petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

buku mimpi mancing ikan

rtp timnas4d 152Jutaan kata 5966Orang-orang telah membaca serialisasi

《buku mimpi mancing ikan》

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"******

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Kemendagri cermati esensi dan praktik revitalisasi KUA******

Kemendagri cermati esensi dan praktik revitalisasi KUA
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi (kiri) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Batam, Kepri. ANTARA/HO-Pemprov Kepri/pri. (ANTARA/HO-Pemprov Kepri)
"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia,"
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan mencermati rencana merevitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama dari aspek esensi dan praktik yang terjadi di berbagai negara.

"Saat ini akan kita cermati dari aspek esensi dan praktik-praktik yang terjadi di berbagai negara di dunia," ujar Teguh saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga menaruh atensi pada sisi hukum hingga asas kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Dia pun ikut mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait rencana itu.

"Pastinya dari Kemendagri inginnya yang terbaik bagi masyarakat, negara dan bangsa," tegasnya.

Kendati demikian, Teguh enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian maupun penataan regulasi usulan KUA bagi semua agama.

"Ya, kita tunggu," ucap Teguh.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/2).

Menurut Yaqut, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:slot paling gacor sedunia

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
airbet88 vip login
situs slot qqindobet
wahana111
situs gacor online
bocoran admin riki slot hari ini terbaru
gowd
game slot gacor hari ini
game tergacor
slot yang menang terus
Daftar isi semua bab
Bab 1 pas77
Bab 2 cara dapat uang gratis di dana
Bab 3 slot terpercaya indonesia
Bab 4 togel jackpot
Bab 5 lampiontogel
Bab 6 baris4d
Bab 7 bandar slot terbesar dan terpercaya
Bab 8 demo slot gacor maxwin
Bab 9 lobby111
Bab 10 batas pinjaman shopee pinjam
Bab 11 voucher gocar desember 2022
Bab 12 cara mendapatkan survey di yougov
Bab 13 situs slot paling gacor maxwin
Bab 14 rumus pola gacor olympus
Bab 15 usaha kakek zeus
Bab 16 pinjol terbaik 2021 bunga rendah
Bab 17 syarat pinjam di kredivo
Bab 18 jagoanspin
Bab 19 slot ter
Bab 20 pinjaman online yang legal 2022
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4152bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Apartemen Zhutian Shinhwa

kredito pinjaman online
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Kehidupan kecil di bidang lukisan tinta

seribu mimpi 76
Indonesia gelar side events di Paris perkuat ekosistem film
Acara talkshow di sela-sela sesi ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis. (ANTARA/HO-Kemdikbudristek)
Jakarta (ANTARA) - Indonesia menggelar serangkaian side events (acara sampingan) di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis, untuk memperkenalkan dan memperluas pengaruh budaya Indonesia di dunia.

"Melalui side eventini diharapkan dapat memperlihatkan secara singkat perjalanan ruang eksplorasi dan persimpangan dinamis antara kreativitas, keragaman, dan kebebasan ekspresi budaya dalam konteks Indonesia," kata Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohamad Oemar dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Oemar yang juga Delegasi Tetap RI untuk UNESCO menyampaikan pentingnya artistic freedomdalam mendorong dialog dan membentuk tatanan masyarakat.

Kegiatan yang didukung penuh oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem film dan mendukung kebebasan artistik di Indonesia.

Baca juga: Indonesia kembali terpilih jadi anggota Dewan Eksekutif UNESCO

Baca juga: 11 benda seni budaya Indonesia diperkenalkan di Kota Paris

Di sela-sela sesi ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention, berbagai acara seperti talk show, pemutaran film pendek, dan pameran poster dilaksanakan dengan tema besar "Empowering Artistic Freedom in Indonesia".

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memperkenalkan kekayaan budayanya kepada dunia internasional dan memperkuat kerja sama dalam bidang budaya," katanya.

Acara tersebut menampilkan panelis terkemuka seperti Prof. Ismunandar, Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia, dan sutradara ternama Riri Riza.

Mereka membahas pentingnya dukungan pemerintah terhadap kebebasan artistik serta peran Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dalam memajukan film sebagai praktik budaya.

Pameran poster dan pemutaran film pendek, seperti "Ride to Nowhere" dan "Membicarakan Kejujuran Diana", turut menyemarakkan kegiatan ini, menarik perhatian mahasiswa Indonesia dan Prancis serta diaspora Indonesia yang hadir.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta, termasuk delegasi dari sidang ke-17 Intergovernmental Committee for the UNESCO 2005 Convention dan delegasi negara anggota UNESCO di Paris.

Baca juga: KBRI Paris: Gamelan adalah aset diplomasi

Baca juga: UNESCO tetapkan pantun sebagai warisan budaya dunia takbenda

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Qin Jianji

gudang judi slot
PSS Sleman tetap waspada meski pemain utama Persebaya absen
Pelatih Kepala PSS Sleman Risto Vidakovic saat konferensi pers di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-PSS Sleman
Surabaya (ANTARA) - Pelatih Kepala PSS Sleman Risto Vidakovic tetap mewaspadai seluruh pemain Persebaya Surabaya karena kedalaman pemain yang dimiliki merata dan bisa saling membantu, meskipun akan ada pemain utama yang absen.

"Jadi tidak ada pengaruhnya jika ada pemain Persebaya yang absen karena akumulasi kartu kuning. Karena Persebaya mempunyai 20 pemain lebih seperti dalam susunan pemain. Mereka juga bisa bermain dan dapat memberikan warna di tim dengan cara masing masing," ujar Risto saat konferensi pers di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Sabtu.

Oleh karena itu, lanjutnya, Persebaya akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memenangkan laga pekan ke-27 meski ada beberapa pemain yang absen.

"Pemain absen karena akumulasi kartu adalah hal biasa dan semua tim pasti menghadapi hal tersebut. Saya memprediksi Persebaya akan bermain sebaik mungkin siapapun yang akan diturunkan, pasti akan bermain 100 persen untuk meraih kemenangan," ujar Risto.

Baca juga: PSS Sleman bermain imbang 3-3 lawan Persita Tangerang

Risto mengaku, anak asuhnya harus berusaha keras untuk melawan klub kebanggaan Arek-Arek Suroboyo tersebut, terlebih jadwal pertandingan yang dijalani cukup ketat.

"Saya tahu setiap pertandingan di Surabaya ini adalah pertandingan yang berat. Cukup berat bagi tim PSS, karena jadwal yang sangat ketat," katanya.

Namun, anak asuhnya juga sudah mempersiapkan pertandingan tersebut dengan maksimal dan akan bermain maksimal untuk melawan Persebaya.

"Secara tim, kami terus berkembang dari hari ke hari semakin lebih baik. Saya berharap pada pertandingan besok para pemain bisa tampil 100 persen, dan disiplin untuk bisa memenangkan pertandingan," ujarnya.

Baca juga: Pelatih PSS terkejut timnya mampu menang besar atas Bhayangkara

Menurut catatan PT Liga Indonesia Baru (LIB), sejak 2019 kedua tim telah bertemu sebanyak delapan kali dalam kompetisi resmi.

Persebaya unggul empat kali kemenangan, sementara PSS tercatat hanya meraih tiga kali kemenangan, sisanya imbang.

Saat ini, pada klasemen sementara Liga 1 Indonesia, Persebaya menempati peringkat ke-13 dengan total poin 32 dari 26 pertandingan.

Sementara, klub yang berjuluk Super Elang Jawa (Elja) berada tepat di bawah Persebaya dengan total poin 31 dari 26 pertandingan juga.

Baca juga: Persebaya Surabaya tatap optimis dua laga tandang beruntun

Pewarta: Indra Setiawan/Naufal
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024

Delapan Dewa Pertarungan yang Sunyi

mpo slot 88
Baznas Jambi salurkan bantuan usaha ke pelaku UMKM
Pemkot Jambi bersama Baznas menyalurkan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM setempat, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Bima Aripayoga)
Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan bantuan usaha bagi pelaku UMKM dan mustahik total senilai Rp112 juta.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Sabtu, menyerahkan secara simbolis bantuan yang diberikan kepada para pelaku UMKM dan mustahik (penerima zakat) itu di kawasan Tugu Keris Kota Jambi.

Adapun bantuan yang diberikan yaitu 75 unit etalase senilai Rp112,5 juta, bantuan renovasi bedah rumah senilai Rp5 juta, bantuan peralatan kesehatan berupa kursi roda sebanyak lima buah, bantuan modal usaha dan bantuan paket sembako untuk 15 orang.

Baca juga: Baznas Jambi akan salurkan zakat kepada 5.000 mustahiq

Sri berharap dengan adanya pemberian bantuan tersebut dapat membantu pengembangan usaha para mustahik.

"Saya harap dengan bantuan yang telah diberikan, usaha para mustahik semakin berkembang dan membuat kesejahteraannya meningkat sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahik melainkan menjadi muzakki (pemberi zakat)," kata dia.

Baca juga: 35 anak di Jambi dibantu Baznas beasiswa pendidikan ke Mesir dan Turki

Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim mengatakan dalam Ramadhan nanti Baznas juga akan memberikan bantuan sebanyak 6.000 paket sembako yang akan diberikan kepada mustahik seperti fakir miskin dan para pegawai honorer yang ada di Kota Jambi.

Syamsir juga mengatakan setelah Ramadhan, Baznas berencana memberikan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk tingkat SD sederajat dan SMP sederajat sebanyak 6.000 beasiswa.

Baca juga: Pemkab Tebo dan Baznas salurkan bantuan sembako bagi honorer

"Semoga dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Tuyani / Bima Aripayoga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Pengembangan diri para bos hiburan

mahjong ways 3 pg soft
Gubernur Kaltim: Panen raya di Kukar penuhi ketahanan pangan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi jajaran Kodam IV/Mulawarman serta jajaran Pemkab Kutai Kartanegara, saat menghadiri panen raya padi di Desa Buana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/HO-Adpimprov Kaltim)
Kutai Kartanegara (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menyebutkan panen raya padi bersama Kodam VI/Mulawarman di Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu, adalah upaya untuk memenuhi ketahanan pangan nasional di tengah melambungnya harga beras saat ini. "Panen raya padi ini melibatkan empat kelompok tani yang menggarap lahan seluas 200 hektar dengan estimasi produksi mencapai 1.000 ton," kata Akmal Malik di Kutai Kartanegara, Sabtu. Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata TNI dan pemerintah daerah dalam upaya kedaulatan ketahanan pangan nasional dan pemenuhan beras lokal di pasaran. "Kami mengucapkan terima kasih ke jajaran Kodam VI/Mulawarman dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang merespons cepat tantangan kita, yaitu tingginya harga beras. Mudah-mudahan produksi ini bisa sedikit menekan harga beras dan membantu masyarakat, khususnya menjelang bulan puasa," paparnya.

Baca juga: Gubernur NTB panen raya padi untuk jaga persediaan beras Ia berharap, ke depan tidak ada lagi kendala yang menghambat produksi padi di daerah ini, seperti kekurangan air atau kerusakan irigasi. Pemprov Kaltim terus membangun kolaborasi dan bersinergi bersama Kodam VI/Mulawarman dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Kuncinya ialah fokus dan bersama-sama mengatasi masalah ini," imbuh Akmal Malik. Sementara, perwakilan Kodam VI/Mulawarman, Kasrem 091/Asn Kolonel Inf Priyanto Eko Widodo mengatakan, panen raya ini merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam membantu mensejahterakan masyarakat. "Ini merupakan komitmen kami bekerjasama dengan Kementerian Pertanian," ucapnya. Pihaknya turut membantu pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayahnya, khususnya di Kutai Kartanegara. Ia menambahkan, panen raya ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan bantuan berupa pompa air. "Sebagaimana disampaikan pj gubernur, sudah ada empat pompa air yang diserahkan kepada kelompok tani di sini. Ini tentunya sangat membantu mereka dalam mengairi sawah mereka," tutur Priyanto.

Baca juga: Kementan sebut potensi panen raya Maret-April capai 8,46 juta ton

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024

Kecantikan Yan Xiaoyun

situs slot gacor terpercaya 2023
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024