situs togel terpercaya deposit 5000 148Jutaan kata 854932Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara pinjam di brispot》
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Aksi Unjuk Rasa di DPR: Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan******Jakarta, CNN Indonesia--
Ribuan anggota Partai Buruh dan serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Melalui aksi ini, mereka juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Mereka khawatir jika kedua beleid ini disahkan, akan merugikan hak-hak buruh di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, mengkritik RUU Kesehatan yang akan mengubah tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai RUU tersebut akan membuat kedua lembaga tersebut berada di bawah kendali Presiden dan Menteri Kesehatan.
Maka dari itu, dia melanjutkan, sebaiknya pemerintah tidak terlibat dan mempengaruhi BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Menurutnya, DPR RI akan menggelar sidang paripurna untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja yang kontroversial.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh mengajukan empat tuntutan, di antaranya menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan RUU PPRT, menolak RUU Kesehatan, dan melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak negara, serta mencopot Dirjen Pajak.
(rea/rea)Label:paito new york evening、daftar slot、slot gacor onix
Terkait:jam gacor slot、cara pasang bb togel、situs situs slot gacor、prediksi togel bangkok、slot zeus gacor malam ini、slot gacor gampang maxwin、4d toto macau paito、judi online 88、petir slot login、mevius88
bab terbaru:cara dapat uang 200 ribu(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara pinjam di brispot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor thailandHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara pinjam di brispot》bab terbaru。