limit kredit akulaku 993Jutaan kata 327204Orang-orang telah membaca serialisasi
《hokiom88》
Luhut Belum Bisa Menetap di RI Karena Masih Harus Kontrol******Jakarta, CNN Indonesia--
Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi menjelaskan Luhut Panjaitan belum bisa menetap permanen di Jakarta seperti sedia kala usai kembali ke RI dan menghadiri pelantikan menantunya Maruli Simanjutak menjadi KSAD di Istana Negara pada Rabu (29/11) ini.
Jodi menyebut Luhut harus kembali lagi ke Singapura pada Kamis (30/11) besok untuk kontrol. Luhut memang tengah sakit.
Ia harus dirawat di Singapura selama sebulan belakangan ini. Jodi mengatakan Luhut sejatinya sudah sembuh. Tapi, dia harus kontrol ke dokter di Singapura.
"Belum ada info (kapan Luhut bisa menetap permanen di Indonesia), bergantung pemulihan kesehatannya beliau," imbuhnya.
Ia mengatakan Luhut tiba di tanah air hari ini. Kendati, Jodi menyebut sang bos tidak dijadwalkan mampir ke Kantor Kemenko Marves.
Jodi mengatakan kedatangan Luhut ke Indonesia hari ini murni urusan keluarga.
"Enggak, enggak ada (agenda mampir ke Kantor Kemenko Marves), hanya untuk agenda pelantikan Pak Maruli saja. Agenda internal keluarga saja nanti," tandas Jodi.
Wajah Luhut tersorot kamera saat dengan lantang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di momen pelantikan sang menantu menjadi KSAD. Ia berdiri dengan sikap hormat dengan rambutnya yang kini putih ditutup dengan kopiah.
Usai prosesi pelantikan, KSAD Maruli memberi hormat kepada Luhut yang menghampirinya. Keduanya pun berpelukan dan Luhut tak kuasa menahan air matanya.
Pelukan juga didaratkan Luhut kepada sang putri Paulina Panjaitan yang merupakan istri Maruli Simanjuntak. Luhut juga tampak menepuk-nepuk pundak sang putri sembari berisak air mata haru.
[Gambas:Video CNN]
Momen ini sekaligus menandai kembalinya Luhut ke Indonesia setelah beberapa bulan dirawat di RS Singapura.
"Ya jadi kalau kita dibawa keluarga, Pak Luhut dulu juga punya cita-cita jadi kasad. Cuma ya sekarang cukup mantunya sajalah," jelas Maruli di Istana Negara soal alasan mengapa Luhut menangis.
"Jadi, saya mendapat informasi kemarin sore. Saya WhatsApp beliau (Luhut), saya sudah ditunjuk (menjadi KSAD) persiapan hari ini, ya beliau antusias untuk mau hadir. Ya mungkin kita acara di rumah malam, besok kembali lagi (Luhut ke Singapura)," tambahnya.
Lihat Juga :Luhut Blak-blakan soal Rencana dan Mimpi Usai Pensiun |
Jeli Memahami Status Hak Tanah Sebelum Beli Rumah dengan KPR******Jakarta, CNN Indonesia--
Memiliki rumahadalah mimpibanyak orang. Berbagai cara mereka tempuh untuk bisa memiliki rumah.
Salah satunya, membelinya dengan memanfaatkan fasilitas KPR bank. Tapi, untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat harus teliti supaya di kemudian hari mereka tidak terlilit masalah.
Ketelitian salah satunya menyangkut status tanah. Pasalnya, sempat viral di media sosial terkait konsumen KPR yang sudah mencicil puluhan tahun sampai lunas, namun masih harus membeli tanahnya.
Pengamat properti Anton Sitorus mengatakan transaksi hunian melalui KPR biasanya sudah mencakup sertifikat tanah. Artinya, setelah lunas, sertifikat tanah otomatis menjadi pemilik yang membayar KPR.
Hanya saja, kata dia, jika KPR belum lunas, surat-surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang oleh bank penyedia KPR.
"KPR itu untuk kredit rumah jadi pasti ada sertifikat tanah. Tapi selama belum lunas KPR-nya, surat kepemilikan termasuk sertifikat tanah dipegang bank penyedia KPR," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/11).
Ia pun tak membenarkan jika debitur KPR masih harus membeli tanahnya setelah melunasi cicilan KPR-nya.
Senada, pengamat properti Aleviery Akbar pun mengatakan bahwa transaksi KPR sudah mencakup sertifikat tanah. Namun, sebelum cicilannya lunas, sertifikat dipegang oleh bank peminjam.
"(Sementara) kalau KPA, kredit pemilikan apartemen, tanahnya memang dibagi proporsional sesuai luas unit yang dipunya, dibagi keseluruhan luas tanah yang dibangun," ucap dia.
Terkait hukum yang mengatur hal ini, Aleviery mengatakan kepemilikan tanah atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan UUPA.
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com,Jumat (24/11).
Lihat Juga :Luhut Ungkap Perubahan Prabowo Dibanding 40 Tahun Lalu |
Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang, melainkan ketentuan dalam UUPA.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
UUPA adalah hukum agraria utama di Indonesia yang mengatur tentang hak atas tanah, kepemilikan tanah, dan pemanfaatan tanah.UUPA juga mengatur mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek2 89、hoki633slot、padukabet
Terkait:akulaku kredit hp、zeus88、big288、cara pasang togel lewat hp android、agen maxwin、pinjaman online tanpa ktp asli、pinjam uang di bank bca tanpa jaminan、natal slot、cara bayar bukalapak pakai akulaku、pusat maxwin
bab terbaru:slot web(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《hokiom88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,alasan pinjol ditolakHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《hokiom88》bab terbaru。