pinjol resmi 565Jutaan kata 723124Orang-orang telah membaca serialisasi
《daftar pinjaman》
PLN: Pelanggan dengan Tagihan Rp41,8 Juta Sepakat Skema Angsuran******Jakarta, CNN Indonesia--
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk buka suara soal warga mendapat tagihan listrik susulan dengan nominal Rp41.826.297 yang viral di media sosial.
Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan lanjutan pada Jumat siang (12/1).
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan PLN yang diterima CNN Indonesia, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran.
Elpis menjelaskan PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter, dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
"Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN," ujarnya.
PLN pun mengimbau masyarakat untuk tidak mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.
"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter," ujarnya.
Sebelumnya, akun X @brosalind mengaku rumahnya didatangi PLN. Saat itu petugas mengecek meteran listriknya.
Petugas, kata dia, mengganti meteran tersebut dengan yang baru karena meteran yang sebelumnya sudah berumur tua.
"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yg lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti," kata dia.
"Setelah dilakukan uji pengecekan, ditemukan error/penyimpangan -29.15%. Dan ada baret di disk meterannya. Ya iya dong, sudah dari taun 1992. Bahkan dari saya belum lahir 🙂 Kemudian dijatuhkan kesimpulan melanggar peraturan golongan 2 dan sudah ada perhitungannya," lanjutnya.
Dia mengaku sudah minta keringanan, tetapi PLN hanya memberi DP 13juta / 31persen dari total tagihan denda.
"Dan sisanya dicicil satu tahun. Ya dari dulu @pln_123 ga ngecek meteran rumah atau gimana, kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41,8jt," kata dia.
[Gambas:Twitter]
KemenPPPA minta penanganan kasus ibu bunuh bayi di NTB libatkan ahli******Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penanganan kasus pembunuhan anak yang dilakukan ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, agar melibatkan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami berharap perlu didalami lagi kondisi terduga pelaku saat membunuh anaknya, apakah dilakukan secara sadar ingin mengakhiri hidup anaknya atau ada motif lain. Ini perlu melibatkan ahli," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Peristiwa pembunuhan bayi 10 bulan ini diduga dipicu cibiran tetangga mengenai tumbuh kembang korban.
Baca juga: Kementerian PPPA beri pendampingan ibu pelaku kekerasan bayi di NTB
Kemudian pelaku juga sempat berselisih dengan orang tuanya. Karena merasa kesal, pelaku menggendong korban dan membawanya pergi dari rumah.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga akhirnya korban meninggal.
Berkaca dari kasus ini, Nahar mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, serta tidak menghakimi kondisi orang lain.
"Kami juga mengimbau agar setiap orang dapat membangun relasi sosial secara positif, tidak saling merundung, meneror, bahkan menduga-duga dengan kondisi orang lain. Apa yang kita lihat dan pahami belum tentu yang terjadi sesungguhnya pada orang lain, untuk itu, harus dibangun hubungan saling mendukung," katanya.
Menurut Nahar, setiap orang memiliki ruang privasi, sehingga seyogyanya orang lain perlu menghormati hal tersebut.
Baca juga: Kondisi bayi "kardus" di Taman Sari sehat
Baca juga: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es
"Jika ditemukan ada hal yang dirasa menyimpang, mohon disampaikan dengan bahasa yang asertif atau dengan bahasa yang bisa diterima oleh si penerima pesan agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.
Sebelumnya, seorang ibu muda berinisial N (21), warga Kabupaten Sumbawa, NTB, melakukan kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 bulan hingga korban meninggal dunia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Label:bandarcolok、indowin99、rtp idnscore
Terkait:slot sedang gacor hari ini、manfaat akulaku、situs judi khusus slot、slot gacor mudah maxwin、kerja di hp dapat uang、erek erek ikan nila、erek erek89、buku mimpi 2d bergambar lebih lengkap、dragon4d、pinjol bunga rendah ojk 2022
bab terbaru:harmonibet bocoran(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《daftar pinjaman》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara dapat uang di spotifyHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《daftar pinjaman》bab terbaru。