ada kami pinjol 448Jutaan kata 984611Orang-orang telah membaca serialisasi
《sistem kredit akulaku》
Kalah Praperadilan, KPK Punya 2 Alat Bukti Kuat Kasus Eks******
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan menunggu risalah putusan lengkap PN Jakarta Selatan untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy sebagai pihak Pemohon praperadilan dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yakni KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Temohon tidak dapat diterima dan menyatakan penetapan Pemohon dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian ujar Hakim Estiono.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kalah Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Kasus Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Punya 2 Alat Bukti Kuat Kasus Eks******
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan KPK seusai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, Selasa (30/1/2024).
Promosi Tangguh Dampingi UMKM Selama Lebih dari Satu Abad, Ini Logo HUT BRI ke-128
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan menunggu risalah putusan lengkap PN Jakarta Selatan untuk dipelajari guna menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam penetapan seseorang menjadi Tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024), dilansir Bisnis.com.
Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya.
Adapun dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap Eddy sebagai pihak Pemohon praperadilan dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh sebab itu, Hakim menyatakan bahwa sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yakni KPK yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dengan demikian, Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Temohon tidak dapat diterima dan menyatakan penetapan Pemohon dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian ujar Hakim Estiono.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kalah Praperadilan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti Kasus Eddy Hiariej
UDB Surakarta Hadirkan Tokoh Inspiratif di Seminar Nasional Hubisintek******
SOLO–Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional & Call for Paper Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi (Hubisintek) pada Sabtu (6/1/2024) via Zoom.
Kegiatan ilmiah dengan tema Keberlanjutan Bisnis dalam Transformasi Teknologi di Era Society 5.0tersebut merupakan pilihan yang menarik mengingat Indonesia saat ini sedang menghadapi dinamika pasar global, yang menuntut untuk selalu berkembang dan berinovasi.
Promosi Hadiri WEF 2024 di Swiss, Dirut BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro
Selain itu, bisnis digital kini semakin diminati karena keunggulannya yang tidak dimiliki oleh bisnis konvensional. Prospek bisnis digital sangat menjanjikan, terutama jika melihat kemajuan teknologi yang kian pesat sebab hal tersebut akan menjadikan bisnis ini semakin mudah pula berkembang.
UDB Surakarta dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (11/1/2024) menguraikan di masa modern, masyarakat lebih menikmati berselancar di internet ketika ingin membeli sesuatu.
“Ini berkaitan dengan media sosial seperti Facebook hingga Instagram yang menjadi ladang bisnis untuk memperluas pasar melalui pendekatan terhadap penggunanya,” demikian tulis UDB Surakarta.
Platform digital seperti media sosial tersebut pun dapat membantu bisnis menjangkau target pasar yang tepat sesuai fitur demografinya. Ini meningkatkan peluang bisnis untuk berkembang lebih cepat dan menjangkau skala global.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam seminar nasional Hubisintek tersebut meliputi beberapa tokoh inspiratif, antara lain: Prof. Dr. Ir. Ambar Rukmini, M.P. (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Widya Mataram Yogyakarta), Dr. Singgih Purnomo, M.M. (Rektor Universitas Duta Bangsa Surakarta) dan Ridho Jusmadi, SH.,MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura).
“Diskusi dalam kegiatan ini menghasilkan rujukan bahwa kemajuan teknologi membawa peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas produk UMKM sehingga diperlukan standardisasi kebijakan industri teknologi untuk memberikan perlindungan bagi para pelaku bisnis maupun konsumen,” demikian menurut UDB.
Selain itu, diperlukan aksesibilitas dan keberlanjutan, pengawasan dan pengontrolan platform digital supaya dapat memberikan dampak yang positif di pasar global.
Label:mastertoto、cara melakukan cicilan di lazada、trik bermain slot pg soft
Terkait:contoh tagihan kredivo、gacorx500、admintoto、slot terbaru mudah menang、slot hoki link alternatif、buku mimpi 2d 73、situs lagi gacor、slot demo uban4d、server thailand gacor、situs yang lagi gacor malam ini
bab terbaru:buku mimpi 60(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《sistem kredit akulaku》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek hamilHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sistem kredit akulaku》bab terbaru。