petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

bimaslot

angka jitu durian 524Jutaan kata 840608Orang-orang telah membaca serialisasi

《bimaslot》

Menteri Teten Dorong Penguatan Kerja Sama UMKM Indonesia******

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pertemuan antara Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM.
Menkop UKM Teten Masduki menemui Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto untuk memperkuat kerja sama kedua negara di bidang UMKM dan koperasi. (Foto: KEMENKOP UKM)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Jepang adalah salah satu mitra utama dan strategis bagi Indonesia di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Bahkan kerja sama kedua negara di bidang koperasi dan UMKM sudah berlangsung sejak 1978 lalu. Demikian disampaikan Teten disela-sela pertemuan dengan Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto.

Dalam pertemuan ini, kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Tokyo, Jepang, Rabu (2/8).

Kemudian, kemudahan pembiayaan UMKM dengan meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sekitar 21 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.

"Kami juga melanjutkan hilirisasi komoditas unggulan oleh UMKM. Seperti rumput laut, perikanan (termasuk udang, kepiting, dan sidat), natural ingredient, biofarmaka, buah-buahan, bambu, kelapa, kelapa sawit, dan peningkatan nilai tambah bagi komoditas unggulan tersebut," katanya.

Selain itu, mengembangkan start-up dan melakukan digitalisasi UMKM. Terakhir, peningkatan kemitraan dan akses pasar UMKM masuk ke dalam rantai pasok global.

Untuk itu, Teten berharap dukungan METI agar inisiatif kerja sama yang telah dijajaki selama di Jepang, termasuk bersama IFC, Small and Medium Enterprise-Organization for Small & Medium Enterprises and Regional Innovation, Japan (SMRJ), Pemerintah Kota Gamagori dan sejumlah industri di Jepang dapat ditindaklanjuti bersama.

"Sehingga terwujud kerja sama konkrit yang menguntungkan para pelaku UMKM di Indonesia dan Jepang," kata Teten.

Diketahui, sejak di Jepang Menkop UKM bersama jajarannya, sudah melakukan sejumlah pertemuan yang sangat relevan dengan perkembangan dan prioritas Pemerintah di Indonesia.

Diantaranya, pertemuan dengan Japan Financial Corporation (JFC). Di mana JFC dan Kemenkop UKM akan membentuk tim teknis membahas skema pembiayaan gabungan Indonesia dan Jepang untuk pengembangan kemitraan UMKM di sektor perikanan dan pertanian.

"Termasuk pertukaran informasi guna mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM," ujar Teten.

Kemudian bersama SMRJ, saat ini tengah berlangsung CEO Business Matching antara 44 UKM Indonesia dengan 118 Pelaku Usaha Jepang.

"Kita sepakati agar tahun depan terus ditingkatkan jumlah UMKM-nya. Dapat dilakukan di Indonesia, dan sektor -sektornya terus diperluas," kata Teten.

Selanjutnya dengan Marusen Suisan, yang merupakan importir udang dari Tarakan, Indonesia. Pada Agustus ini, rencananya akan dilakukan pertemuan di Indonesia, dan menjajaki perluasan kemitraan dengan pembudidaya udang di Indonesia.

Lalu bersama Nagasaka Unagi Farm, Kemenkop UKM sepakat untuk melakukan penguatan SDM melalui pengiriman tenaga terampil untuk magang dan pengembangan budidaya sidat.

Selain itu, pertemuan dengan Wali Kota Gamagori, juga dilakukan pengembangan sister city sekaligus penguatan sektor UMKM di kedua kota. Setelah pertemuan tersebut, pihak MenKop UKM bersama jajaran juga akan bertemu Tokyo SME Center dan perusahaan pengolahan rumput laut.

Kolaborasi Smesco

Pada pertemuan dengan Tokyo SME Center, Menkop UKM mengatakan, memiliki Smesco sebagai lembaga pemasaran koperasi dan UKM Indonesia. Bahkan Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan SMRJ.

Indonesia saat ini sedang melakukan hilirisasi produk tambang, Indonesia tidak akan mengirim raw material. Kemudian kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang Pemerintah, 40 persen APBN untuk membeli produk lokal. Dengan lokal konten 100 persen untuk perusahaan besar.

"Kami mengajak SME Jepang untuk join venture dengan UKM indonesia. Kerja sama dengan Tokyo SME dengan Smesco. Indonesia rangking enam start-up di dunia. Penting untuk dikerjasamakan dengan start-up di jepang," kata Menteri Teten.

Turut mendampingi, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM atau Smesco Wientor Rah Mada mengatakan, Smesco sebagai lembaga di bawah Kemenkop UKM, mendukung segala proses yang dilakukan kedepannya. Karena saat ini SME Support Jepang pun sudah memiliki desk di Indonesia.

"Kita bisa bekerja sama transfer teknologi dan pengetahuan untuk SME. Seperti adanya SME Support Center, mampu membantu UKM lokal Jepang. Misalnya apakah ada tren tertentu untuk bersama-sama mengejar pasar internasional," kata Wientor.

(inh/inh)

Menaker: Cuti Bersama Iduladha Potong Cuti Tahunan Karyawan******

Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama Iduladha dengan mengatakan itu akan memotong cuti tahunan karyawan.
Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama Iduladha dengan mengatakan itu akan memotong cuti tahunan karyawan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenjawab keluhan pengusaha soal cuti bersamatambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari RayaIduladha tahun ini.

Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.

Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja.

Maklum, perayaan Iduladha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.

Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.

[Gambas:Video CNN]

"Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.

"Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar," tambahnya.

Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan.

"Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu," katanya.

Lihat Juga :
Basuki soal Mandor Asing Akan Awasi IKN: Kan Saya yang Putuskan
(lna/agt)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:rodabet

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
pinjol yang pasti cair
pinjam duit ilegal
w69
slot yang baru
58 bet
gmwin slot demo
zonabet303
link slot terbaik
situs slot japan
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjol limit 20 juta
Bab 2 cara main domino 99 agar menang
Bab 3 daftar situs togel terpercaya
Bab 4 qq88 gacor
Bab 5 demo domino qq
Bab 6 voucher belanja alfamart
Bab 7 cara pinjam uang di cimb niaga
Bab 8 voucher gojek februari 2022
Bab 9 siputri 88
Bab 10 slot gacor 2023 maxwin
Bab 11 google gimana caranya cari duit
Bab 12 ayahqq
Bab 13 poka slot 88
Bab 14 maxwin500
Bab 15 rtp slot 88 jp
Bab 16 bank simpan pinjam
Bab 17 merdekaqq
Bab 18 pinjam bank tanpa jaminan
Bab 19 lunar gacor
Bab 20 slot emas 168
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6665bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Longsheng yang santai

erek erek bioskop
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tarif khusus untuk penumpang LRT Jabodebek. Tarif khusus berlaku sampai akhir tahun.
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tarif khusus untuk penumpang LRT Jabodebek. Tarif khusus berlaku sampai akhir tahun. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tarif khusus untuk penumpang LRT Jabodebek

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati tak mau menjelaskan secara detail soal tarif khusus tersebut. Yang pasti, tarif khusus akan berlaku sampai dengan akhir tahun.

Tarif juga akan lebih murah jika dibandingkan dengan yang sudah diatur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

LRT Jabodebek akan beroperasi Agustus ini. Presiden Jokowi mengatakan operasi kemungkinan besar dimulai 26 Agustus.

Budi Karya Sumadi melalui Kepmenhub Nomor 67 telah menetapkan tarif LRT Jabodebek Rp5.000 untuk kilometer (km) pertama, dan selanjutnya masyarakat dikenakan Rp700 setiap km berikutnya.

Namun, tarif itu masih dianggap sebagian orang kemahalan. Pengakuan juga disampaikan Presiden Jokowi. 

Ia karena itu mengatakan tarif LRT Jobodebek sebesar Rp20 ribu perlu diberikan subsidi atau Public Service Obligation (PSO). Menurutnya, setiap transportasi publik harus disubsidi.

"Baik yang namanya kereta bandara, baik yang namanya TransJakarta, KRL, baik yang namanya kereta api, baik yang namanya LRT, baik yang namanya MRT, baik namanya kereta cepat, semuanya harus ada subsidinya," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas usai menjajal LRT Jabodebek, Kamis (10/8).

Jokowi mengatakan dengan subsidi diharapkan pengguna kendaraan pribadi perlahan mau beralih ke transportasi publik. Namun, ia enggan menyebutkan nominal subsidi yang akan diberikan untuk LRT Jabodebek.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Tentang mimpi musim panas

slot gacor 555
Kemenhub menyebut MRT bakal dibangun dari Tomang hingga Medan Satria. Ini merupakan bagian pembangunan proyek MRT jalur timur-barat.
Kemenhub menyebut MRT bakal dibangun dari Tomang hingga Medan Satria. Ini merupakan bagian pembangunan proyek MRT jalur timur-barat. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan menyebut Moda Raya Terpadu (MRT) bakal dibangun dari Tomang hingga Medan Satria. Ini merupakan bagian pembangunan proyek MRT jalur timur-barat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menyerahkan basic engineering design (BED)MRT jalur timur-barat ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Nantinya, pembangunan fase 1 tahap 1 MRT yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) ini akan difokuskan di Jakarta terlebih dahulu.

"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholderterkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (7/8).

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya sudah menerima arahan langsung dari Presiden Jokowi. Ia menyebut skema pembangunan MRT jalur timur-barat ini bakal sama seperti jalur utara-selatan.

"Berkaca pada kesuksesan atas keberhasilan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan MRT jalur utara-selatan, dan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan transportasi perkeretaapian perkotaan yang harus sejalan dengan pembangunan di Jabodetabek, maka MRT jalur timur-barat ini perlu terus dipastikan keberlangsungannya," jelas Heru.

"Kami berharap dengan pengembangan jalur MRT Jakarta fase 3 akan mendukung perkembangan transportasi publik perkeretaapian yang berdampak luas bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya," imbuhnya.

Saat ini, MRT jalur utara-selatan sudah beroperasi sepanjang 16 km dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, di mana rata-rata penumpang mencapai 100 ribu orang per hari.

Jika keseluruhan koridor di Tomang-Medan Satria sudah tersambung, maka akan membentang jalur sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, Bekasi. Selain itu, jalur timur-barat bakal melintasi 3 provinsi, 2 kabupaten, dan 3 kota.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)

Kisah Heroik Laksamana Kapal Suci

situs gacor online
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Dewa Perang Abadi

22 erek erek togel
Perusahaan Norwegia Parbulk II AS menggugat perusahaan milik Tommy Soeharto, Humpuss Intermoda Transportasi Rp731 miliar buntut ingkar janji sewa kapal.
Perusahaan Norwegia Parbulk II AS menggugat perusahaan milik Tommy Soeharto, Humpuss Intermoda Transportasi Rp731 miliar buntut ingkar janji sewa kapal. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan asal Norwegia Parbulk II AS (Parbulk) menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2023 lalu dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Parbulk II AS menggugat HITS karena perusahaan itu telah melanggar perjanjian (wanprestasi) sewa kapal. Dalam perkara ini, Parbulk II AS menunjuk Roni Heilig Marpaung sebagai kuasa hukum.

Perusahaan itu juga meminta hakim menghukum HITS membayar kerugian yang diderita sebesar US.183.659 atau sekitar Rp731,15 miliar (asumsi kurs Rp15.174 per dolar AS).

"Atau nilai yang setara yang dibayarkan dalam bentuk mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada saat tanggal pembayaran oleh tergugat," demikian bunyi petitum tersebut seperti dikutip pada Kamis (10/8).

Selanjutnya, Parbulk II AS juga meminta hakim untuk menyatakan putusan terhadap perkara a quodapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan.

Parbulk II AS juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijatuhkan sebelumnya atas harta kekayaan milik HITS .

Adapun aset HITS yang diminta untuk disita berupa 599.274 lembar saham di PT Humpuss Transportasi Kimia. Lalu, 182.982 lembar saham di PT Humpuss Maritim Internasional.

Selanjutnya, ada juga tiga kapal minyak jadi, satu kapal minyak mentah, dua kapal gas cair, empat kapal kimia cair, dan satu kapal tambat.

Berikutnya, ada satu kapal keruk, dua kapal tongkang, tiga tongkang, dan 18 kapal tunda. Selain itu, ada juga perlengkapan kantor, kendaraan kantor, peti kemas, dan kapal dalam penyelesaian.

CNNIndonesia.comtelah berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Okty Saptarini untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

Penjahat penjelajah waktu

vioslot
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Nusantara (IKN). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku bakal menjadi menteri pertama yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, ia akan tinggal di IKN sembari memantau pembangunan proyek yang ada di sana. Sehingga kemungkinan tidak akan lama menjadi warga IKN.

"Insyaallahsaya akan menjadi menteri pertama yang akan tinggal di IKN. Walaupun mungkin cuma beberapa bulan," ujar Basuki dalam Sewindu PSN: Sustainable Infrastructure Towards Indonesia Emas 2045, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Hal ini diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk tinggal di IKN. Sebab, jika ingin bolak balik ke Samarinda tak lagi membutuhkan waktu lama.

"Targetnya dari Balikpapan ke IKN bisa kita capai tidak boleh lebih dari 40 menit. Kalau mau jadi model pelopor tinggal di IKN, daftar ke saya," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan ikut tinggal di IKN menemani Basuki.

Ia menjelaskan pembangunan kantor Kemenko Perekonomian juga tengah dilaksanakan di IKN.

"Pembangunan IKN, selain kantornya Pak Basuki, kantor menko pun yang akan pertama di sana. Jadi nanti saya akan ngopi bareng dengan Pak Basuki di ibu kota negara saat selesai ini pertama. Kita nikmati bulan-bulan menjelang Agustus pak ya," pungkas Airlangga.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Keturunan Master Bumi

situs slot gaming
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuding IMF serupa dengan lintah darat lantaran paket kebijakan ekonominya banyak merugikan negara penerima utang.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuding IMF serupa dengan lintah darat lantaran paket kebijakan ekonominya banyak merugikan negara penerima utang. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Dana Moneter Internasional (IMF) serupa denganlintah darat. Pasalnya, banyak kebijakan ekonomi yang ditawarkan IMF yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.

Bahlil menyebut rekomendasi yang diberikan lembaga itu kepada negara-negara yang mendapat pinjaman dari mereka justru banyak yang merugikan

"Karena (IMF) kayak lintah darat. Banyak pajak, paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tidak cocok dengan kondisi negara kita," katanya Jumat (30/6) lalu.

Salah satu syaratnya menghentikan program bantuan sosial. Bahlil menuding gara-gara syarat itulah daya beli masyarakat Indonesia jatuh.

Karena rekomendasi IMF juga, imbuh Bahlil, bunga kredit perbankan di Indonesia jadi mesin industrialisasi. Hal ini kemudian berimbas pada banyaknya industri di Indonesia yang kolaps.

Di sisi lain Bahlil, mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah berhasil membebaskan Indonesia dari jerat utang IMF.

Lihat Juga :
Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs

"Kita harus terima kasih kepada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY, karena berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ucapnya.

Bahlil mengatakan setelah bebas dari jerat utang itu, kini pemerintah tak mau lagi kejadian serupa terjadi lagi. Hal itu diperlukan supaya Indonesia bisa bebas menentukan kebijakannya dalam menyejahterakan rakyat. Salah satunya melalui kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan mineral mentah lainnya dengan menggeber hilirasasi.

Baru-baru ini IMF memang meminta kepada Presiden Jokowi menghentikan kebijakan larangan ekspor nikel cs. Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, yang dikeluarkan Minggu (25/6) kemarin.

Dalam laporan itu, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral, termasuk menarik investasi asing dari kebijakan larangan ekspor itu.

Selain itu, IMF tersebut juga mendukung langkah Indonesia yang memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut, serta dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.

"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis laporan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)