angka jitu durian 524Jutaan kata 840608Orang-orang telah membaca serialisasi
《bimaslot》
Menteri Teten Dorong Penguatan Kerja Sama UMKM Indonesia******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Jepang adalah salah satu mitra utama dan strategis bagi Indonesia di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Bahkan kerja sama kedua negara di bidang koperasi dan UMKM sudah berlangsung sejak 1978 lalu. Demikian disampaikan Teten disela-sela pertemuan dengan Wakil Menteri Parlemen METI (Ministry of Economy, Trade and Industry) Jepang Nagamine Makoto.
Dalam pertemuan ini, kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang koperasi dan UMKM. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Tokyo, Jepang, Rabu (2/8).
Kemudian, kemudahan pembiayaan UMKM dengan meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sekitar 21 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.
"Kami juga melanjutkan hilirisasi komoditas unggulan oleh UMKM. Seperti rumput laut, perikanan (termasuk udang, kepiting, dan sidat), natural ingredient, biofarmaka, buah-buahan, bambu, kelapa, kelapa sawit, dan peningkatan nilai tambah bagi komoditas unggulan tersebut," katanya.
Selain itu, mengembangkan start-up dan melakukan digitalisasi UMKM. Terakhir, peningkatan kemitraan dan akses pasar UMKM masuk ke dalam rantai pasok global.
Untuk itu, Teten berharap dukungan METI agar inisiatif kerja sama yang telah dijajaki selama di Jepang, termasuk bersama IFC, Small and Medium Enterprise-Organization for Small & Medium Enterprises and Regional Innovation, Japan (SMRJ), Pemerintah Kota Gamagori dan sejumlah industri di Jepang dapat ditindaklanjuti bersama.
"Sehingga terwujud kerja sama konkrit yang menguntungkan para pelaku UMKM di Indonesia dan Jepang," kata Teten.
Diketahui, sejak di Jepang Menkop UKM bersama jajarannya, sudah melakukan sejumlah pertemuan yang sangat relevan dengan perkembangan dan prioritas Pemerintah di Indonesia.
Diantaranya, pertemuan dengan Japan Financial Corporation (JFC). Di mana JFC dan Kemenkop UKM akan membentuk tim teknis membahas skema pembiayaan gabungan Indonesia dan Jepang untuk pengembangan kemitraan UMKM di sektor perikanan dan pertanian.
"Termasuk pertukaran informasi guna mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM," ujar Teten.
Kemudian bersama SMRJ, saat ini tengah berlangsung CEO Business Matching antara 44 UKM Indonesia dengan 118 Pelaku Usaha Jepang.
"Kita sepakati agar tahun depan terus ditingkatkan jumlah UMKM-nya. Dapat dilakukan di Indonesia, dan sektor -sektornya terus diperluas," kata Teten.
Selanjutnya dengan Marusen Suisan, yang merupakan importir udang dari Tarakan, Indonesia. Pada Agustus ini, rencananya akan dilakukan pertemuan di Indonesia, dan menjajaki perluasan kemitraan dengan pembudidaya udang di Indonesia.
Lalu bersama Nagasaka Unagi Farm, Kemenkop UKM sepakat untuk melakukan penguatan SDM melalui pengiriman tenaga terampil untuk magang dan pengembangan budidaya sidat.
Selain itu, pertemuan dengan Wali Kota Gamagori, juga dilakukan pengembangan sister city sekaligus penguatan sektor UMKM di kedua kota. Setelah pertemuan tersebut, pihak MenKop UKM bersama jajaran juga akan bertemu Tokyo SME Center dan perusahaan pengolahan rumput laut.
Kolaborasi Smesco
Pada pertemuan dengan Tokyo SME Center, Menkop UKM mengatakan, memiliki Smesco sebagai lembaga pemasaran koperasi dan UKM Indonesia. Bahkan Indonesia juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan SMRJ.
Indonesia saat ini sedang melakukan hilirisasi produk tambang, Indonesia tidak akan mengirim raw material. Kemudian kebijakan substitusi impor untuk pengadaan barang Pemerintah, 40 persen APBN untuk membeli produk lokal. Dengan lokal konten 100 persen untuk perusahaan besar.
"Kami mengajak SME Jepang untuk join venture dengan UKM indonesia. Kerja sama dengan Tokyo SME dengan Smesco. Indonesia rangking enam start-up di dunia. Penting untuk dikerjasamakan dengan start-up di jepang," kata Menteri Teten.
Turut mendampingi, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP-KUKM atau Smesco Wientor Rah Mada mengatakan, Smesco sebagai lembaga di bawah Kemenkop UKM, mendukung segala proses yang dilakukan kedepannya. Karena saat ini SME Support Jepang pun sudah memiliki desk di Indonesia.
"Kita bisa bekerja sama transfer teknologi dan pengetahuan untuk SME. Seperti adanya SME Support Center, mampu membantu UKM lokal Jepang. Misalnya apakah ada tren tertentu untuk bersama-sama mengejar pasar internasional," kata Wientor.
(inh/inh)Menaker: Cuti Bersama Iduladha Potong Cuti Tahunan Karyawan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenjawab keluhan pengusaha soal cuti bersamatambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari RayaIduladha tahun ini.
Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja.
Maklum, perayaan Iduladha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.
Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.
"Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar," tambahnya.
Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan.
"Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu," katanya.
Lihat Juga :Basuki soal Mandor Asing Akan Awasi IKN: Kan Saya yang Putuskan |
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:perang88、pinjol umur 18、perhitungan cicilan kredivo
Terkait:bocoran slot tergacor admin riki、erek erek 2d 79、cara main slot pragmatic、mimpi hamil prediksi togel、voucher promo matahari、ide777、aplikasi seperti kredivo、star77、trik main slot biar menang terus、cara mengajukan pinjol agar di acc
bab terbaru:rodabet(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《bimaslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,login slot 138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bimaslot》bab terbaru。