duniabet88 990Jutaan kata 641162Orang-orang telah membaca serialisasi
《qq7887》
PM Korea Selatan Han Duck******Seoul (ANTARA) - Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo dinyatakan positif COVID-19 pada Ahad, demikian diungkapkan kantornya.
PM Han terdiagnosis COVID-19 dua hari sepulang dari Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, kata kantor perdana menteri Korsel.
Han telah membatalkan agenda dinas resminya untuk pekan depan, termasuk rapat Kabinet pada Selasa (23/1). Menteri Keuangan sekaligus wakil PM Choi Sang-mok akan menggantikan tugas Han dan diperkirakan akan memimpin rapat Kabinet.
Selama seminggu ke depan, Han akan mengawasi tugas harian dari kediamannya melalui telepon.
Salah satu pejabat pemerintah mengatakan bahwa belum diketahui pasti apakah ketidakhadiran Han akan mengubah jadwal agenda atau rapat Kabinet.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Peringati 73 tahun Perang Korea, PM Korsel janjikan pertahanan kuat
Baca juga: PM Korsel akan tetap berlakukan larangan impor produk perikanan Jepang
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024
Prabowo soal presiden boleh kampanye: Kita berpegang pada aturan******Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut.
“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Terkait itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara untuk teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengatur jika presiden dan wakil presiden memutuskan ambil cuti untuk kampanye harus dilakukan secara bergantian. Aturan lainnya, jadwal cuti Presiden disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden kampanye.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur presiden diperbolehkan berkampanye, tetapi wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Baca juga: Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU
Baca juga: Ganjar persilakan Presiden Jokowi ikut kampanye Pilpres 2024
Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi
Baca juga: Cak Imin tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
KIP ingatkan informasi cuti harus terbuka jika presiden ikut kampanye******Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan ambil cuti untuk terlibat kampanye Pilpres 2024.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.
“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya Sandhiyudha di Jakarta, Rabu.
Arya menjelaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.
"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Wakil Ketua KIP RI.
Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bilamana ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Tujuannya, keterbukaan itu demi menjaga kepercayaan publik.
"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Presiden boleh kampanye asal tak gunakan fasilitas negara
Baca juga: Jokowi sebut Mahfud Md berhak mundur dari kabinet
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:tarikan jp paus slot gacor、games slot gacor、25 25 new member
Terkait:pegasus123、1121slot、julo ojk、pragmatic 123、kumpulan nama situs slot、togel389 login、gacor terbaru、buku mimpi 96、situs slot 2022 terpercaya、trik mahjong 1
bab terbaru:64 di erek erek(2024-06-11)
Perbarui waktu:2024-06-11
《qq7887》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pusat server thailand comHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《qq7887》bab terbaru。