situs slot 69 667Jutaan kata 194983Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs gacor bulan ini》
Jusuf Hamka Ungkap Pemerintah Cuma Mau Bayar Utang Kepadanya Rp78 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma mau bayar utangkepadanya Rp78 miliar.
Padahal, sebelumnya pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) senilai Rp800 miliar.
Hal tersebut disampaikan setelah bertemu dengan perwakilan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (13/12).
"Waktu itu juga negosiasi yang dari Rp400 miliar (2017) ke Rp179 miliar adalah denda 37,5 persen dan pokok Rp78 miliar. Sekarang cuman pokoknya saja tanpa denda sama sekali," ucap Jusuf.
Ia pun mengaku tak tahu secara rinci alasan pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar. Jusuf hanya menyampaikan angka itu yang diajukan pemerintah.
"Alasannya tadi mandatnya yang diterima cuma angka itu. lebih dari itu nggak bisa nanti akan dibicarakan lagi," katanya.
Terhadap putusan itu, ia pun mengaku belum mau menerima. Jusuf pun kemudian berharap pemerintah bisa adil dan berumah hati membayar utang.
Ia juga menyinggung pemerintah selalu tegas dalam menagih pajak kepada masyarakat. Namun, giliran membayar utang kepada rakyat malah molor.
"Bahkan tadi ada kata keluar kalau negara tidak mau bayar bisa apa? Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara bukan negara," kata Jusuf.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan meski pemerintah cuma mau bayar Rp78 miliar saja, waktu pembayarannya pun masih belum jelas kapan. Menurutnya, masih jauh panggang dari pada api.
"Singkat aja kali ya, Belanda masih jauh. Hilalnya belum kelihatan," ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk minta tanggapan kepada Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo terkait pengakuan Jusuf Hamka tersebut. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar jauh mengenai masalah itu.
"Sebaiknya ditanyakan Kemenko Polhukam karena ini dihandle Satgas BLBI bersama-sama," katanya.
Sengkarut utang piutang antara Jusuf dengan Kementerian Keuangan bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto yang masuk daftar pengutang BLBI.
Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
[Gambas:Video CNN]
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Lihat Juga :Profil Tsamara Amany yang Diangkat Erick Thohir Jadi Staf Khusus |
Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.
Dalam perjalanannya, Jusuf belakangan ini bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas nasib utang tersebut.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pihaknya masih akan mempelajari dengan teliti dan hati-hati mengenai persoalan utang itu.
(mrh/agt)Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Bocoran Wamendag: TikTok Sedang Urus Izin E******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan platform media sosial TikTok sedang mengurus izin e-commercedi Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah operasional TikTok Shop ditutup sejak Oktober lalu lantaran menjadi platform media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-commerce.
"Intinya kemarin itu dia belum patuh, dia belum punya izinnya. Sekarang mereka sedang urus. Kalau mereka sudah urus, mau kolaborasi, mau ngapain, yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, silakan saja," katanya saat ditemui seusai pembukaan inabuyer EV Expo 2023, di Jakart, Selasa (28/11), seperti dikutip Antara.
Jerry mengungkapkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-Commercetidak bisa digabungkan fungsinya.
Lihat Juga :ANALISISBisakah RI Setop Impor BBM Seperti Janji Prabowo? |
Lihat Juga :Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum |
Adapun rencana kolaborasi TikTok dengan platforme-Commerceakan dibahas lebih teknis.
Kendati demikian, ia mengingatkan, TikTok tidak boleh melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dan e-Commerceuntuk menciptakan kompetisi yang adil (equal level of playing field).
"Tentunya ada keberpihakan kepada UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yang konkret kepada pelaku UMKM," katanya lagi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengungkapkan TikTok Shop telah menjalin komunikasi dengan tiga perusahaan e-Commercedi Indonesia.
Ketiga perusahaan itu, kata dia, yakni Tokopedia, Bukalapak, dane-Commerceyang berada di bawah CT Corp. Namun, Teten belum mengetahui isi dari komunikasi antara TikTok dengan tigae-Commerce itu.
"Saya tahu ada tiga e-Commerce yang sudah dihubungi TikTok, saya tahunya bukan dari TikTok-nya, tapi dari mereka yang dihubungi," kata Teten, di Jakarta, Kamis (23/11) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara dapat uang 100 juta dalam sehari、qqslo、tafsir mimpi togel
Terkait:link slot gacor pagi hari、voucher emas shopee、kode pola slot pragmatic、man 777 slot login、superhoki89、tafsir mimpi 3d bergambar lengkap、situs terpercaya dan gacor、sport369、velbett situs slot、mgo777
bab terbaru:king 135 slot(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《situs gacor bulan ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot promo gacorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs gacor bulan ini》bab terbaru。