situs slot gacor gampang jp 916Jutaan kata 698513Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol telkomsel》
Sosok calon istri Anant Ambani, pengundang Rihanna di pranikah******Jakarta (ANTARA) - Acara pranikah anak taipan India Mukesh Ambani, Anant Ambani menyita perhatian publik lantaran mengundang ratu pop RnB Rihanna di Gujarat.
Selain latar belakang Anant Ambani, yang dikenal berkontribusi pada berbagai acara olahraga, utamanya Liga Utama India, yang tak kalah menarik perhatian yakni calon istri Anant Ambani, Radhika Merchant. Siapakah dia? Bagaimana latar belakangnya?
Menurut laporan yang dikutip dari berbagai sumber, Radhika Merchant berasal dari wilayah Gujarat, dan merupakan anak dari Viren dan Shaila Merchant.
Ayahnya, Viren Merchant merupakan pimpinan Encore Healthcare, dan ibunya adalah seorang pengusaha. Radhika menghabiskan sebagian besar waktunya bersama adik perempuannya, Anjali Merchant.
Baca juga: Rihanna lakukan konser penuh pertama di acara pernikahan di India
Radhika menyelesaikan sekolahnya di Ecole Mondiale World School di Mumbai. Ia memperoleh International Baccalaurate Diploma dari Sekolah Internasional BD Somani.
Diketahui sejak 2016, Radhika menjadi anggota Encore Healthcare dan magang dengan konsultan stategi bisnis. Dia pindah ke Kota New York untuk belajar politik dan ekonomi di Universitas New York.
Setelah itu Radhika bekerja sebagai eksekutif penjualan di jaringan Villa mewah swasta Isprava.
Selama masa kuliahnya ia bertemu dengan Anant Ambani dan mulai dekat satu sama lain. Bahkan setelah pindah di negara bagian lain.
Baca juga: Taipan India datangkan Rihanna pada pesta pranikah Anant-Radhika
Keduanya mengunggah foto satu sama lain di media sosial dan mengonfirmasi hubungan mereka. Radhika menjaga ikatan dengan pasangannya, karena mereka sering pergi ke kuil bersama dan makan malam.
Sejak kecil, Anant Ambani dan Radhika Merchant sering bermain bersama, dan semakin dewasa, mereka bergaul dan menghabiskan sebagian besar waktu bersama. Setelah beberapa tahun, Anant Ambani melamar Radhika dan mempublikasikan foto pertama mereka pada tahun 2018.
Pasangan ini menjadi viral secara daring dan laporan media mulai menjadi heboh, karena hubungan mereka. Radhika juga memberikan dukungannya pada Anant, ketika pernah mengalami masalah obesitas seberat 108 kg.
Pasangan tersebut pada 19 Januari 2023 dilaporkan mengikuti upacara adat Gujarat di Antilia di Mumbai. Tak lama setelah pertunangan mereka Radika kerap menghadiri acara sosial dan kumpul bersama keluarga Ambani.
Di acara pranikah, beberapa selebritas terbang ke Gujarat untuk berpartisipasi dalam perayaan tersebut yang diselenggarakan di Jamnagar. Kabarnya, Anant Ambani dan Radhika Merchant akan siap menikah pada 12 Juli 2024.
Baca juga: Selebritas dunia berkumpul di pernikahan putra orang terkaya India
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
BPH Migas dorong pemda mempercepat program BBM Satu Harga******
Program BBM Satu Harga merupakan program yang luar biasa.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat program pembangunan penyalur bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga pada 2024.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Label:mimpi88、slot online pasti bayar、togel 56
Terkait:cara tambah limit shopee pinjam、situs slot event petir、pinjol 24 jam ojk、slot gacor hari ini terpercaya、permainan slot yang gacor、situs slot terbaik saat ini、prediksi togel singapore hari ini、buku mimpi 2d hari ini、pluto88、jam jam gacor pg soft
bab terbaru:pinjol kredivo legal atau ilegal(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《pinjol telkomsel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,coupon uniqlo indonesiaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol telkomsel》bab terbaru。