
"Pergerakan IHSG juga akan diwarnai oleh rilis data perekonomian tentang neraca perdagangan yang disinyalir akan berada dalam kondisi stabil," paparnya.
William memprediksi indeks saham bakal bergerak di rentang support 6.589 dan resistance 6.678.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan BBNI, LSIP, INDF, JSMR, ASII, dan ITMG.
Lihat Juga :Risma Bersih-bersih Data Rakyat Miskin Demi Perbaiki Penyaluran Bansos |
Sementara, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan gerak pasar modal cenderung akan melakukan koreksi minor.
"IHSG sedang membentuk koreksi minor dan akan tetap berada dalam fase pembalikan tren selama IHSG tidak turun di bawah 6.558," kata Ivan.
Meskipun demikian, jika terjadi pelemahan di bawah 6.558, maka bursa akan membuka jalan untuk menguji kembali support penting di 6.510.
Terlebih menurutnya, pola IHSG masih berada dalam fase bearish. Bearish adalah tren pergerakan saham yang diam dan cenderung turun.
Lihat Juga :Jalan IKN Akan Didesain Bisa Didarati Pesawat Terbang |
Ivan memperkirakan hari ini IHSG bakal bergerak dalam rentang support 6.558 dan resistance 6.727. Saham pilihannya adalah ASII, TINS, dan PTBA.
Sebelumnya, IHSG bertengger di 6.641 pada penutupan perdagangan Jumat (13/1). Indeks saham menguat 11,89 poin atau plus 0,18 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,44 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,72 miliar saham.
Pada penutupan saat itu, 250 saham menguat, 268 terkoreksi, dan 196 lainnya stagnan. Terpantau, tujuh dari sebelas indeks sektoral kompak menguat, dipimpin oleh sektor teknologi di angka 1,83 persen.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Mengintip Klaim Bisnis Milik Jhon LBF******Jakarta, CNN Indonesia--
Jhon LBF tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara asal-asalan atau tidak sesuai prosedur.
Usut punya usut, ia ternyata memiliki gurita bisnis yang terdiri dari beberapa sektor.
Mengutip laman Instagram resmi @jhonlbf, Selasa (24/1), pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adhi ini mengaku dirinya adalah pengangguran pada 2019 silam.
Gurita bisnis yang dijalankan terdiri dari berbagai bidang, mulai dari kontraktor, entertainment, penyedia paket bisnis, hingga konsultan perpajakan.
Berikut daftar bisnis Jhon LBF:
[Gambas:Instagram]
Perusahaan ini dibangun Jhon LBF dengan misi memberikan solusi pembangunan dan penyelesaian proyek tepat waktu bagi seluruh konsumennya. Pembangunan yang dilayani bisa berupa gudang, pabrik, kantor, tempat tinggal, pembuatan tangki besi untuk industri, hingga pekerjaan konstruksi lainnya.
Perusahaan ini digadang-gadang sebagai solusi untuk masalah perpajakan dan akuntansi masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan pajak pribadi, pajak badan, laporan SPT, hingga restitusi pajak.
Perusahaan ini dibangun untuk bergerak di bidang penyedia paket usaha bisnis dengan harga terjangkau. Tujuannya agar memudahkan masyarakat yang ingin berusaha namun modal terbatas.
Layanan yang diberikan berupa legalitas izin usaha lengkap, BPOM, kantor virtual, hingga produk skincare yang siap dipasarkan.
Ini adalah perusahaan asal karyawan yang viral karena curhat didepak secara asal-asalan oleh Jhon. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultan bisnis, pendirian usaha, laporan keuangan dan perpajakan, serta branding usaha.
Ini adalah salah satu usaha Jhon yang berfokus pada penjualan online di marketplace. Mevol sendiri merupakan merek rokok elektrik (vape) dengan berbagai rasa yang dijual secara online.
Sesuai namanya, ini adalah perusahaan yang dibangun untuk layanan hiburan. Dalam hal ini, hiburan yang dimaksud adalah kelas seni mulai dari kelas musik, pembuatan lagu, perekaman, hingga cafe dan coffee shop.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot promosi、superwd、hokibang
Terkait:cara daftar kredivo cicilan 12 bulan、pinjam uang legal atau ilegal、slot banyak maxwin、borju89、kumpulan situs mpo bonus new member 100、slot gacor filipina、slot gacor 10k、masterjudibola、jpsloto、raya247
bab terbaru:web judi slot terpercaya(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《pinjaman pribadi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,daftar web slot gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjaman pribadi》bab terbaru。