petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

wede303

bbo303 demo 233Jutaan kata 959860Orang-orang telah membaca serialisasi

《wede303》

KPK periksa PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budy Silvana******

KPK periksa PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budy Silvana
Arsip foto - Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020 Budy Silvana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi PPK Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020 Budy Silvana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kemenkes

Meski demikian, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.

"Pengadaan APD, apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Baca juga: KPK sebut korupsi APD di Kemenkes rugikan negara ratusan miliar rupiah

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Baca juga: Menkes: Terburu-buru belanja APD di awal pandemi picu dugaan korupsi
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi terkait korupsi pengadaan APD
Baca juga: Kemenkes: Dugaan korupsi APD jadi evaluasi pencegahan KKN

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Rafael Alun pikir******

Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:situs slot gaming

Perbarui waktu:2024-07-09

Daftar bab terbaru
sensa777
temaslot
olb88
online gacor
138vegas
slot hoki asia link alternatif
mutu777
superwin88
bunga ceria bri
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara dapat uang dari playstore
Bab 2 slot gacor pasti wd
Bab 3 lapakbo
Bab 4 game slot
Bab 5 pinjaman kredivo gagal
Bab 6 situs yang gacor malam ini
Bab 7 qq88bet
Bab 8 fungsi akulaku
Bab 9 serba138
Bab 10 qqicon188
Bab 11 link alternatif slot
Bab 12 ahha4d
Bab 13 erek erek naik motor
Bab 14 m11slot
Bab 15 emas138
Bab 16 tunai4d
Bab 17 slot qq88
Bab 18 asia680
Bab 19 kudajitu
Bab 20 hashtag slot gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9452bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Cincin bela diri abadi

bonus138
KPK periksa PPK Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budy Silvana
Arsip foto - Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020 Budy Silvana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kemenkes.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi PPK Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020 Budy Silvana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kemenkes

Meski demikian, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.

"Pengadaan APD, apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Baca juga: KPK sebut korupsi APD di Kemenkes rugikan negara ratusan miliar rupiah

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Baca juga: Menkes: Terburu-buru belanja APD di awal pandemi picu dugaan korupsi
Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi terkait korupsi pengadaan APD
Baca juga: Kemenkes: Dugaan korupsi APD jadi evaluasi pencegahan KKN

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Keterlibatan dengan kekuasaan

mitra slot88
Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Kontrak yang aneh

hokiplay99 slot
Kriminalitas kemarin, Saipul Jamil dan Ibra Azhari ditangkap polisi
Artis Saipul Jamil diamankan di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. ANTARA/HO-video warga/aa.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Jumat (5/1) di antaranya artis Saipul Jamil sempat ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus narkoba

Selain Saipul Jamil, aktor era 1990-an Ibra Azhari diringkus karena terbukti dalam penyalahgunaan narkoba. Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

1. Sempat ditangkap di Jakbar, Saipul Jamil negatif konsumsi narkoba

Artis Saipul Jamil yang ditangkap polisi di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat sore dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba kendati asistennya positif menggunakan narkotika.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Ibra Azhari kembali diringkus polisi gara-gara kasus narkoba

Polisi meringkus aktor era 1990-an Ibra Azhari (54 tahun) di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu (3/1) pukul 20.30 WIB atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Berita selengkapnya klik di sini
 
Artis Ibra Azhari (IA) dan NN digiring melakukan tes urine di Ruang Biddokes Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat sekira pukul 13.57 WIB. (ANTARA/Risky Syukur)
3. Ada dugaan pencucian uang, Polda Metro Jaya pisah berkas Firli Bahuri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memisahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena adanya potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita selengkapnya klik di sini

4. Polisi ringkus ayah yang 20 kali memperkosa anak tiri di Pesanggrahan

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang ayah tiri berinisial AH (42) yang memerkosa anak berinisial S (12) sebanyak 20 kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Sultan Rif'at kembali jalani pemeriksaan kasus kabel fiber optik

Korban kecelakaan kabel serat optik (FO) milik PT Bali Towerindo Tbk, Sultan Rif'at Alfatih kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berita selengkapnya klik di sini
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Desainer Impian

duyung303
Kementan : Lelang jabatan eselon ramai peminat dari luar kementerian
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyampaikan informasi perkembangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. ANTARA/Kuntum Khaira Riswan.
Kementerian Pertanian tentu menyambut positif ternyata banyak pendaftar dari luar instansi Kementan. Tercatat lebih dari 30 persen merupakan pendaftar dari kementerian/lembaga lain, bahkan ada yang berasal dari unsur pemerintah daerah,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menuturkan lelang jabatan Eselon I dan II ramai peminat dari luar lingkup kementerian.

"Kementerian Pertanian tentu menyambut positif ternyata banyak pendaftar dari luar instansi Kementan. Tercatat lebih dari 30 persen merupakan pendaftar dari kementerian/lembaga lain, bahkan ada yang berasal dari unsur pemerintah daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro di Jakarta, Senin.

Kuntoro menuturkan pendaftaran lelang jabatan Eselon I dan II resmi ditutup pada 5 Januari 2024. Berdasarkan data yang direkap oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian, total peserta yang mengikuti lelang adalah 433 orang.

Baca juga: Mentan buka lelang jabatan Eselon 1 dan 2 hingga 5 Januari

Secara rinci, sebanyak 80 orang mendaftar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau setara jabatan eselon I dan sebanyak 353 orang untuk JPT Pratama atau setara jabatan eselon II. Sebanyak 30 orang dari kementerian/lembaga lain mendaftar untuk JPT Madya dan 118 orang untuk JPT Pratama.

“Setelah pendaftaran resmi ditutup, Kementan akan secepatnya mengumumkan seleksi administrasi. Kemudian untuk tahap berikutnya, Kementan akan menyelenggarakan asesmen baik bagi para peserta lelang JPT Madya maupun JPT Pratama,” ucapnya.

Kuntoro menjelaskan lelang jabatan untuk pejabat Eselon I dan II lingkup Kementan bertujuan untuk mengganti pejabat yang terindikasi tidak bersih, maupun penyegaran terhadap beberapa jabatan di Kementan yang sudah lama tidak berputar ataupun kosong. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun juga secara tegas memerintahkan proses lelang untuk transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Pak Mentan tegas mengatakan tidak akan ada pihak manapun yang dapat mempengaruhi. Tim Pansel merupakan pihak yang mandiri dan profesional. Dengan independensi Tim Pansel, kami harapkan akan terpilih pejabat-pejabat terbaik untuk menyukseskan cita-cita swasembada pangan,” tuturnya.

Baca juga: Kementan tegaskan lelang jabatan Eselon I dan II bebas dari KKN

Pada periode jabatan sebelumnya sebagai Mentan yakni 2014-2019, Amran konsisten dan tegas mencegah praktik KKN di lingkungan Kementan. Amran sudah memproses demosi dan mutasi lebih dari 1.500 pegawai Kementan yang bermasalah dan mempolisikan 700 mafia pangan. Selain itu, dia juga telah mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan, dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apapun.

Atas upaya tersebut, Kementan meraih penghargaan KPK pada peringatan 'Hari Anti Korupsi Sedunia' pada Desember 2017 dalam Kategori “Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik”.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Saya sangat baik

slot idr 89
Aktor Adan Canto meninggal dunia usia 42 tahun
Aktor Meksiko-Amerika Adan Canto. (ANTARA/Instagram/@adancanto)
Jakarta (ANTARA) - Aktor Meksiko-Amerika Adam Canto meninggal dunia pada usia ke-42 tahun Senin (8/1) waktu Amerika Serikat setelah mengidap kanker usus buntu.

“Adan memiliki kedalaman semangat yang hanya diketahui sedikit orang. Mereka yang melihatnya sekilas akan berubah selamanya. Dia akan sangat dirindukan oleh banyak orang,” kata perwakilan Adan Canto di UTA, Entertainment360, dan Viewpoint, seperti disiarkan laman People, Selasa (9/1) waktu setempat.

Warner Bros. Television dan FOX Entertainment juga membagikan pernyataan setelah kematian Canto. Pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa pihak mereka "patah hati" mengetahui berita buruk kematian Adan Canto.

“Seorang aktor yang luar biasa dan sahabat, kami merasa terhormat memiliki dia sebagai bagian dari keluarga Warner Bros. Television dan FOX Entertainment sejak debutnya di AS dalam The Following lebih dari satu dekade lalu,” tulis mereka tentang Adan Canto.

Baca juga: Bintang "Tron" Cindy Morgan meninggal pada usia 69 tahun

Adan Canto baru-baru ini bermain pada serial "The Cleaning Lady", yang disebut perusahaan itu sebagai penampilan kuat yang memamerkan bakat seni sang aktor.

"Ini adalah kehilangan yang tak terduga, dan kami berduka bersama istrinya Stephanie, anak-anak mereka, dan orang-orang terkasih. Kami akan sangat merindukan Adan,” tulis mereka.

Canto telah memulai karier aktingnya sejak 2009. Beberapa perannya yang paling berkesan, yakni sebagai Paul di “The Following”, Sunspot di “X-Men Days of Future Past”, Rodrigo Lara Bonilla di “Narcos” dan Aaron Shore di “Designated Survivor”.

Dia juga memerankan Arman Morales pada drama kriminal Fox, “The Cleaning Lady”. Rencananya, serial itu akan tayang kembali untuk musim 3 pada 5 Maret 2024.

Di belakang layar, Canto pernah menyutradarai dan memproduseri dua film pendek, yakni “Before Tomorrow” pada tahun 2014 dan “The Shot” pada tahun 2020.

Sebelum merambah dunia akting di Hollywood, Canto adalah penyanyi-penulis lagu di San Antonio, Texas dan Mexico City. Bahkan, dia tampil sebagai penyanyi utama dari band Del Canto.

Canto meninggalkan istrinya, Stephanie Ann Canto, dan dua anak mereka bernama Roman Alder dan Eve Josephine.

Canto terakhir mengunggah sebuah postingan pada Juni 2022 lalu saat dia merayakan Hari Ayah. Saat itu, dia membagikan foto dia yang sedang berbahagia saat berfoto bersama istri dan kedua anaknya.

"Selamat Hari Ayah! Aku telah diberkati dengan milikku,” tulisnya saat itu.

Baca juga: Pengisi suara Mama "Coco" Ana Ofelia Murguia meninggal usia 90 tahun

Baca juga: Aktor Tom Wilkinson di film "The Full Monty" tutup usia ke-75 tahun

Baca juga: Aktor "Parasite" Lee Sun-kyun dimakamkan
 

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024

Penyihir Ekstradimensi

kantortoto
Tottenham Hotspur menang tipis 1-0 atas Burnley di Piala FA
Selebrasi Pedro Porro setelah mencetak gol untuk Tottenham Hotspur dalam pertandingan Piala FA lawan Burnley di Tottenham Hotspur Stadium pada Sabtu (06/1/2024). ANTARA/REUTERS/Action Images/Paul Childs/aa.
Jakarta (ANTARA) - Tottenham Hotspur berhasil meraih kemenangan tipis 1-0 atas Burnley dalam laga putaran ketiga Piala FA yang digelar di Tottenham Hotspur Stadium pada Sabtu dini hari WIB. Gol tunggal dalam pertandingan ini dicetak oleh Pedro Porro pada akhir babak kedua. Tottenham sendiri bermain tanpa diperkuat sang kapten, Son Heung-min yang sudah harus membela timnas Korea Selatan di Piala Asia 2023. Tuan rumah pun mengandalkan Richarlison sebagai ujung tombak di lini depan. Beberapa kali Tottenham mampu menciptakan peluang, salah satunya pada menit ke-7 lewat tendangan Richarlison di kotak penalti setelah mendapatkan umpan terobosan. Sayangnya bola masih melebar ke sisi kanan gawang Burnley. Tottenham kesulitan untuk membongkar pertahanan rapat yang digalang tim asuhan Vincent Kompany. Skor 0-0 pun tak berubah hingga laga memasuki jeda turun minum. Kembali dari kamar ganti, Tottenham terus berupaya menekan pertahanan Burnley. Usaha tuan rumah akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-79 lewat tendangan jarak jauh Pedro Porro. Diawali dengan aksinya mencuri bola dari pemain lawan, Porro mengambil ancang-ancang sebelum melepas tembakan keras yang membuat kiper Arijanet Muric tidak berkutik melihat bola masuk ke gawangnya. Skor menjadi 1-0. Tidak ada gol tambahan yang tercipta di sisa waktu. Skor 1-0 pun menjadi hasil akhir laga ini. Berkat kemenangan ini, Tottenham melaju ke putaran keempat. Susunan pemain Tottenham (4-2-3-1): Guglielmo Vicario; Pedro Porro, Emerson Royal, Ben Davies, Destiny Udogie; Oliver Skipp (Pierre-Emile Hojbjerg 77'), Rodrigo Bentancur (Jamie Donley 83'); Dejan Kulusevski, Giovani Lo Celso (Bryan Gil 59'), Brennan Johnson (Ryan Sessegnon 83'); Richarlison (Dane Scarlett 83'). Burnley (4-4-2): Arijanet Muric; Vitinho, Dara O'Shea, Hannes Delcroix, Charlie Taylor (Ameen Al-Dakhil 68'); Anass Zaroury (Mike Tresor 68'), Aaron Ramsey (Nathan Redmond 68'), Josh Cullen, Wilson Odobert (Josh Brownhill 58'); Lyle Foster (Jacob Bruun Larsen 46'), Zeki Amdouni. Baca juga: Tottenham kembali ke jalur kemenangan setelah hajar Bournemouth 3-1
Baca juga: Tottenham Hotspur perpanjangan kontrak Pape Matar Sarr hingga 2030

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024