situs judi slot online 4d 223Jutaan kata 36288Orang-orang telah membaca serialisasi
《permainan slot baru》
Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Lengkap THR Lebaran 2023 |
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Lihat Juga :Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran |
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.
Lihat Juga :BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global |
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.
Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.
Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.
"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.
Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.
Lihat Juga :Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023 |
Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.
Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.
Lihat Juga :Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja |
Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:
- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Astra Beber Kronologi Kecelakaan di KM 158 Tol Cipali, 1 Korban Tewas******Jakarta, CNN Indonesia--
AstraInfra Toll Road Cikopo-Palimanan (Cipali) selaku pengelola ruas Tol Cipali menjelaskan kronologi kecelakaanlalu lintas (laka lantas) di KM 158+300 Tol Cipali arah Cirebon, Jawa Barat. Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban tewas.
Insiden tersebut melibatkan jenis kendaraan Colt L-300 pickup (G 1915 TM) dengan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya, karena sudah tidak berada di TKP saat kejadian. Kecelakaan itu di wilayah Majalengka, Jawa Barat.
Dalam keterangan resmi Astra, Kamis (23/3), kecelakaan terjadi ketika kendaraan jenis Colt L-300 melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon, Jawa Barat.
Petugas pelayanan lalu lintas Tol Cipali mengevakuasi satu orang korban luka ringan, serta satu orang korban meninggal dunia ke RSUD Cideres, Majalengka.
Waktu penanganan yang dilakukan petugas Astra Tol Cipali selama 40 menit di lokasi tanpa adanya penutupan lajur, sehingga para pengguna jalan dapat
melintas dengan normal.
Astra mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berkendara. Kemudian, mematuhi batas kecepatan minimal 60 km per jam dan batas kecepatan maksimal 100 km per jam.
Pengguna jalan tol juga diminta kembali memeriksa kondisi kendaraan dan fisik pengemudi. Apabila pengemudi lelah, maka segera beristirahat di depan rest area yang tersebar di Tol Cipali.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Label:nama2 situs slot gacor、sikowd、pedagang 2d togel
Terkait:situs slot indonesia、pinjol yang resmi、situs slot top、situs slot terbaru gacor、link main slot、pola maxwin starlight princess、vivamaster78、ws77 slot、liga gacor slot、kredit di kredivo
bab terbaru:cara dapat uang 500rb sehari tanpa modal(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《permainan slot baru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman di pegadaian jaminan bpkb motorHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《permainan slot baru》bab terbaru。