lionbet777 629Jutaan kata 609024Orang-orang telah membaca serialisasi
《mp 77 slot》
Menakar Taji Tol Cisumdawu Denyutkan Nadi Bandara Kertajati******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin rampungnya Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) bisa membangkitkan gairah penerbangan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Namun, catatan kelam pada 2019 masih menghantui.
Pada 1 Juli 2019 lalu, seluruh penerbangan domestik dari dan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung, resmi dialihkan ke Bandara Kertajati.
Setidaknya, ada 53 penerbangan dengan 13 rute domestik, yang dilayani berbagai maskapai, seperti Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, dipindahkan ke Majalengka.
"Dulu memang ini kita kerjakan bersama-sama agar jalan tol jadi, Bandara Kertajati juga jadi, berbarengan. Tetapi, sekali lagi karena urusan pembebasan lahan. Bandara Kertajati selesai, tolnya belum selesai, sehingga ini mengganggu operasional Kertajati," curhat Jokowi saat peresmian Tol Cisumdawu, Selasa (11/7).
Ia menyebut pembangunan Tol Cisumdawu sejak 2011 alias 12 tahun lamanya itu membuat Bandara Kertajati yang sudah rampung duluan, kesulitan menunjukkan tajinya. Jokowi berharap beroperasinya tol dengan terowongan kembar sepanjang 472 meter itu bisa membantu Bandara Kertajati ramai penumpang.
Lihat Juga :Airlangga Ungkap Nasib 58 Proyek Jokowi yang Tak Kelar di 2024 |
"Dimulai Oktober (2023) akan operasi penuh. Artinya, dari Bandara Husein Sastranegara akan digeser ke Kertajati, utamanya untuk yang pesawat jet," ujarnya.
Selain pesawat jet, Jokowi berharap proses pemindahan penerbangan pesawat baling-baling dari Husein Sastranegara ke Kertajati dapat berjalan lancar, maksimal dalam satu tahun.
Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman berpendapat kehadiran Tol Cisumdawu tidak akan serta merta membuat Bandara Kertajati ramai. Meski begitu, ia menegaskan kehadiran tol yang menghabiskan Rp18,3 triliun adalah syarat mutlak jika ingin Kertajati berdetak.
"Tersambungnya Tol Cisumdawu adalah syarat mutlak sebelum operasi bisa dipindahkan ke Kertajati agar masyarakat Bandung bisa mencapai bandara dengan waktu yang masih masuk akal," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/7).
Lihat Juga :Rusia Tarik Diri dari Perjanjian Ekspor Gandum |
Pada 2019, ia sudah mewanti-wanti pemerintah agar tak berharap pemindahan penerbangan dari dan ke Bandara Husein Sastranegara ke Bandara Kertajati bakal ramai penumpang tanpa akses Tol Cisumdawu. Tanpa tol itu, warga Bandung kudu menempuh tiga jam ke bandara.
Namun, kata Gerry, kehadiran Tol Cisumdawu pun tetap menjadi tantangan karena jarak tempuh rata-rata masih sekitar 80 menit hingga 90 menit.
Maka, ia menyarankan pemerintah memikirkan akses angkutan umum untuk para penumpang dan pekerja Bandara Kertajati. Angkutan tersebut harus terjadwal, bahkan disubsidi.
"Selain itu, jangan cuma memikirkan Bandung saja. Catchmentarea Bandara Kertajati ini dari Cikampek sampai Tegal, kok tidak terlihat ada marketing campaignatau effortuntuk mengambil catchmentarea alami bandara ini?" tanyanya.
Bersambung ke halaman sebelah...
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:dewaslot、cara nyicil hp di akulaku、slot terjitu
Terkait:idcash88、link slot yang gacor、cara cepat dapat uang di neo+ tanpa undang teman、info slot gacor、joker depo、cicilan elektronik tanpa bunga、daftar slot online terbaru、hack slot gacor、kredit hp di shopee tanpa kartu kredit、erek erek penjilat
bab terbaru:kredivo pinjaman(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《mp 77 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,liga 778 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mp 77 slot》bab terbaru。