petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjaman online ojk tenor 12 bulan

pinjol paylater 904Jutaan kata 937089Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjaman online ojk tenor 12 bulan》

UNRWA: 84 persen faskes di Gaza terdampak agresi Israel******

UNRWA: 84 persen faskes di Gaza terdampak agresi Israel
Arsip - Suasana di luar kantor UNRWA di Jalur Gaza. (ANTARA/Anadolu Agency/am)
Gaza (ANTARA) - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Jumat mengatakan bahwa 84 persen fasilitas kesehatan (faskes) di Jalur Gaza terdampak agresi Israel.

Lewat unggahannya di platform X, UNRWA membagikan foto yang memperlihatkan kehancuran infrastruktur sipil di Gaza, termasuk sejumlah faskes miliknya.

Selain kerusakan faskes, lebih dari 70 persen infrastruktur sipil “hancur atau rusak parah," kata UNRWA, seraya menegaskan bahwa “tidak ada tempat yang aman."

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada 8 Februari menekankan bahwa peran UNRWA tak tergantikan setelah sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Jepang menghentikan pendanaan badan PBB tersebut.

Guterres kemudian melakukan pembicaraan dengan negara-negara donor agar mereka kembali mengucurkan pendanaan bagi UNRWA.

“Tidak ada organisasi lain yang kehadirannya begitu berarti di Gaza – dan tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan situasi ini. Sehingga, tak ada organisasi lain yang mampu menggantikannya saat ini,” kata dia.

Sumber: WAFA

Baca juga: Menkeu Israel cegah pengiriman tepung ke Jalur Gaza
Baca juga: Norwegia: Setop dana UNRWA sama dengan menghukum rakyat Palestina

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Khofifah: Anggota KPPS adalah pejuang demokrasi******

Khofifah: Anggota KPPS adalah pejuang demokrasi
Keluarga menaburkan bunga di makam Joko Budiono, Ketua KPPS yang meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Hanif Nashrullah/aa.
Surabaya (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa menyebut para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan pejuang demokrasi.

“Para petugas sangat layak diapresiasi karena bekerja sangat keras. Berkat sumbangsih mereka, Pemilu 2024, khususnya di Jawa Timur dapat terlaksana dengan sukses," ujarnya dalam siaran pers diterima di Surabaya, Minggu.

Bahkan, di Jatim terdapat anggota KPPS yang sakit hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Menurut dia, KPPS tidak hanya mengawal pemilihan presiden dan wakil presiden saja, namun juga sampai pemilihan anggota legislatif atau caleg pada wilayah kerja masing-masing.

"Tidak berlebihan jika saya menyebut mereka yang gugur tersebut sebagai pejuang demokrasi,” ucapnya.

Sebanyak 13 petugas KPPS dan dua petugas satuan perlindungan masyarakat (linmas) tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur dilaporkan meninggal dunia saat dan usai bertugas pada Pemilu 2024.

Ke-13 anggota KPPS tersebut di antaranya berasal dari Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Bangkalan (dua orang), Kota Malang, Kota Surabaya (dua orang), Kota Kediri, dan Kabupaten Malang.

Sedangkan, petugas linmas TPS yang meninggal dunia masing-masing berada di Kota Madiun dan di Kabupaten Tuban.

Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat sejumlah penyebab kematian para petugas KPPS dan Linmas tersebut, seperti kecelakaan kendaraan, terkena sengatan listrik, kelelahan serta memiliki riwayat penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.

Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu KPPS setelah menjalankan tugasnya.

Tokoh perempuan yang juga Ketua PBNU tersebut juga berencana takziah ke rumah duka menemui keluarga sekaligus mendoakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Mohon kepada warga Jawa Timur ikut mendoakan semoga almarhum almarhumah dipanggil dalam keadaan husnul khotimah. Diampuni segala khilafnya dan diterima segala amalnya. Keluarga yang ditinggalkan semoga sabar dan ikhlas,” tuturnya.

Baca juga: Perludem: Pengawas pemilu harus sigap dalam rekapitulasi suara
Baca juga: Menengok lagi pelaksanaan pesta demokrasi di Kuala Lumpur

Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nasrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:qq7997

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
cara meminjam di adakami
slot lagi gacor sekarang
slot login
situs slot terbaru hari ini
slot tanpa rtp
buku mimpi 2d 49
buku mimpi 3d bergambar lengkap
bocoran admin dika
link gacor siang hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot baru gacor
Bab 2 situs gacor99
Bab 3 prediksi togel lombok
Bab 4 koitot
Bab 5 situs slot adalah
Bab 6 voucher cashback lazada
Bab 7 rtp sihoki
Bab 8 agen18
Bab 9 suka slot88
Bab 10 era77
Bab 11 demo slot anti lag maxwin
Bab 12 buku mimpi kura kura
Bab 13 cuan123 demo
Bab 14 pinjaman online ktp
Bab 15 slot terbesar dan gacor
Bab 16 slot gacor receh
Bab 17 rtp seven4d
Bab 18 rollate
Bab 19 tok99toto
Bab 20 slotbola xyz
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6570bab
fiksi ilmiahBacaan TerkaitMore+

Bai Yeyi

ahha4d
MKH berhentikan dengan hormat hakim PN Garut karena indisipliner
Ilustrasi - Konsep hukum dan keadilan, buku dengan palu hakim di atasnya. ANTARA/Shutterstock/pri.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hak pensiun kepada hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan 20 hari kerja.

Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyampaikan hakim terlapor V telah terbukti melanggar huruf c pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting saat memimpin sidang MKH di Gedung MA, Jumat (16/2), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakan sidang MKH kedua. Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan usulan dari MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V yang telah mengabdi selama 20 tahun tersebut merupakan Hakim PN Garut, yang seharusnya sudah dimutasi ke PN Kalianda.

Baca juga: Majelis Kehormatan Hakim pecat hakim pemakai narkoba Danu Arman

Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Hakim terlapor V direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak masuk selama tiga  bulan 20 hari kerja.

Perkara berawal dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Kendati demikian, keberatan peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Meskipun ditolak, terlapor tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Karena tidak mau menjalankan tugas, terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Baca juga: KY dan MA menggelar sidang MKH berhentikan satu hakim

Oleh karena itu berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, yakni PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Setahun kemudian, yakni pada 2022, tim dari Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dalam surat pemeriksaan, terlapor dianggap arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa.

Terlapor tidak mau dimutasi ke PN Pemalang dan PN Kalianda karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke PN Bogor. Sejak 2022, terlapor sudah tidak melakukan tugas di PN Garut dan PN Kalianda.

Tim pemeriksa juga sudah mencoba mencari terlapor ke kos terlapor di Garut sebanyak dua kali, tetapi tidak bertemu dengan terlapor. Bawas MA pun sudah memanggil terlapor V sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah hadir dan hanya mengirim surat pada September 2022 yang pada pokoknya berisikan MA telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terlapor.

Kemudian, Bawas MA sudah mencoba mengirim surat pemanggilan ke alamat sesuai KTP dan kos terlapor di Garut, tetapi tidak direspons sehingga terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Baca juga: MKH berhentikan tidak hormat hakim PTUN Manado

Sidang MKH telah memanggil dua kali terlapor. Namun, lantaran terlapor tidak hadir karena suatu alasan yang patut, MKH menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terlapor.

Beberapa hal yang meringankan dalam putusan MKH, yakni masa kerja terlapor sudah mencapai kurang lebih 20 tahun dan sebelumnya belum pernah mendapat sanksi disiplin.

Sementara, hal-hal yang memberatkan terlapor, yaitu pernah dijatuhi sanksi sebelum ini. Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang sangat lama, yakni sejak pemeriksaan Juni 2022 sampai dengan keputusan diucapkan, serta tidak menghadiri panggilan yang telah dilakukan oleh Bawas MA dan PT Bandung.

Adapun susunan MKH terdiri atas Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati , an Hakim Agung Yosran. Hadir pula mewakili KY, yaitu Anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca juga: MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK
Baca juga: MKH berhentikan dengan tidak hormat Hakim Pengadilan Agama Nabire

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

senjata luar angkasa

jasa pembuatan situs slot
aespa akan menyambangi Jakarta dalam rangkaian tur konser
Grup asal Korea Selatan aespa tampil dalam konser di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww)
Jakarta (ANTARA) - Grup idola aespa akan menyambangi Jakarta pada Agustus dalam rangkaian tur konser dunia bertajuk "2024 aespa LIVE TOUR SYNK: PARALLEL LINE".

SM Entertainment selaku agensi aespa menyampaikan jadwal konser "2024 aespa LIVE TOUR SYNK: PARALLEL LINE" melalui akun Instagram resmi grup pada Senin.

Rencananya, aespa memulai tur konser dari Seoul, Korea Selatan, pada 29-30 Juni 2024, lalu melanjutkan tur ke Jepang.

Di Jepang, mereka direncanakan manggung di Fukuoka pada 6-7 Juli, Nagoya pada 10-11 Juli, Saitama pada 14-15 Juli, dan Osaka pada 27-28 Juli.

Selain itu, aespa dijadwalkan tampil di Singapura (20 Juli), Hong Kong (3 Agustus), Taipei (10 Agustus), Jakarta (24 Agustus), Sydney (31 Agustus), Melbourne (2 September), Makau (21 September), dan Bangkok (28-29 September).

Baca juga: aespa buka konser dengan lagu "Girls"

Informasi jadwal konser aespa mengindikasikan kemungkinan tur masih berlanjut ke kota yang lain, karena ada kata "dan lainnya" setelah jadwal konser di Bangkok.

Sampai saat ini, promotor belum mengumumkan lokasi dan detail penyelenggaraan konser "2024 aespa LIVE TOUR SYNK: PARALLEL LINE" di Jakarta.

Konser "2024 aespa LIVE TOUR SYNK: PARALLEL LINE" pada Agustus akan menjadi lawatan kedua aespa ke Indonesia.

Grup idola itu pada Juni 2023 menggelar konser "Synk: Hyper LINE in Jakarta" di Indonesia Exhibition Convention (ICE) BSD, Tangerang Selatan.

Karina, Giselle, Ning Ning, dan Winter tampil memukau membawakan lagu hit seperti "Girls" dan "Black Mamba" dalam konser tersebut.

Baca juga: Nominasi MAMA Awards 2023, dari SEVENTEEN hingga aespa
Baca juga: Im Siwan dan Winter aespa berkolaborasi nyanyikan lagu "Win For You"
 

Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024

Kehormatan dan Kebaikan dari Pembantu Istana

saldo4d
Satu lagi petugas KPPS di Klaten meninggal dunia usai bertugas
Situasi rumah duka petugas KPPS di Klaten, Jawa Tengah, Kamis (15/2/2024). ANTARA/Aris Wasita.
Klaten (ANTARA) - Satu lagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia usai bertugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat pagi, petugas KPPS  bernama Joko Basuki (55)  bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Tegalrejo, Kecamatan Cepet, Klaten.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten Muhammad Ansori mengatakan petugas tersebut sempat bertugas, mulai dari pemungutan suara hingga selesai penghitungan pada Kamis (15/2) dini hari.

Setelah proses penghitungan suara, almarhum masih terlihat datang ke Kantor Balai Desa Tegalrejo untuk melakukan koordinasi lanjutan. Namun pada Kamis sore, tepatnya setelah pulang dari Kantor Balai Desa, korban mengeluhkan sakit kepala ke keluarga.

"Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pedan untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini tercatat ada dua petugas KPPS di Klaten yang meninggal dunia.

Sebelumnya, salah satu petugas KPPS yang bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno, Klaten atas nama Dewi Indriyani (43) meninggal dunia pada Kamis (15/2) dini hari.

Camat Gantiwarno Retno Setyaningsih mengatakan petugas tersebut diketahui memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Kan KPPS banyak kerjanya, mungkin capek. Beliau punya riwayat penyakit gula," katanya.

Setelah itu, petugas tersebut sempat dibawa ke RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Sesampai di rumah sakit yang bersangkutan sempat menerima transfusi darah. Seharusnya dia menerima dua kantong darah, namun baru menerima satu kantong petugas tersebut meninggal dunia.

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Tuan Gila Perkotaan yang Tak Terkalahkan

dodoslot
BMKG: Hujan disertai petir akan guyur wilayah Jakarta pada Sabtu malam
Ilustrasi - Warga berjalan menggunakan payung saat hujan di kawasan Kelurahan Gambir, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan terjadinya hujan disertai petir di beberapa wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (17/2) malam. Seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan berawan pada pagi hari, dengan Kepulauan Seribu akan diguyur hujan ringan. Memasuki siang hari, cuaca berawan akan menyelimuti seluruh wilayah di DKI Jakarta. Pada malam hari, BMKG memperkirakan hujan disertai petir akan mengguyur Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Jakarta Barat akan diguyur hujan berintensitas ringan dengan Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan berawan. Untuk Minggu (18/2) dini hari, cuaca di seluruh wilayah Jakarta kecuali Jakarta Selatan diperkirakan bakal hujan berintensitas ringan. Untuk suhu rata-rata di Jakarta pada Sabtu di angka 24 derajat. Jakarta Barat 24-30 derajat, Jakarta Pusat 25-30, Jakarta Selatan 24-30, Jakarta Timur 24-30, Jakarta Utara 25-30 dan Kepulauan Seribu 26-30.
Sedangkan untuk kelembaban, Jakarta Barat 80-95 persen, Jakarta Pusat 80-90, Jakarta Selatan 75-95, Jakarta Timur 75-95, Jakarta Utara 80-90 dan Kepulauan Seribu 80-90 persen.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024

kehilangan masa remaja

link alternatif tmarket2
Anggota DPR minta sekolah tindak tegas pelaku perundungan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi. (ANTARA/Dok)
Sekolah harus tegas
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta sekolah-sekolah menindak tegas para pelaku perundungan yang terbukti bersalah. "Sekolah harus tegas," kata Dede menanggapi pemberitaan mengenai dugaan perundungan terhadap seorang anak di salah satu sekolah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sebagaimana dikutip dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa. Menurut dia, para pelaku perundungan sudah sepatutnya ditindak tegas karena perundungan termasuk dalam kekerasan itu yang dilarang dilakukan di sekolah. "Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullyingsesuai Permendikbud yang sudah ada," kata Dede Yusuf. Ia juga  minta pihak sekolah membubarkan geng atau kelompok yang diduga menjadi pelaku perundungan itu. "Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum," ujarnya. 

Baca juga: Kementerian PPPA minta polisi usut dugaan perundungan di SMA Tangsel Dede mengatakan siswa-siswi di Tanah Air sepatutnya mengikuti kegiatan yang bermanfaat dibandingkan memilih bergabung dalam suatu geng. Ia mencontohkan kegiatan bermanfaat yang dapat diikuti oleh para pelajar adalah kegiatan ekstrakurikuler. "Masih banyak kok ekskullain yang keren-keren. Malah bisa ikut beladiri lebih baik dan sportif," ucapnya. Sebelumnya beredar tulisan di media sosial X (Twitter) dari akun @BosPurwa pada Minggu (18/2) yang membagikan soal kasus perundingan tersebut. "Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulinsama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor dan ngerinya lagi sampai disundut rokok!" tulis akun itu.

Baca juga: Ada memar dan luka bakar pada korban kasus perundungan di Tangsel Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota pun segera mengusut informasi itu. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, korban diketahui mengalami dua kali kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong itu. "Kasus kekerasan ini terjadi dua kali dengan rincian tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari 2024," kata Alvino. Dia menyampaikan pula saat ini saksi dalam kasus ini masih diperiksa. "Kemudian untuk kondisi korban saat ini menurut informasi yang diterima, sudah keluar rumah sakit, kondisi rawat jalan, " katanya.
 Alvino juga menyebutkan pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Polisi sebut kasus perundungan di Tangsel telah terjadi dua kali
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

tawanan Naruto

5unsur1
Kepala BPPD Sidoarjo enggan berkomentar usai diperiksa KPK
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, jumat (16/2/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat.

Ari selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 17.42 WIB langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Selain Ari, pada hari ini penyidik KPK juga turut memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali serta tiga saksi lainnya, yakni ASN Pemda Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto alias Irwan, dan pihak swasta Robbin Alan Nugroho.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja informasi yang didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Baca juga: Ahmad Muhdlor: Temuan KPK jadi pembelajaran untuk Sidoarjo
Baca juga: Kepala BPPD Sidoarjo penuhi panggilan penyidik KPK

Sebelumnya, KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut lantas dipelajari oleh tim KPK, kemudian pada hari Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam OTT ini diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.

Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Namun, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari ASN tersebut.

Baca juga: Dewas nyatakan 90 pegawai bersalah terkait pungli di Rutan KPK
Baca juga: Dewas KPK nyatakan 12 pegawai bersalah soal pungli di Rutan KPK

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW kepada ASN di beberapa kesempatan. Ada larangan untuk tidak membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Besaran potongan mencapai 10—30 persen sesuai dengan besaran insentif yang mereka terima.

Penyerahan uang tersebut secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW.  Bukti awal ini akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2019 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024